Ambisi Pemenuhan Dosen Demi Program Studi Baru, Jalan Ilegal Pun Di Tempuh.
Dialektikamassa.com - Beberapa hari yang lalu beredar informasi terkait penerimaan Dosen tetap non PNS dilingkungan Universitas Negeri Makassar, penerimaan Dosen ini untuk program studi Pendidikan Dokter. Adapun masa pendaftarannya yaitu dimulai pada tanggal 12 hingga 17 desember 2022, untuk formasi Dosennya dibagi dalam jenjang kualifikasi Pendidikan dan preferensi bidang keahlian (Selengkapnya bisa dilihat pada Instagram @profesiunm).
Berkenaan dengan hal tersebut,
FMN Ranting UNM memandang bahwa beberapa kebijakan yang diambil oleh UNM dibawah
kepemimpinan Husain Syam selaku Rektor UNM seringkali bertentangan dengan
kebijakan diatasnya dan juga merugikan berbagai pihak khususnya mahasiswa.
Kebijakan tersebut seperti pembukaan Prodi Hukum yang tidak memiliki izin,[2] penerimaan mahasiswa baru
yang melebihi aturan kementerian, UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan
ekonomi mahasiswa,UKT yang hampir di tiap tahunnya meningkat tidak sesuai
dengan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan
penerimaan dosen tetap non PNS tentunya sudah jelas melanggar hukum karena UNM
belum menyandang status PTNBH, kewenangan menerima dosen tetap non PNS hanya
bisa bagi PTN BH sehingga UNM harus segera memberhentikan penerimaan dosen
tetap non PNS dan harusnya diberikan sanksi oleh Kemendikbudristek karena telah
melanggar dan tidak mengikuti Peraturan Pemerintah. Berkenaan dengan hal
tersebut, Direktur Sumberdaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbud Ristek) Mohammad Sofwan Effendi menyatakan bahwa
larangan ini sebenarnya bukan dikeluarkan dari Kemendikbud Ristek. Kebijakan
ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018 bahwa
dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.
"Kemendikbud Ristek telah memberikan kelonggaran selama lebih kurang tiga
tahun, sampai 1 Desember 2021 Ke depan, dosen wajib melalui seleksi CASN.
Sehingga, diharapkan kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,"[3]
Selain alasan normatif
diatas,kami menilai penerimaan dosen tetap non PNS tak bisa dibenarkan karena
akan memberikan dampak buruk bagi mahasiswa maupun dosen itu sendiri. Jika PTN
menerima dosen tetap non PNS maka yang akan menggaji dosen tersebut adalah PTN
itu sendiri dan PTN akan menarik uang yang lebih besar dari mahasiswa sebagai konsekuensi
logis dari perubahan dosen PNS ke non PNS, selain menaikkan biaya kuliah, skema
ini juga berpotensi menyebabkan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) karena yang
menentukan standar kualifikasi penerimaan dosen tetap non PNS adalah PTN itu
sendiri sehingga sangat berpotensi untuk disalahgunakan.
Penerimaan dosen tetap
non PNS memperpanjang deretan upaya pelepasan tanggung jawab negara dalam dunia
Pendidikan, mahasiswa UNM dan mahasiswa diseluruh Indonesia harus Bersatu dan
berjuang untuk menolak otonomi non akademik dilingkungan PTN yang dilegalkan
melalui UU Dikti dan RUU Sisdiknas.
Melihat berbagai
permasalahan yang ada dilingkup UNM, “FMN Ranting UNM mengajak seluruh
mahasiswa UNM untuk untuk terus belajar, berorganisasi dan berjuang Bersama FMN
karena berbagai permasalahan ini tak bisa dibiarkan begitu saja dan
mengaharapkan niat baik dari birokrasi kampus secara tiba-tiba untuk
menyelesaikannya tanpa ada perjuangan yang dikobarkan oleh mahasiswa adalah mimpi.
[1] SE No.
68446/A.A3/TI.00.02/2021 tentang pemberian NIDN bagi dosen non-ASN di PTN
[2] Tim Profesi-UNM ,https://profesi-unm.com/2022/05/08/putar-otak-kibuli-mahasiswa-prodi-ilmu-hukum-belum-kantongi-izin/
diakses pada tanggal 15 desember 2022 pukul 10.04
[3] Mahar Prastiwi, https://www.kompas.com/edu/read/2021/12/14/170000071/per-1-desember-2021-ptn-tidak-boleh-angkat-dosen-tetap-non-pns?page=all.
Diakses pada tanggal 16 desember 2022 pukul 15.29
Selama Mahasiswanya tetap pasif dan tidak melakukan apa-apa, maka berbagai kesewenang-wenangan akan dilakukan!
BalasHapusAyo'mi ayo'miii
Birokrasi Kampus semakin fasis dan kebijakannya semakin ngaco, mahasiswanya juga semakin terlena dengan kemauan birokrat.udah jinak yah?
BalasHapusHarusnya kampus memperbaiki sistem administrasi dan memberikan contoh baik, bukan malah memperlihatkan betapa buruknya pengelolaannya dalam perizinan. Mahasiswa harus hadir sebagai bagian yg kritis dan aktif mengkritisi apapun kebijaknnya
BalasHapusKebijakan di UNM bukan untuk pengembangan jangka panjang tapi hanya untuk kepentingan jangka pendek. Beberapa kebijakan untuk kepentingan Pilkada Sulbar. Anehnya seluruh Stake Holder menerima saja. Termasuk Mahasiswa sebagai Sosiokontrol
BalasHapus