Polombangkeng adalah suatu wilayah yang berada di kabupaten Takalar yang hampir setengah luas wilayahnya terdapat HGU perkebunan tebu milik perusahaan Negara yaitu PTPN XIV yang saat ini bertransformasi menjadi PTPN 1 wilayah 8. Luas HGU PTPN berkisar 6.700 ha yang mencakup 11 desa dan 3 kecamatan. Keberadaan perkebunan tebu dan pabrik gula di Takalar selalu dipromosikan sebagai suatu kebang gan bagi pemerintah Takalar. Namun itu tidak serta merta dirasakan oleh warga Takalar terkhususnya kaum tani yang ada di Polombangkeng. Sebab tanaman tebu PTPN ternyata tumbuh di atas tanah rakyat yang kemudian dirampas oleh perusahaan yang disokong oleh pemerintah sejak tahun 1980an. Hingga saat ini terhitung sudah 40 tahun tanah tersebut dirampas, selama itu pula kaum tani Polombangkeng tak henti-hentinya melakukan perjuangan untuk merebut kembali tanahnya. Waktu yang begitu panjang juga dibarengi dengan silih bergantinya pemerintahan disemua tingkatan. Pergantian tersebut nyatanya tidak me
Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi : Tiada Artinya Pimpinan Berganti Jika PLTU Industri Terus Beroperasi !
Makassar - Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi (Sulosii) menyebut Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres 112/2022) masih membuka celah bagi Industri memiliki PLTU sendiri. Padahal, PLTU adalah salah satu penyumbang polusi dan sejumlah sumber penyakit. Karena itu, mereka melakukan Aksi Kampanye ‘Matikan PLTU Captive’ di Pantai Losari, Makassar, Ahad, 20 Oktober 2024. Pesan itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat soal dampak buruk PLTU bagi keberlangsungan lingkungan. Disisi lain, mereka juga meminta kepada Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto untuk merevisi Perpres ala Joko Widodo yang cenderung tak berkeadilan lingkungan dan sosial. “Aksi ini kami lakukan guna mendesak presiden terpilih untuk tidak meneruskan penggunaan energi kotor dan segera merevisi perpres 112/2022 demi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Tim Kampanye WALHI Sulsel, Muhajir. Sebab, bagi hajir, Perpres No. 112/2022 itu