Demokrasi Bantaeng dalam Ancaman, Balang Institute Kecam Pembubaran Demonstrasi dan Kekerasan terhadap Massa Aksi
BANTAENG — Ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di
Kabupaten Bantaeng dinilai semakin menyempit. Kondisi tersebut kembali menjadi
sorotan setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa
Bantaeng Raya pada 29 Mei 2026 berujung pada pembubaran paksa dan tindakan
kekerasan terhadap massa aksi.
Direktur Balang Institute, Junaedi
Hambali, mengecam keras peristiwa tersebut dan menyebutnya sebagai cerminan
memburuknya kualitas demokrasi di tingkat lokal. Menurutnya, insiden yang
menimpa massa aksi mahasiswa bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan
bagian dari pola berulang yang terus terjadi dalam berbagai aksi penyampaian
pendapat di ruang publik Bantaeng.
“Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa.
Ini adalah alarm bagi demokrasi di Bantaeng. Ketika warga, mahasiswa, buruh,
atau kelompok masyarakat sipil tidak lagi dapat menyampaikan pendapat secara
aman, maka yang sedang terancam bukan hanya hak demonstrasi, tetapi keseluruhan
ruang demokrasi,” kata Junaedi dalam keterangannya.
Ruang
Demokrasi yang Kian Menyempit
Menurut Balang Institute, dalam
beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan meningkatnya hambatan terhadap
aktivitas penyampaian aspirasi masyarakat di Bantaeng. Sejumlah aksi
demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bupati maupun DPRD Kabupaten Bantaeng
kerap diwarnai ketegangan, intimidasi, hingga upaya pembubaran oleh kelompok
massa tertentu.
Fenomena tersebut, kata Junaedi,
menunjukkan adanya situasi yang tidak sehat dalam kehidupan demokrasi daerah.
Padahal, demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilihan umum atau
pergantian jabatan politik, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat
menyampaikan kritik dan aspirasi tanpa rasa takut.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan
berpendapat merupakan salah satu fondasi utama negara demokratis. Ketika
masyarakat mulai menghadapi ancaman, tekanan, atau kekerasan saat menyampaikan
pendapat, maka sesungguhnya ruang partisipasi publik sedang mengalami
kemunduran.
“Demokrasi bukan sekadar memberi ruang bagi masyarakat untuk
memuji pemerintah. Demokrasi justru diuji ketika pemerintah mampu menerima
kritik dan perbedaan pendapat. Jika kritik selalu dipandang sebagai ancaman,
maka yang lahir adalah budaya anti-kritik yang berbahaya bagi kehidupan
demokrasi,” ujarnya.
Demonstrasi
sebagai Jalan Terakhir Rakyat
Balang Institute menilai maraknya
demonstrasi di Bantaeng tidak muncul tanpa sebab. Berbagai aksi yang terjadi
selama ini berangkat dari persoalan-persoalan publik yang belum memperoleh
penyelesaian memadai.
Mulai dari persoalan ketenagakerjaan
di kawasan industri, perlindungan terhadap kelompok rentan, persoalan pelayanan
publik, hingga berbagai kebijakan pemerintah daerah yang menuai kritik
masyarakat. Ketika berbagai saluran formal dianggap tidak mampu menjawab tuntutan
warga, demonstrasi kemudian menjadi sarana yang dipilih masyarakat untuk
menyuarakan kepentingannya.
Menurut Junaedi, aksi demonstrasi
seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat, bukan
sebagai gangguan terhadap stabilitas pemerintahan.
“Demonstrasi adalah instrumen koreksi dalam demokrasi.
Kehadirannya menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap persoalan
publik. Justru ketika masyarakat sudah tidak lagi berani menyampaikan kritik,
itu yang patut dikhawatirkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa demonstrasi
sering kali menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya dialog, pengaduan,
maupun penyampaian aspirasi melalui jalur formal tidak membuahkan hasil yang
memuaskan.
“Jalanan menjadi ruang terakhir rakyat ketika ruang-ruang
formal tidak lagi mampu menghadirkan keadilan dan penyelesaian masalah. Karena
itu, hak untuk berdemonstrasi harus dijamin dan dilindungi,” tambahnya.
Kritik
terhadap Pemerintah Tidak Boleh Dibungkam
Balang Institute juga menyoroti
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam menjamin kebebasan sipil
warga. Menurut Junaedi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan
setiap warga dapat menyampaikan pendapat secara aman tanpa intimidasi maupun
ancaman kekerasan.
Ia menilai pembiaran terhadap
berbagai tindakan yang menghambat demonstrasi hanya akan memperkuat persepsi
publik bahwa kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai sesuatu yang harus
dilawan, bukan didengarkan.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmen untuk melindungi
kebebasan berpendapat. Kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi, dialog,
evaluasi kebijakan, dan penyelesaian masalah, bukan dengan tekanan massa atau
pembatasan ruang gerak masyarakat sipil,”
tegasnya.
Menurutnya, jika kondisi tersebut
terus dibiarkan, maka akan muncul efek yang lebih berbahaya, yakni rasa takut
di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Situasi demikian dapat
mengakibatkan berkurangnya partisipasi publik dalam mengawasi jalannya
pemerintahan.
“Ketika masyarakat takut berbicara, takut mengkritik, dan
takut turun ke jalan, maka demokrasi kehilangan maknanya. Demokrasi yang sehat
membutuhkan partisipasi warga yang aktif, bukan warga yang dibungkam oleh rasa
takut,” ujarnya.
Soroti
Peran Aparat Keamanan
Selain mengkritik pemerintah daerah,
Balang Institute juga menyoroti peran aparat keamanan dalam mengantisipasi
konflik yang berulang dalam berbagai aksi demonstrasi di Bantaeng.
Junaedi menilai aparat seharusnya
mampu melakukan langkah-langkah pencegahan secara lebih serius, mengingat pola
benturan dan upaya pembubaran aksi telah beberapa kali terjadi sebelumnya.
Menurutnya, tugas utama aparat bukan
hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan hak konstitusional warga
negara untuk menyampaikan pendapat dapat terlaksana dengan aman.
“Pola kejadian seperti ini sudah berulang kali muncul.
Karena itu, aparat tidak bisa menganggapnya sebagai kejadian yang tidak
terduga. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan demonstrasi
agar kekerasan tidak terus terulang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa negara, melalui
pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki tanggung jawab untuk melindungi
setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan
aspirasi.
Desak
Pengusutan dan Evaluasi Menyeluruh
Atas insiden yang terjadi, Balang
Institute mendesak agar seluruh bentuk kekerasan terhadap massa aksi diusut
secara transparan dan tuntas. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan
evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan demonstrasi serta langkah-langkah
konkret untuk menjamin kebebasan sipil masyarakat di Kabupaten Bantaeng.
Bagi Balang Institute, persoalan
yang terjadi bukan semata-mata soal bentrokan dalam sebuah aksi, melainkan
menyangkut masa depan demokrasi di daerah. Jika ruang penyampaian pendapat
terus mengalami penyempitan, maka masyarakat akan kehilangan salah satu
instrumen penting untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memperjuangkan
kepentingannya.
“Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pendapat. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap segala
bentuk intimidasi, kekerasan, maupun upaya pembungkaman terhadap suara rakyat.
Demokrasi hanya dapat tumbuh apabila kebebasan berpendapat dihormati dan
dilindungi,” pungkas Junaedi.



Posting Komentar untuk "Demokrasi Bantaeng dalam Ancaman, Balang Institute Kecam Pembubaran Demonstrasi dan Kekerasan terhadap Massa Aksi"