Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demokrasi Bantaeng dalam Ancaman, Balang Institute Kecam Pembubaran Demonstrasi dan Kekerasan terhadap Massa Aksi


BANTAENG — Ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di Kabupaten Bantaeng dinilai semakin menyempit. Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Bantaeng Raya pada 29 Mei 2026 berujung pada pembubaran paksa dan tindakan kekerasan terhadap massa aksi.

 

Direktur Balang Institute, Junaedi Hambali, mengecam keras peristiwa tersebut dan menyebutnya sebagai cerminan memburuknya kualitas demokrasi di tingkat lokal. Menurutnya, insiden yang menimpa massa aksi mahasiswa bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang yang terus terjadi dalam berbagai aksi penyampaian pendapat di ruang publik Bantaeng.

 

“Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Ini adalah alarm bagi demokrasi di Bantaeng. Ketika warga, mahasiswa, buruh, atau kelompok masyarakat sipil tidak lagi dapat menyampaikan pendapat secara aman, maka yang sedang terancam bukan hanya hak demonstrasi, tetapi keseluruhan ruang demokrasi,” kata Junaedi dalam keterangannya.

 

Ruang Demokrasi yang Kian Menyempit

Menurut Balang Institute, dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan meningkatnya hambatan terhadap aktivitas penyampaian aspirasi masyarakat di Bantaeng. Sejumlah aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bupati maupun DPRD Kabupaten Bantaeng kerap diwarnai ketegangan, intimidasi, hingga upaya pembubaran oleh kelompok massa tertentu.

 

Fenomena tersebut, kata Junaedi, menunjukkan adanya situasi yang tidak sehat dalam kehidupan demokrasi daerah. Padahal, demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilihan umum atau pergantian jabatan politik, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat menyampaikan kritik dan aspirasi tanpa rasa takut.

 

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama negara demokratis. Ketika masyarakat mulai menghadapi ancaman, tekanan, atau kekerasan saat menyampaikan pendapat, maka sesungguhnya ruang partisipasi publik sedang mengalami kemunduran.

 

“Demokrasi bukan sekadar memberi ruang bagi masyarakat untuk memuji pemerintah. Demokrasi justru diuji ketika pemerintah mampu menerima kritik dan perbedaan pendapat. Jika kritik selalu dipandang sebagai ancaman, maka yang lahir adalah budaya anti-kritik yang berbahaya bagi kehidupan demokrasi,” ujarnya.

 

Demonstrasi sebagai Jalan Terakhir Rakyat

Balang Institute menilai maraknya demonstrasi di Bantaeng tidak muncul tanpa sebab. Berbagai aksi yang terjadi selama ini berangkat dari persoalan-persoalan publik yang belum memperoleh penyelesaian memadai.

 

Mulai dari persoalan ketenagakerjaan di kawasan industri, perlindungan terhadap kelompok rentan, persoalan pelayanan publik, hingga berbagai kebijakan pemerintah daerah yang menuai kritik masyarakat. Ketika berbagai saluran formal dianggap tidak mampu menjawab tuntutan warga, demonstrasi kemudian menjadi sarana yang dipilih masyarakat untuk menyuarakan kepentingannya.

 

Menurut Junaedi, aksi demonstrasi seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat, bukan sebagai gangguan terhadap stabilitas pemerintahan.

 

“Demonstrasi adalah instrumen koreksi dalam demokrasi. Kehadirannya menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap persoalan publik. Justru ketika masyarakat sudah tidak lagi berani menyampaikan kritik, itu yang patut dikhawatirkan,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa demonstrasi sering kali menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya dialog, pengaduan, maupun penyampaian aspirasi melalui jalur formal tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

 

“Jalanan menjadi ruang terakhir rakyat ketika ruang-ruang formal tidak lagi mampu menghadirkan keadilan dan penyelesaian masalah. Karena itu, hak untuk berdemonstrasi harus dijamin dan dilindungi,” tambahnya.

 

Kritik terhadap Pemerintah Tidak Boleh Dibungkam

Balang Institute juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam menjamin kebebasan sipil warga. Menurut Junaedi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga dapat menyampaikan pendapat secara aman tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.

 

Ia menilai pembiaran terhadap berbagai tindakan yang menghambat demonstrasi hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai sesuatu yang harus dilawan, bukan didengarkan.

 

“Pemerintah harus menunjukkan komitmen untuk melindungi kebebasan berpendapat. Kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi, dialog, evaluasi kebijakan, dan penyelesaian masalah, bukan dengan tekanan massa atau pembatasan ruang gerak masyarakat sipil,” tegasnya.

 

Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka akan muncul efek yang lebih berbahaya, yakni rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Situasi demikian dapat mengakibatkan berkurangnya partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

 

“Ketika masyarakat takut berbicara, takut mengkritik, dan takut turun ke jalan, maka demokrasi kehilangan maknanya. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi warga yang aktif, bukan warga yang dibungkam oleh rasa takut,” ujarnya.

 

Soroti Peran Aparat Keamanan

Selain mengkritik pemerintah daerah, Balang Institute juga menyoroti peran aparat keamanan dalam mengantisipasi konflik yang berulang dalam berbagai aksi demonstrasi di Bantaeng.

 

Junaedi menilai aparat seharusnya mampu melakukan langkah-langkah pencegahan secara lebih serius, mengingat pola benturan dan upaya pembubaran aksi telah beberapa kali terjadi sebelumnya.

 

Menurutnya, tugas utama aparat bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dapat terlaksana dengan aman.

 

“Pola kejadian seperti ini sudah berulang kali muncul. Karena itu, aparat tidak bisa menganggapnya sebagai kejadian yang tidak terduga. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan demonstrasi agar kekerasan tidak terus terulang,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan aspirasi.

 

Desak Pengusutan dan Evaluasi Menyeluruh

Atas insiden yang terjadi, Balang Institute mendesak agar seluruh bentuk kekerasan terhadap massa aksi diusut secara transparan dan tuntas. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan demonstrasi serta langkah-langkah konkret untuk menjamin kebebasan sipil masyarakat di Kabupaten Bantaeng.

 

Bagi Balang Institute, persoalan yang terjadi bukan semata-mata soal bentrokan dalam sebuah aksi, melainkan menyangkut masa depan demokrasi di daerah. Jika ruang penyampaian pendapat terus mengalami penyempitan, maka masyarakat akan kehilangan salah satu instrumen penting untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memperjuangkan kepentingannya.

 

“Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun upaya pembungkaman terhadap suara rakyat. Demokrasi hanya dapat tumbuh apabila kebebasan berpendapat dihormati dan dilindungi,” pungkas Junaedi.

 


Posting Komentar untuk "Demokrasi Bantaeng dalam Ancaman, Balang Institute Kecam Pembubaran Demonstrasi dan Kekerasan terhadap Massa Aksi"