Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengadili Suara Rakyat: Melawan Kriminalisasi Pembela HAM di Tengah Kemunduran Demokrasi

Sumber : Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi



Tomy berasal dari latar belakang masyarakat biasa dan bukan bagian dari struktur kekuasaan, sehingga ia lebih banyak merasakan dampak kebijakan daripada menentukannya. Di usia muda, bersama organisasi massa Front Mahasiswa Nasional (FMN) ia memilih untuk tidak diam terhadap ketidakadilan, aktif hadir di ruang-ruang sosial, menyuarakan keresahan, dan berdiri bersama kelompok masyarakat yang lemah serta tidak memiliki saluran untuk didengar. Dengan kemampuan yang dimilikinya—pikiran, keberanian, dan media—Tomy terus memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai bagian dari keadilan.

 

Upaya tersebut diakui secara resmi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menetapkan Tomy sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Pengakuan ini menegaskan bahwa aktivitasnya berfokus pada pemajuan dan perlindungan hak-hak dasar seperti kebebasan berkumpul, berserikat, berpendapat, dan berpartisipasi dalam pemerintahan, tanpa menggunakan kekerasan. Selain itu, keberadaan Pembela HAM di Indonesia juga dijamin melalui Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6, yang menempatkan mereka sebagai bagian sah dan penting dalam sistem demokrasi serta negara hukum.

 

Dititik ini muncul sebuah pertanyaan :

 

sosok seperti apakah yang sebenarnya sedang dihadapkan ke ruang sidang ini? Apakah seorang kriminal? Ataukah seorang anak muda yang tumbuh dengan kesadaran sosial, yang memilih untuk tidak menutup mata terhadap ketidakadilan?

 

Gelombang aksi protes dan demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025 mencerminkan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap praktik penyelenggaraan kekuasaan yang dinilai tidak demokratis. Momentum kemerdekaan yang seharusnya menjadi simbol persatuan justru diwarnai oleh ketidakpuasan publik akibat kebijakan pemerintah yang memicu ketegangan politik, ketidakstabilan institusi, serta tekanan ekonomi yang meluas.

 

Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terlihat adanya konsolidasi kekuasaan melalui distribusi posisi di kabinet dan parlemen serta akomodasi jaringan lama, yang berdampak pada ketimpangan prioritas pembangunan. Di saat yang sama, meningkatnya utang negara dan defisit anggaran memperburuk kondisi sosial ekonomi. Kebijakan seperti kenaikan pajak, biaya pendidikan, serta maraknya PHK semakin menekan masyarakat. Di tengah situasi ini, pengesahan revisi UU TNI dan kenaikan tunjangan DPR dinilai tidak berpihak pada rakyat dan memperdalam krisis kepercayaan publik.

 

Puncak kekecewaan tersebut meledak menjadi aksi massa di lebih dari 100 kota di Indonesia, dipicu oleh berbagai kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat. Aksi-aksi ini kerap direspons secara represif oleh aparat, bahkan menimbulkan korban jiwa, yang semakin memperkuat solidaritas publik dalam menuntut keadilan dan penghormatan terhadap HAM. Dengan demikian, gelombang protes yang terjadi merupakan ekspresi nyata kemarahan kolektif masyarakat terhadap kondisi negara, bukan disebabkan oleh individu tertentu.

 

Menjadikan Tomy Priatna Wiria sebagai pihak yang bertanggung jawab atas gelombang demonstrasi berarti menunjukkan ketidakmauan negara mengakui bahwa aksi massal di ratusan kota merupakan akibat dari kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Pendakwaan terhadapnya sebagai penghasut dinilai subjektif, dipaksakan, dan merupakan bentuk kriminalisasi untuk mencari “kambing hitam”, sekaligus mengaburkan fakta bahwa protes muncul dari kekecewaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Tindakan ini berpotensi merusak prinsip demokrasi dan negara hukum, karena membatasi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat, padahal demonstrasi tersebut merupakan ekspresi sah dari kebebasan berpendapat dan tidak dapat direduksi sebagai akibat ulah individu tertentu.

 

Dari Tagar ke Jalanan: Ekspresi Kolektif dan Kriminalisasi di Era Digital

Aktivisme digital menjadi bentuk baru gerakan sosial di era modern, di mana masyarakat menyalurkan keresahan politik melalui media sosial, terutama lewat penggunaan tagar (hashtag). Fenomena hashtag activism ini berfungsi sebagai sarana solidaritas, kampanye, serta upaya mendorong perubahan sosial dengan meningkatkan kesadaran kolektif dan keterbukaan informasi. Dalam konteks demonstrasi Agustus 2025, viralnya konten seperti video anggota DPR yang berjoget dan isu kenaikan tunjangan memicu kemarahan publik yang meluas, ditandai dengan tingginya interaksi dan penggunaan tagar seperti #BubarkanDPR di berbagai platform digital.

 

Kemunculan tagar-tagar lanjutan pasca peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan semakin memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap aparat, sekaligus memperkuat gelombang solidaritas dan kemarahan di ruang digital. Sebut saja seperti hastag #PolisiPembunuh yang mencapai 291.091 mentions, #PolisiPembunuhRakyat 398.604 mentions, #PolisiMusuhBersama 46.932 mentions, #ACAB. Meski media sosial berperan sebagai alat mobilisasi dan katalisator aksi, demonstrasi yang terjadi tidak semata dipicu oleh aktivitas digital atau individu tertentu, melainkan oleh akumulasi persoalan nyata seperti tekanan ekonomi, kebijakan yang tidak adil, serta tindakan represif aparat negara.



Gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025, termasuk aksi di Bali pada 30 Agustus, tidak dapat dipisahkan dari konteks politik hukum nasional yang dinilai mengabaikan prinsip negara hukum dan memicu keresahan kolektif masyarakat. Kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, ditambah dengan respons represif aparat, telah mendorong pembatasan hak konstitusional warga, termasuk kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, serta berujung pada kriminalisasi aktivis pro-demokrasi seperti Tomy Priatna Wiria.

 

Dalam perspektif teori hukum, Mahfud MD menegaskan bahwa hukum merupakan produk konfigurasi politik yang dapat bersifat responsif atau konservatif. Dalam kasus ini, muncul pertanyaan apakah hukum digunakan untuk menegakkan keadilan atau justru sebagai instrumen kekuasaan untuk menjaga stabilitas politik. Penangkapan dan pendakwaan terhadap Tomy dinilai mencerminkan kecenderungan hukum yang konservatif, di mana hukum berpotensi dijadikan alat untuk membungkam kritik masyarakat.

 

Oleh karena itu, pendekatan hukum progresif sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo menjadi relevan, yang menempatkan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif dan kemanusiaan. Hakim diharapkan mampu menafsirkan hukum secara adil, tidak semata terikat pada teks formal, serta melihat perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM. Dengan demikian, penegakan hukum seharusnya berorientasi pada keadilan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang tidak terlibat demonstrasi dan tewas terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025, memicu kemarahan publik serta menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Situasi ini diperparah oleh pernyataan Kapolri yang menginstruksikan tindakan tegas terhadap massa, termasuk penggunaan peluru karet, yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM dan justru mendorong pendekatan represif dalam penanganan aksi demonstrasi di berbagai daerah.

 

Dalam konteks tersebut, pendakwaan terhadap Tomy Priatna Wiria sebagai penghasut aksi di Bali dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivisme yang menyuarakan keresahan publik. Pembelaan menegaskan bahwa menyampaikan kritik terhadap tindakan represif aparat merupakan hak konstitusional, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa ini serta menegakkan hukum secara adil dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata berpegang pada teks formal undang-undang.

 

Kebebasan Berekspresi di Bawah Ancaman Kriminalisasi

Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kebebasan berpendapat, merupakan hak fundamental yang dijamin oleh hukum internasional seperti UDHR (Universal Declaration of Human Rights) dan ICCPR (International Covenant On Civil And Political Rights) serta konstitusi Indonesia. Hak ini menjadi pilar penting dalam demokrasi karena memungkinkan partisipasi publik melalui berbagai cara, termasuk demonstrasi, kritik, dan penyebaran informasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melindungi kebebasan ini tanpa intervensi yang berlebihan agar proses demokrasi dan keterlibatan masyarakat tetap terjaga.

 

Dalam perkara ini, tuduhan terhadap Tomy Priatna Wiria yang didasarkan pada pembuatan dan penyebaran poster dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Poster tersebut hanya bersifat informatif dan tidak mengandung ajakan kekerasan, sehingga merupakan bagian dari praktik sah kebebasan berpendapat. Pemidanaan terhadap tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan efek jera bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya, serta menunjukkan adanya perluasan makna tindak pidana yang mengarah pada kriminalisasi.



Selain itu, proses hukum yang dijalankan terhadap Tomy menunjukkan indikasi pelanggaran prosedur dan hak-hak dasar tersangka, seperti tidak adanya bukti permulaan yang cukup, tidak diberikannya pendampingan hukum sejak awal, serta adanya ketidakwajaran dalam penanganan perkara. Praktik ini memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, yang berakibat pada hilangnya hak-hak dasar Tomy sebagai warga negara, termasuk kebebasan, pendidikan, dan masa depan hidupnya.

 

Indonesia sebagai negara multikultur telah lama mengadopsi demokrasi, meskipun perjalanannya sejak 1945 penuh dinamika, dari fase demokratis, otoritarianisme, hingga reformasi pasca-1998. Namun, berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa kualitas demokrasi Indonesia masih tergolong “flawed democracy” dengan penurunan pada aspek kebebasan sipil. Kondisi ini tercermin dari meningkatnya intimidasi, kekerasan, dan pembatasan terhadap masyarakat sipil, khususnya dalam kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat, yang sering direspons secara represif oleh aparat penegak hukum.

 

Situasi tersebut diperparah ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan, sehingga bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum.

 

Peradilan di Persimpangan Kekuasaan dan Keadilan

Jika Pengadilan Negeri Denpasar berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan dalam mempersempit ruang sipil, maka dampaknya sangat serius bagi demokrasi dan HAM. Pengadilan akan kehilangan independensinya dan berubah dari penyeimbang kekuasaan menjadi alat legitimasi, sekaligus membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil, sehingga kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat semakin terancam.

 

Selain itu, kondisi ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, menggerus prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum, serta mendorong kemunduran demokrasi secara struktural. Jika dibiarkan, penyempitan ruang sipil dapat mempercepat pergeseran dari demokrasi yang cacat menuju sistem yang lebih otoriter.

 

Kisah Arjuna dalam Mahabharata menggambarkan pergulatan moral dalam menegakkan dharma atau keadilan. Keraguannya untuk berperang dipatahkan oleh Sri Krishna yang menegaskan bahwa membiarkan ketidakadilan sama dengan ikut terlibat di dalamnya. Ajaran ini menolak sikap netral dalam menghadapi ketidakadilan dan menekankan bahwa keberpihakan pada kebenaran adalah kewajiban moral.

 

Dalam konteks penegakan hukum saat ini, khususnya kasus terhadap Tomy dan penangkapan pasca aksi 30 Agustus 2025, ajaran dharma menjadi relevan untuk menilai apakah negara menjalankan keadilan atau justru membiarkan ketidakadilan. Diam terhadap proses hukum yang tidak adil berarti melegitimasi ketidakadilan itu sendiri. Oleh karena itu, perlawanan terhadap ketidakadilan harus dipahami sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan dan menegakkan kebenaran.

 

Kekuasaan bukanlah sesuatu yang alamiah, melainkan terbentuk melalui relasi sosial yang sekaligus memproduksi pengetahuan dan “kebenaran”, sehingga kebenaran sering kali mencerminkan kepentingan pihak yang berkuasa dan meminggirkan kelompok rentan. Oleh karena itu, diperlukan narasi tandingan untuk membongkar dominasi tersebut dan membuka ruang bagi suara yang terpinggirkan. Dalam konteks ini, penting disadari bahwa aparat penegak hukum mungkin tidak sepenuhnya mengalami realitas masyarakat yang paling terdampak, sehingga perbedaan pengalaman sosial dapat memengaruhi cara pandang terhadap suatu perkara. Karena itu, majelis hakim diharapkan tidak hanya menilai secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaan secara empatik, agar penegakan hukum tidak membungkam ekspresi yang sah, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

 

Penggunaan pasal “penyebaran berita bohong” terhadap anak muda perlu dikritisi karena seharusnya lebih mengedepankan klarifikasi daripada pendekatan represif, mengingat jumlah kasusnya relatif kecil dan dampak penegakan hukum yang berujung pidana justru menimbulkan kerugian sosial serta beban ekonomi bagi negara. Dalam kasus ini, kepolisian sebagai pelapor sekaligus penilai kebenaran informasi tidak menunjukkan upaya klarifikasi terbuka, sehingga menimbulkan keraguan atas objektivitas penetapan “berita bohong” dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi ekspresi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan aktivis dalam kasus serupa menegaskan bahwa hukum harus digunakan secara hati-hati dan proporsional, serta tidak boleh membungkam peran anak muda dan pembela HAM yang sejatinya merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi.

 

Aksi Kamisan menjadi bukti bahwa bahkan bentuk perlawanan paling damai sekalipun sering tidak mendapat respons memadai dari negara, meski telah dilakukan secara konsisten sejak 2007 hingga ratusan kali sebagai tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM. Dalam ideal demokrasi, aksi damai seharusnya menjadi saluran utama komunikasi rakyat, namun kenyataannya justru menunjukkan kemandekan kehendak politik negara. Situasi ini relevan dengan penanganan represif terhadap aksi pasca 30 Agustus 2025, yang memperlihatkan bahwa masalah utamanya bukan pada cara masyarakat menyampaikan aspirasi, melainkan pada kurangnya kemauan negara untuk mendengar dan menindaklanjutinya.

 

Di akhir pembelaan, ditekankan pentingnya refleksi terhadap produk hukum, tujuan hukum, serta paradigma yang digunakan dalam mengadili perkara Tomy Priatna Wiria. Mengadili perkara ini dipandang bukan sekadar proses hukum biasa, tetapi juga menyentuh esensi demokrasi itu sendiri. Hukum tidak boleh hanya menjadi teks kaku, melainkan harus menjamin kepastian, kemanfaatan, dan terutama keadilan, meskipun menyeimbangkan ketiganya sering kali sulit.

 

Penerapan hukum yang terlalu kaku justru berpotensi mengabaikan konteks kemanusiaan dan menjadikan hukum tidak adil. Dalam perkara ini, tindakan Tomy yang dilandasi alasan moral berisiko dipersempit sebagai pelanggaran hukum semata, sehingga mencerminkan penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi. Mengacu pada pemikiran Gustav Radbruch, ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan sebagai nilai dasar, sementara kepastian hukum hanya bersifat instrumental.

 

Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan bersikap progresif, independen, dan berani menegakkan keadilan substantif tanpa intervensi kekuasaan. Putusan hakim memiliki peran strategis dalam membentuk hukum yang hidup dan menjadi preseden bagi masa depan. Jika perkara ini tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan, maka berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum, sebaliknya putusan yang adil dan kontekstual akan memperkuat integritas hukum dan menjadi rujukan yang bermartabat bagi generasi mendatang.

1 komentar untuk "Mengadili Suara Rakyat: Melawan Kriminalisasi Pembela HAM di Tengah Kemunduran Demokrasi"

  1. Bebaskan Kawan Tomy dan Tapol yang di Kriminalisasi lainnya!!!

    BalasHapus