Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Puisi

RUU SISDIKNAS Sebagai Upaya Percepatan Komersialisasi, Liberalisasi dan Privatisasi Pendidikan Tinggi

Penulis/Editor: Dep. Pendidikan & Propaganda FMN Makassar 10 tahun sejak disahkannya UU No. 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintahan Jokowi dibawah Kementerian Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi kembali menyusun kebijakan untuk mengintensifkan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi dalam dunia pendidikan. Seakan tak puas dengan UU Dikti, Kemendikbudristek kembali menyusun RUU Sisdiknas yang akan menggabungkan 3 UU yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. RUU tersebut telah disusun dan diserahkan ke DPR untuk disahkan. RUU Sisdiknas akan menggabungkan 3 UU yang terdiri dari 16 BAB dan 150 pasal. [1] Melalui RUU ini, pemerinah berkeinginan untuk mempercepat penyelenggaraan otonomi dalam dunia pendidikan khususnya Pendidikan Tinggi krena 3 model pengelolaan keuangan yang sebelumnya ada di UU Dikti dinilai masih sangat lambat menuju Perg