Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Analisis

Upaya Pelepasam Tanggung Jawab Negara Dalam Dunia Pendidikan Melalui Skema PTN-BH

   Dokumentasi aksi Mahasiswa UNM menolak PTN BH UPAYA PELEPASAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM DUNIA PENDIDIKAN MELALUI SKEMA PTN BH YANG MENGORIENTASIKAN PENDIDIKAN UNTUK MENGABDI KEPADA IMPERIALISME DAN FEODALISME Penulis/Editor: Dep. Pendidikan & Propaganda FMN Makassar Intervensi untuk Liberalisasi dan Privatisasi Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau yang sering disebut PTN BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik otonom yang lahir dari perjanjian  General Agreement on Trade in Services  (GATS) dan berlaku sejak januari 1995. Perjanjian tersebut dimotori oleh negeri Imperialis dibawah dominasi Amerika Serikat dan dituntaskan dalam pertemuan yang dinamakan Putaran Uruguay. Melalui perjanjian GATS, Indonesia menetapkan terlibat dalam skema untuk meliberalisasi 12 sektor jasa, di mana salah satunya adalah pendidikan. Keberhasilan dari lembaga yang didominasi oleh Amerika Serikat tersebut dalam melakuk

RUU SISDIKNAS Sebagai Upaya Percepatan Komersialisasi, Liberalisasi dan Privatisasi Pendidikan Tinggi

Penulis/Editor: Dep. Pendidikan & Propaganda FMN Makassar 10 tahun sejak disahkannya UU No. 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintahan Jokowi dibawah Kementerian Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi kembali menyusun kebijakan untuk mengintensifkan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi dalam dunia pendidikan. Seakan tak puas dengan UU Dikti, Kemendikbudristek kembali menyusun RUU Sisdiknas yang akan menggabungkan 3 UU yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. RUU tersebut telah disusun dan diserahkan ke DPR untuk disahkan. RUU Sisdiknas akan menggabungkan 3 UU yang terdiri dari 16 BAB dan 150 pasal. [1] Melalui RUU ini, pemerinah berkeinginan untuk mempercepat penyelenggaraan otonomi dalam dunia pendidikan khususnya Pendidikan Tinggi krena 3 model pengelolaan keuangan yang sebelumnya ada di UU Dikti dinilai masih sangat lambat menuju Perg