Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pernyataan Pers

Parade Perahu dan Pembentangan Spanduk Raksasa, Cara AGRA Sampaikan Tuntututan Pada Presiden yang Baru !

Jakarta, 20 oktober 2024. Dalam menyambut pelantikan presiden Prabowo - Gibran, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) melaksanakan aksi Simbolik berupa Do’a Bersama dan Parade Perahu serta pembentangan baliho yang berisi tuntutan-tuntutan rakyat di Teluk Jakarta. Aksi ini dimulai dari kali Dadap menuju pantai depan PIK 2 yang diikuti oleh 50-an perahu Nelayan. Aksi simbolik ini untuk memberikan peringatan kepada pemerintah yang di lantik yaitu Prabowo-Gibran agar tidak melanjutkan semua kebijakan dan program pemerintahan Jokowi yang telah terbukti hanya melahirkan penderitaan rakyat. Undang-undang Cipta Kerja yang ditetapkan di era pemerintahan Jokowi yang sejak direncanakan hingga ditetapkan telah mendapatkan penolakan dari rakyat harus menjadi agenda mendesak pemerintahan Prabowo untuk di Cabut karena hanya menjadi legitimasi bagi politik upah murah bagi kaum buruh di perkotaan dan mempermudah perampasan tanah, penggusuran rumah dan ruang hidup rakyat. Begitu juga dengan

Menangih Itikad Baik Negara Terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sebagai Jalan Keluar Konflik Tenurial Berkepanjangan.

10 Tahun Kegagalan Jokowi, Pemerintahan Baru dan  Agenda Masyarakat Adat RUU Masyarakat Adat Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat telah diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sejak tahun 2010 lalu. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas pada tahun 2014 lalu dan telah masuk ke dalam Prolegnas sebanyak tiga kali. Namun, hingga saat ini, RUU Masyarakat Adat belum juga disahkan oleh pemerintah karena beragam kepentingan yang dimiliki oleh tiap lapisan masyarakat, pengalaman dan pengetahuan beragam yang dimiliki, komitmen terhadap pengesahan RUU masyarakat adat yang terbatas, serta hambatan komunikasi dan partisipasi yang belum efektif. Padahal ini merupakan perangkat hukum yang fokus untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat bila disahkan. RUU ini menjadi dasar untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional masyarakat adat. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada payung hukum yang secara menyeluruh dapat memberikan perlindungan kepada

Kembali Datangi Kantor Bupati, Warga Menagih Janji RDP dan Sampaikan Jika HGU PTPN XIV Telah Habis per 9 Juli 2024 !!!

DIALEKTIKA MASSA - Selasa, 9 Juli 2024. Puluhan warga Polombangkeng yang berasal dari beberapa desa dan kelurahan kembali mendatangi kantor Bupati Takalar. Kedatangan warga merupakan bentuk respon atas janji Rapat Dengar Pendapat / RDP yang tidak terealisasi hingga hari ini. Aksi terakhir warga Takalar pada26 Juni 2024 dimana pemkab Takalar menjanjikan akan melaksanakan RDP pada tanggal 1 / 2 Juli 2024 dan menghadirkan semua pihak yang berkonflik beserta Forkopinda. Namun rencana tersebut batal dikarenakan pemkab Takalar harus mempersiapkan penyambutan Presiden Jokowi dalam agenda peresmian PSN Bendungan Pamukkulu, Takalar. Pemkab Takalar kembali menjanjikan bahwa RDP paling lambat akan diselenggarakan pada 10 Juli 2024. Namun hingga saat ini warga tidak mendapat kepastian terkait penyelenggaraan RDP Saat dikantor Bupati, sekitar pukul 14.00 wita warga disambut oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Syafaruddin. Saat menemui warga, dia mengatakan bahwa sudah kami bicarakan terkai

Kembali di Gruduk, Pemkab Takalar Janjikan Untuk Melakukan Pertemuan Multi Pihak Membahas HGU PTPN XIV

doc:aksi GRAMT

RUU SISDIKNAS Sebagai Upaya Percepatan Komersialisasi, Liberalisasi dan Privatisasi Pendidikan Tinggi

Penulis/Editor: Dep. Pendidikan & Propaganda FMN Makassar 10 tahun sejak disahkannya UU No. 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintahan Jokowi dibawah Kementerian Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi kembali menyusun kebijakan untuk mengintensifkan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi dalam dunia pendidikan. Seakan tak puas dengan UU Dikti, Kemendikbudristek kembali menyusun RUU Sisdiknas yang akan menggabungkan 3 UU yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. RUU tersebut telah disusun dan diserahkan ke DPR untuk disahkan. RUU Sisdiknas akan menggabungkan 3 UU yang terdiri dari 16 BAB dan 150 pasal. [1] Melalui RUU ini, pemerinah berkeinginan untuk mempercepat penyelenggaraan otonomi dalam dunia pendidikan khususnya Pendidikan Tinggi krena 3 model pengelolaan keuangan yang sebelumnya ada di UU Dikti dinilai masih sangat lambat menuju Perg