Langsung ke konten utama

Kembali di Gruduk, Pemkab Takalar Janjikan Untuk Melakukan Pertemuan Multi Pihak Membahas HGU PTPN XIV













doc:aksi GRAMT

DIALEKTIKA MASSA –  Rabu, 26 Juni 2024. Ratusan warga Polombangkeng dari beberapa desa bersama dengan beberapa Organisasi  yang bergabung dalam GRAMT (Gerakan rakyat anti monopoli tanah) melakukan unjuk rasa  di depan kantor  Bupati dan kantor ATR/BPN Takalar. Aksi unjuk rasa kali ini dilakukan karena hingga hari ini tidak ada upaya penyelesaian konflik yang dilakukan pasca aksi pada tanggal 5 Maret 2024.

Aksi unjuk rasa ini dimulai pada pukul 10.00 wita  didepan kantor Bupati Takalar. Rahmad dg. Rola selaku kordinator aksi memulai aksi unjuk rasa dengan orasi yang semangat dan tegas untuk menolak perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar.

“Sudah 40 tahun lamanya tanah-tanah rakyat dirampas oleh PTPN XIV. Tanah yang sebelumnya katanya hanya dikontrak selama 25 tahun, namun dalam perjalannya terbit izin HGU tanpa sepengetahun masyarakat. Tahun ini tepatnya pada bulan Juni nanti semua HGU milik PTPN XIV telah berakhir, kami berharap agar HGU tersebut tidak diperpanjang lagi karena kami meninta tanah-tanah warga yang masuk di wilayah HGU PTPN XIV itu dikembalikan kepada rakyat.” Tegas Rahmad.

kemudian tidak lama setelah aksi dimulai dan beberapa warga telah menyampaikan orasi, Pemkab Takalar yang diwakili oleh Ikbal Batong selaku asisten 1 Bupati Takalar kemudin datang menemui warga. Dia kemudian mendapatkan pertanyaan dari warga terkait tindak lanjut dari pemkab Takalar pasca aksi pada tanggal 5 Maret 2024 apakah sudah dibicarakan atau belum.

“Sudah dibicarakan, dan kami berencana untuk membentuk tim untuk focus menyelesaikan permasalah yang terjadi antara warga dengan PTPN XIV. Selain itu, Minggu depan kami akan membuat suatu pertemuan yang focus membahas masalah tersebut, kami juga akan mengundang semua pihak yang terkait seperti PTPN XIV, ATR/BPN Takalar, Polres, Polsek, Camat, Kepala Desa, Warga, dll.” Jelas Ikbal Batong.

Setelah dialog dengan pihak pemkab Takalar, massa kemudian bergeser ke kantor ATR/BPN Takalar. Disana massa aksi ditemui langsung oleh kepala kantah ATR/BPN yaitu Irfan Tamrin , S,ST.,M.T. Massa aksi kemudian memertanyakan terkait perkembangan perpanjangan HGU PTPN XIV serta pekerjaan tim penyelesaian konflik yang telah bentuk saat pertemuan yang diselengarakan oleh komnas HAM.

“Tidak adapi na masukkan PTPN XIV permohonan perpanjangan HGU kepada kami. Dan terkait dengan upaya penyelesaian konflik yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM, kami siap untuk bekerja melakukan ploting area ditanah-tanah yang bersengketa. Namun sebelum kesitu, pemkab Takalar terlebih dahulu harus memasukkan surat permohonan kepada kami sesuai procedural.” Jawab Irfan Tamrin.

Rahmat Ariyadi pimpinan FMN Makassar yang terlibat dalam aksi berharap agar ini bukan hanya sekedar janji maupun nantinya hanya sekedar pertemuan semata, namun betul-betul bias menyelesaikan konflik dengan cara mengembalikan tanah-tanah rakyat.

“Sejarah kehadiran pabrik gula di Takalar tidak bisa dipisahkan dengan sejarah perampasan tanah rakyat. Sejak tahun 1978 rakyat telah terampas tanahnya, dan itu telah melahirkan sebuah penindasan serta pemiskinan structural terhadap warga Takalar. Tidak sedikit dari mereka yang kemudian mencari profesi lain untuk melangsungkan hidupnya. Ada yang menjadi buruh tani diatas tanahnya sendiri atau bahkan ada yang terpaksa meninggalkan tanah kelahirannya hanya sekedar untuk bertahan hidup sebab ditanah kelahirannya tersebut sudah tidak ada lagi disisakan tanah kepada mereka. Berakhirnya HGU PTPN XIV harus menjadi momentum bagi warga untuk dapat mendapatkan kembali tanahnya.” Tegas Rahmat.

Sebelum aksi berakhir, masyarakat melakukan aksi konvoi melewati pabrik gula. Konvoi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas bahwa HGU PTPN XIV akan berakhir bulan Juli 2024. Selain itu, ini juga bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada PTPN XIV Takalar untuk tidak memperpanjang HGU nya serta meminta agar tanah-tanah rakyat dikembalikan.

 

Penulis :  (sarvin pimpinan FMN UNM)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa Meringkik : Dibayang-Bayang Almamater Orange !!!

doc:foto PKKMB UNM DIALEKTIKA MASSA –  Pada dasarnya jas almamater merupakan simbol identitas dan kebanggaan mahasiswa. Alammater menjadi pondasi elemen penting dalam tradisi akademik di Indonesia. Almamater juga dinilai sebagai symbol kesetaraan bagi mahasiswa, akan tetapi penggunaan jas almamater menuai kontroversi dan kritik. Banyak yang mempertanyakan tentang relevansi seragam kampus ini di era sekarang, apakah lebih sebagai formalitas akademik daripada kebutuhan praktis.   Banyak mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar yang merasa terberatkan dengan adanya surat pemberitauan nomor : 2740/UN36/KM/2024, yang di dalam surat pemberitahuan itu mengharuskan Mahasiswa baru wajib MEMILIKI almamater. Diksi dari kata MEMILIKI disalahgunakan oleh pihak UNM karena Almamater UNM seakan-akan harus diperoleh / dibeli dari pihak Kampus. Ini diperkuat dengan pengumuman / himbauan dari tim helpdesk / pemberi informasi UNM yang mewajibkan mahasiswa baru melampirkan kwitansi pembelian almam

“Si orange Semakin Jahil"

  DIALEKTIKA MASSA- ” Kampus hari ini, mahal, menindas, dan hilang nya demokrasi dalam kampus.Tersuir ditelinga mahasiswa mengapa pendididkan mahal? Lantas kuliah ko mahal? Hari ini menjadi dorongan tersendiri bagi PANJI MULKILAH AHMAD untuk menulis buku berjudul KULIAH KOK MAHAL?.Dalam karangannya jelas menggambarkan   tentang skema Pendidikan yang diperdagangkan, dengan kata lain watak Pendidikan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari mahasiswa maupun orang tua mahasiswa.   Saya   Pikir wacana Pendidikan mahal dikarenakan kemampuan ekonomi Masyarakat   tak sebanding dengan apa yang menjadi patokan harga pembayaran. Tentunya juga sangat lantang yang disampaikan   pimpinan FMN Ranting UNM  muhamad umar , menggambarkan kondisi Pendidikan yang jauh   kata Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi kepada rakyat dikarenakan masih adanya penyakit mengerikan yang terus menggerogoti dan menginjak-injak deklarasi universal hak asasi manusia di beberapa sektor, termasuk Pendidikan secara reg

Upaya Pelepasam Tanggung Jawab Negara Dalam Dunia Pendidikan Melalui Skema PTN-BH

   Dokumentasi aksi Mahasiswa UNM menolak PTN BH UPAYA PELEPASAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM DUNIA PENDIDIKAN MELALUI SKEMA PTN BH YANG MENGORIENTASIKAN PENDIDIKAN UNTUK MENGABDI KEPADA IMPERIALISME DAN FEODALISME Penulis/Editor: Dep. Pendidikan & Propaganda FMN Makassar Intervensi untuk Liberalisasi dan Privatisasi Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau yang sering disebut PTN BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik otonom yang lahir dari perjanjian  General Agreement on Trade in Services  (GATS) dan berlaku sejak januari 1995. Perjanjian tersebut dimotori oleh negeri Imperialis dibawah dominasi Amerika Serikat dan dituntaskan dalam pertemuan yang dinamakan Putaran Uruguay. Melalui perjanjian GATS, Indonesia menetapkan terlibat dalam skema untuk meliberalisasi 12 sektor jasa, di mana salah satunya adalah pendidikan. Keberhasilan dari lembaga yang didominasi oleh Amerika Serikat tersebut dalam melakuk