LBH Makassar Serahkan Langsung Dokumen Kejahatan PT. Huadi Kepada Menteri Ketenagakerjaan RI
Sabtu, 26 Juli 2025. Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan kuliah umum di Auditorium Al-Jibra. Kuliah umum yang pada mulanya direncanakan akan dimulai pukul 09.30 wita baru terlaksana pada pukul 10.00 wita. Dalam kuliah umum tersebut, UMI menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan RI bapak Profesor Yassierli PhD sebagai pembicara utama. Kuliah umum yang mengangkat tema “Kompetensi, Kesiapan, dan Daya Saing Pada Bursa Kerja Nasional dan Global” dihadiri ratusan peserta diskusi dari kalangan civitas akademika UMI.
Sayangnya, konsep kuliah umum tersebut sedikit tercoreng dengan adanya larangan mengikuti kuliah umum bagi peserta yang bukan bagian civitas akademika UMI. Sebelum kuliah umum dimulai, tepatnya pada saat persiapan kuliah umum, perwakilan solidaritas untuk buruh KIBA diminta keluar dari ruang kegiatan dengan alasan bukan mahasiswa UMI. Panitia penyelenggara beserta bagian protokoler kementerian yang mendatangi langsung dan meminta dia untuk keluar.
Al Iqbal Humas Solidaritas Untuk Buruh KIBA sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya momen ini sangat tepat untuk menyampaikan langsung terkait kejahatan kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
“Ini adalah kesempatan untuk menyampaikan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan RI terkait buruk dan jahatnya hubungan industrial yang terjadi di KIBA tepatnya yang dilakukan oleh perusahaan PT. Huadi Nickel Alloy. Bapak Prof. Yassierli, PhD. seharusnya mendengarkan langsung jika di PT. Huadi buruh dipekerjakan lebih dari ketentuan jam kerja namun mereka tidak mendapatkan upah lembur dan itu dilakukan PT. Huadi sejak mereka berdiri di Bantaeng. Bahkan UPT. Pengawas Ketenagakerjaan telah menetapkan bahwa betul PT. Huadi melakukan pelanggaran. Dan masih banyak kejahatan-kejahatan lainnya.” Jelas Iqbal.
Kuliah umum yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam ternyata diakhiri tanpa membuka ruang dialog dan diskusi pada peserta kuliah umum. Ini membuat kecewa banyak peserta yang berharap dapat berinteraksi langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Bahkan pembatasan juga terjadi pada lembaga pers mahasiswa. Seorang anggota pers mahasiswa yang mau mewawancarai langsung Menteri Ketenagakerjaan RI langsung ditarik untuk menjauh dari bapak menteri.
Mirayati Amin wakil kepala divisi advokasi LBH Makassar yang juga hadir dalam kuliah umum mengaku kecewa. Menurutnya, kampus sebagai ruang akademis seharusnya melakukan pembatasan seperti hal itu.
“Sepatutnya UMI sebagai ruang akademisi ramah terhadap forum-forum diskusi, karena begitulah fungsi kampus, sebagai wadah demokratis disalurkan. Lebih lagi Menteri Ketenagakerjaan sebagai jabatan publik sepatutnya tidak diekslusifkan hanya untuk mahasiswa aktif UMI. Sehingga, persoalan terkait ketenagakerjaan yang dirasakan langsung oleh masyarakat umum bisa tersampaikan. Misalnya, terkait dengan pemogokan buruh di KIBA yang menuntut soal pembayaran upah lembur dan kekurangan upah pokok yang tidak dibayarkan.” Jelas Mira.
LBH Makassar telah mencetak suatu dokumen terkait Laporan Dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Soal tidak dibayarnya upah lembur buruh dan kurangnya upah pokok buruh di tahun 2025. Dokumen tersebut rencananya akan diberikan pada sesi Tanya jawab yang disertai dengan pertanyaan langsung kepada bapak Menteri Ketenagakerjaan. Namun, karena ruang tersebut tidak ada, Mira dan seorang rekannya kemudian menghampiri langsung bapak Menteri Ketenagakerjaan sebelum beliau menaiki mobil. Meskipun ruang yang mereka dapatkan sangat terbatas karena ketatnya protokol keamanan, namun mereka berhasil memberikan dokumen tersebut langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan. Mira juga sempat sedikit menjelaskan situasi terkini buruh yang melakukan blokade sejak 13 hari lalu.
“Saya berharap semoga dokumen tersebut dibaca dan ditindaklanjuti. Dan setelah itu segera ada evaluasi terhadap dugaan pelanggaran ini oleh kementerian ketenagakerjaan.” Harap Mira.
Posting Komentar untuk "LBH Makassar Serahkan Langsung Dokumen Kejahatan PT. Huadi Kepada Menteri Ketenagakerjaan RI"