Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Barikade Terakhir di Padang Halaban: Kampung yang Dihapuskan Oleh Keserakahan, Dibangkitkan Oleh Perlawanan !


Padang Halaban adalah sebuah perkampungan yang terancam akan hilang pada 28 Januari 2026. Setidaknya sekitar 83,5 Ha lahan yang dihuni oleh sekitar 320 keluarga tani yang akan menjadi korban. Lahan Tersebut adalah lahan yang bersengketa dengan PT Sinar Mas Agra Resources & Technology (PT. SMART). Perusahaan perkebunan sawit ini menguasai setidaknya sekitar 7.550 Ha lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan mengklaim lahan 83,5 Ha lahan tempat tinggal bahkan lahan pertanian warga Padang Halaban masuk didalamnya. 

 

Sebenarnya perintah eksekusi pengosongan lahan sudah ada sejak 28 Februari 2025. Namun karena berbagai masalah yang ditemui dilapangan sehingga terus terjadi penundaan eksekusi. Namun, situasi kembali memanas ketika warga Padang Halaban yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) kembali menerima surat rencana pengamanan. Surat yang bertanggal 15 Januari 2026 baru diterima warga pada Selasa 20 Januari 2026 dimana muatan surat tersebut adalah surat Rencana Pengamanan NOMOR : R/RENPAM/ /I/PAM.3.3./2026 Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 65/PDT.G/2013/PN.RAP. Antara  penggugat PT SMART dan tergugat KTPHS yang berkedudukan di Desa Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara.

 

Saat ini sudah terlihat sekitar 7 unit alat berat sudah didatangkan di sekitar kampus Padang Halaban dan jumlah tersebut dikabarkan akan terus bertambah. Bahkan, pada Senin 26 Januari 2026 aliran listrik di Padang Halaban diputus, sehingga mereka tidak lagi dapat menggunakan listrik bahkan tanpa penerangan pada malam hari. Tidak berhenti disitu, hingga waktu eksekusi, arus jalan menuju Padang Halaban juga akan ditutup sehingga ini akan semakin mengisolasi warga Padang Halaban.

 

Kaum Tani Padang Halaban telah menyampaikan sikap tegasnya menolak rencana eksekusi tersebut bahkan akan tetap bertahan apapun yang akan terjadi. Ini disampaikan langsung kepada pihak kepolisian pada 20 Januari 2026 yang datang membawa surat perintah pengamanan di kediaman Misno ketua KTPHS. Bahkan pihak kepolisian seakan mengambil peranan sebagai humas perusahaan, mereka meminta warga Padang Halaban melakukan pengosongan lahan secara sukarela dengan diiming-imingi menerima Tali Asih atau semacam ganti rugi 5 – 7 Juta. Hal itu ditolak secara tegas oleh mereka, bahkan berapapun nominal mereka tetap menolak sebab lahan inilah satu-satunya tempat tinggal mereka bahkan sumber penghidupan mereka.

 

Setelah mendapatkan penolakan keras di kediaman ketua KTPHS, pihak kepolisian ternyata tidak berhenti bahkan terus mendatangi rumah-rumah warga yang lain secara bergantian. 5 – 20 orang yang mengaku sebagai personil polres Labuhanbatu utara setiap hari mendatangi setiap rumah dan terus menawarkan warga untuk menerima Tali Asih. Tindakan ini semakin membuat warga semakin merasa terintimidasi. Penolakan demi penolakan yang terus didapatkan menjelang waktu eksekusi akhirnya membuat pihak kepolisian menggandeng PLN untuk melakukan pemutusan aliran listrik di beberapa rumah yang menjadi penyuplai utama listrik warga Padang Halaban. Parahnya, pemutusan listrik ini dilakukan tanpa persetujuan bahkan tanpa sepengetahuan pemilik meteran.

 

Misno, ketua KTPHS sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian Polres Labuhanbatu Utara yang terkesan sangat memaksakan warga untuk meninggal tempat tinggal mereka yang sudah sejak dulu mereka tinggal bahkan menjadi sumber penghidupan satu-satunya bagi warga.

 

“Apapun yang akan terjadi kami akan tetap bertahan disini. Tidak ada pilihan lain bagi kami. Kami sudah tidak punya tempat tinggal yang lain. Begitupun dengan sumber penghidupan kami, kami hanya bergantung pada lahan yang saat ini akan di eksekusi dan kembali akan dirampas oleh PT SMART.” Tegas Misno.

 

Adinda Azzahra , dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) SUMUT menekankan dalam perkara ini tidak semestinya aparat kepolisian mengambil peran sebagai humas dari perusahaan.

 

“Aparat kepolisian jangan berdiri dan berpihak kepada korporasi, namun aparat kepolisian berkewajiban memperhatikan keamanan dan keselamatan warga. Kedatangan mereka yang bergerombol 5 – 20 orang mendatangi rumah-rumah warga satu persatu hanya akan kembali memicu trauma masa lalu warga atas peristiwa kekerasan yang telah mereka dapati sejak 1965.” Jelas Adinda.

 

Sebelum lebih jauh, lahan yang saat ini disengketakan sebelumnya merupakan perkampungan yang berdiri diatas lahan bekas perkebunan karet dan sawit milik perusahaan Belgia-Belanda pada masa kolonial. Pada saat itu, perusahaan ini ditopang oleh tenaga kerja yang berasal dari Jawa. Namun perusahaan tersebut berhenti beroperasi bahkan meninggalkan Indonesia setelah penjajah Jepang mengambil alih Indonesia dari tangan Belanda. Lahan yang sebelumnya merupakan perkebunan sawit dan karet akhirnya terbengkalai, buruh yang sebelumnya bekerja untuk perusahaan akhirnya tidak memiliki pekerjaan sehingga untuk bertahan hidup akhirnya mereka memutuskan bertani dan mengolah lahan yang ada disana. Inilah cikal bakal perkampungan tersebut lahir. Bahkan setelah proklamasi 17 Agustus 1945, keberadaan mereka mendapat pengakuan dari presiden Soekarno.

 

Presiden Soekarno membentuk suatu produk kebijakan yaitu Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT). KTPPT ini memperkuat kedudukan warga yang telah menduduki lahan-lahan “eks perkebunan asing” di seluruh Indonesia pasca perang dunia kedua. Warga yang dimaksud adalah mereka yang sebelumnya bekerja sebagai buruh perkebunan maupun warga sekitar yang terampas tanahnya oleh perkebunan asing. KTPPT ini juga didapatkan oleh warga Padang Halaban. Bahkan setelah mendapatkan KTPPT, secara administratif, 3.000 Ha lahan bekas perkebunan asing yang dikuasai oleh mantan buruh berdiri 6 desa. Desa-desa ini pada perkembangannya menjadi pemasok pangan utama di Sumatera Utara. Bahkan salah satu desa mendapatkan peringkat 2 desa terbaik di Sumatera Utara. Ini memperlihatkan kenyataan bahwa kemajuan suatu dan kesejahteraan warganya dapat diraih ketika rakyat berdaulat atas lahan atau tanah.

 

Namun, kemajuan-kemajuan di Padang Halaban sirnah pada masa transisi menuju orde baru. Presiden Soekarno tumbang dan digantikan oleh Soeharto. Pemerintahan ,militeristik dan fasis ala Soeharto sangat dirasakan oleh warga Padang Halaban. Militer dan organisasi sayapnya dengan membawa semangat anti komunis kemudian dikerahkan menyerbu Padang Halaban. Dengan cerita panjang dan capaian penguasaan lahan eks perkebunan asing, Padang Halaban kemudian di cap sebagai sarang dari paham Komunis dan Oktober 1965 adalah menjadi penanda kehancuran di Padang Halaban. Peristiwa penangkapan, penculikan, penghilangan paksa, penyiksaan hingga pembunuhan terjadi disana, Bahkan perkosaan massal bagi perempuan juga terjadi. Tanpa dasar yang kuat, mereka seenaknya menuduh warga sebagai penganut paham komunis, apalagi bagi mereka yang tidak patuh pada perintah. Setidaknya, situasi tersebut terus terjadi hingga tahun 1967.

 

Tahun 1968 situasi malah semakin memburuk bagi warga Padang Halaban. Pemerintah Soeharto memutuskan untuk mengembalikan lahan perkebunan eks perkebunan asing yang telah dikuasai dan diduduki oleh rakyat kepada pemilik sebelumnya, lahan yang dimaksud juga termasuk lahan-lahan yang dikuasai oleh warga Padang Halaban. Kebijakan ini sudah terang memperlihatkan arah politik yang berbeda dari rezim sebelumnya, dimana kebijakan ini secara nyata mengorbankan rakyat Indonesia untuk kepentingan asing.

 

Lahan yang dikuasai oleh warga Padang Halaban secara bertahap berupaya dikuasai kembali oleh perusahaan perkebunan sebelumnya yaitu Sumatera Caoutchouc Maatschappij NV Merbau (SUMCAMA NV) dan kemudian berganti Plantagen Aktiengesellschaft (Plantagen AG). Dengan bantuan militer, perusahaan kemudian meminta warga untuk mengumpulkan KTPPT dan bukti pembayaran pajak dengan alasan ingin diperbaharui. Namun, tujuan utamanya adalah untuk menghilangkan bukti yuridis penguasaan warga atas lahan tersebut. Jika warga menolak, maka mereka dicap sebagai antek PKI sehingga melegalkan pengambilan dokumen dilakukan secara paksa.

 

Satu tahun setelah kebijakan tersebut, penggusuran dan pengusiran terhadap warga Padang Halaban kemudian mulai dilakukan dan rampung semuanya pada tahun 1970. Warga dari 6 Desa yang memiliki luas sekitar 3.000 Ha secara keseluruhan kemudian dipindahkan paksa di sekitar area perkebunan dan disatukan ke wilayah yang hanya memiliki luasan 100 Ha. Lahan yang sebelumnya ditanami berbagai macam tanaman pertanian warga, kemudian berubah menjadi tanaman sawit. Inilah penanda hilangnya suatu kampung akibat keserakahan korporasi yang dilayani dengan maksimal oleh pemerintah saat itu.

 

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1991, terjadi perubahan perusahaan pemegang konsesi perkebunan Padang Halaban dari Plantagen AG menjadi SMART Corporation, anak perusahaan dari Sinar Mas Group. Konsesi perkebunannya dibagi menjadi 2 HGU dengan masing-masing HGU No. 1 dengan luasan 5.509 dan HGU No. 2 dengan luasan 2.044.

 

Saat reformasi 1998, yang ditandai dengan mundurnya Soeharto dari kursi presiden setelah 32 tahun berkuasa, warga Padang Halaban yang didukung oleh gerakan pro demokrasi mendesak Negara untuk mengembalikan perkampungan Padang Halaban yang sebelumnya telah dihilangkan dan diganti menjadi perkebunan sawit. Namun, upaya-upaya tersebut ternyata tak kunjung mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Akhirnya, pada awal tahun 2009, warga Padang Halaban yang terorganisasikan didalam KTPHS mengupayakan sendiri untuk kembali membangun desa-desanya yang sebelumnya telah dihilangkan. Sedikit demi sedikit lahan mereka kuasai kembali, namun hingga tahun 2012 jumlah lahan yang mampu dikuasai hanyalah 83,5 Ha sangat kecil jika dibandingkan dari total luasan 6 desa sebelumnya yaitu 3.000 Ha. Namun, hal itu sudah sangat membantu bagi mereka untuk memperbaiki taraf penghidupannya. Dilahan yang mampu mereka kuasai kembali, mereka sudah mulai bermukim bahkan mengolah lahan tersebut menjadi lahan pertanian yang dapat mencukupi penghidupan mereka.

 

Tak tinggal diam, PT SMART menggandeng pemerintah setempat dan aparat kepolisian untuk menghentikan langkah reclaiming yang dilakukan oleh warga Padang Halaban. Bahkan pada April 2009 PT SMART memasukkan laporan polisi terhadap warga dengan dalih penyerobotan lahan. Merespon laporan tersebut, warga melalui KTPHS membuat gugatan perdata terkait penguasaan lahan eks perkebunan asing oleh warga Padang Halaban yang kemudian dirampas secara paksa oleh pihak perusahaan yang dibantu oleh pemerintah dan militer pada saat itu. Selain ditujukan kepada pihak perusahaan, gugatan ini juga ditujukan kepada BPN Labuhanbatu terkait penerbitan HGU diatas wilayah yang dikuasai oleh warga berdasarkan dengan dokumen KTPPT. Gugatan ini secara langsung menggugurkan laporan polisi yang sebelumnya dimasukkan oleh pihak perusahaan.

 

Pengadilan yang diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh hak, nyatanya memutuskan perkara ini dengan membelakangi fakta sejarah penguasaan yang dimiliki oleh warga Padang Halaban dan hanya mempertimbangkan administrasi saat ini yang dimiliki oleh PT SMART tanpa mempertimbangkan cara-cara culas yang dilakukan untuk menguasai lahan tersebut. Pada 7 Mei 2009, PN Rantauprapat memutuskan bahwa gugatan warga tidak dapat diterima dan mengakui HGU PT SMART. Warga kemudian mengajukan banding atas gugatan tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, 10 Desember 2010 putusan PT Medan membenarkan putusan yang dikeluarkan oleh PN Rantauprapat. Upaya warga tidak berhenti, mereka kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI dan putusannya pun keluar pada 10 April 2012, dimana putusannya pun masih sama. Putusan setiap tingkatan sama-sama tidak mempertimbangkan hak-hak warga Padang Halaban.

 

Dari putusan tersebut, PT SMART pada tahun 2013 menyampaikan langsung hasil putusan MA kepada PN Rantauprapat dan mendesak pihak PN untuk menjalankan hasil putusan tersebut.

 

Upaya eksekusi pengosongan lahan pun telah diperintahkan oleh PN Rantauprapat pada 2015. Namun, warga Padang Halaban juga memutuskan akan tetap bertahan apapun yang akan terjadi. Dan terbukti sejak putusan keluar paa 2012 warga tetap bertahan meskipun banyak pihak yang silih berganti meminta mereka untuk meninggalkan lahan tersebut. Bentrok pun sering terjadi meskipun skalanya masih sangat kecil, puluhan warga ditangkap oleh pihak kepolisian, bahkan seorang anakpun diduga tertembak oleh aparat kepolisian. Situasi yang terus memanas ini kemudian mendapat perhatian dari KOMNAS HAM sehingga mereka memutuskan untuk datang langsung di lokasi konflik. Setelah itu, pihak KOMNAS HAM pun berupaya untuk meminta penundaan eksekusi dengan pertimbangan menghindari jatuhnya korban. Selain itu, KOMNAS HAM juga meminta pihak perusahaan untuk tidak mempersoalkan 83,5 Ha lahan yang dikuasai oleh warga Padang Halaban karena luasan itu jelas sangat kecil jika dibandingkan dengan 7.553 Ha lahan yang dikuasai oleh PT SMART berdasarkan HGU No. 1 dan HGU No. 2. PT SMART sama sekali tidak mendengarkan permintaan dari KOMNAS HAM, perusahaan ini tetap bersikeras bahwa merekalah penguasa penuh atas konsesi tersebut.

 

Muhammad Syafiq, peneliti dari Agrarian Resource Center (ARC) menerangkan bahwa sejarah penguasaan lahan tidak boleh dipandang sebelah mata, harus digali sampai ke dasar-dasarnya untuk menemukan suatu kebenaran yang sesungguhnya. Sejarah bagaimana rakyat menguasai lahan dan sejarah perusahaan mendapatkan HGU.

 

“KTPPT adalah fakta yang terkuak dalam persidangan. Itu adalah dokumen legal saat itu, pasca kemerdekaan baru didapatkan. Begitupun sejarah mayoritas warga yang kehilangan KTPPT mereka karena harus berhadapan dengan moncong senjata ketika mereka menolak mengumpulkan KTPPT tersebut. Itu semua adalah fakta yang seharusnya dipertimbangkan dengan baik.” Jelas Syafiq.

 

Dia juga menambahkan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh ARC menemukan sebuah fakta yang mengerikan, bukan hanya sekedar perampasan lahan tetapi ini adalah Genosida.

 

“Genosida di Padang Halaban telah memutar balik sejarah perjuangan warga Padang Halaban dalam upaya menggapai keadilan dan kemakmuran.” Tambahnya.

 

Karena situasi yang tidak kunjung kondusif, eksekusi pun akhirnya tertunda dan bahkan tidak terlaksana. Ini sedikit memberi nafas lega bagi warga Padang Halaban. Namun kabar terkait rencana eksekusi kembali mencuat pada tahun 2019, akan tetapi rencana itu kembali tidak dapat terealisasi karena terhalang pandemic Covid 19. Dan saat ini, eksekusi kembali akan dilakukan pada 28 Februari 2026. Bahkan situasi di lapangan saat ini sangat mencekam dan kembali memunculkan trauma bagi warga. Trauma atas tindak kekerasan yang telah mereka hadapi sejak dulu.

 

HGU PT SMART secara administrasi telah berakhir sejak 22 April 2024 dan sampai saat ini tidak ada penerbitan HGU baru. Artinya, lahan tersebut secara administrasi bukan lagi milik PT SMART akan tetapi kembali ke Negara. Selain itu, dalam perkembangan perjuangan warga Padang Halaban, pada tahun 2025 oleh Kaum Tani Padang Halaban melalui organisasinya yaitu KTPHS Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah mengajukan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan pengajuan tersebut telah diterima dan ditandatangani langsung oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat. Oleh karena itu, pada 2 Oktober 2025, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk penyelesaian konflik agraria. Sebagai bagian dari LPRA, pemerintah fokus pada penyelesaian konflik struktural dan restrukturisasi ketimpangan penguasaan lahan serta menjamin hak atas tanah bagi petani. Artinya ini telah menjadi skala prioritas untuk diselesaikan di Pansus DPR RI, sehingga rencana penyelesaian dengan cara eksekusi justeru akan memunculkan konflik yang lebih luas.

 

Membicarakan Padang Halaban tidak hanya berputar pada konflik tanah, namun ada pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini belum juga ditangani secara serius. Komnas HAM pun menyebutkan, terjadi pelanggaran HAM berat yang dialami warga Padang Halaban, Labuhanbatu Utara. Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) pernah menjadi korban pengusiran orang secara paksa, kekerasan, dan intimidasi yang terjadi pada tahun 1969-1970. Seperti kita ketahui, pengusiran orang secara paksa merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yaitu kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity) yang tercantum dalam Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 

Beberapa hal diatas seharusnya menjadi pertimbangan bagi PN Rantauprapat untuk membatalkan perintah eksekusi dan mengedepankan cara penyelesaian yang manusiawi dan menghindari masalah lain yang bisa terjadi jika eksekusi terus dipaksakan.

 

Saiful Wathoni, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menjelaskan bahwa dari rentetan sejarah dan perkembangan situasinya hingga saat ini semakin memperterang kedudukan pemerintah Indonesia yang tunduk akan kekuatan modal.

 

“Sejarah panjang ini memperlihatkan bagaimana pemerintah Indonesia sejak era Orde Baru hingga saat ini tidak pernah serius menjalankan Reforma Agraria. Reforma Agraria yang selalu mereka promosikan adalah Reforma Agraria palsu, yang sama sekali tidak merubah struktur penguasaan tanah dan malah semakin memperkuat feodalisme di dalam negeri.” Tegas Toni.

 

Toni juga menegaskan bahwa AGRA secara organisasi mendukung perjuangan warga Padang Halaban dalam mempertahan tanah mereka.

 

“Tahun lalu PP AGRA dan organisasi lainnya pernah melakukan aksi di depan kantor Sinar Mas bersama KTPHS. Bagi AGRA, praktek perjuangan warga Padang Halaban adalah teladan gerakan tani dan gerakan sektor lainnya. AGRA secara nasional juga akan melakukan kampanye di tiap kota/kabupaten sebagai bentuk dukungan kepada warga Padang Halaban serta desakan bagi Negara untuk menghentikan rencana eksekusi di Padang Halaban yang berpotensi akan menjatuhkan korban.” Jelas Toni

Posting Komentar untuk "Barikade Terakhir di Padang Halaban: Kampung yang Dihapuskan Oleh Keserakahan, Dibangkitkan Oleh Perlawanan !"