Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Oknum Polisi: Hukum Berat Pelaku dan Reformasi Polri Sekarang Juga!
Makassar, 3 Maret 2026 – LBH Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18). LBH Makassar juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kasus penembakan dan pembunuhan warga yang melibatkan aparat kepolisian.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan
bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan
cerminan persoalan struktural di tubuh Polri, mulai dari kultur kekerasan,
lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi
LBH Makassar.
Sangat disayangkan, dalam
waktu yang berdekatan publik juga dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang
mengakibatkan kematian seorang anggota polisi oleh sesama polisi di Asrama
Polda Sulsel. Sebelumnya, seorang santri di Tual turut meninggal dunia akibat
tindakan aparat kepolisian. Rentetan peristiwa ini semakin menegaskan adanya
persoalan serius di dalam institusi kepolisian.
Peristiwa tersebut menegaskan
urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi Polri, terutama terkait kultur
kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas
yang selama ini tidak berjalan efektif. Tanpa reformasi struktural yang nyata,
kekerasan oleh aparat berpotensi terus berulang dan keselamatan warga akan
tetap berada dalam ancaman.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun LBH Makassar, insiden penembakan terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026,
sekitar pukul 07.20 WITA di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota
Makassar. Peristiwa tersebut berujung pada kematian Bertrand setelah terkena
tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang
bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
Pasca-kejadian, LBH Makassar
menerima sejumlah laporan melalui kanal Instagram dan kontak resmi. Teman serta
kerabat korban menyampaikan kabar duka tersebut secara berantai. LBH Makassar
juga telah merilis respons cepat yang menginformasikan bahwa akun Instagram
retak.mks telah diturunkan (takedown). Sejumlah tautan berita yang beredar di
grup WhatsApp turut dilaporkan telah dihapus.
Fenomena ini dinilai sebagai
indikasi upaya meredam informasi yang berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya.
Selain itu, terdapat laporan yang masuk ke kanal resmi LBH Makassar mengenai
adanya permintaan dari seorang anggota Polri agar unggahan terkait kabar
kematian korban dihapus.
LBH Makassar menegaskan bahwa
ketentuan mengenai penggunaan senjata api telah diatur secara tegas. Penggunaan
senjata api hanya dapat dilakukan secara terukur dan sebagai langkah terakhir,
setelah seluruh upaya non-kekerasan ditempuh, dengan tetap mengutamakan
keselamatan publik. Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat
tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan tersebut tidak hanya melanggar
prosedur, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum yang harus
dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik.
“Kami
mendesak agar terduga pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui
mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang
tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.
LBH Makassar membuka akses
pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses penegakan hukum
tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan juga diproses secara pidana.
Pendampingan ini penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan
dan pemulihan.
“Temuan
yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa, di mana polisi
sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah benar-benar diseret ke meja
pengadilan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terduga pelaku merupakan
seorang polisi berpangkat IPTU. Ini menjadi ujian bagi keseriusan Polri untuk
tunduk pada KUHP dan KUHAP. LBH Makassar akan terus mendukung penegakan hukum
terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap menjunjung
prinsip proporsionalitas,”
pungkas Salman Azis, Kepala Divisi Riset, Dokumentasi, dan Kampanye LBH
Makassar.




Posting Komentar untuk "Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Oknum Polisi: Hukum Berat Pelaku dan Reformasi Polri Sekarang Juga!"