Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Oknum Polisi: Hukum Berat Pelaku dan Reformasi Polri Sekarang Juga!


Makassar, 3 Maret 2026 – LBH Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18). LBH Makassar juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kasus penembakan dan pembunuhan warga yang melibatkan aparat kepolisian.

 

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri, mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.

 

Sangat disayangkan, dalam waktu yang berdekatan publik juga dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anggota polisi oleh sesama polisi di Asrama Polda Sulsel. Sebelumnya, seorang santri di Tual turut meninggal dunia akibat tindakan aparat kepolisian. Rentetan peristiwa ini semakin menegaskan adanya persoalan serius di dalam institusi kepolisian.

 

Peristiwa tersebut menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi Polri, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang selama ini tidak berjalan efektif. Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat berpotensi terus berulang dan keselamatan warga akan tetap berada dalam ancaman.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Makassar, insiden penembakan terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.20 WITA di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Peristiwa tersebut berujung pada kematian Bertrand setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.

 

Pasca-kejadian, LBH Makassar menerima sejumlah laporan melalui kanal Instagram dan kontak resmi. Teman serta kerabat korban menyampaikan kabar duka tersebut secara berantai. LBH Makassar juga telah merilis respons cepat yang menginformasikan bahwa akun Instagram retak.mks telah diturunkan (takedown). Sejumlah tautan berita yang beredar di grup WhatsApp turut dilaporkan telah dihapus.

 

Fenomena ini dinilai sebagai indikasi upaya meredam informasi yang berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya. Selain itu, terdapat laporan yang masuk ke kanal resmi LBH Makassar mengenai adanya permintaan dari seorang anggota Polri agar unggahan terkait kabar kematian korban dihapus.

 

LBH Makassar menegaskan bahwa ketentuan mengenai penggunaan senjata api telah diatur secara tegas. Penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan secara terukur dan sebagai langkah terakhir, setelah seluruh upaya non-kekerasan ditempuh, dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik.

 

“Kami mendesak agar terduga pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.

 

LBH Makassar membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan juga diproses secara pidana. Pendampingan ini penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.

 

“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa, di mana polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah benar-benar diseret ke meja pengadilan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU. Ini menjadi ujian bagi keseriusan Polri untuk tunduk pada KUHP dan KUHAP. LBH Makassar akan terus mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap menjunjung prinsip proporsionalitas,” pungkas Salman Azis, Kepala Divisi Riset, Dokumentasi, dan Kampanye LBH Makassar.

 

Posting Komentar untuk "Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Oknum Polisi: Hukum Berat Pelaku dan Reformasi Polri Sekarang Juga!"