Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyoroti Implementasi Potongan 8 Persen : Pendapatan Driver Justru Menurun ?


Kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen yang mulai diterapkan oleh perusahaan aplikator sejak 1 Juli 2026 dinilai belum menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan pengemudi transportasi online. Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SEPETA) menilai implementasi kebijakan tersebut masih menyisakan berbagai persoalan mendasar yang justru mempertahankan pola lama dengan wajah baru.

 

Menurut SEPETA, Grab dan Gojek memang telah mengumumkan penerapan potongan aplikasi sebesar 8 persen. Namun, di lapangan, kedua perusahaan dinilai masih mempertahankan berbagai mekanisme layanan dan skema pemotongan lain yang berdampak pada berkurangnya pendapatan pengemudi. Dengan kata lain, besaran potongan mungkin berubah di atas kertas, tetapi penghasilan yang diterima pengemudi tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

 

Bagi SEPETA, kondisi tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat perbaikan tata kelola transportasi online yang selama ini diperjuangkan oleh jutaan pengemudi dan kurir di Indonesia. Harapan agar kebijakan baru benar-benar memperbaiki kesejahteraan pengemudi dinilai belum terwujud karena aplikator masih menerapkan berbagai kebijakan yang dinilai memberatkan.

 

SEPETA juga berpandangan bahwa perusahaan aplikator belum menjalankan secara utuh arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai penerapan potongan aplikasi yang lebih adil, yakni sebesar 8 persen dari total pembayaran yang dilakukan konsumen.

 

Potongan 8 Persen Dinilai Berlaku Terbatas

Permasalahan pertama yang disoroti adalah ruang lingkup penerapan kebijakan tersebut. SEPETA mencatat bahwa potongan 8 persen hanya diberlakukan pada sebagian layanan angkutan penumpang. Sementara itu, layanan pengantaran makanan maupun barang masih dikenakan potongan yang jauh lebih tinggi, bahkan menurut mereka tetap berada pada kisaran 20 persen atau lebih melalui berbagai komponen biaya tambahan.

 

Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakadilan di antara para pengemudi yang bekerja dalam platform yang sama. Pengemudi yang melayani penumpang memperoleh perlakuan berbeda dengan pengemudi yang mengantarkan makanan atau barang, padahal seluruhnya bekerja menggunakan sistem dan aplikasi yang sama.

 

Selain itu, SEPETA juga menyoroti bahwa implementasi potongan 8 persen hanya berlaku pada layanan tertentu seperti layanan hemat atau program berlangganan. Sementara layanan reguler yang diakses langsung oleh pelanggan disebut belum sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut.

 

Menurut organisasi ini, penerapan skema yang berbeda-beda justru membuat sistem semakin rumit dan menciptakan persaingan yang tidak sehat di antara sesama pengemudi. Pengemudi dipaksa menyesuaikan diri dengan berbagai program yang ditawarkan aplikator agar tetap memperoleh order, meskipun harus mengeluarkan biaya tambahan.

 

Pendapatan Pengemudi Dinilai Justru Menurun

SEPETA mencatat sejumlah perubahan tarif yang dianggap berdampak langsung terhadap pendapatan pengemudi. Di wilayah Jabodetabek, misalnya, argo perjalanan penumpang untuk jarak kurang dari empat kilometer yang sebelumnya diterima pengemudi sebesar Rp10.400 disebut turun menjadi sekitar Rp10.212.

 

Tidak hanya itu, tarif malam yang sebelumnya memberikan tambahan pendapatan bagi pengemudi juga disebut telah dihapus. Jika sebelumnya pengemudi dapat menerima sekitar Rp11.600 untuk perjalanan pada pukul 23.00 hingga 05.00, kini pendapatan tersebut turun menjadi sekitar Rp10.400.

 

Menurut SEPETA, penurunan tersebut pada akhirnya menjadi mekanisme tidak langsung untuk menutupi biaya program langganan yang harus dibayar pengemudi, seperti layanan Grab Hemat maupun program Langganan Gacor di Gojek. Dalam praktiknya, pengemudi diwajibkan membayar sekitar Rp20.000 agar memperoleh kesempatan mendapatkan sekitar sepuluh perjalanan. Skema tersebut dinilai hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar persoalan kesejahteraan pengemudi.

 

Masih Ada Potongan Tambahan di Luar Komisi

SEPETA juga mempertanyakan masih adanya berbagai biaya lain yang dipotong di luar pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

 

Menurut organisasi tersebut, perusahaan masih membebankan biaya jasa aplikasi atau biaya layanan sistem pada setiap transaksi. Akibatnya, potongan yang diterima pengemudi menjadi lebih besar daripada angka 8 persen yang diumumkan kepada publik.

 

SEPETA menilai seluruh biaya tambahan tersebut seharusnya dihapus sebagai konsekuensi dari penerapan kebijakan potongan aplikasi 8 persen secara penuh. Jika pemerintah memang ingin memastikan pengemudi memperoleh bagian yang lebih besar, maka tidak seharusnya muncul berbagai komponen biaya baru yang pada akhirnya mengurangi pendapatan mereka.

 

Selain itu, SEPETA juga meminta agar dana tambahan yang selama ini dipungut hingga maksimal lima persen dengan alasan dana penunjang atau kesejahteraan pengemudi benar-benar dikembalikan dalam bentuk perlindungan yang nyata.

 

Bentuk perlindungan tersebut, menurut mereka, antara lain berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang seluruh iurannya ditanggung oleh perusahaan aplikator, serta pemberian Bonus Hari Raya kepada seluruh pengemudi tanpa syarat.

 

Kontribusi Besar, Perlindungan Masih Minim

SEPETA menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan tanpa dasar. Mereka mengutip hasil riset kolaborasi Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan INDEF yang menunjukkan bahwa ekosistem transportasi online telah menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung dan memberikan kontribusi hingga Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia.

 

Selain itu, industri ini juga disebut menciptakan sekitar 2,62 juta lapangan pekerjaan turunan dalam ekosistem ekonomi digital.

 

Besarnya kontribusi tersebut, menurut SEPETA, sudah seharusnya diikuti dengan pengakuan yang lebih kuat terhadap status pengemudi dan kurir online sebagai pekerja platform yang memiliki hak atas perlindungan sosial, kebebasan berserikat, hak berunding, serta jaminan atas kondisi kerja yang layak.

 

Bukan Soal Status, Melainkan Kepastian Penghasilan

Menteri UMKM memastikan bahwa pengemudi ojek online akan diperlakukan layaknya pengusaha mikro transportasi online. Namun, pernyataan tersebut dinilai menyesatkan apabila tidak disertai perlindungan yang nyata. Bagaimana mungkin pengemudi disebut sebagai pengusaha mikro jika hingga kini tidak memiliki kepastian pendapatan, tidak dijamin upah minimum, dan masih harus menanggung sendiri seluruh biaya operasional? Faktanya, banyak pengemudi masih dibebani cicilan kendaraan dan utang, bahkan sebagian telah memiliki catatan BI Checking akibat kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran. Tanpa kepastian penghasilan, status sebagai "pengusaha mikro" hanya menjadi label tanpa solusi.

 

Di sisi lain, penghasilan pengemudi juga terus tergerus akibat kelangkaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Saat stok tersedia, pengemudi harus mengantre hingga 15 menit atau lebih sehingga kehilangan kesempatan mendapatkan order. Ketika Pertalite habis, mereka terpaksa menggunakan Pertamax yang harganya jauh lebih mahal. Akibatnya, biaya operasional meningkat, sementara pendapatan justru menurun. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama pengemudi bukan sekadar status, melainkan kepastian penghasilan dan perlindungan terhadap biaya operasional yang terus membengkak.

 

 

Ratifikasi Konvensi ILO Dinilai Mendesak

SEPETA juga mengaitkan tuntutannya dengan perkembangan di tingkat internasional. Dalam Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 yang berlangsung pada 1–12 Juni 2026, pembahasan mengenai perlindungan pekerja platform kembali menjadi perhatian. Menurut SEPETA, hasil sidang tersebut memperkuat pentingnya pengakuan terhadap pekerja platform sebagai kelompok pekerja yang berhak memperoleh perlindungan sosial, kebebasan berserikat, hak berunding bersama, serta penghasilan yang layak.

 

Karena itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada jutaan pengemudi dan kurir online di Indonesia.

 

Mendesak Perpres yang Memiliki Kekuatan Hukum

Atas berbagai persoalan tersebut, SEPETA menilai implementasi kebijakan potongan aplikasi 8 persen masih bersifat parsial dan belum menyelesaikan akar persoalan yang selama ini dihadapi pengemudi transportasi online.

 

Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bagian dari lembaran negara. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pengawasan terhadap perusahaan aplikator diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus menghindari berbagai tafsir yang berbeda dalam penerapan kebijakan.

 

Enam Tuntutan SEPETA

Sebagai bentuk sikap resmi, SEPETA menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan aplikator:

  1. Potongan aplikasi sebesar 8 persen wajib diberlakukan secara penuh pada seluruh layanan, baik angkutan penumpang, pengantaran makanan, maupun pengantaran barang, tanpa adanya potongan tambahan dalam bentuk apa pun.
  2. Menghapus seluruh bentuk biaya tambahan, potongan tersembunyi, program berlangganan, maupun skema lain yang membebani pengemudi dan konsumen.
  3. Mewujudkan transparansi penuh terhadap struktur tarif, besaran potongan aplikasi, dan seluruh komponen biaya yang dikenakan kepada pengemudi.
  4. Menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh perusahaan aplikator.
  5. Menghentikan seluruh kebijakan seperti slot, hub, maupun aceng yang dinilai menciptakan diskriminasi, perpecahan, dan ketidakadilan di antara para pengemudi.
  6. Segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai dasar pengakuan terhadap pengemudi dan kurir online sebagai pekerja platform.

 

Di akhir pernyataannya, SEPETA mengajak seluruh pengemudi dan kurir online di Indonesia untuk terus memperkuat persatuan dan solidaritas. Organisasi tersebut menilai bahwa perubahan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada pengemudi hanya dapat diwujudkan melalui perjuangan bersama, dialog yang setara, serta pengawasan publik terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah maupun perusahaan aplikator.


Posting Komentar untuk "Menyoroti Implementasi Potongan 8 Persen : Pendapatan Driver Justru Menurun ?"