Menyoroti Implementasi Potongan 8 Persen : Pendapatan Driver Justru Menurun ?
![]() |
Kebijakan penurunan potongan
aplikasi menjadi 8 persen yang mulai diterapkan oleh perusahaan aplikator sejak
1 Juli 2026 dinilai belum menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan
pengemudi transportasi online. Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SEPETA)
menilai implementasi kebijakan tersebut masih menyisakan berbagai persoalan
mendasar yang justru mempertahankan pola lama dengan wajah baru.
Menurut SEPETA, Grab dan Gojek
memang telah mengumumkan penerapan potongan aplikasi sebesar 8 persen. Namun,
di lapangan, kedua perusahaan dinilai masih mempertahankan berbagai mekanisme
layanan dan skema pemotongan lain yang berdampak pada berkurangnya pendapatan
pengemudi. Dengan kata lain, besaran potongan mungkin berubah di atas kertas,
tetapi penghasilan yang diterima pengemudi tidak mengalami peningkatan yang
signifikan.
Bagi SEPETA, kondisi tersebut
merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat perbaikan tata kelola
transportasi online yang selama ini diperjuangkan oleh jutaan pengemudi dan
kurir di Indonesia. Harapan agar kebijakan baru benar-benar memperbaiki
kesejahteraan pengemudi dinilai belum terwujud karena aplikator masih
menerapkan berbagai kebijakan yang dinilai memberatkan.
SEPETA juga berpandangan bahwa
perusahaan aplikator belum menjalankan secara utuh arahan Presiden Republik
Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai penerapan potongan aplikasi yang lebih
adil, yakni sebesar 8 persen dari total pembayaran yang dilakukan konsumen.
Potongan
8 Persen Dinilai Berlaku Terbatas
Permasalahan pertama yang disoroti
adalah ruang lingkup penerapan kebijakan tersebut. SEPETA mencatat bahwa
potongan 8 persen hanya diberlakukan pada sebagian layanan angkutan penumpang.
Sementara itu, layanan pengantaran makanan maupun barang masih dikenakan
potongan yang jauh lebih tinggi, bahkan menurut mereka tetap berada pada
kisaran 20 persen atau lebih melalui berbagai komponen biaya tambahan.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan
ketidakadilan di antara para pengemudi yang bekerja dalam platform yang sama.
Pengemudi yang melayani penumpang memperoleh perlakuan berbeda dengan pengemudi
yang mengantarkan makanan atau barang, padahal seluruhnya bekerja menggunakan
sistem dan aplikasi yang sama.
Selain itu, SEPETA juga menyoroti
bahwa implementasi potongan 8 persen hanya berlaku pada layanan tertentu
seperti layanan hemat atau program berlangganan. Sementara layanan reguler yang
diakses langsung oleh pelanggan disebut belum sepenuhnya mengikuti ketentuan
tersebut.
Menurut organisasi ini, penerapan
skema yang berbeda-beda justru membuat sistem semakin rumit dan menciptakan
persaingan yang tidak sehat di antara sesama pengemudi. Pengemudi dipaksa
menyesuaikan diri dengan berbagai program yang ditawarkan aplikator agar tetap
memperoleh order, meskipun harus mengeluarkan biaya tambahan.
Pendapatan
Pengemudi Dinilai Justru Menurun
SEPETA mencatat sejumlah perubahan
tarif yang dianggap berdampak langsung terhadap pendapatan pengemudi. Di
wilayah Jabodetabek, misalnya, argo perjalanan penumpang untuk jarak kurang
dari empat kilometer yang sebelumnya diterima pengemudi sebesar Rp10.400
disebut turun menjadi sekitar Rp10.212.
Tidak hanya itu, tarif malam yang
sebelumnya memberikan tambahan pendapatan bagi pengemudi juga disebut telah
dihapus. Jika sebelumnya pengemudi dapat menerima sekitar Rp11.600 untuk
perjalanan pada pukul 23.00 hingga 05.00, kini pendapatan tersebut turun
menjadi sekitar Rp10.400.
Menurut SEPETA, penurunan tersebut
pada akhirnya menjadi mekanisme tidak langsung untuk menutupi biaya program
langganan yang harus dibayar pengemudi, seperti layanan Grab Hemat maupun
program Langganan Gacor di Gojek. Dalam praktiknya, pengemudi diwajibkan
membayar sekitar Rp20.000 agar memperoleh kesempatan mendapatkan sekitar
sepuluh perjalanan. Skema tersebut dinilai hanya menjadi solusi sementara yang
tidak menyentuh akar persoalan kesejahteraan pengemudi.
Masih
Ada Potongan Tambahan di Luar Komisi
SEPETA juga mempertanyakan masih
adanya berbagai biaya lain yang dipotong di luar pembagian hasil 92 persen
untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
Menurut organisasi tersebut,
perusahaan masih membebankan biaya jasa aplikasi atau biaya layanan sistem pada
setiap transaksi. Akibatnya, potongan yang diterima pengemudi menjadi lebih
besar daripada angka 8 persen yang diumumkan kepada publik.
SEPETA menilai seluruh biaya
tambahan tersebut seharusnya dihapus sebagai konsekuensi dari penerapan
kebijakan potongan aplikasi 8 persen secara penuh. Jika pemerintah memang ingin
memastikan pengemudi memperoleh bagian yang lebih besar, maka tidak seharusnya
muncul berbagai komponen biaya baru yang pada akhirnya mengurangi pendapatan
mereka.
Selain itu, SEPETA juga meminta agar
dana tambahan yang selama ini dipungut hingga maksimal lima persen dengan
alasan dana penunjang atau kesejahteraan pengemudi benar-benar dikembalikan
dalam bentuk perlindungan yang nyata.
Bentuk perlindungan tersebut,
menurut mereka, antara lain berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk
program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang seluruh
iurannya ditanggung oleh perusahaan aplikator, serta pemberian Bonus Hari Raya
kepada seluruh pengemudi tanpa syarat.
Kontribusi
Besar, Perlindungan Masih Minim
SEPETA menegaskan bahwa tuntutan
tersebut bukan tanpa dasar. Mereka mengutip hasil riset kolaborasi Paramadina
Public Policy Institute (PPPI) dan INDEF yang menunjukkan bahwa ekosistem
transportasi online telah menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung dan memberikan
kontribusi hingga Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia.
Selain itu, industri ini juga
disebut menciptakan sekitar 2,62 juta lapangan pekerjaan turunan dalam
ekosistem ekonomi digital.
Besarnya kontribusi tersebut,
menurut SEPETA, sudah seharusnya diikuti dengan pengakuan yang lebih kuat
terhadap status pengemudi dan kurir online sebagai pekerja platform yang
memiliki hak atas perlindungan sosial, kebebasan berserikat, hak berunding,
serta jaminan atas kondisi kerja yang layak.
Bukan Soal Status, Melainkan Kepastian
Penghasilan
Menteri
UMKM memastikan bahwa pengemudi ojek online akan diperlakukan layaknya
pengusaha mikro transportasi online. Namun, pernyataan tersebut dinilai
menyesatkan apabila tidak disertai perlindungan yang nyata. Bagaimana mungkin
pengemudi disebut sebagai pengusaha mikro jika hingga kini tidak memiliki
kepastian pendapatan, tidak dijamin upah minimum, dan masih harus menanggung
sendiri seluruh biaya operasional? Faktanya, banyak pengemudi masih dibebani
cicilan kendaraan dan utang, bahkan sebagian telah memiliki catatan BI Checking
akibat kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran. Tanpa kepastian penghasilan,
status sebagai "pengusaha
mikro" hanya menjadi label tanpa solusi.
Di sisi lain, penghasilan
pengemudi juga terus tergerus akibat kelangkaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Saat stok tersedia, pengemudi harus mengantre hingga 15 menit atau lebih
sehingga kehilangan kesempatan mendapatkan order. Ketika Pertalite habis,
mereka terpaksa menggunakan Pertamax yang harganya jauh lebih mahal. Akibatnya,
biaya operasional meningkat, sementara pendapatan justru menurun. Kondisi ini
menunjukkan bahwa persoalan utama pengemudi bukan sekadar status, melainkan
kepastian penghasilan dan perlindungan terhadap biaya operasional yang terus
membengkak.
Ratifikasi
Konvensi ILO Dinilai Mendesak
SEPETA juga mengaitkan tuntutannya
dengan perkembangan di tingkat internasional. Dalam Konferensi Perburuhan
Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 yang
berlangsung pada 1–12 Juni 2026, pembahasan mengenai perlindungan pekerja
platform kembali menjadi perhatian. Menurut SEPETA, hasil sidang tersebut
memperkuat pentingnya pengakuan terhadap pekerja platform sebagai kelompok
pekerja yang berhak memperoleh perlindungan sosial, kebebasan berserikat, hak
berunding bersama, serta penghasilan yang layak.
Karena itu, organisasi tersebut
mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai
dasar hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada jutaan
pengemudi dan kurir online di Indonesia.
Mendesak
Perpres yang Memiliki Kekuatan Hukum
Atas berbagai persoalan tersebut,
SEPETA menilai implementasi kebijakan potongan aplikasi 8 persen masih bersifat
parsial dan belum menyelesaikan akar persoalan yang selama ini dihadapi pengemudi
transportasi online.
Mereka mendesak Presiden Republik
Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bagian dari lembaran negara. Dengan
adanya regulasi yang lebih jelas, pengawasan terhadap perusahaan aplikator
diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus menghindari berbagai
tafsir yang berbeda dalam penerapan kebijakan.
Enam
Tuntutan SEPETA
Sebagai bentuk sikap resmi, SEPETA
menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan aplikator:
- Potongan aplikasi sebesar 8 persen wajib diberlakukan
secara penuh pada seluruh layanan, baik angkutan penumpang, pengantaran
makanan, maupun pengantaran barang, tanpa adanya potongan tambahan dalam
bentuk apa pun.
- Menghapus seluruh bentuk biaya tambahan, potongan
tersembunyi, program berlangganan, maupun skema lain yang membebani
pengemudi dan konsumen.
- Mewujudkan transparansi penuh terhadap struktur tarif,
besaran potongan aplikasi, dan seluruh komponen biaya yang dikenakan kepada
pengemudi.
- Menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang seluruh pembiayaannya
ditanggung oleh perusahaan aplikator.
- Menghentikan seluruh kebijakan seperti slot, hub,
maupun aceng yang dinilai menciptakan diskriminasi, perpecahan, dan
ketidakadilan di antara para pengemudi.
- Segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai dasar
pengakuan terhadap pengemudi dan kurir online sebagai pekerja platform.
Di akhir pernyataannya, SEPETA
mengajak seluruh pengemudi dan kurir online di Indonesia untuk terus memperkuat
persatuan dan solidaritas. Organisasi tersebut menilai bahwa perubahan
kebijakan yang benar-benar berpihak kepada pengemudi hanya dapat diwujudkan
melalui perjuangan bersama, dialog yang setara, serta pengawasan publik
terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah maupun perusahaan aplikator.




Posting Komentar untuk "Menyoroti Implementasi Potongan 8 Persen : Pendapatan Driver Justru Menurun ?"