Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kecelakaan Kerja Berulang, Tubuh Buruh yang Terbakar di Balik Hilirisasi Nikel !


Di tengah gencarnya narasi pemerintah tentang keberhasilan hilirisasi nikel sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional, satu per satu tubuh buruh justru menjadi saksi mahalnya harga yang harus dibayar atas ambisi tersebut. Di balik angka investasi triliunan rupiah, pembangunan kawasan industri, dan target produksi yang terus meningkat, tersimpan kenyataan yang jauh berbeda: buruh bekerja di lingkungan berisiko tinggi, sementara perlindungan terhadap keselamatan mereka masih dipertanyakan.

 

Peristiwa yang menimpa Kadek Mega Saputra menjadi pengingat bahwa keberhasilan industri nikel tidak boleh diukur hanya dari besarnya investasi atau volume ekspor. Keberhasilan itu juga harus diukur dari sejauh mana nyawa dan keselamatan para buruh dihargai.

 

Buruh Terbakar Saat Menjalankan Perintah Kerja

Pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), tepatnya di PT Shoushi Indonesia Investment.

 

Korban adalah Kadek Mega Saputra, buruh pada Departemen FerroNikel Divisi Furnace yang bertugas di bagian tungku Nickel Pig Iron (NPI), unit akhir proses peleburan nikel yang menghasilkan bahan baku utama industri baja tahan karat.

 

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE), korban diperintahkan oleh formen lapangan untuk mengerjakan area penutup pintu tungku pembakaran atau yang dikenal sebagai palka.

 

Pekerjaan tersebut dilakukan tanpa pengawasan langsung dan tanpa pendampingan rekan kerja. Di tengah proses pekerjaan, tiba-tiba terjadi semburan api dari area tungku yang langsung mengenai tubuh korban. Dalam hitungan detik, tubuh Kadek dilalap panas hingga mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuh. Rekan-rekan kerja kemudian melakukan evakuasi darurat untuk membawa korban mendapatkan penanganan medis.

 

Namun hingga pernyataan ini disampaikan, PT Shoushi Indonesia Investment belum memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab kecelakaan tersebut.

 

Ketiadaan informasi resmi dari perusahaan menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diterapkan di area yang memiliki risiko tinggi seperti tungku peleburan nikel. Tanpa keterbukaan, sulit memastikan apakah insiden ini merupakan kecelakaan yang tidak dapat dihindari atau justru akibat kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah.

 

Setelah Terbakar, Korban Masih Menunggu Tanggung Jawab Perusahaan

Derita Kadek tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Hingga kini, korban dan keluarganya belum memperoleh kompensasi resmi dari perusahaan atas kecelakaan kerja yang dialami.

 

Informasi yang diterima SBIPE menyebutkan bahwa manajer perusahaan memang memberikan uang sebesar Rp3.000.000, tetapi bantuan tersebut merupakan dana pribadi, bukan bentuk tanggung jawab ataupun kompensasi resmi perusahaan.

 

Pihak manajemen juga disebut telah meminta rumah sakit memberikan pelayanan medis terbaik kepada korban. Namun di luar biaya perawatan medis, keluarga korban harus menanggung sendiri berbagai kebutuhan selama mendampingi Kadek di rumah sakit.

 

Biaya makan, minum, maupun kebutuhan sehari-hari keluarga selama menjaga korban tidak ditanggung oleh perusahaan. Seluruh pengeluaran tersebut harus dipenuhi menggunakan dana pribadi, di saat keluarga juga sedang menghadapi tekanan psikologis akibat kondisi korban yang mengalami luka bakar berat.

 

Di sisi lain, keluarga masih menunggu kejelasan mengenai hasil investigasi penyebab kecelakaan. Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan melibatkan lembaga yang independen sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif tanpa konflik kepentingan maupun upaya menyalahkan korban.

 

Regulasi Internal yang Menyisakan Ketidakpastian

SBIPE juga menyoroti substansi Pasal 51 Peraturan Perusahaan PT Shoushi Indonesia Investment. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan hanya mengatur santunan bagi pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

 

Sementara itu, aturan mengenai santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja tidak dijelaskan secara tegas. Besaran santunan justru diserahkan kepada keputusan direksi melalui pengaturan tersendiri.

 

Menurut SBIPE, pengaturan semacam ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pekerja. Buruh tidak memiliki kepastian mengenai hak yang akan diterima apabila mengalami kecelakaan kerja. Kondisi tersebut juga membuka ruang bagi perusahaan untuk menentukan besaran santunan secara sepihak tanpa standar yang transparan.

 

Padahal, perusahaan memperoleh keuntungan dari kerja para buruh setiap hari. Oleh karena itu, sudah semestinya jaminan perlindungan terhadap buruh ditetapkan secara jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun keluarganya.

 

Hilirisasi Tidak Boleh Dibangun di Atas Penderitaan Buruh

Kasus yang menimpa Kadek bukan sekadar kisah tentang seorang pekerja yang mengalami luka bakar. Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa industri nikel merupakan sektor dengan tingkat risiko kerja yang sangat tinggi. Dalam kondisi demikian, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat mutlak untuk melindungi hak hidup para pekerja.

 

Apabila kecelakaan kerja terus berulang tanpa evaluasi yang serius, maka persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden individual. Hal itu menunjukkan adanya persoalan sistemik yang membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap budaya keselamatan kerja di kawasan industri.

 

Keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari bertambahnya investasi, meningkatnya ekspor, atau berdirinya pabrik-pabrik baru. Keberhasilan tersebut juga harus tercermin dari kemampuan negara dan perusahaan menjamin bahwa setiap buruh dapat pulang ke rumah dalam keadaan selamat setelah bekerja.

 

Tidak ada nilai investasi yang layak dibayar dengan tubuh buruh yang terbakar. Tidak ada target produksi yang dapat membenarkan diabaikannya keselamatan manusia.

 

Tuntutan SBIPE

Atas peristiwa tersebut, Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) mengecam keras terjadinya kecelakaan kerja yang kembali menimpa buruh di kawasan Industri IHIP.

 

SBIPE menuntut agar:

  1. PT Shoushi Indonesia Investment bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang dialami Kadek Mega Saputra.
  2. Seluruh hak korban dipenuhi, termasuk pemberian kompensasi yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Investigasi dilakukan secara transparan, profesional, dan melibatkan lembaga independen.
  4. Perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  5. Zhenshi Holding Group sebagai pemilik dan pengendali kawasan Industri IHIP turut bertanggung jawab memastikan keselamatan buruh menjadi prioritas utama dalam seluruh aktivitas operasional kawasan industri.

 

SBIPE juga mendesak pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan K3 di seluruh perusahaan yang beroperasi dalam proyek hilirisasi nikel, khususnya kawasan Industri IHIP. Negara harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti lalai menjalankan kewajiban perlindungan keselamatan kerja.

 

Status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh menjadi tameng yang membuat pengawasan menjadi longgar atau mengabaikan hak-hak pekerja. Justru karena proyek tersebut membawa nama kepentingan nasional, maka standar perlindungan terhadap buruh seharusnya lebih tinggi, bukan sebaliknya.

 

Keselamatan kerja bukanlah hambatan investasi. Keselamatan kerja adalah hak dasar setiap manusia yang bekerja. Ketika tubuh buruh terus menjadi korban dalam proses produksi, maka yang dipertanyakan bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga sejauh mana negara hadir untuk melindungi warganya dari risiko yang seharusnya dapat dicegah.


Posting Komentar untuk "Kecelakaan Kerja Berulang, Tubuh Buruh yang Terbakar di Balik Hilirisasi Nikel ! "