Kecelakaan Kerja Berulang, Tubuh Buruh yang Terbakar di Balik Hilirisasi Nikel !
Di tengah gencarnya narasi
pemerintah tentang keberhasilan hilirisasi nikel sebagai motor pertumbuhan
ekonomi nasional, satu per satu tubuh buruh justru menjadi saksi mahalnya harga
yang harus dibayar atas ambisi tersebut. Di balik angka investasi triliunan
rupiah, pembangunan kawasan industri, dan target produksi yang terus meningkat,
tersimpan kenyataan yang jauh berbeda: buruh
bekerja di lingkungan berisiko tinggi, sementara perlindungan terhadap
keselamatan mereka masih dipertanyakan.
Peristiwa yang menimpa Kadek Mega
Saputra menjadi pengingat bahwa keberhasilan industri nikel tidak boleh
diukur hanya dari besarnya investasi atau volume ekspor. Keberhasilan itu juga
harus diukur dari sejauh mana nyawa dan keselamatan para buruh dihargai.
Buruh
Terbakar Saat Menjalankan Perintah Kerja
Pada Kamis, 2 Juli 2026,
sekitar pukul 10.00 WITA, kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan Indonesia
Huabao Industrial Park (IHIP), tepatnya di PT Shoushi Indonesia
Investment.
Korban adalah Kadek Mega Saputra,
buruh pada Departemen FerroNikel Divisi Furnace yang bertugas di bagian tungku Nickel
Pig Iron (NPI), unit akhir proses peleburan nikel yang menghasilkan bahan
baku utama industri baja tahan karat.
Berdasarkan informasi awal yang
diperoleh Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE), korban
diperintahkan oleh formen lapangan untuk mengerjakan area penutup pintu tungku
pembakaran atau yang dikenal sebagai palka.
Pekerjaan tersebut dilakukan tanpa
pengawasan langsung dan tanpa pendampingan rekan kerja. Di tengah proses
pekerjaan, tiba-tiba terjadi semburan api dari area tungku yang langsung
mengenai tubuh korban. Dalam hitungan detik, tubuh Kadek dilalap panas hingga
mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuh. Rekan-rekan kerja
kemudian melakukan evakuasi darurat untuk membawa korban mendapatkan penanganan
medis.
Namun hingga pernyataan ini
disampaikan, PT Shoushi Indonesia Investment belum memberikan penjelasan resmi
mengenai penyebab kecelakaan tersebut.
Ketiadaan informasi resmi dari
perusahaan menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana sistem keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) diterapkan di area yang memiliki risiko tinggi seperti
tungku peleburan nikel. Tanpa keterbukaan, sulit memastikan apakah insiden ini
merupakan kecelakaan yang tidak dapat dihindari atau justru akibat kelalaian
yang sebenarnya bisa dicegah.
Setelah
Terbakar, Korban Masih Menunggu Tanggung Jawab Perusahaan
Derita Kadek tidak berhenti ketika
api berhasil dipadamkan. Hingga kini, korban dan keluarganya belum memperoleh
kompensasi resmi dari perusahaan atas kecelakaan kerja yang dialami.
Informasi yang diterima SBIPE
menyebutkan bahwa manajer perusahaan memang memberikan uang sebesar Rp3.000.000,
tetapi bantuan tersebut merupakan dana pribadi, bukan bentuk tanggung jawab
ataupun kompensasi resmi perusahaan.
Pihak manajemen juga disebut telah
meminta rumah sakit memberikan pelayanan medis terbaik kepada korban. Namun di
luar biaya perawatan medis, keluarga korban harus menanggung sendiri berbagai
kebutuhan selama mendampingi Kadek di rumah sakit.
Biaya makan, minum, maupun kebutuhan
sehari-hari keluarga selama menjaga korban tidak ditanggung oleh perusahaan.
Seluruh pengeluaran tersebut harus dipenuhi menggunakan dana pribadi, di saat
keluarga juga sedang menghadapi tekanan psikologis akibat kondisi korban yang
mengalami luka bakar berat.
Di sisi lain, keluarga masih
menunggu kejelasan mengenai hasil investigasi penyebab kecelakaan. Mereka
berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan
melibatkan lembaga yang independen sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara
objektif tanpa konflik kepentingan maupun upaya menyalahkan korban.
Regulasi
Internal yang Menyisakan Ketidakpastian
SBIPE juga menyoroti substansi Pasal
51 Peraturan Perusahaan PT Shoushi Indonesia Investment. Dalam ketentuan
tersebut, perusahaan hanya mengatur santunan bagi pekerja yang meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, aturan mengenai
santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun pekerja yang
meninggal akibat kecelakaan kerja tidak dijelaskan secara tegas. Besaran
santunan justru diserahkan kepada keputusan direksi melalui pengaturan
tersendiri.
Menurut SBIPE, pengaturan semacam
ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pekerja. Buruh tidak memiliki
kepastian mengenai hak yang akan diterima apabila mengalami kecelakaan kerja.
Kondisi tersebut juga membuka ruang bagi perusahaan untuk menentukan besaran
santunan secara sepihak tanpa standar yang transparan.
Padahal, perusahaan memperoleh
keuntungan dari kerja para buruh setiap hari. Oleh karena itu, sudah semestinya
jaminan perlindungan terhadap buruh ditetapkan secara jelas, adil, dan
memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun keluarganya.
Hilirisasi
Tidak Boleh Dibangun di Atas Penderitaan Buruh
Kasus yang menimpa Kadek bukan
sekadar kisah tentang seorang pekerja yang mengalami luka bakar. Peristiwa ini
kembali mengingatkan bahwa industri nikel merupakan sektor dengan tingkat
risiko kerja yang sangat tinggi. Dalam kondisi demikian, penerapan keselamatan
dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat
mutlak untuk melindungi hak hidup para pekerja.
Apabila kecelakaan kerja terus
berulang tanpa evaluasi yang serius, maka persoalannya tidak lagi dapat
dipandang sebagai insiden individual. Hal itu menunjukkan adanya persoalan
sistemik yang membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap budaya keselamatan
kerja di kawasan industri.
Keberhasilan hilirisasi tidak boleh
hanya diukur dari bertambahnya investasi, meningkatnya ekspor, atau berdirinya
pabrik-pabrik baru. Keberhasilan tersebut juga harus tercermin dari kemampuan
negara dan perusahaan menjamin bahwa setiap buruh dapat pulang ke rumah dalam
keadaan selamat setelah bekerja.
Tidak ada nilai investasi yang layak
dibayar dengan tubuh buruh yang terbakar. Tidak ada target produksi yang dapat
membenarkan diabaikannya keselamatan manusia.
Tuntutan
SBIPE
Atas peristiwa tersebut, Serikat
Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) mengecam keras terjadinya
kecelakaan kerja yang kembali menimpa buruh di kawasan Industri IHIP.
SBIPE menuntut agar:
- PT Shoushi Indonesia Investment bertanggung jawab penuh
atas kecelakaan kerja yang dialami Kadek Mega Saputra.
- Seluruh hak korban dipenuhi, termasuk pemberian
kompensasi yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Investigasi dilakukan secara transparan, profesional,
dan melibatkan lembaga independen.
- Perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Zhenshi Holding Group sebagai pemilik dan pengendali
kawasan Industri IHIP turut bertanggung jawab memastikan keselamatan buruh
menjadi prioritas utama dalam seluruh aktivitas operasional kawasan
industri.
SBIPE juga mendesak pemerintahan Prabowo
Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan K3 di seluruh
perusahaan yang beroperasi dalam proyek hilirisasi nikel, khususnya kawasan
Industri IHIP. Negara harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti
lalai menjalankan kewajiban perlindungan keselamatan kerja.
Status Proyek Strategis Nasional
(PSN) tidak boleh menjadi tameng yang membuat pengawasan menjadi longgar
atau mengabaikan hak-hak pekerja. Justru karena proyek tersebut membawa nama
kepentingan nasional, maka standar perlindungan terhadap buruh seharusnya lebih
tinggi, bukan sebaliknya.
Keselamatan kerja bukanlah hambatan
investasi. Keselamatan kerja adalah hak dasar setiap manusia yang bekerja.
Ketika tubuh buruh terus menjadi korban dalam proses produksi, maka yang
dipertanyakan bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga sejauh mana
negara hadir untuk melindungi warganya dari risiko yang seharusnya dapat
dicegah.




Posting Komentar untuk "Kecelakaan Kerja Berulang, Tubuh Buruh yang Terbakar di Balik Hilirisasi Nikel ! "