Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belajar dari Petani Laoli: Perjuangan Mempertahankan Tanah dari PSN dan Ekspansi Industri Nikel


Di tengah derasnya arus industrialisasi nikel yang menjadikan Sulawesi sebagai salah satu pusat hilirisasi mineral nasional, para petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memilih tetap berdiri mempertahankan tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun. Ketika pemerintah dan pelaku industri berbicara mengenai investasi, kawasan industri, dan percepatan pembangunan nasional, warga Laoli justru dihadapkan pada kenyataan pahit: ancaman kehilangan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Bagi masyarakat Laoli, tanah bukan sekadar komoditas yang dapat dihitung dengan angka-angka dalam lembar ganti rugi. Tanah adalah tempat mereka membangun kehidupan, membesarkan anak-anak, menyekolahkan keluarga, serta menanam harapan dari generasi ke generasi. Tanah adalah hasil dari kerja keras yang dimulai jauh sebelum kawasan tersebut masuk dalam peta investasi nasional dan menjadi bagian dari ekspansi industri nikel yang kini menjamur di Luwu Timur.

 

Apa yang terjadi di Laoli memperlihatkan wajah lain dari agenda hilirisasi yang selama ini dipromosikan sebagai tonggak kebangkitan ekonomi Indonesia. Di balik besarnya nilai investasi dan janji pertumbuhan ekonomi, terdapat masyarakat yang harus berhadapan dengan ancaman penggusuran, kriminalisasi, dan hilangnya hak atas tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.

 

Tumbuh Bersama Tanah Sejak Akhir 1990-an

Sejarah keberadaan petani Laoli tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang mereka mengelola lahan sejak 1998. Pada masa itu, kawasan yang kini diperebutkan tersebut merupakan lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Warga kemudian membuka dan mengolahnya secara bertahap dengan tenaga mereka sendiri.

 

Selama hampir tiga dekade, para petani menanami lahan tersebut dengan berbagai tanaman produktif seperti lada, kakao, kelapa, pisang, jagung, dan tanaman hortikultura lainnya. Dari hasil pertanian itulah mereka membiayai kehidupan keluarga, menyekolahkan anak-anak, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Tidak sedikit keluarga yang seluruh kehidupannya bergantung pada lahan tersebut. Tanah menjadi modal utama yang memungkinkan mereka bertahan di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan di pedesaan. Oleh karena itu, ketika ancaman kehilangan tanah muncul, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang lahan, melainkan juga keberlangsungan hidup puluhan keluarga petani.

 

Selama bertahun-tahun, masyarakat hidup berdampingan dengan tanah yang mereka kelola tanpa adanya sengketa. Akan tetapi, situasi berubah drastis ketika wilayah tersebut masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri yang berkaitan dengan proyek hilirisasi nikel.

 

Luwu Timur dan Ekspansi Industri Nikel

Dalam beberapa tahun terakhir, Luwu Timur menjadi salah satu wilayah yang mengalami pertumbuhan investasi industri nikel secara pesat. Pemerintah pusat menjadikan hilirisasi mineral sebagai strategi utama untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional. Berbagai kawasan industri kemudian dibangun untuk mendukung pengolahan nikel, yang merupakan bahan baku penting dalam industri baterai kendaraan listrik.

 

Masuknya PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) menjadi salah satu simbol percepatan industrialisasi tersebut. Kawasan industri ini dirancang untuk menjadi pusat pengolahan nikel yang terintegrasi dan didukung oleh status Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Status PSN memberikan berbagai kemudahan bagi pelaksanaan proyek, mulai dari percepatan perizinan hingga dukungan dari pemerintah daerah. Dalam narasi resmi pemerintah, proyek tersebut dipandang sebagai bagian dari kepentingan nasional yang akan membuka lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

 

Namun, di balik narasi besar tersebut, muncul persoalan mendasar mengenai siapa yang harus menanggung biaya sosial dari pembangunan. Bagi petani Laoli, jawaban atas pertanyaan itu sangat jelas: masyarakat kecil yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya pada tanah.

 

Penerbitan HPL dan Munculnya Konflik

Konflik mulai mengemuka ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Hak Pengelolaan (HPL) atas sekitar 394,5 hektare lahan yang sebagian di antaranya merupakan wilayah garapan masyarakat.

 

Penerbitan HPL tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyediakan lahan bagi pengembangan kawasan industri. Akan tetapi, warga memandang bahwa proses tersebut mengabaikan fakta bahwa mereka telah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak tahun 1998.

 

Menurut petani Laoli, mereka tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut tanah mereka. Tidak ada ruang partisipasi yang memadai, sementara keberadaan mereka sebagai penggarap yang telah puluhan tahun hidup dari lahan tersebut seolah tidak diakui.

 

Dalam waktu singkat, posisi mereka berubah dari petani yang menghidupi keluarganya melalui pertanian menjadi pihak yang dianggap menghambat proyek pembangunan.

 

Situasi tersebut memperlihatkan persoalan klasik dalam konflik agraria di Indonesia, di mana masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah sering kali berhadapan dengan kekuatan negara dan kepentingan investasi yang memiliki legitimasi hukum formal.

 

Ancaman Penggusuran dan Keterlibatan Aparat

Ketegangan semakin meningkat ketika pemerintah daerah mulai mengeluarkan peringatan pengosongan lahan. Warga yang selama puluhan tahun hidup di atas tanah tersebut diminta meninggalkan ruang hidup mereka demi kepentingan proyek strategis nasional.

 

Puncak ketegangan terjadi pada April 2026 ketika proses land clearing dilakukan di kawasan pertanian warga. Dua unit alat berat dikerahkan ke lokasi dengan pengawalan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP.

 

Pemandangan ekskavator yang mulai meratakan lahan pertanian meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Tanaman-tanaman yang selama bertahun-tahun mereka rawat terancam hilang dalam hitungan jam.

 

Sebagian warga berusaha menghadang alat berat dan meminta penghentian penggusuran. Mereka mempertanyakan mengapa negara yang seharusnya melindungi rakyat justru hadir melalui aparat keamanan untuk mengawal penghancuran sumber penghidupan masyarakat.

 

Kehadiran aparat dalam proses tersebut memperkuat pandangan warga bahwa kekuasaan negara digunakan untuk menjamin kelancaran investasi, sementara hak-hak masyarakat yang terdampak justru dikesampingkan.

 

Bagi para petani, penggusuran tidak hanya berarti hilangnya tanaman dan kebun. Penggusuran juga berarti hilangnya sejarah panjang yang mereka bangun bersama keluarga selama puluhan tahun.



Menempuh Jalur Hukum

Di tengah situasi yang semakin menekan, petani Laoli tidak memilih menyerah. Bersama LBH Makassar, mereka mulai mengonsolidasikan perjuangan melalui jalur hukum dan advokasi hak asasi manusia.

 

Pada Februari 2026, mereka melaporkan dugaan ancaman penggusuran kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah tersebut dilakukan karena warga menilai hak-hak dasar mereka sebagai warga negara terancam oleh pelaksanaan proyek.

 

Menurut tim kuasa hukum, pengosongan lahan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya proses hukum yang adil. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan.

 

Tidak berhenti di situ, pada Juni 2026 para petani mengajukan keberatan terhadap terbitnya Hak Pengelolaan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meninjau kembali dan membatalkan HPL tersebut.

 

Warga menilai bahwa penerbitan HPL dilakukan dengan mengabaikan kondisi riil di lapangan serta keberadaan masyarakat yang telah menguasai tanah selama hampir tiga dekade.

 

Apabila keberatan administratif tersebut tidak memperoleh tanggapan, petani Laoli menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum tersebut dipandang sebagai upaya untuk memperoleh keadilan dan pengakuan atas hak mereka.

 

Menolak Uang Santunan

Di tengah berlangsungnya proses pengadaan tanah, pemerintah daerah menawarkan uang santunan kepada warga. Dana tersebut kemudian dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.

 

Namun, para petani Laoli memilih menolak uang tersebut.

 

Penolakan itu bukan karena mereka menginginkan nilai yang lebih besar. Bagi mereka, persoalannya bukan terletak pada besarnya nominal, melainkan pada prinsip bahwa tanah tidak dapat dipertukarkan begitu saja dengan sejumlah uang.

 

Tanah yang mereka pertahankan adalah hasil dari puluhan tahun kerja keras. Di atas tanah itulah mereka membangun kehidupan dan menggantungkan masa depan anak-anak mereka.

 

Dalam sidang konsinyasi yang mereka hadiri, warga secara tegas menyatakan sikap tidak bersedia melepaskan tanah demi kepentingan proyek strategis nasional.

 

Sikap tersebut menunjukkan bahwa perjuangan petani Laoli bukanlah perjuangan untuk mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi, melainkan perjuangan untuk mempertahankan hak atas ruang hidup.

 

Pembangunan untuk Siapa?

Kasus yang dialami petani Laoli memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah pembangunan nasional.

 

Selama ini, hilirisasi nikel dipromosikan sebagai jalan menuju kemajuan ekonomi Indonesia. Pemerintah menyebut bahwa industrialisasi akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Namun, pengalaman petani Laoli menunjukkan bahwa pembangunan tidak selalu menghadirkan manfaat yang sama bagi semua pihak. Di satu sisi, investasi memperoleh dukungan penuh dari negara. Di sisi lain, masyarakat yang telah hidup dan bekerja di atas tanah selama puluhan tahun justru menghadapi ancaman kehilangan sumber penghidupan.

 

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan bukanlah sesuatu yang netral. Pembangunan selalu berkaitan dengan pertarungan kepentingan dan menentukan siapa yang mendapatkan manfaat serta siapa yang harus menanggung beban sosialnya.

 

Dalam konteks Laoli, para petani mempertanyakan mengapa kepentingan investasi ditempatkan di atas hak masyarakat yang telah lama hidup dari tanah tersebut.

 

Simbol Perlawanan Agraria di Tengah Hilirisasi

Apa yang terjadi di Laoli sesungguhnya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Di berbagai daerah di Indonesia, konflik serupa terus bermunculan seiring dengan meluasnya proyek-proyek industri, pertambangan, dan infrastruktur.

 

Laoli menjadi cerminan bagaimana agenda pembangunan nasional dapat berbenturan dengan hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup. Konflik ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum pertanahan, tetapi juga menyentuh isu keadilan agraria, hak asasi manusia, dan masa depan masyarakat pedesaan di tengah ekspansi industri ekstraktif.

 

Di tengah ketimpangan kekuatan yang mereka hadapi, para petani Laoli memilih untuk tetap bertahan. Mereka sadar bahwa perjuangan yang dijalani bukanlah perkara mudah. Mereka berhadapan dengan pemerintah daerah, perusahaan besar, dan kekuatan negara yang menopang pelaksanaan proyek.

 

Namun, bagi mereka, menyerah berarti kehilangan segala sesuatu yang telah dibangun selama puluhan tahun. Karena itulah, di tengah gempuran industri nikel yang terus meluas di Luwu Timur, para petani Laoli tetap teguh mempertahankan tanahnya.

 

Sebab bagi mereka, tanah bukan sekadar benda mati yang dapat diperjualbelikan. Tanah adalah kehidupan, sejarah, dan masa depan yang tidak dapat begitu saja dikorbankan atas nama pembangunan. Dan selama hak mereka belum diakui, perjuangan itu akan terus berlanjut.


Posting Komentar untuk "Belajar dari Petani Laoli: Perjuangan Mempertahankan Tanah dari PSN dan Ekspansi Industri Nikel"