Belajar dari Petani Laoli: Perjuangan Mempertahankan Tanah dari PSN dan Ekspansi Industri Nikel
Di tengah derasnya arus
industrialisasi nikel yang menjadikan Sulawesi sebagai salah satu pusat
hilirisasi mineral nasional, para petani di Dusun Laoli, Desa Harapan,
Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memilih tetap berdiri mempertahankan
tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun. Ketika pemerintah dan
pelaku industri berbicara mengenai investasi, kawasan industri, dan percepatan
pembangunan nasional, warga Laoli justru dihadapkan pada kenyataan pahit: ancaman
kehilangan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Bagi masyarakat Laoli, tanah bukan
sekadar komoditas yang dapat dihitung dengan angka-angka dalam lembar ganti
rugi. Tanah adalah tempat mereka membangun kehidupan, membesarkan anak-anak,
menyekolahkan keluarga, serta menanam harapan dari generasi ke generasi. Tanah
adalah hasil dari kerja keras yang dimulai jauh sebelum kawasan tersebut masuk
dalam peta investasi nasional dan menjadi bagian dari ekspansi industri nikel
yang kini menjamur di Luwu Timur.
Apa yang terjadi di Laoli
memperlihatkan wajah lain dari agenda hilirisasi yang selama ini dipromosikan
sebagai tonggak kebangkitan ekonomi Indonesia. Di balik besarnya nilai
investasi dan janji pertumbuhan ekonomi, terdapat masyarakat yang harus
berhadapan dengan ancaman penggusuran, kriminalisasi, dan hilangnya hak atas
tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.
Tumbuh
Bersama Tanah Sejak Akhir 1990-an
Sejarah keberadaan petani Laoli
tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang mereka mengelola lahan sejak
1998. Pada masa itu, kawasan yang kini diperebutkan tersebut merupakan lahan
yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Warga kemudian membuka dan mengolahnya
secara bertahap dengan tenaga mereka sendiri.
Selama hampir tiga dekade, para
petani menanami lahan tersebut dengan berbagai tanaman produktif seperti lada,
kakao, kelapa, pisang, jagung, dan tanaman hortikultura lainnya. Dari hasil
pertanian itulah mereka membiayai kehidupan keluarga, menyekolahkan anak-anak,
hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tidak sedikit keluarga yang seluruh
kehidupannya bergantung pada lahan tersebut. Tanah menjadi modal utama yang
memungkinkan mereka bertahan di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan di
pedesaan. Oleh karena itu, ketika ancaman kehilangan tanah muncul, yang
dipertaruhkan bukan hanya sebidang lahan, melainkan juga keberlangsungan hidup
puluhan keluarga petani.
Selama bertahun-tahun, masyarakat
hidup berdampingan dengan tanah yang mereka kelola tanpa adanya sengketa. Akan
tetapi, situasi berubah drastis ketika wilayah tersebut masuk dalam rencana
pengembangan kawasan industri yang berkaitan dengan proyek hilirisasi nikel.
Luwu
Timur dan Ekspansi Industri Nikel
Dalam beberapa tahun terakhir, Luwu
Timur menjadi salah satu wilayah yang mengalami pertumbuhan investasi industri
nikel secara pesat. Pemerintah pusat menjadikan hilirisasi mineral sebagai
strategi utama untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional.
Berbagai kawasan industri kemudian dibangun untuk mendukung pengolahan nikel,
yang merupakan bahan baku penting dalam industri baterai kendaraan listrik.
Masuknya PT Indonesia Huali
Industrial Park (IHIP) menjadi salah satu simbol percepatan industrialisasi
tersebut. Kawasan industri ini dirancang untuk menjadi pusat pengolahan nikel
yang terintegrasi dan didukung oleh status Proyek Strategis Nasional (PSN).
Status PSN memberikan berbagai
kemudahan bagi pelaksanaan proyek, mulai dari percepatan perizinan hingga
dukungan dari pemerintah daerah. Dalam narasi resmi pemerintah, proyek tersebut
dipandang sebagai bagian dari kepentingan nasional yang akan membuka lapangan
pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam
rantai pasok global.
Namun, di balik narasi besar
tersebut, muncul persoalan mendasar mengenai siapa yang harus menanggung biaya
sosial dari pembangunan. Bagi petani Laoli, jawaban atas pertanyaan itu sangat
jelas: masyarakat kecil yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya pada
tanah.
Penerbitan
HPL dan Munculnya Konflik
Konflik mulai mengemuka ketika
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Hak Pengelolaan (HPL) atas sekitar
394,5 hektare lahan yang sebagian di antaranya merupakan wilayah garapan
masyarakat.
Penerbitan HPL tersebut menjadi
dasar bagi pemerintah untuk menyediakan lahan bagi pengembangan kawasan
industri. Akan tetapi, warga memandang bahwa proses tersebut mengabaikan fakta
bahwa mereka telah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak tahun 1998.
Menurut petani Laoli, mereka tidak
pernah dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan yang
menyangkut tanah mereka. Tidak ada ruang partisipasi yang memadai, sementara
keberadaan mereka sebagai penggarap yang telah puluhan tahun hidup dari lahan
tersebut seolah tidak diakui.
Dalam waktu singkat, posisi mereka
berubah dari petani yang menghidupi keluarganya melalui pertanian menjadi pihak
yang dianggap menghambat proyek pembangunan.
Situasi tersebut memperlihatkan
persoalan klasik dalam konflik agraria di Indonesia, di mana masyarakat yang
telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah sering kali berhadapan dengan
kekuatan negara dan kepentingan investasi yang memiliki legitimasi hukum
formal.
Ancaman
Penggusuran dan Keterlibatan Aparat
Ketegangan semakin meningkat ketika
pemerintah daerah mulai mengeluarkan peringatan pengosongan lahan. Warga yang
selama puluhan tahun hidup di atas tanah tersebut diminta meninggalkan ruang
hidup mereka demi kepentingan proyek strategis nasional.
Puncak ketegangan terjadi pada April
2026 ketika proses land clearing dilakukan di kawasan pertanian warga. Dua unit
alat berat dikerahkan ke lokasi dengan pengawalan aparat TNI, Polri, dan Satpol
PP.
Pemandangan ekskavator yang mulai
meratakan lahan pertanian meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.
Tanaman-tanaman yang selama bertahun-tahun mereka rawat terancam hilang dalam
hitungan jam.
Sebagian warga berusaha menghadang
alat berat dan meminta penghentian penggusuran. Mereka mempertanyakan mengapa
negara yang seharusnya melindungi rakyat justru hadir melalui aparat keamanan
untuk mengawal penghancuran sumber penghidupan masyarakat.
Kehadiran aparat dalam proses
tersebut memperkuat pandangan warga bahwa kekuasaan negara digunakan untuk
menjamin kelancaran investasi, sementara hak-hak masyarakat yang terdampak
justru dikesampingkan.
Bagi para petani, penggusuran tidak
hanya berarti hilangnya tanaman dan kebun. Penggusuran juga berarti hilangnya
sejarah panjang yang mereka bangun bersama keluarga selama puluhan tahun.
Menempuh
Jalur Hukum
Di tengah situasi yang semakin
menekan, petani Laoli tidak memilih menyerah. Bersama LBH Makassar, mereka
mulai mengonsolidasikan perjuangan melalui jalur hukum dan advokasi hak asasi
manusia.
Pada Februari 2026, mereka
melaporkan dugaan ancaman penggusuran kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM). Langkah tersebut dilakukan karena warga menilai hak-hak dasar
mereka sebagai warga negara terancam oleh pelaksanaan proyek.
Menurut tim kuasa hukum, pengosongan
lahan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya proses hukum
yang adil. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan.
Tidak berhenti di situ, pada Juni
2026 para petani mengajukan keberatan terhadap terbitnya Hak Pengelolaan yang
menjadi dasar pelaksanaan proyek. Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN untuk
meninjau kembali dan membatalkan HPL tersebut.
Warga menilai bahwa penerbitan HPL
dilakukan dengan mengabaikan kondisi riil di lapangan serta keberadaan masyarakat
yang telah menguasai tanah selama hampir tiga dekade.
Apabila keberatan administratif
tersebut tidak memperoleh tanggapan, petani Laoli menyatakan siap membawa
persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum
tersebut dipandang sebagai upaya untuk memperoleh keadilan dan pengakuan atas
hak mereka.
Menolak
Uang Santunan
Di tengah berlangsungnya proses
pengadaan tanah, pemerintah daerah menawarkan uang santunan kepada warga. Dana
tersebut kemudian dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Namun, para petani Laoli memilih
menolak uang tersebut.
Penolakan itu bukan karena mereka
menginginkan nilai yang lebih besar. Bagi mereka, persoalannya bukan terletak
pada besarnya nominal, melainkan pada prinsip bahwa tanah tidak dapat
dipertukarkan begitu saja dengan sejumlah uang.
Tanah yang mereka pertahankan adalah
hasil dari puluhan tahun kerja keras. Di atas tanah itulah mereka membangun
kehidupan dan menggantungkan masa depan anak-anak mereka.
Dalam sidang konsinyasi yang mereka
hadiri, warga secara tegas menyatakan sikap tidak bersedia melepaskan tanah
demi kepentingan proyek strategis nasional.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa
perjuangan petani Laoli bukanlah perjuangan untuk mendapatkan kompensasi yang
lebih tinggi, melainkan perjuangan untuk mempertahankan hak atas ruang hidup.
Pembangunan
untuk Siapa?
Kasus yang dialami petani Laoli
memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah pembangunan nasional.
Selama ini, hilirisasi nikel
dipromosikan sebagai jalan menuju kemajuan ekonomi Indonesia. Pemerintah
menyebut bahwa industrialisasi akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Namun, pengalaman petani Laoli
menunjukkan bahwa pembangunan tidak selalu menghadirkan manfaat yang sama bagi
semua pihak. Di satu sisi, investasi memperoleh dukungan penuh dari negara. Di
sisi lain, masyarakat yang telah hidup dan bekerja di atas tanah selama puluhan
tahun justru menghadapi ancaman kehilangan sumber penghidupan.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa
pembangunan bukanlah sesuatu yang netral. Pembangunan selalu berkaitan dengan
pertarungan kepentingan dan menentukan siapa yang mendapatkan manfaat serta
siapa yang harus menanggung beban sosialnya.
Dalam konteks Laoli, para petani
mempertanyakan mengapa kepentingan investasi ditempatkan di atas hak masyarakat
yang telah lama hidup dari tanah tersebut.
Simbol
Perlawanan Agraria di Tengah Hilirisasi
Apa yang terjadi di Laoli
sesungguhnya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Di berbagai daerah di
Indonesia, konflik serupa terus bermunculan seiring dengan meluasnya
proyek-proyek industri, pertambangan, dan infrastruktur.
Laoli menjadi cerminan bagaimana
agenda pembangunan nasional dapat berbenturan dengan hak-hak masyarakat atas
tanah dan ruang hidup. Konflik ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum
pertanahan, tetapi juga menyentuh isu keadilan agraria, hak asasi manusia, dan
masa depan masyarakat pedesaan di tengah ekspansi industri ekstraktif.
Di tengah ketimpangan kekuatan yang
mereka hadapi, para petani Laoli memilih untuk tetap bertahan. Mereka sadar
bahwa perjuangan yang dijalani bukanlah perkara mudah. Mereka berhadapan dengan
pemerintah daerah, perusahaan besar, dan kekuatan negara yang menopang
pelaksanaan proyek.
Namun, bagi mereka, menyerah berarti
kehilangan segala sesuatu yang telah dibangun selama puluhan tahun. Karena
itulah, di tengah gempuran industri nikel yang terus meluas di Luwu Timur, para
petani Laoli tetap teguh mempertahankan tanahnya.
Sebab bagi mereka, tanah bukan
sekadar benda mati yang dapat diperjualbelikan. Tanah adalah kehidupan,
sejarah, dan masa depan yang tidak dapat begitu saja dikorbankan atas nama
pembangunan. Dan selama hak mereka belum diakui, perjuangan itu akan terus
berlanjut.





Posting Komentar untuk "Belajar dari Petani Laoli: Perjuangan Mempertahankan Tanah dari PSN dan Ekspansi Industri Nikel"