Tanah Petani Laoli Digusur Demi PSN PT IHIP, Aparat Dikerahkan dan Warga Mengalami Kekerasan
Luwu Timur, 30 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan
penggusuran paksa terhadap lahan dan permukiman Petani Laoli di Dusun Harapan,
Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis, 30 Juli 2026. Penggusuran dilakukan
untuk membuka jalan bagi pembangunan kawasan industri terintegrasi PT Indonesia
Hualy Industrial Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam operasi tersebut, Pemkab Luwu
Timur mengerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
dengan sedikitnya delapan truk. Pengerahan aparat juga mendapat dukungan dari
kepolisian dan TNI. Kehadiran aparat dalam jumlah besar berlangsung ketika para
petani sedang berkumpul di kawasan perkebunan untuk mempertahankan tanah dan
rumah yang telah mereka tempati serta kelola selama puluhan tahun.
Sejak pukul 08.00 WITA, puluhan
kendaraan, termasuk truk pengangkut aparat, mulai terlihat berbaris dari arah
jalan perbukitan menuju wilayah Laoli. Informasi mengenai rencana penggusuran
sebelumnya telah beredar di kalangan warga sejak 28 Juli 2026. Meski telah
mengetahui adanya rencana tersebut, warga tetap bertahan karena tanah yang kini
diklaim oleh pemerintah daerah merupakan sumber penghidupan sekaligus ruang
hidup mereka.
Namun, upaya warga mempertahankan
tanah dan rumah tidak mampu menghentikan operasi penggusuran. Aparat tetap
melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan milik petani. Sejumlah warga
yang berusaha menghalangi pembongkaran dilaporkan mengalami tindakan kekerasan,
mulai dari dipiting, diseret, hingga diinjak. Pendamping hukum yang berada di
lokasi juga disebut mengalami kekerasan.
Berdasarkan pemantauan Tim Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Makassar, sedikitnya tujuh petani mengalami luka-luka dan
sepuluh rumah dibongkar serta dirobohkan secara paksa. Pembongkaran tersebut
berlangsung di hadapan anak-anak yang tinggal di kawasan itu. Sejumlah anak
dilaporkan berlarian keluar rumah dalam keadaan ketakutan ketika aparat melakukan
pembongkaran.
Situasi yang lebih mengkhawatirkan
terjadi ketika salah satu rumah dibongkar saat penghuninya masih berada di
dalam. Di dalam rumah tersebut terdapat seorang penyandang disabilitas dengan
down syndrome dan seorang anak berusia sembilan tahun. Peristiwa ini
memperlihatkan bahwa penggusuran tidak hanya menghilangkan tempat tinggal
warga, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap keselamatan dan rasa aman
keluarga yang terdampak.
“Sebagaimana video yang telah beredar, kita dipertontonkan
tindakan yang tidak berperikemanusiaan oleh pemerintah kepada warganya sendiri.
Pengerahan pasukan keamanan ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat
berlebihan. Akibat dari hal itu, sejumlah kerugian timbul bagi Petani Laoli,
mulai dari hilangnya hunian hingga mengalami luka fisik,” ujar Muh. Fajrin Rahman dari PBH LBH Makassar.
Tanah
yang Dikelola Sejak 1998
Bagi Petani Laoli, tanah yang kini
menjadi lokasi pembangunan kawasan industri bukan sekadar bidang lahan yang
dapat dipindahkan atau digantikan dengan sejumlah uang. Sejak 1998, masyarakat
telah membuka, mengolah, dan menanami wilayah tersebut. Sebagian warga juga
membangun rumah dan menetap di atas tanah itu selama lebih dari dua dekade.
Di kawasan tersebut, masyarakat
membangun kebun sebagai sumber penghidupan, rumah sebagai tempat tinggal, serta
masjid yang menjadi pusat kehidupan sosial dan keagamaan warga. Keberadaan
masyarakat di wilayah itu telah berlangsung jauh sebelum pemerintah daerah
menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL).
Namun, pada 2024, Pemkab Luwu Timur
menerbitkan HPL yang mencakup sekitar 395 hektare wilayah di Dusun Laoli.
Penerbitan HPL tersebut dinilai dilakukan tanpa proses yang transparan dan
tanpa melibatkan masyarakat yang secara nyata telah menguasai serta
memanfaatkan tanah tersebut selama puluhan tahun.
Menurut Solidaritas untuk Petani
Laoli, penerbitan HPL telah mengabaikan fakta penguasaan fisik masyarakat atas
tanah. Padahal, sebelum HPL diterbitkan, seharusnya dilakukan pemeriksaan
terhadap kondisi penguasaan tanah serta data yuridis untuk memastikan tidak
terdapat pihak lain yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
“Penerbitan HPL milik Pemkab Luwu Timur adalah pelanggaran
konstitusi. Rumusan HPL dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah makna
Hak Menguasai Negara seolah-olah negara bertindak sebagai pemilik tanah mutlak,
bukan pengatur untuk kemakmuran rakyat. Penafsiran Hak Menguasai Negara melalui
HPL tidak dikenal dalam UUPA 1960,” ujar
Siti Nur Alisa dari PBH LBH Makassar.
Menurutnya, penggunaan HPL dalam
konflik ini berpotensi menghidupkan kembali cara pandang domein verklaring
yang pernah digunakan pada masa kolonial, yaitu pandangan yang menempatkan
negara sebagai pemilik mutlak atas tanah. Padahal, penguasaan negara terhadap
bumi, air, dan kekayaan alam seharusnya dijalankan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, bukan untuk mengabaikan masyarakat yang telah lama hidup dan
bekerja di atas tanah tersebut.
Persoalan
Asal-Usul HPL dan Klaim Lahan
Pemkab Luwu Timur menyatakan bahwa
HPL tersebut berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO, yang kini bernama PT Vale
Indonesia Tbk., atas lahan kompensasi pembangunan Bendungan PLTA Karebbe.
Namun, klaim tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Data spasial mengenai lokasi lahan
kompensasi disebut tidak menunjukkan kesesuaian dengan peta HPL yang kini
digunakan untuk mengklaim tanah garapan Petani Laoli. Perbedaan antara data
lahan kompensasi dan wilayah HPL tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang
harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Peralihan hak dari PT INCO kepada
Pemkab Luwu Timur juga tidak serta-merta menghapus fakta bahwa masyarakat telah
lebih dahulu menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak 1998. Keberadaan
petani, rumah, kebun, serta berbagai aktivitas sosial di wilayah itu seharusnya
menjadi bagian dari pertimbangan sebelum penerbitan HPL.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 mengatur pentingnya
verifikasi terhadap penguasaan fisik dan data yuridis tanah sebelum penerbitan
HPL. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa tidak terdapat pihak
lain yang telah menguasai atau memiliki kepentingan atas tanah yang akan
diberikan status pengelolaan.
Namun, keberadaan Petani Laoli yang
telah mengelola tanah selama puluhan tahun dinilai tidak memperoleh pengakuan
yang layak. Pemkab Luwu Timur justru disebut memberikan santunan kepada petani
melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan tanpa melalui mekanisme pengadaan
tanah yang partisipatif.
“Pengabaian fakta keberadaan Petani Laoli yang telah
mengelola tanah selama puluhan tahun tentu dapat dinilai tidak sekadar sebagai
pelanggaran hukum administrasi, tetapi sebagai upaya perampasan lahan petani
yang mengarah pada pelanggaran HAM. Selain itu, upaya Pemkab Lutim memberikan
santunan kepada petani melalui konsinyasi di pengadilan tanpa mekanisme
pengadaan tanah merupakan upaya yang dapat melemahkan posisi petani,” ujar Siti Nur Alisa.
Rekomendasi
Komnas HAM Diabaikan
Sebelum penggusuran terjadi, Petani
Laoli telah menempuh berbagai jalur formal untuk mempertahankan hak mereka.
Pada Februari 2026, masyarakat mengadukan Pemkab Luwu Timur kepada Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan status darurat.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut,
Komnas HAM meminta Pemkab Luwu Timur menunda rencana penggusuran hingga
tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Komnas HAM juga
mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pengaduan dan rekomendasi tersebut dapat
berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia.
Namun, penggusuran tetap dilakukan.
Pada hari yang sama, Komnas HAM kembali mengirimkan surat kepada Pemkab Luwu
Timur. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta pemerintah daerah memastikan
setiap kebijakan dan tindakan dalam penanganan masyarakat terdampak di Dusun
Laoli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Komnas HAM juga menekankan
pentingnya pemulihan penghidupan masyarakat terdampak serta pemenuhan
perlindungan prosedural dalam setiap tahapan penanganan konflik. Meski
demikian, pembongkaran rumah dan pengosongan wilayah tetap berlangsung dengan
pengerahan aparat dalam jumlah besar.
Bagi masyarakat dan organisasi yang
mendampingi Petani Laoli, pengabaian terhadap rekomendasi tersebut menunjukkan
bahwa proses pembangunan lebih mengutamakan percepatan investasi dibandingkan
perlindungan terhadap hak warga.
PSN
Dinilai Menjadi Tameng Perampasan Tanah
Penggusuran di Laoli kembali memunculkan
kritik terhadap pelaksanaan proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional.
Status PSN dinilai telah digunakan sebagai alasan untuk mempercepat
pembangunan, sementara hak masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada
tanah di wilayah proyek justru diabaikan.
Dalam konflik ini, pembangunan
kawasan industri PT IHIP tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur
atau investasi. Pembangunan tersebut telah membawa dampak langsung berupa
hilangnya tanah garapan, tempat tinggal, sumber penghidupan, serta rasa aman
masyarakat.
Pengerahan Satpol PP, kepolisian,
dan TNI untuk menghadapi petani sipil juga dinilai memperlihatkan penggunaan
pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria. Negara dianggap lebih
mengutamakan pengamanan proyek daripada membangun dialog yang adil dan
memastikan hak-hak masyarakat dihormati.
Solidaritas untuk Petani Laoli
menilai model pembangunan seperti ini merupakan bentuk kekerasan struktural.
Negara dinilai tidak hadir sebagai pelindung masyarakat, melainkan menjadi
pihak yang memastikan kepentingan investasi berjalan tanpa hambatan, meskipun
masyarakat harus kehilangan tanah, tempat tinggal, mata pencaharian, dan masa
depan.
Jika pola tersebut terus
berlangsung, konflik agraria dikhawatirkan akan semakin meluas. Ketimpangan
sosial dapat semakin tajam, sementara masyarakat yang terdampak proyek
pembangunan semakin kehilangan ruang untuk mempertahankan hak dan menyampaikan
keberatan.
“Yang sedang dipertontonkan adalah bagaimana kekuasaan
digunakan untuk merampas hak Petani Laoli. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu
saja. Karena itu, kami mengajak seluruh warga Indonesia untuk ikut menyuarakan
ketidakadilan ini,” ujar Fajrin.
Tanah
sebagai Sumber Kehidupan
Konstitusi Indonesia menegaskan
bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut seharusnya menjadi dasar dalam setiap
kebijakan pembangunan, termasuk pembangunan kawasan industri yang berstatus
strategis nasional.
Namun, bagi Petani Laoli, penggusuran
yang terjadi justru menunjukkan arah yang berlawanan. Tanah yang selama puluhan
tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat kini diambil alih untuk kepentingan
pembangunan kawasan industri. Rumah-rumah dibongkar, kebun terancam hilang, dan
warga mengalami kekerasan ketika berusaha mempertahankan ruang hidupnya.
Tanah, menurut Solidaritas untuk
Petani Laoli, bukan sekadar objek investasi. Tanah merupakan tempat masyarakat
bekerja, membangun keluarga, menjalankan kehidupan sosial, dan menentukan masa
depan. Karena itu, pembangunan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan
mengabaikan hak masyarakat serta menggunakan penggusuran paksa dan kekerasan
sebagai jalan untuk mempercepat proyek.
Atas dasar itu, Solidaritas untuk
Petani Laoli mengecam tindakan represif Pemkab Luwu Timur dan seluruh aparat
yang terlibat dalam penggusuran. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi
melanggar berbagai ketentuan hukum nasional dan standar hak asasi manusia
internasional.
Di tingkat nasional, tindakan
penggusuran dinilai berkaitan dengan jaminan hak atas rasa aman, perlindungan
terhadap ancaman ketakutan, hak atas kepemilikan, hak atas tempat tinggal,
serta hak atas penghidupan yang layak. Sementara itu, berbagai instrumen
internasional juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak atas tempat
tinggal dan larangan penggusuran paksa yang tidak memenuhi prosedur serta
perlindungan yang memadai.
Solidaritas juga menyoroti
pentingnya perlindungan terhadap perempuan petani dan perempuan pembela hak
asasi manusia yang menghadapi intimidasi, ancaman, serta kekerasan dalam
konflik agraria.
Desakan
untuk Menghentikan Penggusuran
Merespons penggusuran tersebut,
Solidaritas untuk Petani Laoli mendesak Pemkab Luwu Timur segera menghentikan
seluruh bentuk penggusuran paksa, pembongkaran rumah, dan kekerasan terhadap
masyarakat. Mereka juga meminta seluruh personel Satpol PP yang masih berada di
lokasi ditarik.
Kepolisian diminta menarik personel
yang dikerahkan ke wilayah konflik serta melakukan pemeriksaan terhadap aparat
yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap petani dan pendamping
hukum. TNI juga didesak menghentikan keterlibatan dalam penyelesaian konflik
agraria di Desa Harapan.
Selain itu, pemerintah pusat diminta
mengevaluasi status PSN PT IHIP dan menghentikan pelaksanaannya apabila
pembangunan tersebut terbukti dijalankan melalui perampasan tanah, kekerasan,
pengabaian hak masyarakat, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Komnas HAM juga didesak memastikan
Pemkab Luwu Timur menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak Petani Laoli. Sementara itu, Komnas Perempuan diminta
memberikan perhatian terhadap perempuan petani yang menghadapi penggusuran,
intimidasi, dan kekerasan.
Peristiwa di Laoli menunjukkan bahwa
pembangunan tidak dapat hanya diukur dari besarnya investasi, luas kawasan
industri, atau status strategis sebuah proyek. Pembangunan juga harus diukur
dari sejauh mana hak masyarakat dihormati dan apakah warga yang terdampak
memperoleh perlindungan serta keadilan.
Bagi Petani Laoli, perjuangan
mempertahankan tanah adalah perjuangan mempertahankan kehidupan. Ketika rumah
dibongkar dan kebun diambil alih, yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan
atas sebidang tanah, melainkan keberlanjutan hidup masyarakat yang telah tinggal
dan bekerja di wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Karena itu, solidaritas terhadap
Petani Laoli menjadi seruan untuk menolak pembangunan yang berjalan melalui
penggusuran paksa dan kekerasan. Tanah harus tetap dipandang sebagai sumber
kehidupan rakyat, bukan semata-mata sebagai ruang investasi yang dapat dikosongkan
dengan kekuatan aparat.





Posting Komentar untuk "Tanah Petani Laoli Digusur Demi PSN PT IHIP, Aparat Dikerahkan dan Warga Mengalami Kekerasan"