Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanah Petani Laoli Digusur Demi PSN PT IHIP, Aparat Dikerahkan dan Warga Mengalami Kekerasan


Luwu Timur, 30 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan penggusuran paksa terhadap lahan dan permukiman Petani Laoli di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis, 30 Juli 2026. Penggusuran dilakukan untuk membuka jalan bagi pembangunan kawasan industri terintegrasi PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Dalam operasi tersebut, Pemkab Luwu Timur mengerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan sedikitnya delapan truk. Pengerahan aparat juga mendapat dukungan dari kepolisian dan TNI. Kehadiran aparat dalam jumlah besar berlangsung ketika para petani sedang berkumpul di kawasan perkebunan untuk mempertahankan tanah dan rumah yang telah mereka tempati serta kelola selama puluhan tahun.

 

Sejak pukul 08.00 WITA, puluhan kendaraan, termasuk truk pengangkut aparat, mulai terlihat berbaris dari arah jalan perbukitan menuju wilayah Laoli. Informasi mengenai rencana penggusuran sebelumnya telah beredar di kalangan warga sejak 28 Juli 2026. Meski telah mengetahui adanya rencana tersebut, warga tetap bertahan karena tanah yang kini diklaim oleh pemerintah daerah merupakan sumber penghidupan sekaligus ruang hidup mereka.

 

Namun, upaya warga mempertahankan tanah dan rumah tidak mampu menghentikan operasi penggusuran. Aparat tetap melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan milik petani. Sejumlah warga yang berusaha menghalangi pembongkaran dilaporkan mengalami tindakan kekerasan, mulai dari dipiting, diseret, hingga diinjak. Pendamping hukum yang berada di lokasi juga disebut mengalami kekerasan.

 

Berdasarkan pemantauan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, sedikitnya tujuh petani mengalami luka-luka dan sepuluh rumah dibongkar serta dirobohkan secara paksa. Pembongkaran tersebut berlangsung di hadapan anak-anak yang tinggal di kawasan itu. Sejumlah anak dilaporkan berlarian keluar rumah dalam keadaan ketakutan ketika aparat melakukan pembongkaran.

 

Situasi yang lebih mengkhawatirkan terjadi ketika salah satu rumah dibongkar saat penghuninya masih berada di dalam. Di dalam rumah tersebut terdapat seorang penyandang disabilitas dengan down syndrome dan seorang anak berusia sembilan tahun. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa penggusuran tidak hanya menghilangkan tempat tinggal warga, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap keselamatan dan rasa aman keluarga yang terdampak.

 

“Sebagaimana video yang telah beredar, kita dipertontonkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan oleh pemerintah kepada warganya sendiri. Pengerahan pasukan keamanan ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat berlebihan. Akibat dari hal itu, sejumlah kerugian timbul bagi Petani Laoli, mulai dari hilangnya hunian hingga mengalami luka fisik,” ujar Muh. Fajrin Rahman dari PBH LBH Makassar.

 

Tanah yang Dikelola Sejak 1998

Bagi Petani Laoli, tanah yang kini menjadi lokasi pembangunan kawasan industri bukan sekadar bidang lahan yang dapat dipindahkan atau digantikan dengan sejumlah uang. Sejak 1998, masyarakat telah membuka, mengolah, dan menanami wilayah tersebut. Sebagian warga juga membangun rumah dan menetap di atas tanah itu selama lebih dari dua dekade.

 

Di kawasan tersebut, masyarakat membangun kebun sebagai sumber penghidupan, rumah sebagai tempat tinggal, serta masjid yang menjadi pusat kehidupan sosial dan keagamaan warga. Keberadaan masyarakat di wilayah itu telah berlangsung jauh sebelum pemerintah daerah menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL).

 

Namun, pada 2024, Pemkab Luwu Timur menerbitkan HPL yang mencakup sekitar 395 hektare wilayah di Dusun Laoli. Penerbitan HPL tersebut dinilai dilakukan tanpa proses yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat yang secara nyata telah menguasai serta memanfaatkan tanah tersebut selama puluhan tahun.

 

Menurut Solidaritas untuk Petani Laoli, penerbitan HPL telah mengabaikan fakta penguasaan fisik masyarakat atas tanah. Padahal, sebelum HPL diterbitkan, seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi penguasaan tanah serta data yuridis untuk memastikan tidak terdapat pihak lain yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

 

“Penerbitan HPL milik Pemkab Luwu Timur adalah pelanggaran konstitusi. Rumusan HPL dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah makna Hak Menguasai Negara seolah-olah negara bertindak sebagai pemilik tanah mutlak, bukan pengatur untuk kemakmuran rakyat. Penafsiran Hak Menguasai Negara melalui HPL tidak dikenal dalam UUPA 1960,” ujar Siti Nur Alisa dari PBH LBH Makassar.

 

Menurutnya, penggunaan HPL dalam konflik ini berpotensi menghidupkan kembali cara pandang domein verklaring yang pernah digunakan pada masa kolonial, yaitu pandangan yang menempatkan negara sebagai pemilik mutlak atas tanah. Padahal, penguasaan negara terhadap bumi, air, dan kekayaan alam seharusnya dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk mengabaikan masyarakat yang telah lama hidup dan bekerja di atas tanah tersebut.

 

Persoalan Asal-Usul HPL dan Klaim Lahan

Pemkab Luwu Timur menyatakan bahwa HPL tersebut berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO, yang kini bernama PT Vale Indonesia Tbk., atas lahan kompensasi pembangunan Bendungan PLTA Karebbe. Namun, klaim tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah kejanggalan.

 

Data spasial mengenai lokasi lahan kompensasi disebut tidak menunjukkan kesesuaian dengan peta HPL yang kini digunakan untuk mengklaim tanah garapan Petani Laoli. Perbedaan antara data lahan kompensasi dan wilayah HPL tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.

 

Peralihan hak dari PT INCO kepada Pemkab Luwu Timur juga tidak serta-merta menghapus fakta bahwa masyarakat telah lebih dahulu menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak 1998. Keberadaan petani, rumah, kebun, serta berbagai aktivitas sosial di wilayah itu seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan sebelum penerbitan HPL.

 

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 mengatur pentingnya verifikasi terhadap penguasaan fisik dan data yuridis tanah sebelum penerbitan HPL. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa tidak terdapat pihak lain yang telah menguasai atau memiliki kepentingan atas tanah yang akan diberikan status pengelolaan.

 

Namun, keberadaan Petani Laoli yang telah mengelola tanah selama puluhan tahun dinilai tidak memperoleh pengakuan yang layak. Pemkab Luwu Timur justru disebut memberikan santunan kepada petani melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan tanpa melalui mekanisme pengadaan tanah yang partisipatif.

 

“Pengabaian fakta keberadaan Petani Laoli yang telah mengelola tanah selama puluhan tahun tentu dapat dinilai tidak sekadar sebagai pelanggaran hukum administrasi, tetapi sebagai upaya perampasan lahan petani yang mengarah pada pelanggaran HAM. Selain itu, upaya Pemkab Lutim memberikan santunan kepada petani melalui konsinyasi di pengadilan tanpa mekanisme pengadaan tanah merupakan upaya yang dapat melemahkan posisi petani,” ujar Siti Nur Alisa.

 

Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan

Sebelum penggusuran terjadi, Petani Laoli telah menempuh berbagai jalur formal untuk mempertahankan hak mereka. Pada Februari 2026, masyarakat mengadukan Pemkab Luwu Timur kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan status darurat.

 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM meminta Pemkab Luwu Timur menunda rencana penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Komnas HAM juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pengaduan dan rekomendasi tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia.

 

Namun, penggusuran tetap dilakukan. Pada hari yang sama, Komnas HAM kembali mengirimkan surat kepada Pemkab Luwu Timur. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan dan tindakan dalam penanganan masyarakat terdampak di Dusun Laoli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

 

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemulihan penghidupan masyarakat terdampak serta pemenuhan perlindungan prosedural dalam setiap tahapan penanganan konflik. Meski demikian, pembongkaran rumah dan pengosongan wilayah tetap berlangsung dengan pengerahan aparat dalam jumlah besar.

 

Bagi masyarakat dan organisasi yang mendampingi Petani Laoli, pengabaian terhadap rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa proses pembangunan lebih mengutamakan percepatan investasi dibandingkan perlindungan terhadap hak warga.


 

PSN Dinilai Menjadi Tameng Perampasan Tanah

Penggusuran di Laoli kembali memunculkan kritik terhadap pelaksanaan proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional. Status PSN dinilai telah digunakan sebagai alasan untuk mempercepat pembangunan, sementara hak masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada tanah di wilayah proyek justru diabaikan.

 

Dalam konflik ini, pembangunan kawasan industri PT IHIP tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur atau investasi. Pembangunan tersebut telah membawa dampak langsung berupa hilangnya tanah garapan, tempat tinggal, sumber penghidupan, serta rasa aman masyarakat.

 

Pengerahan Satpol PP, kepolisian, dan TNI untuk menghadapi petani sipil juga dinilai memperlihatkan penggunaan pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria. Negara dianggap lebih mengutamakan pengamanan proyek daripada membangun dialog yang adil dan memastikan hak-hak masyarakat dihormati.

 

Solidaritas untuk Petani Laoli menilai model pembangunan seperti ini merupakan bentuk kekerasan struktural. Negara dinilai tidak hadir sebagai pelindung masyarakat, melainkan menjadi pihak yang memastikan kepentingan investasi berjalan tanpa hambatan, meskipun masyarakat harus kehilangan tanah, tempat tinggal, mata pencaharian, dan masa depan.

 

Jika pola tersebut terus berlangsung, konflik agraria dikhawatirkan akan semakin meluas. Ketimpangan sosial dapat semakin tajam, sementara masyarakat yang terdampak proyek pembangunan semakin kehilangan ruang untuk mempertahankan hak dan menyampaikan keberatan.

 

“Yang sedang dipertontonkan adalah bagaimana kekuasaan digunakan untuk merampas hak Petani Laoli. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena itu, kami mengajak seluruh warga Indonesia untuk ikut menyuarakan ketidakadilan ini,” ujar Fajrin.

 

Tanah sebagai Sumber Kehidupan

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk pembangunan kawasan industri yang berstatus strategis nasional.

 

Namun, bagi Petani Laoli, penggusuran yang terjadi justru menunjukkan arah yang berlawanan. Tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat kini diambil alih untuk kepentingan pembangunan kawasan industri. Rumah-rumah dibongkar, kebun terancam hilang, dan warga mengalami kekerasan ketika berusaha mempertahankan ruang hidupnya.

 

Tanah, menurut Solidaritas untuk Petani Laoli, bukan sekadar objek investasi. Tanah merupakan tempat masyarakat bekerja, membangun keluarga, menjalankan kehidupan sosial, dan menentukan masa depan. Karena itu, pembangunan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan hak masyarakat serta menggunakan penggusuran paksa dan kekerasan sebagai jalan untuk mempercepat proyek.

 

Atas dasar itu, Solidaritas untuk Petani Laoli mengecam tindakan represif Pemkab Luwu Timur dan seluruh aparat yang terlibat dalam penggusuran. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional.

 

Di tingkat nasional, tindakan penggusuran dinilai berkaitan dengan jaminan hak atas rasa aman, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, hak atas kepemilikan, hak atas tempat tinggal, serta hak atas penghidupan yang layak. Sementara itu, berbagai instrumen internasional juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak atas tempat tinggal dan larangan penggusuran paksa yang tidak memenuhi prosedur serta perlindungan yang memadai.

 

Solidaritas juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan petani dan perempuan pembela hak asasi manusia yang menghadapi intimidasi, ancaman, serta kekerasan dalam konflik agraria.

 

Desakan untuk Menghentikan Penggusuran

Merespons penggusuran tersebut, Solidaritas untuk Petani Laoli mendesak Pemkab Luwu Timur segera menghentikan seluruh bentuk penggusuran paksa, pembongkaran rumah, dan kekerasan terhadap masyarakat. Mereka juga meminta seluruh personel Satpol PP yang masih berada di lokasi ditarik.

 

Kepolisian diminta menarik personel yang dikerahkan ke wilayah konflik serta melakukan pemeriksaan terhadap aparat yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap petani dan pendamping hukum. TNI juga didesak menghentikan keterlibatan dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Harapan.

 

Selain itu, pemerintah pusat diminta mengevaluasi status PSN PT IHIP dan menghentikan pelaksanaannya apabila pembangunan tersebut terbukti dijalankan melalui perampasan tanah, kekerasan, pengabaian hak masyarakat, serta pelanggaran hak asasi manusia.

 

Komnas HAM juga didesak memastikan Pemkab Luwu Timur menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Petani Laoli. Sementara itu, Komnas Perempuan diminta memberikan perhatian terhadap perempuan petani yang menghadapi penggusuran, intimidasi, dan kekerasan.

 

Peristiwa di Laoli menunjukkan bahwa pembangunan tidak dapat hanya diukur dari besarnya investasi, luas kawasan industri, atau status strategis sebuah proyek. Pembangunan juga harus diukur dari sejauh mana hak masyarakat dihormati dan apakah warga yang terdampak memperoleh perlindungan serta keadilan.

 

Bagi Petani Laoli, perjuangan mempertahankan tanah adalah perjuangan mempertahankan kehidupan. Ketika rumah dibongkar dan kebun diambil alih, yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan atas sebidang tanah, melainkan keberlanjutan hidup masyarakat yang telah tinggal dan bekerja di wilayah tersebut selama puluhan tahun.

 

Karena itu, solidaritas terhadap Petani Laoli menjadi seruan untuk menolak pembangunan yang berjalan melalui penggusuran paksa dan kekerasan. Tanah harus tetap dipandang sebagai sumber kehidupan rakyat, bukan semata-mata sebagai ruang investasi yang dapat dikosongkan dengan kekuatan aparat.

Posting Komentar untuk "Tanah Petani Laoli Digusur Demi PSN PT IHIP, Aparat Dikerahkan dan Warga Mengalami Kekerasan"