Kekerasan Warnai Penggusuran Petani Laoli, Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proyek PSN PT IHIP
MALILI/MAKASSAR
— Garis-garis
merah masih membekas di leher dan pipi kiri Fajrin ketika ia memasuki ruang
pemeriksaan di Puskesmas Lampia, Jumat (31/7/2026) sore. Tanah merah masih
menempel di celana dan kakinya. Sehari sebelumnya, pendamping hukum Petani
Laoli dari LBH Makassar itu mengaku dipiting, ditarik, hingga menjadi korban
kekerasan saat berupaya mendampingi warga menghadapi penggusuran paksa di Dusun
Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Bagi
Fajrin, luka-luka itu bukan sekadar akibat bentrokan di lapangan. Ia
menyebutnya sebagai bukti bahwa negara menggunakan kekuatan aparat untuk
menghadapi warga sipil yang mempertahankan tanah tempat mereka hidup selama
puluhan tahun.
"Visum ini akan menjadi bukti bahwa
kami mendapatkan perlakuan kasar saat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan
upaya paksa penggusuran lahan," ujarnya
usai menjalani pemeriksaan medis.
Fajrin
bukan satu-satunya korban. Sejumlah petani, termasuk perempuan, mengalami luka
pada bagian kaki, leher, wajah, hingga perut akibat tindakan represif aparat
ketika penggusuran berlangsung selama dua hari, 30–31 Juli 2026.
Rumah
Dirobohkan, Warga Mengungsi di Musholla
Penggusuran
dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk membuka jalan bagi pembangunan
kawasan industri PT Indonesia Huadi Industrial Park (PT IHIP) yang berstatus
Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sedikitnya
sepuluh truk mengangkut ratusan personel Satpol PP yang didukung aparat
Kepolisian dan TNI menuju lokasi. Saat warga berkumpul secara damai
mempertahankan rumah dan kebun mereka, aparat mulai merobohkan bangunan satu
per satu.
Kericuhan
tidak terhindarkan. Warga yang mencoba menghalangi pembongkaran dipiting, diseret
di atas tanah, bahkan diinjak oleh aparat. Pendamping hukum yang berada di
lokasi untuk melakukan advokasi juga mengalami tindakan serupa. Setidaknya ada
3 warga dan 2 pendamping yang mengalami kekerasan dalam kericuhan 30 – 31 Juli
2026 saat penggusuran paksa di Laoli.
Koalisi
Rakyat Sulsel Lawan PSN mencatat sedikitnya 17 rumah petani dihancurkan selama operasi
tersebut. Beberapa petani sempat diborgol sebelum akhirnya dilepaskan. Sekitar 30 orang, termasuk
perempuan dan anak-anak, terpaksa bertahan di sebuah musholla yang menjadi
bangunan terakhir yang masih berdiri di tengah permukiman yang telah
dihancurkan.
Ironisnya,
pada Jumat pagi (31/7/2026), ketika para petani sedang memasak sarapan di
halaman musholla, aparat kembali datang. Mereka membongkar sisa rangka rumah
serta atap seng yang digunakan warga sebagai tempat berteduh.
Negara
Dinilai Berubah Menjadi Alat Kepentingan Investasi
Koalisi
Rakyat Sulsel Lawan PSN menilai penggusuran tersebut bukan sekadar konflik
agraria biasa, melainkan penggunaan instrumen negara untuk memastikan investasi
berjalan tanpa hambatan.
"Peristiwa di Desa Harapan bukan
sekadar penggusuran lahan, tetapi bentuk nyata penggunaan kekuatan negara untuk
merampas ruang hidup rakyat demi kepentingan investasi privat. Negara hadir
bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai alat pemukul yang memastikan
proyek tetap berjalan meskipun harus mengorbankan darah, air mata, dan masa
depan warga," kata
M. Ismail dari Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN dalam konferensi pers di Kantor
LBH Makassar, Jumat (31/7/2026).
Koalisi
juga mengecam tindakan kekerasan terhadap pendamping hukum. Menurut mereka,
tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap pembela hak asasi
manusia yang sedang menjalankan fungsi advokasi.
Koordinator
Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, menyebut tindakan aparat berpotensi
melanggar prinsip Anti-SLAPP
sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
"Kekerasan terhadap pendamping
hukum adalah bentuk pembungkaman untuk menimbulkan efek ketakutan. Warga dan
tim advokasi sedang menjalankan hak konstitusionalnya menolak penggusuran,
bukan melakukan tindak pidana,"
ujarnya.
Sengketa
Tanah yang Berakar Puluhan Tahun
Konflik di
Laoli bukan muncul secara tiba-tiba. Menurut Koalisi, warga telah menguasai,
mengolah, dan menetap di kawasan tersebut sejak tahun 1998. Selama lebih dari
28 tahun, sekitar 395
hektare lahan berkembang menjadi ruang hidup masyarakat yang
dipenuhi rumah, kebun produktif, serta sarana ibadah.
Namun pada
2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan
(HPL) atas wilayah tersebut dan mengklaimnya sebagai aset pemerintah daerah.
Koalisi
mempertanyakan dasar penerbitan HPL itu karena dinilai tidak pernah melalui
verifikasi terbuka terhadap penguasaan fisik masyarakat sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Mereka juga
menilai klaim pemerintah yang menyebut HPL berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO
(kini PT Vale Indonesia Tbk.) tidak sesuai dengan data spasial yang mereka
telusuri.
"Bagaimana mungkin tanah yang
selama puluhan tahun telah berdiri rumah, kebun, dan masjid tiba-tiba
diterbitkan HPL tanpa pernah ada verifikasi lapangan yang melibatkan warga?
Kami menduga kuat terdapat penyimpangan prosedur dalam penerbitannya," ujar M. Ismail.
Koalisi
menilai pemerintah kemudian menggunakan mekanisme konsinyasi atau penitipan
uang santunan di pengadilan sebagai dasar untuk melakukan pengosongan lahan,
meskipun warga menolak menerima santunan tersebut.
Rekomendasi
Komnas HAM Diabaikan & Ketentuan Hukum yang Dilanggar
Menurut
Koalisi, eskalasi konflik sebenarnya telah diperingatkan sejak awal tahun. Pada
Februari 2026, Petani Laoli mengadukan ancaman penggusuran kepada Komnas HAM.
Menindaklanjuti laporan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda seluruh proses penggusuran sampai
tercapai penyelesaian yang damai.
Namun
rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Bagi Koalisi, status Proyek Strategis
Nasional justru dijadikan legitimasi untuk mengubah konflik agraria menjadi
operasi keamanan yang melibatkan aparat negara.
Koalisi
Rakyat Sulsel Lawan PSN menilai penggusuran paksa dan kekerasan terhadap warga
bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum nasional maupun internasional. Di
antaranya adalah UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan hak milik,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang
Pokok Agraria Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP, Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), Komentar Umum Nomor 7
Komite CESCR PBB mengenai larangan penggusuran paksa, serta Deklarasi PBB
tentang Hak-Hak Petani (UNDROP) Tahun 2018.
Sejumlah
Tuntutan
Atas
peristiwa tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mendesak Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur segera menghentikan seluruh bentuk penggusuran dan menarik
Satpol PP dari lokasi konflik.
Mereka juga
meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan menarik seluruh personel
kepolisian serta memproses anggota yang diduga melakukan kekerasan terhadap
warga maupun pendamping hukum.
Selain itu,
Panglima TNI diminta menghentikan keterlibatan militer dalam konflik agraria di
Desa Harapan. Pemerintah pusat juga didesak mengevaluasi bahkan membatalkan
status PSN PT IHIP apabila pelaksanaannya terbukti berdiri di atas perampasan
tanah dan pelanggaran hak asasi manusia.
Koalisi
turut meminta Komnas HAM turun langsung ke lokasi konflik untuk memastikan
penghentian kekerasan serta meminta Komnas Perempuan memberikan perlindungan
bagi perempuan Petani Laoli yang mengalami trauma akibat penggusuran.
Bagi warga
Laoli, perjuangan belum berakhir. Meski rumah-rumah mereka telah rata dengan
tanah, sebanyak 29 kepala
keluarga berencana mendirikan posko perjuangan di sekitar
lokasi penggusuran sebagai pusat koordinasi, solidaritas, dan pendampingan
hukum.
Konflik di Laoli kini tidak
lagi hanya berbicara tentang sengketa tanah. Ia telah menjadi potret
pertarungan antara proyek pembangunan berskala nasional dengan hak-hak dasar
warga negara atas tanah, tempat tinggal, rasa aman, dan keadilan.




Semoga yg terdampak dilindungi dan diberkati Tuhan, dan semoga masyarakat sekitar mau bersatu untuk membantu memperjuangkan hak hak orang yg tertindas
BalasHapusNegara ini sedang dipimpin oleh orang yg tidak punya oerasaan