Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kekerasan Warnai Penggusuran Petani Laoli, Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proyek PSN PT IHIP

Gambar : Rumah Petani Laoli yang Tergusur

MALILI/MAKASSAR — Garis-garis merah masih membekas di leher dan pipi kiri Fajrin ketika ia memasuki ruang pemeriksaan di Puskesmas Lampia, Jumat (31/7/2026) sore. Tanah merah masih menempel di celana dan kakinya. Sehari sebelumnya, pendamping hukum Petani Laoli dari LBH Makassar itu mengaku dipiting, ditarik, hingga menjadi korban kekerasan saat berupaya mendampingi warga menghadapi penggusuran paksa di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

 

Bagi Fajrin, luka-luka itu bukan sekadar akibat bentrokan di lapangan. Ia menyebutnya sebagai bukti bahwa negara menggunakan kekuatan aparat untuk menghadapi warga sipil yang mempertahankan tanah tempat mereka hidup selama puluhan tahun.

 

"Visum ini akan menjadi bukti bahwa kami mendapatkan perlakuan kasar saat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan upaya paksa penggusuran lahan," ujarnya usai menjalani pemeriksaan medis.

 

Fajrin bukan satu-satunya korban. Sejumlah petani, termasuk perempuan, mengalami luka pada bagian kaki, leher, wajah, hingga perut akibat tindakan represif aparat ketika penggusuran berlangsung selama dua hari, 30–31 Juli 2026.

 

Rumah Dirobohkan, Warga Mengungsi di Musholla

Penggusuran dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk membuka jalan bagi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huadi Industrial Park (PT IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Sedikitnya sepuluh truk mengangkut ratusan personel Satpol PP yang didukung aparat Kepolisian dan TNI menuju lokasi. Saat warga berkumpul secara damai mempertahankan rumah dan kebun mereka, aparat mulai merobohkan bangunan satu per satu.

 

Kericuhan tidak terhindarkan. Warga yang mencoba menghalangi pembongkaran dipiting, diseret di atas tanah, bahkan diinjak oleh aparat. Pendamping hukum yang berada di lokasi untuk melakukan advokasi juga mengalami tindakan serupa. Setidaknya ada 3 warga dan 2 pendamping yang mengalami kekerasan dalam kericuhan 30 – 31 Juli 2026 saat penggusuran paksa di Laoli.

 

Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mencatat sedikitnya 17 rumah petani dihancurkan selama operasi tersebut. Beberapa petani sempat diborgol sebelum akhirnya dilepaskan. Sekitar 30 orang, termasuk perempuan dan anak-anak, terpaksa bertahan di sebuah musholla yang menjadi bangunan terakhir yang masih berdiri di tengah permukiman yang telah dihancurkan.

 

Ironisnya, pada Jumat pagi (31/7/2026), ketika para petani sedang memasak sarapan di halaman musholla, aparat kembali datang. Mereka membongkar sisa rangka rumah serta atap seng yang digunakan warga sebagai tempat berteduh.

 

Negara Dinilai Berubah Menjadi Alat Kepentingan Investasi

Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menilai penggusuran tersebut bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan penggunaan instrumen negara untuk memastikan investasi berjalan tanpa hambatan.

 

"Peristiwa di Desa Harapan bukan sekadar penggusuran lahan, tetapi bentuk nyata penggunaan kekuatan negara untuk merampas ruang hidup rakyat demi kepentingan investasi privat. Negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai alat pemukul yang memastikan proyek tetap berjalan meskipun harus mengorbankan darah, air mata, dan masa depan warga," kata M. Ismail dari Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026).

 

Koalisi juga mengecam tindakan kekerasan terhadap pendamping hukum. Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap pembela hak asasi manusia yang sedang menjalankan fungsi advokasi.

 

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, menyebut tindakan aparat berpotensi melanggar prinsip Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

 

"Kekerasan terhadap pendamping hukum adalah bentuk pembungkaman untuk menimbulkan efek ketakutan. Warga dan tim advokasi sedang menjalankan hak konstitusionalnya menolak penggusuran, bukan melakukan tindak pidana," ujarnya.

 

Sengketa Tanah yang Berakar Puluhan Tahun

Konflik di Laoli bukan muncul secara tiba-tiba. Menurut Koalisi, warga telah menguasai, mengolah, dan menetap di kawasan tersebut sejak tahun 1998. Selama lebih dari 28 tahun, sekitar 395 hektare lahan berkembang menjadi ruang hidup masyarakat yang dipenuhi rumah, kebun produktif, serta sarana ibadah.

 

Namun pada 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas wilayah tersebut dan mengklaimnya sebagai aset pemerintah daerah.

 

Koalisi mempertanyakan dasar penerbitan HPL itu karena dinilai tidak pernah melalui verifikasi terbuka terhadap penguasaan fisik masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

 

Mereka juga menilai klaim pemerintah yang menyebut HPL berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.) tidak sesuai dengan data spasial yang mereka telusuri.

 

"Bagaimana mungkin tanah yang selama puluhan tahun telah berdiri rumah, kebun, dan masjid tiba-tiba diterbitkan HPL tanpa pernah ada verifikasi lapangan yang melibatkan warga? Kami menduga kuat terdapat penyimpangan prosedur dalam penerbitannya," ujar M. Ismail.

 

Koalisi menilai pemerintah kemudian menggunakan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang santunan di pengadilan sebagai dasar untuk melakukan pengosongan lahan, meskipun warga menolak menerima santunan tersebut.

 

Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan & Ketentuan Hukum yang Dilanggar

Menurut Koalisi, eskalasi konflik sebenarnya telah diperingatkan sejak awal tahun. Pada Februari 2026, Petani Laoli mengadukan ancaman penggusuran kepada Komnas HAM. Menindaklanjuti laporan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda seluruh proses penggusuran sampai tercapai penyelesaian yang damai.

 

Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Bagi Koalisi, status Proyek Strategis Nasional justru dijadikan legitimasi untuk mengubah konflik agraria menjadi operasi keamanan yang melibatkan aparat negara.

 

Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menilai penggusuran paksa dan kekerasan terhadap warga bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum nasional maupun internasional. Di antaranya adalah UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan hak milik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), Komentar Umum Nomor 7 Komite CESCR PBB mengenai larangan penggusuran paksa, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani (UNDROP) Tahun 2018.

 

Sejumlah Tuntutan

Atas peristiwa tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera menghentikan seluruh bentuk penggusuran dan menarik Satpol PP dari lokasi konflik.

 

Mereka juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan menarik seluruh personel kepolisian serta memproses anggota yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga maupun pendamping hukum.

 

Selain itu, Panglima TNI diminta menghentikan keterlibatan militer dalam konflik agraria di Desa Harapan. Pemerintah pusat juga didesak mengevaluasi bahkan membatalkan status PSN PT IHIP apabila pelaksanaannya terbukti berdiri di atas perampasan tanah dan pelanggaran hak asasi manusia.

 

Koalisi turut meminta Komnas HAM turun langsung ke lokasi konflik untuk memastikan penghentian kekerasan serta meminta Komnas Perempuan memberikan perlindungan bagi perempuan Petani Laoli yang mengalami trauma akibat penggusuran.

 

Bagi warga Laoli, perjuangan belum berakhir. Meski rumah-rumah mereka telah rata dengan tanah, sebanyak 29 kepala keluarga berencana mendirikan posko perjuangan di sekitar lokasi penggusuran sebagai pusat koordinasi, solidaritas, dan pendampingan hukum.

 

Konflik di Laoli kini tidak lagi hanya berbicara tentang sengketa tanah. Ia telah menjadi potret pertarungan antara proyek pembangunan berskala nasional dengan hak-hak dasar warga negara atas tanah, tempat tinggal, rasa aman, dan keadilan.


1 komentar untuk "Kekerasan Warnai Penggusuran Petani Laoli, Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proyek PSN PT IHIP"

  1. Semoga yg terdampak dilindungi dan diberkati Tuhan, dan semoga masyarakat sekitar mau bersatu untuk membantu memperjuangkan hak hak orang yg tertindas
    Negara ini sedang dipimpin oleh orang yg tidak punya oerasaan

    BalasHapus