Demi Hak atas Pendidikan, Mahasiswa UPI Desak Perubahan Kebijakan UKT
Sekitar seratus mahasiswa
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berkumpul di depan Gedung Pusat Kegiatan
Mahasiswa (PKM) Kampus Bumi Siliwangi, Selasa (15/7), dalam Konsolidasi Badan
Advokasi Mahasiswa (BAM) UPI yang diinisiasi oleh Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan
(UKSK) UPI. Konsolidasi ini menjadi ruang bagi mahasiswa dari berbagai fakultas
untuk menyuarakan persoalan yang hingga kini masih membayangi banyak mahasiswa,
yakni tingginya beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tidak lagi
mencerminkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa.
Kegiatan tersebut digelar di tengah
semakin dekatnya batas akhir pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik
2026/2027. Bagi banyak mahasiswa, tenggat pembayaran itu justru menghadirkan
kecemasan karena belum adanya mekanisme yang memadai bagi mahasiswa yang
mengalami perubahan kondisi ekonomi maupun yang sejak awal merasa penetapan
golongan UKT tidak sesuai dengan kemampuan keluarganya.
Mahasiswa yang hadir berasal dari
lima fakultas serta satu kampus daerah UPI. Mereka tidak hanya berdiskusi
mengenai persoalan UKT, tetapi juga saling berbagi pengalaman terkait hambatan
administratif, kesulitan mengakses layanan kampus, hingga kondisi fasilitas
pendidikan yang dinilai belum sebanding dengan biaya pendidikan yang telah
dibayarkan.
Permasalahan tersebut bukan sekadar
persoalan individu. BAM UPI menilai bahwa kesulitan membayar UKT telah menjadi
persoalan kolektif yang berpotensi menghambat hak mahasiswa untuk memperoleh
pendidikan tinggi. Karena itu, konsolidasi dilakukan untuk menghimpun suara
mahasiswa sekaligus menyusun langkah advokasi yang lebih terorganisir.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil
survei yang dilakukan UKSK UPI terhadap 1.032 mahasiswa. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 585 responden merupakan mahasiswa baru dan 447 responden merupakan
mahasiswa aktif (on-going) yang menyatakan mengalami kesulitan membayar UKT
akibat keterbatasan ekonomi keluarga.
Data survei juga menunjukkan bahwa
lebih dari 80 persen responden berasal dari keluarga dengan pendapatan antara
Rp0 hingga Rp3 juta per bulan. Mayoritas orang tua mahasiswa bekerja sebagai
buruh, pekerja harian, petani, pedagang kecil, maupun karyawan swasta dengan
penghasilan yang tidak tetap. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa beban pembayaran
UKT masih menjadi tantangan serius bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga
berpenghasilan rendah.
Dalam diskusi yang berlangsung
selama konsolidasi, banyak mahasiswa menyampaikan bahwa kondisi ekonomi
keluarganya mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian orang
tua kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau menghadapi
meningkatnya biaya hidup. Namun, perubahan kondisi tersebut belum sepenuhnya
diakomodasi melalui mekanisme penyesuaian golongan UKT yang mudah diakses dan
dilakukan secara berkala.
Mahasiswa juga mengeluhkan
terbatasnya ruang konsultasi dengan pihak kampus ketika menghadapi persoalan
pembayaran UKT. Bagi mahasiswa yang berasal dari kampus daerah, akses terhadap
Direktorat Keuangan dinilai masih menyulitkan karena seluruh layanan terpusat
di Kampus Bumi Siliwangi. Akibatnya, mahasiswa harus mengeluarkan biaya
tambahan hanya untuk mengurus administrasi maupun berkonsultasi mengenai
pembayaran UKT dan bantuan keuangan.
Selain persoalan biaya pendidikan,
peserta konsolidasi turut menyoroti kualitas fasilitas kampus yang dinilai
belum mengalami peningkatan secara signifikan. Sejumlah mahasiswa menyampaikan
keluhan mengenai ruang perkuliahan yang kurang memadai, kondisi toilet yang
membutuhkan perbaikan, keterbatasan laboratorium, kualitas jaringan internet
yang belum merata, hingga fasilitas penunjang pembelajaran yang masih belum
memenuhi kebutuhan mahasiswa.
Menurut mereka, biaya pendidikan
yang terus dibayarkan semestinya diikuti dengan peningkatan kualitas layanan
akademik dan fasilitas kampus. Mahasiswa menilai bahwa pendidikan yang
berkualitas tidak hanya diukur dari proses pembelajaran, tetapi juga dari
tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan akademik secara
optimal.
Persoalan UKT sebenarnya bukan isu
baru di lingkungan UPI. Sejak 2024, BAM UPI telah beberapa kali melakukan
konsolidasi, audiensi, hingga aksi penyampaian aspirasi kepada pihak
universitas. Berbagai upaya tersebut dilakukan agar kampus menghadirkan
kebijakan pembayaran UKT yang lebih berpihak kepada mahasiswa yang mengalami
kesulitan ekonomi.
Namun demikian, mahasiswa menilai
bahwa hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang benar-benar menjawab
persoalan tersebut. Mekanisme yang tersedia dinilai masih terbatas, sementara
banyak mahasiswa tetap menghadapi risiko terhambatnya proses akademik akibat
kendala pembayaran biaya pendidikan.
Dalam konsolidasi tersebut, salah
seorang perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa pendidikan seharusnya tidak
terhenti hanya karena persoalan biaya.
"Jika kampus terus seperti ini,
bagaimana mahasiswa akan melanjutkan pendidikannya?" ujarnya di hadapan peserta konsolidasi.
Pernyataan tersebut mencerminkan
keresahan yang dirasakan banyak mahasiswa. Mereka berharap universitas tidak
hanya memandang UKT sebagai persoalan administratif, melainkan sebagai bagian
dari tanggung jawab institusi dalam menjamin keberlangsungan pendidikan bagi
seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.
Sebagai hasil konsolidasi, BAM UPI
merumuskan lima tuntutan utama yang akan menjadi dasar perjuangan advokasi
kepada pihak universitas.
Pertama, BAM UPI mendesak agar
universitas membuka mekanisme verifikasi ulang golongan UKT bagi mahasiswa baru
maupun mahasiswa lama pada setiap semester. Mekanisme ini dinilai penting agar
perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat menjadi dasar penyesuaian besaran UKT
yang lebih adil.
Kedua, BAM UPI meminta pembukaan
layanan atau cabang Direktorat Keuangan di setiap kampus daerah UPI. Kehadiran
layanan tersebut diharapkan mempermudah mahasiswa dalam mengakses konsultasi
maupun penyelesaian persoalan administrasi terkait pembayaran UKT, Iuran
Pengembangan Institusi (IPI), serta berbagai bentuk bantuan keuangan.
Ketiga, mahasiswa menuntut perbaikan
menyeluruh terhadap sarana dan prasarana kampus. Perbaikan tersebut mencakup ruang
kuliah, laboratorium, toilet, jaringan internet, aksesibilitas bagi penyandang
disabilitas, hingga fasilitas pendukung pembelajaran lainnya agar kualitas
layanan pendidikan sejalan dengan biaya yang dibayarkan mahasiswa.
Keempat, BAM UPI mendesak agar kampus
segera membuka mekanisme penangguhan pembayaran UKT yang disertai dengan
perpanjangan batas waktu pembayaran hingga masa Perubahan Rencana Studi (PRS).
Kebijakan ini dinilai penting agar mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan
ekonomi tidak kehilangan haknya mengikuti kegiatan akademik hanya karena belum
mampu melunasi biaya pendidikan.
Kelima, mahasiswa meminta
universitas memperbanyak kuota sekaligus memperluas akses terhadap program
beasiswa, baik yang berasal dari internal universitas maupun melalui kerja sama
dengan pemerintah, dunia usaha, serta berbagai lembaga lainnya. Menurut BAM
UPI, perluasan akses beasiswa merupakan salah satu langkah nyata untuk
memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat menyelesaikan
pendidikannya.
Melalui konsolidasi ini, BAM UPI
menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada penyampaian aspirasi
semata. Mereka mengajak seluruh mahasiswa UPI, baik di kampus utama maupun di
seluruh kampus daerah, untuk terlibat dalam perjuangan bersama mewujudkan
sistem pembiayaan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada
kondisi riil mahasiswa.
BAM UPI juga menyatakan akan terus
mengawal perkembangan kebijakan pembayaran UKT serta membuka ruang partisipasi
seluas-luasnya bagi mahasiswa yang mengalami persoalan serupa. Informasi
mengenai perkembangan advokasi, kampanye, maupun agenda konsolidasi selanjutnya
dapat diakses melalui akun Instagram @ukskupi.site.
Bagi BAM UPI, pendidikan merupakan
hak setiap warga negara yang tidak seharusnya terhambat oleh persoalan ekonomi.
Oleh karena itu, universitas diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret
melalui pembukaan mekanisme verifikasi ulang UKT, perluasan akses bantuan
pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan kampus, sehingga tidak ada mahasiswa
yang terpaksa menghentikan studinya hanya karena tidak mampu membayar biaya
pendidikan




Semoga semua tuntutan dari BAM UPI segera di tindak lanjuti oleh pihak pimpinan UPI.. Semangatt terus SEMUANYA untuk memperjuangkan hak-hak kita sebagai mahasiswa.
BalasHapus