Diperkosa di Kebun Sawit, Di-PHK Setelah Melapor : EZ, Buruh Perempuan Tuli yang Menghadapi Kerentanan Berlapis !
Bukan karena ia tidak takut. Bukan
karena ia tidak ingin meminta pertolongan. Ia adalah seorang perempuan Tuli
dengan hambatan wicara yang tidak dapat mendengar maupun berbicara. Pada suatu
pagi di perkebunan kelapa sawit PT USU, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera
Utara, ia berangkat bekerja seperti biasa. Namun ketika pulang, tubuh dan
hidupnya telah berubah.
Apa yang dialami EZ bukan hanya
kisah tentang kekerasan seksual yang brutal. Ini adalah kisah tentang bagaimana
seorang perempuan buruh, penyandang disabilitas, dan pekerja harian lepas harus
berhadapan dengan sistem yang gagal melindunginya sejak hari pertama ia menjadi
korban.
Kasus yang menimpa EZ kini menjadi
perhatian berbagai organisasi buruh, organisasi penyandang disabilitas, lembaga
hak asasi manusia, hingga lembaga negara. Pada pertengahan Juni 2026, Koalisi
Buruh Sawit (KBS), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO),
Trade Union Rights Centre (TURC), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil
melakukan rangkaian audiensi ke berbagai kementerian dan lembaga negara untuk
mendesak keadilan bagi EZ.
Mulai dari Kementerian
Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
GAPKI, Komnas Perempuan, Komnas HAM, LPSK, hingga RSPO, satu pesan terus
disampaikan: negara tidak boleh membiarkan kasus ini tenggelam begitu saja.
Serangan
di Tengah Kebun
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12
November 2025.
Seperti biasa, EZ bekerja sebagai
buruh harian lepas bagian penyemprotan pestisida di areal perkebunan sawit.
Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika berada di lokasi kerja yang relatif sepi,
seseorang datang dari belakang.
Tanpa peringatan, wajah EZ ditutup.
Alat semprot yang sedang digunakannya direbut. Tubuhnya didorong hingga
terjatuh ke tanah. Kain yang dikenakannya digunakan untuk menutup wajahnya
sendiri. Kedua tangannya diikat ke belakang.
Dalam keadaan tidak berdaya, tidak
dapat melihat, dan tidak dapat berteriak meminta pertolongan, EZ diperkosa. Pelaku
yang mengenakan masker dan pakaian berwarna biru kemudian melarikan diri
menggunakan sepeda motor.
Sendirian di tengah kebun, EZ
berusaha melepaskan ikatan di tangannya sendiri. Ia merapikan pakaiannya
sendiri. Tidak ada yang datang menolong saat peristiwa itu terjadi. Ketika jam
makan siang tiba, rekan kerjanya menemukan EZ dalam keadaan menangis, tidak
mampu makan, dan tidak sanggup melanjutkan pekerjaan.
Sesampainya di rumah, EZ
menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya melalui bahasa isyarat yang
selama ini hanya dipahami oleh keluarganya.
Dua hari kemudian, pada 14 November
2025, dengan dukungan keluarga dan pendamping hukum dari F-SERBUNDO, laporan
resmi dibuat ke Polres Mandailing Natal. Namun tujuh bulan setelah laporan itu
diajukan, keadilan masih terasa sangat jauh.
Hukum
yang Berjalan Lambat
Lambannya proses hukum menjadi salah
satu alasan utama kasus ini akhirnya dibawa ke Jakarta.
Menurut pendamping korban, hingga
pertengahan Juni 2026 belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan
perkara tersebut. Belum ada tersangka yang ditetapkan meskipun laporan telah
berjalan berbulan-bulan. Koalisi pendamping menilai penyidik mengalami
kesulitan memahami cara komunikasi korban sehingga proses pembuktian berjalan
sangat lambat.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah,
bahkan menilai terdapat indikasi "delay of justice" atau
keterlambatan penegakan keadilan yang berdampak langsung pada pemenuhan hak
korban.
Hambatan terbesar terletak pada
fakta bahwa EZ tidak dapat membaca maupun menulis. Bahasa isyarat yang
digunakannya juga bersifat sangat personal karena hanya dipahami oleh ibu dan
kakaknya yang merawatnya sejak kecil. Dalam proses pemeriksaan awal, korban
disebut tidak didampingi oleh ahli komunikasi disabilitas Tuli yang memadai.
Akibatnya, kesaksian korban yang
seharusnya menjadi alat penting dalam mengungkap kasus justru sulit
diterjemahkan ke dalam prosedur hukum yang kaku dan tidak aksesibel.
Dugaan
Pembungkaman dan Hilangnya Mata Pencaharian
Penderitaan EZ tidak berhenti
setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Koalisi pendamping mengungkap adanya
dugaan intimidasi dan upaya peredaman kasus oleh pihak perusahaan. Keluarga
korban disebut diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa memahami
isi dan konsekuensi hukumnya. Selain itu, perusahaan diduga tidak menyediakan
penerjemah bahasa isyarat maupun pendamping khusus disabilitas selama proses
penanganan kasus.
Yang lebih menyakitkan, korban
justru kehilangan pekerjaannya.
Alih-alih memperoleh perlindungan
dan pemulihan, EZ disebut diberhentikan secara lisan dan tidak lagi
diperbolehkan bekerja. Sebagai buruh harian lepas, kehilangan pekerjaan berarti
kehilangan seluruh sumber pendapatan. Trauma yang dialaminya semakin berat
karena tidak ada kepastian mengenai masa depannya.
Sementara itu, pendamping korban
juga mengungkap dugaan bahwa salah satu pekerja yang dicurigai terkait kasus
tersebut justru difasilitasi keluar dari perusahaan dan berpindah ke provinsi
lain. Dugaan ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa terdapat upaya
menghambat pengungkapan kasus secara tuntas.
Korban
Tidak Pernah Diam
Dalam berbagai audiensi yang
dilakukan koalisi pendamping, hadir pula Dr. Muhammad Fauzi, akademisi
Universitas Esa Unggul sekaligus penyandang disabilitas Tuli yang melakukan
pendampingan komunikasi terhadap EZ.
Menurut Fauzi, persoalan terbesar
dalam kasus ini bukan karena korban tidak mampu menjelaskan apa yang
dialaminya.
Sebaliknya, korban telah berulang
kali menyampaikan kesaksiannya melalui ekspresi wajah, gerakan tubuh, dan
bahasa isyarat yang dimilikinya.
"Korban tidak bisa berteriak. Sistem tidak menyediakan
cara lain untuk didengar. Dan ketika ia akhirnya bersuara melalui tubuhnya,
melalui tangisnya, melalui gesturnya, sistem itu pun tetap tidak
mendengarnya."
Dalam budaya komunikasi Tuli, gestur
dan ekspresi merupakan bagian dari bahasa. Kesaksian tidak selalu hadir dalam
bentuk kata-kata yang diucapkan. Namun sistem hukum Indonesia masih sering
gagal memahami kenyataan tersebut.
Karena itu, menurut Fauzi, kegagalan
yang terjadi bukanlah kegagalan korban dalam menyampaikan pengalaman
kekerasannya, melainkan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang
aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban.
Cermin
Kerentanan Buruh Perempuan di Perkebunan
Kasus EZ juga membuka kembali
persoalan yang lebih luas mengenai kondisi pekerja perempuan di sektor
perkebunan sawit.
Sebagai perempuan, buruh harian
lepas, penyandang disabilitas, dan perantau asal Nias, EZ berada dalam posisi
yang sangat rentan. Kerentanan tersebut berlapis dan saling memperkuat satu
sama lain.
Berbagai penelitian dan laporan organisasi
buruh selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa perempuan pekerja perkebunan
sering menghadapi risiko kekerasan seksual, diskriminasi, upah rendah, hingga
minimnya perlindungan hukum. Namun hanya sedikit kasus yang berhasil terungkap
ke ruang publik.
Banyak korban memilih diam karena
takut kehilangan pekerjaan, mengalami stigma sosial, atau tidak percaya bahwa
sistem akan berpihak kepada mereka. Kasus EZ memperlihatkan bagaimana
kerentanan tersebut menjadi semakin besar ketika korban juga merupakan penyandang
disabilitas.
Tuntutan
Keadilan
Melalui serangkaian audiensi di
Jakarta, koalisi pendamping menuntut investigasi menyeluruh terhadap dugaan
pemerkosaan yang dialami EZ, termasuk dugaan pembiaran oleh pihak perusahaan.
Koalisi juga mendesak kepolisian
segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sejak November 2025,
menyediakan pendamping ahli komunikasi disabilitas dalam seluruh proses hukum,
membatalkan dokumen yang ditandatangani tanpa pemahaman yang memadai,
memulihkan hak-hak korban sebagai pekerja, serta memberikan perlindungan penuh
dari segala bentuk diskriminasi dan intimidasi.
Selain itu, mereka menuntut
implementasi nyata berbagai instrumen hukum yang sebenarnya telah tersedia,
mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang
Ketenagakerjaan, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, hingga Undang-Undang Hak
Asasi Manusia.
Lebih
dari Sekadar Kasus Individual
Kasus EZ bukan hanya tentang satu
perempuan muda yang menjadi korban kekerasan seksual di perkebunan sawit.
Kasus ini adalah cermin dari
kegagalan sistemik yang masih dialami banyak pekerja perempuan dan penyandang
disabilitas di Indonesia. Ketika korban tidak dapat berbicara dengan cara yang
dipahami mayoritas orang, negara seharusnya menyediakan cara lain untuk mendengarnya.
Ketika korban mengalami kekerasan di tempat kerja, perusahaan seharusnya
menjadi pihak pertama yang melindunginya, bukan justru diduga meredam kasus.
Tujuh bulan setelah peristiwa itu
terjadi, EZ masih menunggu keadilan.
Dan selama pelaku belum diproses,
selama hak-hak korban belum dipulihkan, serta selama sistem hukum belum mampu
mendengar suara penyandang disabilitas, perjuangan EZ akan tetap menjadi
pengingat bahwa akses terhadap keadilan di Indonesia belum benar-benar setara
bagi semua warga negara.




Posting Komentar untuk "Diperkosa di Kebun Sawit, Di-PHK Setelah Melapor : EZ, Buruh Perempuan Tuli yang Menghadapi Kerentanan Berlapis !"