Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diperkosa di Kebun Sawit, Di-PHK Setelah Melapor : EZ, Buruh Perempuan Tuli yang Menghadapi Kerentanan Berlapis !


EZ (20) tidak bisa berteriak.

 

Bukan karena ia tidak takut. Bukan karena ia tidak ingin meminta pertolongan. Ia adalah seorang perempuan Tuli dengan hambatan wicara yang tidak dapat mendengar maupun berbicara. Pada suatu pagi di perkebunan kelapa sawit PT USU, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ia berangkat bekerja seperti biasa. Namun ketika pulang, tubuh dan hidupnya telah berubah.

 

Apa yang dialami EZ bukan hanya kisah tentang kekerasan seksual yang brutal. Ini adalah kisah tentang bagaimana seorang perempuan buruh, penyandang disabilitas, dan pekerja harian lepas harus berhadapan dengan sistem yang gagal melindunginya sejak hari pertama ia menjadi korban.

 

Kasus yang menimpa EZ kini menjadi perhatian berbagai organisasi buruh, organisasi penyandang disabilitas, lembaga hak asasi manusia, hingga lembaga negara. Pada pertengahan Juni 2026, Koalisi Buruh Sawit (KBS), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Trade Union Rights Centre (TURC), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil melakukan rangkaian audiensi ke berbagai kementerian dan lembaga negara untuk mendesak keadilan bagi EZ.

 

Mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, GAPKI, Komnas Perempuan, Komnas HAM, LPSK, hingga RSPO, satu pesan terus disampaikan: negara tidak boleh membiarkan kasus ini tenggelam begitu saja.

 

Serangan di Tengah Kebun

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 November 2025.

 

Seperti biasa, EZ bekerja sebagai buruh harian lepas bagian penyemprotan pestisida di areal perkebunan sawit. Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika berada di lokasi kerja yang relatif sepi, seseorang datang dari belakang.

 

Tanpa peringatan, wajah EZ ditutup. Alat semprot yang sedang digunakannya direbut. Tubuhnya didorong hingga terjatuh ke tanah. Kain yang dikenakannya digunakan untuk menutup wajahnya sendiri. Kedua tangannya diikat ke belakang.

 

Dalam keadaan tidak berdaya, tidak dapat melihat, dan tidak dapat berteriak meminta pertolongan, EZ diperkosa. Pelaku yang mengenakan masker dan pakaian berwarna biru kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

 

Sendirian di tengah kebun, EZ berusaha melepaskan ikatan di tangannya sendiri. Ia merapikan pakaiannya sendiri. Tidak ada yang datang menolong saat peristiwa itu terjadi. Ketika jam makan siang tiba, rekan kerjanya menemukan EZ dalam keadaan menangis, tidak mampu makan, dan tidak sanggup melanjutkan pekerjaan.

 

Sesampainya di rumah, EZ menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya melalui bahasa isyarat yang selama ini hanya dipahami oleh keluarganya.

 

Dua hari kemudian, pada 14 November 2025, dengan dukungan keluarga dan pendamping hukum dari F-SERBUNDO, laporan resmi dibuat ke Polres Mandailing Natal. Namun tujuh bulan setelah laporan itu diajukan, keadilan masih terasa sangat jauh.

 

Hukum yang Berjalan Lambat

Lambannya proses hukum menjadi salah satu alasan utama kasus ini akhirnya dibawa ke Jakarta.

 

Menurut pendamping korban, hingga pertengahan Juni 2026 belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Belum ada tersangka yang ditetapkan meskipun laporan telah berjalan berbulan-bulan. Koalisi pendamping menilai penyidik mengalami kesulitan memahami cara komunikasi korban sehingga proses pembuktian berjalan sangat lambat.

 

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, bahkan menilai terdapat indikasi "delay of justice" atau keterlambatan penegakan keadilan yang berdampak langsung pada pemenuhan hak korban.

 

Hambatan terbesar terletak pada fakta bahwa EZ tidak dapat membaca maupun menulis. Bahasa isyarat yang digunakannya juga bersifat sangat personal karena hanya dipahami oleh ibu dan kakaknya yang merawatnya sejak kecil. Dalam proses pemeriksaan awal, korban disebut tidak didampingi oleh ahli komunikasi disabilitas Tuli yang memadai.

 

Akibatnya, kesaksian korban yang seharusnya menjadi alat penting dalam mengungkap kasus justru sulit diterjemahkan ke dalam prosedur hukum yang kaku dan tidak aksesibel.

 

Dugaan Pembungkaman dan Hilangnya Mata Pencaharian

Penderitaan EZ tidak berhenti setelah menjadi korban kekerasan seksual.

 

Koalisi pendamping mengungkap adanya dugaan intimidasi dan upaya peredaman kasus oleh pihak perusahaan. Keluarga korban disebut diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa memahami isi dan konsekuensi hukumnya. Selain itu, perusahaan diduga tidak menyediakan penerjemah bahasa isyarat maupun pendamping khusus disabilitas selama proses penanganan kasus.

 

Yang lebih menyakitkan, korban justru kehilangan pekerjaannya.

 

Alih-alih memperoleh perlindungan dan pemulihan, EZ disebut diberhentikan secara lisan dan tidak lagi diperbolehkan bekerja. Sebagai buruh harian lepas, kehilangan pekerjaan berarti kehilangan seluruh sumber pendapatan. Trauma yang dialaminya semakin berat karena tidak ada kepastian mengenai masa depannya.

 

Sementara itu, pendamping korban juga mengungkap dugaan bahwa salah satu pekerja yang dicurigai terkait kasus tersebut justru difasilitasi keluar dari perusahaan dan berpindah ke provinsi lain. Dugaan ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa terdapat upaya menghambat pengungkapan kasus secara tuntas.

 

Korban Tidak Pernah Diam

Dalam berbagai audiensi yang dilakukan koalisi pendamping, hadir pula Dr. Muhammad Fauzi, akademisi Universitas Esa Unggul sekaligus penyandang disabilitas Tuli yang melakukan pendampingan komunikasi terhadap EZ.

 

Menurut Fauzi, persoalan terbesar dalam kasus ini bukan karena korban tidak mampu menjelaskan apa yang dialaminya.

 

Sebaliknya, korban telah berulang kali menyampaikan kesaksiannya melalui ekspresi wajah, gerakan tubuh, dan bahasa isyarat yang dimilikinya.

 

"Korban tidak bisa berteriak. Sistem tidak menyediakan cara lain untuk didengar. Dan ketika ia akhirnya bersuara melalui tubuhnya, melalui tangisnya, melalui gesturnya, sistem itu pun tetap tidak mendengarnya."

 

Dalam budaya komunikasi Tuli, gestur dan ekspresi merupakan bagian dari bahasa. Kesaksian tidak selalu hadir dalam bentuk kata-kata yang diucapkan. Namun sistem hukum Indonesia masih sering gagal memahami kenyataan tersebut.

 

Karena itu, menurut Fauzi, kegagalan yang terjadi bukanlah kegagalan korban dalam menyampaikan pengalaman kekerasannya, melainkan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban.

 

Cermin Kerentanan Buruh Perempuan di Perkebunan

Kasus EZ juga membuka kembali persoalan yang lebih luas mengenai kondisi pekerja perempuan di sektor perkebunan sawit.

 

Sebagai perempuan, buruh harian lepas, penyandang disabilitas, dan perantau asal Nias, EZ berada dalam posisi yang sangat rentan. Kerentanan tersebut berlapis dan saling memperkuat satu sama lain.

 

Berbagai penelitian dan laporan organisasi buruh selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa perempuan pekerja perkebunan sering menghadapi risiko kekerasan seksual, diskriminasi, upah rendah, hingga minimnya perlindungan hukum. Namun hanya sedikit kasus yang berhasil terungkap ke ruang publik.

 

Banyak korban memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, mengalami stigma sosial, atau tidak percaya bahwa sistem akan berpihak kepada mereka. Kasus EZ memperlihatkan bagaimana kerentanan tersebut menjadi semakin besar ketika korban juga merupakan penyandang disabilitas.

 

Tuntutan Keadilan

Melalui serangkaian audiensi di Jakarta, koalisi pendamping menuntut investigasi menyeluruh terhadap dugaan pemerkosaan yang dialami EZ, termasuk dugaan pembiaran oleh pihak perusahaan.

 

Koalisi juga mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sejak November 2025, menyediakan pendamping ahli komunikasi disabilitas dalam seluruh proses hukum, membatalkan dokumen yang ditandatangani tanpa pemahaman yang memadai, memulihkan hak-hak korban sebagai pekerja, serta memberikan perlindungan penuh dari segala bentuk diskriminasi dan intimidasi.

 

Selain itu, mereka menuntut implementasi nyata berbagai instrumen hukum yang sebenarnya telah tersedia, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, hingga Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

 

Lebih dari Sekadar Kasus Individual

Kasus EZ bukan hanya tentang satu perempuan muda yang menjadi korban kekerasan seksual di perkebunan sawit.

 

Kasus ini adalah cermin dari kegagalan sistemik yang masih dialami banyak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas di Indonesia. Ketika korban tidak dapat berbicara dengan cara yang dipahami mayoritas orang, negara seharusnya menyediakan cara lain untuk mendengarnya. Ketika korban mengalami kekerasan di tempat kerja, perusahaan seharusnya menjadi pihak pertama yang melindunginya, bukan justru diduga meredam kasus.

 

Tujuh bulan setelah peristiwa itu terjadi, EZ masih menunggu keadilan.

 

Dan selama pelaku belum diproses, selama hak-hak korban belum dipulihkan, serta selama sistem hukum belum mampu mendengar suara penyandang disabilitas, perjuangan EZ akan tetap menjadi pengingat bahwa akses terhadap keadilan di Indonesia belum benar-benar setara bagi semua warga negara.


Posting Komentar untuk "Diperkosa di Kebun Sawit, Di-PHK Setelah Melapor : EZ, Buruh Perempuan Tuli yang Menghadapi Kerentanan Berlapis !"