SEPETA Bantah Pidato Presiden Parabowo, Klaim Kenaikan Pendapatan Bagi Ojol Tidak Tepat
Pernyataan
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 mengenai
kenaikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) setelah penerapan bagi hasil
aplikasi sebesar 8 persen mendapat perhatian dari Serikat Pengemudi
Transportasi Indonesia (SEPETA). SEPETA menilai klaim tersebut perlu diuji dengan
kondisi nyata yang dihadapi pengemudi di lapangan.
Dalam
pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pendapatan
pengemudi ojol mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat setelah
diberlakukannya skema bagi hasil aplikasi sebesar 8 persen.
Namun,
menurut SEPETA, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengalaman
sejumlah pengemudi, khususnya di wilayah Jabodetabek. SEPETA mencatat
pendapatan pengemudi dari perjalanan penumpang dengan jarak kurang dari empat
kilometer yang sebelumnya berada di kisaran Rp10.400 justru disebut turun
menjadi sekitar Rp10.212.
Tidak hanya
itu, pengemudi juga menghadapi perubahan pada tarif perjalanan malam. Jika
sebelumnya perjalanan pada pukul 23.00 hingga 05.00 dapat memberikan pendapatan
sekitar Rp11.600, kini angka tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp10.400.
Bagi SEPETA, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan potongan aplikasi
menjadi 8 persen belum otomatis menjamin peningkatan pendapatan pengemudi.
Bukan UMKM,
Ojol adalah Pekerja Platform
Di tengah
persoalan pendapatan tersebut, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga
mendorong gagasan untuk mengategorikan pengemudi ojol dan kurir platform
sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Gagasan ini disebut
dapat memberikan akses terhadap berbagai fasilitas, seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), insentif perpajakan, serta program pemberdayaan UMKM.
Namun,
SEPETA menilai pendekatan tersebut justru berpotensi mengaburkan persoalan
mendasar yang selama ini dihadapi jutaan pengemudi dan kurir platform, yakni
belum adanya pengakuan dan perlindungan yang memadai sebagai pekerja.
Menurut
SEPETA, pengemudi dan kurir platform tidak dapat begitu saja diposisikan
sebagai pelaku usaha mandiri. Memang pengemudi menggunakan sepeda motor,
telepon genggam, serta paket data miliknya sendiri sebagai alat kerja. Akan
tetapi, kepemilikan alat kerja tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai
pengusaha.
Dalam
praktiknya, pekerjaan pengemudi sangat bergantung pada perusahaan platform.
Perusahaan mengendalikan distribusi order, menentukan tarif, mengatur sistem
insentif, melakukan penilaian terhadap kinerja, bahkan memberikan sanksi
melalui sistem algoritma aplikasi.
Dengan kata
lain, terdapat hubungan ketergantungan ekonomi sekaligus pengendalian terhadap
proses kerja. Pengemudi memang terlihat bekerja secara fleksibel, tetapi ruang
geraknya tetap dibentuk oleh keputusan perusahaan platform dan sistem digital
yang mereka kendalikan.
Karena itu,
SEPETA memandang pengemudi dan kurir online sebagai bentuk baru pekerja yang
lahir dari transformasi ekonomi digital melalui proses platformisasi. Mereka
menghasilkan nilai ekonomi dan keuntungan bagi perusahaan dari setiap
transaksi, tetapi pada saat yang sama harus menanggung sebagian besar risiko
pekerjaan secara individual.
Status UMKM
Berpotensi Memindahkan Risiko kepada Pengemudi
Bagi
SEPETA, menjadikan pengemudi sebagai pelaku UMKM bukanlah solusi atas persoalan
pekerjaan platform. Sebaliknya, status tersebut berpotensi menjadi jalan bagi
perusahaan platform untuk semakin melepaskan tanggung jawab terhadap
kesejahteraan pengemudi.
Ketika
pengemudi ditempatkan sebagai pelaku usaha mandiri, hubungan antara perusahaan
dan pengemudi dapat dipandang sekadar sebagai hubungan kemitraan. Akibatnya,
tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan sosial, keselamatan kerja,
pendapatan yang layak, serta hak berserikat menjadi semakin kabur.
Padahal,
perusahaan tetap memiliki kendali besar terhadap bagaimana pekerjaan dilakukan.
Pengemudi tidak menentukan sendiri tarif yang dibayarkan konsumen, tidak
menentukan besarnya potongan aplikasi, tidak memiliki kendali atas algoritma
pembagian order, dan tidak dapat secara sepihak mengubah aturan platform.
Di sinilah
persoalan utama ekonomi platform terlihat: perusahaan menguasai teknologi dan
sistem distribusi pekerjaan, sementara risiko operasional dibebankan kepada
pengemudi.
SEPETA
menilai hubungan semacam ini membutuhkan kerangka hukum baru yang mampu
mengakui karakter khusus pekerja platform. Pengemudi tidak harus dipaksakan
masuk ke dalam kategori buruh konvensional, tetapi juga tidak tepat
dikategorikan sebagai pengusaha atau pelaku UMKM.
Fleksibilitas
Kerja Harus Tetap Dipertahankan
SEPETA juga
menolak anggapan bahwa pengakuan ojol sebagai pekerja otomatis berarti seluruh
sistem kerja mereka harus disamakan dengan buruh pabrik atau pekerja kantoran.
Karakter
pekerjaan platform memang berbeda. Fleksibilitas dalam menentukan waktu bekerja
merupakan salah satu ciri penting pekerjaan ojol dan kurir. Karena itu,
perlindungan terhadap pekerja platform tidak harus dilakukan dengan meniru
seluruh mekanisme hubungan kerja konvensional. Yang dibutuhkan adalah sistem
perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan platform.
Dalam
pandangan SEPETA, sistem remunerasi ojol lebih tepat didasarkan pada transaksi
atau satuan hasil pekerjaan, bukan semata-mata berdasarkan jam kerja. Setiap
perjalanan penumpang, pengantaran barang, maupun layanan yang diselesaikan
merupakan satuan pekerjaan yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan
platform.
Karena itu,
sistem profit sharing
atau pembagian hasil antara perusahaan dan pengemudi harus dilakukan secara
adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Standar
hidup layak juga harus menjadi salah satu dasar dalam menentukan bagian
pendapatan yang diterima pengemudi. Artinya, tarif dan skema pembagian hasil
harus dirancang agar pengemudi yang bekerja secara wajar tetap memiliki peluang
memperoleh pendapatan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
Pendekatan
ini dinilai lebih sesuai dengan karakter pekerjaan platform karena tetap
memberikan ruang bagi fleksibilitas, sekaligus memastikan fleksibilitas
tersebut tidak digunakan untuk menghilangkan hak-hak dasar pekerja.
Potongan
Aplikasi Harus Transparan
Menurut
SEPETA, penerapan batas potongan aplikasi tidak boleh hanya dilihat dari
persentase yang diumumkan. Pemerintah juga harus memastikan bagaimana formula
tarif tersebut diterapkan dalam setiap transaksi.
Jika
perusahaan mengurangi potongan aplikasi, tetapi pada saat yang sama menurunkan
tarif dasar perjalanan, menghapus insentif tertentu, atau mengubah komponen
pendapatan lainnya, maka pengemudi belum tentu mengalami peningkatan pendapatan
secara nyata.
Karena itu,
transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif, serta pembatasan potongan
aplikasi merupakan prasyarat penting bagi sistem bagi hasil yang berkeadilan.
Pengemudi
harus mengetahui secara jelas berapa nilai ekonomi dari setiap transaksi,
berapa bagian yang diterima perusahaan, berapa bagian yang diterima pengemudi,
serta dasar penghitungan potongan dan insentif.
Tanpa
transparansi tersebut, angka persentase pembagian hasil berisiko hanya menjadi
angka administratif yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kontribusi
Besar, Perlindungan Masih Minim
Besarnya
kontribusi pekerja platform terhadap perekonomian Indonesia seharusnya menjadi
alasan bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan, bukan justru mengalihkan
tanggung jawab kepada pengemudi.
SEPETA
merujuk pada riset kolaborasi Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan
Institute for Development of Economics and Finance yang menyebut ekosistem
transportasi online telah menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung dan
berkontribusi hingga Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia. Ekosistem tersebut juga disebut menciptakan sekitar 2,62 juta
lapangan pekerjaan turunan.
Namun, di
balik kontribusi ekonomi yang besar tersebut, perlindungan sosial terhadap
pengemudi masih terbatas. SEPETA mencatat bahwa hingga Agustus 2026 hanya
sekitar 600 ribu pengemudi online yang tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, masih terdapat sekitar dua juta pengemudi yang bekerja di jalan tanpa
perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai.
Kondisi
tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan antara kontribusi pekerja platform
terhadap perekonomian dengan perlindungan yang mereka terima.
Para
pengemudi menopang mobilitas masyarakat dan menjadi bagian penting dari
ekosistem ekonomi digital, tetapi ketika menghadapi kecelakaan, risiko
kesehatan, kehilangan pendapatan, atau persoalan hubungan kerja dengan
platform, mereka masih harus menanggung risiko tersebut secara besar-besaran.
Konvensi ILO
C193 dan Masa Depan Pekerja Platform
SEPETA juga
menyoroti Konvensi ILO C193 yang dihasilkan dalam International Labour
Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026. Bagi SEPETA, perkembangan tersebut
menunjukkan semakin kuatnya perhatian internasional terhadap perlindungan
pekerja platform dan perubahan dunia kerja akibat digitalisasi.
Semangat
utama yang harus dibawa ke Indonesia adalah bahwa perkembangan teknologi tidak
boleh digunakan untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja
yang menopang bisnis digital.
Digitalisasi
memang melahirkan model bisnis baru. Namun, perubahan teknologi tidak
seharusnya menghapus prinsip dasar hubungan kerja: mereka yang menciptakan
nilai ekonomi harus memperoleh perlindungan dan bagian yang adil dari nilai
yang dihasilkan.
Karena itu,
SEPETA mendesak pemerintah untuk tidak mengarahkan pengemudi dan kurir platform
ke dalam kategori UMKM. Pemerintah justru harus segera meratifikasi Konvensi
ILO C193 dan menyusun regulasi khusus mengenai pekerjaan platform digital di
Indonesia.
Regulasi tersebut harus mencakup perlindungan jaminan sosial, keselamatan
kerja, transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif, hak berserikat, hak
berunding secara kolektif, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta sistem
pembagian pendapatan yang adil.
Bukan
Pinjaman yang Utama, tetapi Hak atas Hasil Kerja
Menurut
SEPETA, persoalan utama pengemudi ojol bukanlah kurangnya akses terhadap
pinjaman usaha atau tidak tersedianya program pemberdayaan UMKM. Yang lebih
mendesak adalah kepastian bahwa setiap transaksi yang mereka kerjakan
memberikan bagian pendapatan yang adil. Mereka membutuhkan jaminan sosial untuk
menghadapi tingginya risiko pekerjaan, perlindungan hukum, serta ruang untuk
membangun organisasi dan melakukan perundingan kolektif dengan perusahaan
platform.
Program KUR
atau insentif UMKM tidak akan menyelesaikan persoalan apabila struktur
pendapatan pengemudi tetap tidak adil dan seluruh risiko pekerjaan tetap
ditanggung sendiri oleh pengemudi. Bagi SEPETA, persoalan ojol bukan
semata-mata persoalan kewirausahaan. Ini adalah persoalan hubungan kerja dalam
ekonomi digital.
Tolak Ojol
UMKM, Akui Ojol sebagai Pekerja Platform
SEPETA
menegaskan bahwa gagasan menjadikan ojol dan kurir sebagai UMKM harus ditolak.
Pemerintah tidak boleh menyelesaikan persoalan pekerja platform dengan mengubah
label mereka, sementara struktur hubungan kerja dan penguasaan perusahaan
platform tetap tidak berubah.
Solusi yang
lebih mendasar adalah mengakui keberadaan pekerja platform sebagai kategori
pekerja baru yang memiliki karakteristik khusus. Mereka membutuhkan
fleksibilitas, tetapi fleksibilitas tersebut harus berjalan berdampingan dengan
perlindungan.
Perusahaan
tetap harus memperoleh keuntungan dari inovasi teknologi dan efisiensi
platform. Namun, keuntungan tersebut tidak boleh dibangun dengan memindahkan
seluruh risiko kepada pengemudi.
Karena itu,
SEPETA menyerukan: tolak
dan gagalkan pengategorian ojol sebagai UMKM, akui ojol dan kurir sebagai
pekerja platform, dan segera ratifikasi Konvensi ILO C193.
Masa depan
ekonomi digital Indonesia tidak boleh dibangun di atas fleksibilitas yang
mengorbankan hak-hak pekerja. Teknologi seharusnya menjadi sarana untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan alat untuk memindahkan risiko dan
beban ekonomi kepada mereka yang berada di garis depan menjalankan layanan
digital.
Pengakuan terhadap pengemudi
dan kurir sebagai pekerja platform merupakan langkah penting untuk membangun
ekonomi digital Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.




Posting Komentar untuk "SEPETA Bantah Pidato Presiden Parabowo, Klaim Kenaikan Pendapatan Bagi Ojol Tidak Tepat"