Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEPETA Bantah Pidato Presiden Parabowo, Klaim Kenaikan Pendapatan Bagi Ojol Tidak Tepat


Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 mengenai kenaikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) setelah penerapan bagi hasil aplikasi sebesar 8 persen mendapat perhatian dari Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA). SEPETA menilai klaim tersebut perlu diuji dengan kondisi nyata yang dihadapi pengemudi di lapangan.

 

Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pendapatan pengemudi ojol mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat setelah diberlakukannya skema bagi hasil aplikasi sebesar 8 persen.

 

Namun, menurut SEPETA, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengalaman sejumlah pengemudi, khususnya di wilayah Jabodetabek. SEPETA mencatat pendapatan pengemudi dari perjalanan penumpang dengan jarak kurang dari empat kilometer yang sebelumnya berada di kisaran Rp10.400 justru disebut turun menjadi sekitar Rp10.212.

 

Tidak hanya itu, pengemudi juga menghadapi perubahan pada tarif perjalanan malam. Jika sebelumnya perjalanan pada pukul 23.00 hingga 05.00 dapat memberikan pendapatan sekitar Rp11.600, kini angka tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp10.400. Bagi SEPETA, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan potongan aplikasi menjadi 8 persen belum otomatis menjamin peningkatan pendapatan pengemudi.

 

Bukan UMKM, Ojol adalah Pekerja Platform

Di tengah persoalan pendapatan tersebut, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga mendorong gagasan untuk mengategorikan pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Gagasan ini disebut dapat memberikan akses terhadap berbagai fasilitas, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif perpajakan, serta program pemberdayaan UMKM.

 

Namun, SEPETA menilai pendekatan tersebut justru berpotensi mengaburkan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi jutaan pengemudi dan kurir platform, yakni belum adanya pengakuan dan perlindungan yang memadai sebagai pekerja.

Menurut SEPETA, pengemudi dan kurir platform tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai pelaku usaha mandiri. Memang pengemudi menggunakan sepeda motor, telepon genggam, serta paket data miliknya sendiri sebagai alat kerja. Akan tetapi, kepemilikan alat kerja tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pengusaha.

 

Dalam praktiknya, pekerjaan pengemudi sangat bergantung pada perusahaan platform. Perusahaan mengendalikan distribusi order, menentukan tarif, mengatur sistem insentif, melakukan penilaian terhadap kinerja, bahkan memberikan sanksi melalui sistem algoritma aplikasi.

 

Dengan kata lain, terdapat hubungan ketergantungan ekonomi sekaligus pengendalian terhadap proses kerja. Pengemudi memang terlihat bekerja secara fleksibel, tetapi ruang geraknya tetap dibentuk oleh keputusan perusahaan platform dan sistem digital yang mereka kendalikan.

 

Karena itu, SEPETA memandang pengemudi dan kurir online sebagai bentuk baru pekerja yang lahir dari transformasi ekonomi digital melalui proses platformisasi. Mereka menghasilkan nilai ekonomi dan keuntungan bagi perusahaan dari setiap transaksi, tetapi pada saat yang sama harus menanggung sebagian besar risiko pekerjaan secara individual.

 

Status UMKM Berpotensi Memindahkan Risiko kepada Pengemudi

Bagi SEPETA, menjadikan pengemudi sebagai pelaku UMKM bukanlah solusi atas persoalan pekerjaan platform. Sebaliknya, status tersebut berpotensi menjadi jalan bagi perusahaan platform untuk semakin melepaskan tanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudi.

 

Ketika pengemudi ditempatkan sebagai pelaku usaha mandiri, hubungan antara perusahaan dan pengemudi dapat dipandang sekadar sebagai hubungan kemitraan. Akibatnya, tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan sosial, keselamatan kerja, pendapatan yang layak, serta hak berserikat menjadi semakin kabur.

 

Padahal, perusahaan tetap memiliki kendali besar terhadap bagaimana pekerjaan dilakukan. Pengemudi tidak menentukan sendiri tarif yang dibayarkan konsumen, tidak menentukan besarnya potongan aplikasi, tidak memiliki kendali atas algoritma pembagian order, dan tidak dapat secara sepihak mengubah aturan platform.

 

Di sinilah persoalan utama ekonomi platform terlihat: perusahaan menguasai teknologi dan sistem distribusi pekerjaan, sementara risiko operasional dibebankan kepada pengemudi.

 

SEPETA menilai hubungan semacam ini membutuhkan kerangka hukum baru yang mampu mengakui karakter khusus pekerja platform. Pengemudi tidak harus dipaksakan masuk ke dalam kategori buruh konvensional, tetapi juga tidak tepat dikategorikan sebagai pengusaha atau pelaku UMKM.

 

Fleksibilitas Kerja Harus Tetap Dipertahankan

SEPETA juga menolak anggapan bahwa pengakuan ojol sebagai pekerja otomatis berarti seluruh sistem kerja mereka harus disamakan dengan buruh pabrik atau pekerja kantoran.

 

Karakter pekerjaan platform memang berbeda. Fleksibilitas dalam menentukan waktu bekerja merupakan salah satu ciri penting pekerjaan ojol dan kurir. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja platform tidak harus dilakukan dengan meniru seluruh mekanisme hubungan kerja konvensional. Yang dibutuhkan adalah sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan platform.

 

Dalam pandangan SEPETA, sistem remunerasi ojol lebih tepat didasarkan pada transaksi atau satuan hasil pekerjaan, bukan semata-mata berdasarkan jam kerja. Setiap perjalanan penumpang, pengantaran barang, maupun layanan yang diselesaikan merupakan satuan pekerjaan yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan platform.

 

Karena itu, sistem profit sharing atau pembagian hasil antara perusahaan dan pengemudi harus dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Standar hidup layak juga harus menjadi salah satu dasar dalam menentukan bagian pendapatan yang diterima pengemudi. Artinya, tarif dan skema pembagian hasil harus dirancang agar pengemudi yang bekerja secara wajar tetap memiliki peluang memperoleh pendapatan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.

 

Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan karakter pekerjaan platform karena tetap memberikan ruang bagi fleksibilitas, sekaligus memastikan fleksibilitas tersebut tidak digunakan untuk menghilangkan hak-hak dasar pekerja.

 

Potongan Aplikasi Harus Transparan

Menurut SEPETA, penerapan batas potongan aplikasi tidak boleh hanya dilihat dari persentase yang diumumkan. Pemerintah juga harus memastikan bagaimana formula tarif tersebut diterapkan dalam setiap transaksi.

 

Jika perusahaan mengurangi potongan aplikasi, tetapi pada saat yang sama menurunkan tarif dasar perjalanan, menghapus insentif tertentu, atau mengubah komponen pendapatan lainnya, maka pengemudi belum tentu mengalami peningkatan pendapatan secara nyata.

 

Karena itu, transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif, serta pembatasan potongan aplikasi merupakan prasyarat penting bagi sistem bagi hasil yang berkeadilan.

 

Pengemudi harus mengetahui secara jelas berapa nilai ekonomi dari setiap transaksi, berapa bagian yang diterima perusahaan, berapa bagian yang diterima pengemudi, serta dasar penghitungan potongan dan insentif.

 

Tanpa transparansi tersebut, angka persentase pembagian hasil berisiko hanya menjadi angka administratif yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Kontribusi Besar, Perlindungan Masih Minim

Besarnya kontribusi pekerja platform terhadap perekonomian Indonesia seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan, bukan justru mengalihkan tanggung jawab kepada pengemudi.

 

SEPETA merujuk pada riset kolaborasi Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan Institute for Development of Economics and Finance yang menyebut ekosistem transportasi online telah menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung dan berkontribusi hingga Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Ekosistem tersebut juga disebut menciptakan sekitar 2,62 juta lapangan pekerjaan turunan.

 

Namun, di balik kontribusi ekonomi yang besar tersebut, perlindungan sosial terhadap pengemudi masih terbatas. SEPETA mencatat bahwa hingga Agustus 2026 hanya sekitar 600 ribu pengemudi online yang tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat sekitar dua juta pengemudi yang bekerja di jalan tanpa perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai.

 

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan antara kontribusi pekerja platform terhadap perekonomian dengan perlindungan yang mereka terima.

Para pengemudi menopang mobilitas masyarakat dan menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital, tetapi ketika menghadapi kecelakaan, risiko kesehatan, kehilangan pendapatan, atau persoalan hubungan kerja dengan platform, mereka masih harus menanggung risiko tersebut secara besar-besaran.

 

Konvensi ILO C193 dan Masa Depan Pekerja Platform

SEPETA juga menyoroti Konvensi ILO C193 yang dihasilkan dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026. Bagi SEPETA, perkembangan tersebut menunjukkan semakin kuatnya perhatian internasional terhadap perlindungan pekerja platform dan perubahan dunia kerja akibat digitalisasi.

 

Semangat utama yang harus dibawa ke Indonesia adalah bahwa perkembangan teknologi tidak boleh digunakan untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang menopang bisnis digital.

 

Digitalisasi memang melahirkan model bisnis baru. Namun, perubahan teknologi tidak seharusnya menghapus prinsip dasar hubungan kerja: mereka yang menciptakan nilai ekonomi harus memperoleh perlindungan dan bagian yang adil dari nilai yang dihasilkan.

 

Karena itu, SEPETA mendesak pemerintah untuk tidak mengarahkan pengemudi dan kurir platform ke dalam kategori UMKM. Pemerintah justru harus segera meratifikasi Konvensi ILO C193 dan menyusun regulasi khusus mengenai pekerjaan platform digital di Indonesia.


Regulasi tersebut harus mencakup perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif, hak berserikat, hak berunding secara kolektif, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta sistem pembagian pendapatan yang adil.

 

Bukan Pinjaman yang Utama, tetapi Hak atas Hasil Kerja

Menurut SEPETA, persoalan utama pengemudi ojol bukanlah kurangnya akses terhadap pinjaman usaha atau tidak tersedianya program pemberdayaan UMKM. Yang lebih mendesak adalah kepastian bahwa setiap transaksi yang mereka kerjakan memberikan bagian pendapatan yang adil. Mereka membutuhkan jaminan sosial untuk menghadapi tingginya risiko pekerjaan, perlindungan hukum, serta ruang untuk membangun organisasi dan melakukan perundingan kolektif dengan perusahaan platform.

 

Program KUR atau insentif UMKM tidak akan menyelesaikan persoalan apabila struktur pendapatan pengemudi tetap tidak adil dan seluruh risiko pekerjaan tetap ditanggung sendiri oleh pengemudi. Bagi SEPETA, persoalan ojol bukan semata-mata persoalan kewirausahaan. Ini adalah persoalan hubungan kerja dalam ekonomi digital.

 

Tolak Ojol UMKM, Akui Ojol sebagai Pekerja Platform

SEPETA menegaskan bahwa gagasan menjadikan ojol dan kurir sebagai UMKM harus ditolak. Pemerintah tidak boleh menyelesaikan persoalan pekerja platform dengan mengubah label mereka, sementara struktur hubungan kerja dan penguasaan perusahaan platform tetap tidak berubah.

 

Solusi yang lebih mendasar adalah mengakui keberadaan pekerja platform sebagai kategori pekerja baru yang memiliki karakteristik khusus. Mereka membutuhkan fleksibilitas, tetapi fleksibilitas tersebut harus berjalan berdampingan dengan perlindungan.

 

Perusahaan tetap harus memperoleh keuntungan dari inovasi teknologi dan efisiensi platform. Namun, keuntungan tersebut tidak boleh dibangun dengan memindahkan seluruh risiko kepada pengemudi.

 

Karena itu, SEPETA menyerukan: tolak dan gagalkan pengategorian ojol sebagai UMKM, akui ojol dan kurir sebagai pekerja platform, dan segera ratifikasi Konvensi ILO C193.

 

Masa depan ekonomi digital Indonesia tidak boleh dibangun di atas fleksibilitas yang mengorbankan hak-hak pekerja. Teknologi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan alat untuk memindahkan risiko dan beban ekonomi kepada mereka yang berada di garis depan menjalankan layanan digital.

 

Pengakuan terhadap pengemudi dan kurir sebagai pekerja platform merupakan langkah penting untuk membangun ekonomi digital Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.

Posting Komentar untuk "SEPETA Bantah Pidato Presiden Parabowo, Klaim Kenaikan Pendapatan Bagi Ojol Tidak Tepat"