Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Negara Menggugat: ADBKR NTB Soroti Pendidikan, Konflik Agraria, dan Dampak PSN


MATARAM — Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat Nusa Tenggara Barat (ADBKR NTB) menyampaikan sikap kritis terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Persoalan pendidikan, konflik agraria, pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), lingkungan hidup, hingga perlindungan hak-hak demokratis menjadi bagian utama dari tuntutan yang disampaikan aliansi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 13 Agustus 2026. ADBKR NTB menghimpun sejumlah organisasi, di antaranya FMN NTB, SP Mataram, ASLI Mandalika, dan AGRA NTB.

 

Konferensi pers tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka setelah sebelumnya aliansi menempuh jalur kelembagaan dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD NTB.

 

ADBKR NTB menyebut surat permohonan RDP telah disampaikan pada Senin sebelumnya melalui bagian tata usaha DPRD NTB. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, permohonan tersebut belum mendapatkan disposisi dari Ketua DPRD NTB. Aliansi mengaku masih diminta menunggu proses administrasi tanpa kepastian waktu.

 

Kondisi tersebut kemudian mendorong massa ADBKR NTB mendatangi lingkungan gedung DPRD dan menyampaikan langsung sejumlah persoalan yang mereka nilai mendesak untuk mendapatkan perhatian wakil rakyat. Konferensi pers dipilih sebagai ruang untuk membuka persoalan tersebut kepada publik sekaligus menyampaikan tuntutan secara terbuka.

 

Pendidikan di Tengah Efisiensi Anggaran

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. ADBKR NTB menilai pemangkasan anggaran pendidikan nasional sebesar Rp223,55 triliun dari total Rp769,09 triliun berpotensi memengaruhi kualitas dan akses masyarakat terhadap pendidikan publik.

 

Menurut aliansi, kebijakan efisiensi tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan tinggi yang semakin mendorong perguruan tinggi negeri menuju status berbadan hukum. ADBKR NTB menilai perubahan tersebut berpotensi semakin menggeser tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan tinggi kepada perguruan tinggi dan mahasiswa.

 

Dampaknya, menurut mereka, dapat dirasakan melalui meningkatnya beban biaya pendidikan, termasuk kemungkinan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi hak warga negara dikhawatirkan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

 

Aliansi karena itu mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penetapan UKT dan mendorong langkah strategis menuju pembebasan biaya pendidikan tinggi secara bertahap.

 

ADBKR NTB juga menyoroti kerja sama Universitas Mataram dengan Polda NTB dalam pembentukan pusat studi kepolisian. Mereka mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak mengganggu independensi akademik, kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, serta ruang demokrasi di lingkungan kampus.

 

Menurut aliansi, kampus harus tetap menjadi ruang ilmiah dan demokratis yang memungkinkan mahasiswa serta masyarakat akademik mendiskusikan berbagai persoalan sosial secara terbuka. Upaya menangkal paham ekstremisme, menurut mereka, tidak boleh berubah menjadi pembatasan terhadap kebebasan akademik maupun kriminalisasi terhadap perbedaan pandangan.

 

Delapan Tahun KEK Mandalika dan Persoalan yang Belum Selesai

Di sektor agraria, ADBKR NTB memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Setelah berjalan selama kurang lebih delapan tahun, aliansi menilai pembangunan kawasan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan sosial yang belum terselesaikan.

 

Persoalan tersebut antara lain menyangkut sengketa dan penguasaan tanah, kelayakan pemukiman kembali warga terdampak, pemulihan mata pencaharian, serta kepastian kompensasi bagi masyarakat.

 

ADBKR NTB menilai pembangunan dengan label PSN tidak boleh secara otomatis mengesampingkan hak-hak masyarakat yang hidup di wilayah terdampak. Bagi aliansi, pembangunan harus memberikan jaminan bahwa masyarakat tidak kehilangan tanah, tempat tinggal, pekerjaan, dan sumber penghidupan tanpa adanya penyelesaian yang adil.

 

Karena itu, mereka mendesak pembentukan tim independen yang bertugas menyelesaikan persoalan sengketa lahan, pemukiman kembali, kompensasi, dan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah KEK Mandalika. Penyelesaian tersebut juga didorong agar mengacu pada resettlement action plan.

 

ADBKR NTB bahkan meminta adanya moratorium sementara terhadap proses pembangunan di KEK Mandalika sampai persoalan mendasar masyarakat terdampak dapat diselesaikan. Dalam proses pembangunan berikutnya, mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni keterlibatan masyarakat secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa tekanan dalam setiap keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.

 

Bendungan Meninting dan Hak Masyarakat Terdampak

Selain Mandalika, aliansi menyoroti persoalan masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Meninting. Meskipun proyek tersebut telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026, ADBKR NTB menyatakan masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan, khususnya berkaitan dengan ganti rugi tanah, akses air bersih, dan perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak.

 

Bagi ADBKR NTB, peresmian sebuah proyek pembangunan tidak seharusnya menjadi tanda berakhirnya tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang terdampak. Negara tetap memiliki kewajiban memastikan proses ganti rugi, pemulihan kehidupan, dan pemenuhan hak dasar masyarakat berjalan secara adil.

 

Aliansi juga mengingatkan kembali janji DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB untuk meninjau langsung lokasi terdampak. Mereka meminta janji tersebut segera direalisasikan agar persoalan masyarakat tidak berhenti sebagai agenda administratif.

 

Konflik Agraria dan Ancaman terhadap Ekosistem

ADBKR NTB juga membawa sejumlah persoalan agraria lainnya ke ruang publik. Salah satunya adalah konflik lahan antara petani Sembalun dengan PT SKE. Aliansi mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses pembatalan HGU PT SKE serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi petani yang telah menggarap lahan selama lebih dari 29 tahun.

 

Menurut aliansi, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat dokumen administratif kepemilikan. Negara perlu mempertimbangkan sejarah penguasaan dan penggarapan tanah oleh masyarakat serta memastikan kebijakan pertanahan tidak semakin mempersempit ruang hidup petani.

 

ADBKR NTB juga menyoroti perlindungan kawasan ekologis Gunung Rinjani dan Sambelia. Mereka meminta pemerintah menghentikan seluruh proses perizinan dan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem kawasan tersebut.

 

Persoalan lingkungan juga dikaitkan dengan aktivitas tambang galian C di Desa Korleko. Aliansi meminta aktivitas tersebut dihentikan dan izin operasionalnya ditinjau ulang dengan mempertimbangkan kebutuhan pemulihan lingkungan.

 

Mengkritisi Arah Transisi Energi

ADBKR NTB turut mengkritisi kebijakan transisi energi yang dinilai berpotensi melahirkan persoalan baru apabila hanya berorientasi pada investasi dan penguasaan sumber daya.

 

Menurut aliansi, transisi energi seharusnya tidak menjadi alasan baru untuk memperluas penguasaan tanah secara berlebihan dan mengorbankan masyarakat. Kebijakan energi perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan rakyat dan lingkungan, bukan sekadar mengejar pertumbuhan industri serta investasi.

 

Karena itu, ADBKR NTB meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan transisi energi agar tidak menciptakan konflik agraria, penggusuran, kerusakan ekologis, maupun bentuk-bentuk ketimpangan baru.

 

Mendukung Judicial Review UU Cipta Kerja

Dalam bidang hukum, ADBKR NTB menyatakan dukungan terhadap permohonan judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Solidaritas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi.

 

Aliansi mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi merugikan hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta hak masyarakat untuk mendapatkan partisipasi bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

 

Bagi ADBKR NTB, perlindungan terhadap hak-hak tersebut menjadi penting di tengah semakin luasnya pembangunan industri dan proyek infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat.

 

Negara Diminta Menjamin Hak Warga

Selain persoalan tanah dan lingkungan, ADBKR NTB menyoroti persoalan lapangan kerja. Aliansi mendorong pemerintah menyediakan pekerjaan yang layak dan berbasis ekonomi pedesaan sebagai salah satu cara mengurangi tekanan migrasi tenaga kerja Indonesia.

 

Mereka berpandangan bahwa pembangunan ekonomi di daerah harus mampu menciptakan sumber penghidupan yang layak bagi masyarakat setempat. Ketika kesempatan kerja dan sumber ekonomi di desa semakin terbatas, masyarakat akan terdorong mencari pekerjaan ke luar daerah maupun ke luar negeri dalam kondisi yang belum tentu aman.

 

Di sisi lain, ADBKR NTB menolak segala bentuk intimidasi, represivitas, dan kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.

 

Bagi aliansi, konflik agraria dan lingkungan tidak seharusnya dijawab dengan pendekatan keamanan. Pemerintah justru perlu membuka ruang dialog, memastikan partisipasi masyarakat, dan menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan serta adil.

 

Lima Belas Tuntutan ADBKR NTB

Dari berbagai persoalan tersebut, ADBKR NTB menyampaikan 15 tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara. Tuntutan tersebut meliputi dukungan terhadap judicial review UU Cipta Kerja, perlindungan hak atas tanah dan lingkungan hidup, pelaksanaan reforma agraria sejati, serta perwujudan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat.

 

Aliansi juga menuntut evaluasi terhadap status PSN KEK Mandalika dan Bendungan Meninting, pembentukan tim independen untuk menyelesaikan persoalan masyarakat terdampak Mandalika, moratorium pembangunan di KEK Mandalika, serta penerapan prinsip FPIC.

 

Selain itu, mereka meminta penghentian aktivitas yang merusak ekosistem Gunung Rinjani, penyelesaian konflik HGU PT SKE di Sembalun, jaminan air bersih bagi masyarakat terdampak Bendungan Meninting, penyediaan lapangan kerja layak berbasis ekonomi pedesaan, evaluasi sistem UKT, serta penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis.

 

Melalui konferensi pers tersebut, ADBKR NTB menegaskan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan bukan sekadar persoalan sektoral. Pendidikan, tanah, lingkungan, pekerjaan, pembangunan, dan kebebasan demokratis dinilai saling berkaitan dalam menentukan kesejahteraan masyarakat.

 

Bagi ADBKR NTB, pembangunan tidak cukup hanya diukur dari jumlah investasi, proyek yang diresmikan, atau pertumbuhan ekonomi. Ukuran pembangunan juga harus dilihat dari sejauh mana negara mampu memastikan rakyat tidak kehilangan tanah, sumber penghidupan, lingkungan yang sehat, akses pendidikan, serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat.

 

Atas dasar itu, slogan “Warga Negara Menggugat” menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak ingin hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan. Mereka menuntut agar suara, kepentingan, dan hak masyarakat menjadi bagian utama dalam setiap keputusan yang menentukan masa depan Nusa Tenggara Barat.

Posting Komentar untuk "Warga Negara Menggugat: ADBKR NTB Soroti Pendidikan, Konflik Agraria, dan Dampak PSN"