Warga Negara Menggugat: ADBKR NTB Soroti Pendidikan, Konflik Agraria, dan Dampak PSN
MATARAM — Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat Nusa
Tenggara Barat (ADBKR NTB) menyampaikan sikap kritis terhadap sejumlah
kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan
masyarakat. Persoalan pendidikan, konflik agraria, pembangunan Proyek Strategis
Nasional (PSN), lingkungan hidup, hingga perlindungan hak-hak demokratis
menjadi bagian utama dari tuntutan yang disampaikan aliansi.
Pernyataan tersebut disampaikan
dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Kamis, 13 Agustus 2026. ADBKR NTB menghimpun sejumlah organisasi, di
antaranya FMN NTB, SP Mataram, ASLI Mandalika, dan AGRA NTB.
Konferensi pers tersebut merupakan
bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka setelah sebelumnya aliansi menempuh
jalur kelembagaan dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
kepada DPRD NTB.
ADBKR NTB menyebut surat permohonan
RDP telah disampaikan pada Senin sebelumnya melalui bagian tata usaha DPRD NTB.
Namun, hingga konferensi pers berlangsung, permohonan tersebut belum
mendapatkan disposisi dari Ketua DPRD NTB. Aliansi mengaku masih diminta
menunggu proses administrasi tanpa kepastian waktu.
Kondisi tersebut kemudian mendorong
massa ADBKR NTB mendatangi lingkungan gedung DPRD dan menyampaikan langsung
sejumlah persoalan yang mereka nilai mendesak untuk mendapatkan perhatian wakil
rakyat. Konferensi pers dipilih sebagai ruang untuk membuka persoalan tersebut
kepada publik sekaligus menyampaikan tuntutan secara terbuka.
Pendidikan
di Tengah Efisiensi Anggaran
Salah satu persoalan yang menjadi
sorotan adalah kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. ADBKR NTB menilai
pemangkasan anggaran pendidikan nasional sebesar Rp223,55 triliun dari total
Rp769,09 triliun berpotensi memengaruhi kualitas dan akses masyarakat terhadap
pendidikan publik.
Menurut aliansi, kebijakan efisiensi
tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan tinggi yang semakin
mendorong perguruan tinggi negeri menuju status berbadan hukum. ADBKR NTB
menilai perubahan tersebut berpotensi semakin menggeser tanggung jawab negara
dalam pembiayaan pendidikan tinggi kepada perguruan tinggi dan mahasiswa.
Dampaknya, menurut mereka, dapat
dirasakan melalui meningkatnya beban biaya pendidikan, termasuk kemungkinan
kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi
hak warga negara dikhawatirkan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat dari
kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Aliansi karena itu mendesak adanya
evaluasi menyeluruh terhadap sistem penetapan UKT dan mendorong langkah
strategis menuju pembebasan biaya pendidikan tinggi secara bertahap.
ADBKR NTB juga menyoroti kerja sama
Universitas Mataram dengan Polda NTB dalam pembentukan pusat studi kepolisian.
Mereka mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak mengganggu independensi
akademik, kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, serta ruang demokrasi di
lingkungan kampus.
Menurut aliansi, kampus harus tetap
menjadi ruang ilmiah dan demokratis yang memungkinkan mahasiswa serta
masyarakat akademik mendiskusikan berbagai persoalan sosial secara terbuka.
Upaya menangkal paham ekstremisme, menurut mereka, tidak boleh berubah menjadi
pembatasan terhadap kebebasan akademik maupun kriminalisasi terhadap perbedaan
pandangan.
Delapan
Tahun KEK Mandalika dan Persoalan yang Belum Selesai
Di sektor agraria, ADBKR NTB
memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Mandalika yang dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Setelah berjalan selama kurang lebih delapan tahun, aliansi menilai pembangunan
kawasan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan sosial yang belum
terselesaikan.
Persoalan tersebut antara lain
menyangkut sengketa dan penguasaan tanah, kelayakan pemukiman kembali warga
terdampak, pemulihan mata pencaharian, serta kepastian kompensasi bagi
masyarakat.
ADBKR NTB menilai pembangunan dengan
label PSN tidak boleh secara otomatis mengesampingkan hak-hak masyarakat yang
hidup di wilayah terdampak. Bagi aliansi, pembangunan harus memberikan jaminan
bahwa masyarakat tidak kehilangan tanah, tempat tinggal, pekerjaan, dan sumber
penghidupan tanpa adanya penyelesaian yang adil.
Karena itu, mereka mendesak
pembentukan tim independen yang bertugas menyelesaikan persoalan sengketa
lahan, pemukiman kembali, kompensasi, dan pemulihan ekonomi masyarakat di
wilayah KEK Mandalika. Penyelesaian tersebut juga didorong agar mengacu pada resettlement
action plan.
ADBKR NTB bahkan meminta adanya
moratorium sementara terhadap proses pembangunan di KEK Mandalika sampai
persoalan mendasar masyarakat terdampak dapat diselesaikan. Dalam proses
pembangunan berikutnya, mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and
Informed Consent (FPIC), yakni keterlibatan masyarakat secara bebas,
didahului informasi yang memadai, dan tanpa tekanan dalam setiap keputusan yang
menyangkut ruang hidup mereka.
Bendungan
Meninting dan Hak Masyarakat Terdampak
Selain Mandalika, aliansi menyoroti
persoalan masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Meninting. Meskipun
proyek tersebut telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April
2026, ADBKR NTB menyatakan masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan,
khususnya berkaitan dengan ganti rugi tanah, akses air bersih, dan perlindungan
kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak.
Bagi ADBKR NTB, peresmian sebuah
proyek pembangunan tidak seharusnya menjadi tanda berakhirnya tanggung jawab
negara terhadap masyarakat yang terdampak. Negara tetap memiliki kewajiban
memastikan proses ganti rugi, pemulihan kehidupan, dan pemenuhan hak dasar
masyarakat berjalan secara adil.
Aliansi juga mengingatkan kembali
janji DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB untuk meninjau langsung lokasi
terdampak. Mereka meminta janji tersebut segera direalisasikan agar persoalan
masyarakat tidak berhenti sebagai agenda administratif.
Konflik
Agraria dan Ancaman terhadap Ekosistem
ADBKR NTB juga membawa sejumlah
persoalan agraria lainnya ke ruang publik. Salah satunya adalah konflik lahan
antara petani Sembalun dengan PT SKE. Aliansi mendesak Badan Pertanahan
Nasional (BPN) segera memproses pembatalan HGU PT SKE serta memberikan
kepastian hak atas tanah bagi petani yang telah menggarap lahan selama lebih
dari 29 tahun.
Menurut aliansi, persoalan agraria
tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat dokumen administratif
kepemilikan. Negara perlu mempertimbangkan sejarah penguasaan dan penggarapan
tanah oleh masyarakat serta memastikan kebijakan pertanahan tidak semakin
mempersempit ruang hidup petani.
ADBKR NTB juga menyoroti
perlindungan kawasan ekologis Gunung Rinjani dan Sambelia. Mereka meminta
pemerintah menghentikan seluruh proses perizinan dan aktivitas yang berpotensi
merusak ekosistem kawasan tersebut.
Persoalan lingkungan juga dikaitkan
dengan aktivitas tambang galian C di Desa Korleko. Aliansi meminta aktivitas
tersebut dihentikan dan izin operasionalnya ditinjau ulang dengan
mempertimbangkan kebutuhan pemulihan lingkungan.
Mengkritisi
Arah Transisi Energi
ADBKR NTB turut mengkritisi
kebijakan transisi energi yang dinilai berpotensi melahirkan persoalan baru
apabila hanya berorientasi pada investasi dan penguasaan sumber daya.
Menurut aliansi, transisi energi
seharusnya tidak menjadi alasan baru untuk memperluas penguasaan tanah secara
berlebihan dan mengorbankan masyarakat. Kebijakan energi perlu ditempatkan
dalam kerangka perlindungan rakyat dan lingkungan, bukan sekadar mengejar
pertumbuhan industri serta investasi.
Karena itu, ADBKR NTB meminta pemerintah
mengkaji ulang kebijakan transisi energi agar tidak menciptakan konflik
agraria, penggusuran, kerusakan ekologis, maupun bentuk-bentuk ketimpangan
baru.
Mendukung
Judicial Review UU Cipta Kerja
Dalam bidang hukum, ADBKR NTB
menyatakan dukungan terhadap permohonan judicial review terhadap UU
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Solidaritas Perempuan
bersama jaringan masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi.
Aliansi mendesak Mahkamah Konstitusi
mengabulkan pengujian terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi merugikan
hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta hak masyarakat
untuk mendapatkan partisipasi bermakna dalam proses pengambilan keputusan.
Bagi ADBKR NTB, perlindungan
terhadap hak-hak tersebut menjadi penting di tengah semakin luasnya pembangunan
industri dan proyek infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan ruang
hidup masyarakat.
Negara
Diminta Menjamin Hak Warga
Selain persoalan tanah dan
lingkungan, ADBKR NTB menyoroti persoalan lapangan kerja. Aliansi mendorong
pemerintah menyediakan pekerjaan yang layak dan berbasis ekonomi pedesaan
sebagai salah satu cara mengurangi tekanan migrasi tenaga kerja Indonesia.
Mereka berpandangan bahwa
pembangunan ekonomi di daerah harus mampu menciptakan sumber penghidupan yang
layak bagi masyarakat setempat. Ketika kesempatan kerja dan sumber ekonomi di
desa semakin terbatas, masyarakat akan terdorong mencari pekerjaan ke luar
daerah maupun ke luar negeri dalam kondisi yang belum tentu aman.
Di sisi lain, ADBKR NTB menolak
segala bentuk intimidasi, represivitas, dan kriminalisasi terhadap warga maupun
aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.
Bagi aliansi, konflik agraria dan
lingkungan tidak seharusnya dijawab dengan pendekatan keamanan. Pemerintah justru
perlu membuka ruang dialog, memastikan partisipasi masyarakat, dan menghadirkan
mekanisme penyelesaian konflik yang transparan serta adil.
Lima
Belas Tuntutan ADBKR NTB
Dari berbagai persoalan tersebut,
ADBKR NTB menyampaikan 15 tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Tuntutan tersebut meliputi dukungan terhadap judicial review UU Cipta Kerja,
perlindungan hak atas tanah dan lingkungan hidup, pelaksanaan reforma agraria
sejati, serta perwujudan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada
rakyat.
Aliansi juga menuntut evaluasi
terhadap status PSN KEK Mandalika dan Bendungan Meninting, pembentukan tim
independen untuk menyelesaikan persoalan masyarakat terdampak Mandalika,
moratorium pembangunan di KEK Mandalika, serta penerapan prinsip FPIC.
Selain itu, mereka meminta
penghentian aktivitas yang merusak ekosistem Gunung Rinjani, penyelesaian
konflik HGU PT SKE di Sembalun, jaminan air bersih bagi masyarakat terdampak
Bendungan Meninting, penyediaan lapangan kerja layak berbasis ekonomi pedesaan,
evaluasi sistem UKT, serta penghentian segala bentuk intimidasi dan
kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis.
Melalui konferensi pers tersebut,
ADBKR NTB menegaskan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan bukan sekadar
persoalan sektoral. Pendidikan, tanah, lingkungan, pekerjaan, pembangunan, dan
kebebasan demokratis dinilai saling berkaitan dalam menentukan kesejahteraan
masyarakat.
Bagi ADBKR NTB, pembangunan tidak
cukup hanya diukur dari jumlah investasi, proyek yang diresmikan, atau pertumbuhan
ekonomi. Ukuran pembangunan juga harus dilihat dari sejauh mana negara mampu
memastikan rakyat tidak kehilangan tanah, sumber penghidupan, lingkungan yang
sehat, akses pendidikan, serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
Atas dasar itu, slogan “Warga
Negara Menggugat” menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak ingin hanya
ditempatkan sebagai objek pembangunan. Mereka menuntut agar suara, kepentingan,
dan hak masyarakat menjadi bagian utama dalam setiap keputusan yang menentukan
masa depan Nusa Tenggara Barat.




Posting Komentar untuk "Warga Negara Menggugat: ADBKR NTB Soroti Pendidikan, Konflik Agraria, dan Dampak PSN"