Perempuan Akar Rumput Menggugat: Teguhkan Hak Konstitusional dan Lawan Pemiskinan
Sekitar 300 perempuan petani,
perempuan nelayan, dan perempuan buruh migran di Sulawesi Selatan menggelar
aksi damai pada Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bagian dari
aksi serentak di sejumlah wilayah di Indonesia untuk mengawal proses Judicial
Review Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi para perempuan akar rumput,
persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi bukan sekadar perdebatan mengenai
pasal, prosedur hukum, atau teknis pembentukan undang-undang. Gugatan terhadap
UUCK berangkat dari pengalaman nyata perempuan yang berhadapan langsung dengan
berbagai dampak pembangunan dan investasi: perampasan ruang hidup, kerusakan
lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, kriminalisasi, konflik agraria,
hingga semakin sempitnya ruang masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan
keputusan.
Solidaritas Perempuan Komunitas
Anging Mammiri menilai dampak tersebut telah dirasakan perempuan di berbagai
daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Kemudahan perizinan dan pengelolaan sumber
daya alam yang diberikan melalui kebijakan dalam UUCK dinilai semakin membuka
ancaman terhadap tanah, hutan, pesisir, sumber air, serta ruang hidup yang
selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
“Disahkannya UU Cipta Kerja memperparah situasi ketidakadilan
yang dialami oleh perempuan di berbagai sektor. Hal ini terjadi karena
orientasi pembangunan yang bertumpu pada investasi dan keuntungan tanpa
mempertimbangkan pengalaman dan situasi yang dialami oleh perempuan,” ujar Desy, Koordinator Program BEK Solidaritas Perempuan
Anging Mammiri.
Ia menegaskan, ketika pembangunan
dan perumusan kebijakan dilakukan tanpa pelibatan bermakna perempuan, maka
perempuan akan menghadapi kekerasan berlapis yang dampaknya dapat diwariskan
kepada generasi berikutnya.
Ketika
Pembangunan Menghilangkan Ruang Hidup
Bagi Solidaritas Perempuan Anging
Mammiri, UU Cipta Kerja tidak dapat dilihat hanya sebagai kebijakan untuk
mempermudah kegiatan usaha dan investasi. Di balik kemudahan tersebut terdapat
pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memiliki kewenangan menentukan
penggunaan tanah, laut, dan sumber daya alam; siapa yang mendapatkan keuntungan
dari pembangunan; dan siapa yang harus menanggung kerusakan serta kehilangan
ketika sebuah proyek dijalankan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting
karena perempuan selama ini menjadi salah satu penyangga utama kehidupan
keluarga dan komunitas. Ketika tanah, laut, hutan, atau sumber air yang menjadi
sumber penghidupan mengalami perubahan atau kehilangan fungsi, dampaknya tidak
berhenti pada hilangnya pendapatan. Perempuan juga harus menghadapi
bertambahnya pekerjaan domestik, beban perawatan keluarga, kerentanan ekonomi,
hingga berbagai bentuk kekerasan dan ketidakamanan.
Ironisnya, kerja-kerja tersebut
sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang layak dalam proses perumusan
kebijakan pembangunan.
Pengalaman Syamsiah, perempuan
nelayan Tallo, menggambarkan bagaimana sebuah proyek pembangunan dapat mengubah
kehidupan masyarakat secara drastis. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam
sosialisasi pembangunan dan bahkan tidak mendapatkan informasi mengenai rencana
pembangunan MNP sejak awal.
Menurutnya, masyarakat awalnya hanya
mengetahui adanya rencana pembangunan tanggul. Namun kemudian proyek besar
masuk dan menyebabkan dirinya kehilangan wilayah tangkap serta sumber mata
pencaharian. Kondisi tersebut bahkan membuatnya harus berutang untuk memenuhi
kebutuhan makan dan biaya sekolah anak-anaknya.
Pengalaman serupa disampaikan Dg
Ratang, perempuan petani dari Polongbangkeng, Takalar. Ia mempertanyakan
keberlanjutan hak masyarakat atas tanah ketika Hak Guna Usaha (HGU) PTPN
Takalar telah berakhir.
“HGU PTPN Takalar sudah habis, kami mau tanah kami kembali,”
ujarnya. Kekhawatiran muncul apabila
UU Cipta Kerja justru digunakan untuk mempermudah perpanjangan HGU atau membuka
jalan bagi perusahaan lain untuk masuk ke tanah yang selama ini menjadi sumber
penghidupan petani.
Bagi Dg Ratang, persoalannya
sederhana: tanpa tanah, petani kehilangan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan
hidup. “Kami betul-betul petani kalau ada
tanah kami garap,” tegasnya.
Perempuan
Menanggung Beban yang Berlapis
Hilangnya akses terhadap sumber
penghidupan membuat perempuan harus bekerja lebih keras untuk memenuhi
kebutuhan keluarga. Ketika pendapatan berkurang atau sumber ekonomi hilang,
perempuan kerap menjadi pihak yang harus mencari cara agar kebutuhan
sehari-hari tetap terpenuhi.
Dalam kondisi ekonomi yang semakin
terjepit, tidak sedikit perempuan yang akhirnya terpaksa berutang. Sebagian
lainnya bahkan meninggalkan keluarga dan memilih bekerja sebagai buruh migran
di luar negeri.
Pilihan menjadi buruh migran tidak
selalu lahir dari keinginan untuk meninggalkan keluarga. Niar, seorang
perempuan buruh migran, mengatakan bahwa dirinya tidak ingin meninggalkan
keluarga. Namun keadaan ekonomi membuatnya harus mengambil keputusan tersebut
demi mengubah nasib.
Menjadi buruh migran pun bukan
berarti persoalan selesai. Ia masih menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari
pengurusan dokumen, kondisi selama bekerja, hingga persoalan setelah kembali ke
daerah asal. Keterbatasan pendidikan juga menjadi salah satu faktor yang
memperbesar kerentanannya.
Pengalaman tersebut menunjukkan
bahwa pemiskinan perempuan tidak berdiri sendiri. Ketika akses terhadap tanah,
laut, wilayah kelola, dan sumber daya alam semakin terbatas, perempuan
menghadapi dampak ekonomi sekaligus sosial yang berlapis.
Investasi
dan Kebijakan yang Mengabaikan Perempuan
Solidaritas Perempuan menilai
situasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari arah pembangunan yang semakin
menempatkan investasi dan akumulasi modal sebagai orientasi utama. Dalam siaran
persnya, organisasi tersebut mengaitkan kondisi ini dengan menguatnya
otoritarianisme dan autocratic legalism yang mendorong lahirnya
kebijakan pembangunan patriarkis.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja disebut sebagai salah satu bentuk kebijakan yang melegitimasi pembangunan
atas nama percepatan investasi. Sentralisasi kekuasaan, minimnya keterlibatan
bermakna perempuan dan publik, serta orientasi pada investasi dinilai semakin
memperdalam ketimpangan. Dalam situasi tersebut, perempuan akar rumput semakin
kehilangan akses dan kontrol atas tanah, sumber daya alam, ruang hidup,
sekaligus ruang pengambilan keputusan.
Karena itu, Solidaritas Perempuan
menilai perlindungan hak perempuan tidak cukup hanya diwujudkan melalui
kesetaraan formal. Negara juga harus memastikan kesetaraan substantif dengan
mengakui adanya ketimpangan struktural dan mengambil tindakan yang mampu
mengoreksinya.
Dengan perspektif tersebut, pemiskinan
perempuan tidak dipandang sebagai persoalan individual. Pemiskinan merupakan
konsekuensi dari kebijakan dan relasi kuasa yang dapat memperkuat ketimpangan
serta diskriminasi.
Judicial
Review sebagai Jalan Memperjuangkan Hak Konstitusional
Dalam konteks inilah Judicial
Review terhadap UU Cipta Kerja dipandang sebagai salah satu strategi untuk
memperjuangkan hak perempuan. Gugatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk
mengubah atau membatalkan norma hukum yang dianggap diskriminatif, tetapi juga
menjadi upaya untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional perempuan secara
sistemik.
Solidaritas Perempuan menyebut
strategi tersebut berangkat dari pengalaman nyata perempuan akar rumput di 12
komunitas Solidaritas Perempuan, termasuk di Sulawesi Selatan, yang menghadapi
persoalan perampasan ruang hidup dan pelanggaran hak konstitusional.
Aksi damai yang dilakukan pada 13
Agustus menjadi bagian dari upaya mempertemukan pengalaman perempuan akar
rumput dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Bagi mereka, pengalaman
perempuan yang kehilangan tanah, wilayah tangkap, sumber air, lingkungan hidup,
dan mata pencaharian tidak boleh dipisahkan dari pembahasan mengenai kebijakan
pembangunan dan hukum.
Mahkamah Konstitusi didesak untuk
tidak hanya membaca perkara berdasarkan norma hukum secara abstrak, tetapi juga
mempertimbangkan pengalaman nyata masyarakat yang terdampak proyek pembangunan
dan investasi.
Tujuh
Tuntutan Perempuan Akar Rumput
Melalui aksi tersebut, Solidaritas
Perempuan Anging Mammiri bersama perempuan akar rumput dan jaringan solidaritas
menyampaikan sejumlah tuntutan.
- Mendesak Mahkamah Konstitusi menegakkan hak-hak konstitusional rakyat, khususnya perempuan akar rumput, dalam memeriksa permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja.
- Mahkamah Konstitusi harus mempertimbangkan pengalaman nyata perempuan dan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan dan investasi dalam mengambil keputusan.
- Menolak pembangunan dan investasi yang mengakibatkan perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, serta pemiskinan perempuan dan masyarakat akar rumput.
- Menuntut perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, wilayah kelola, laut, pesisir, hutan, sumber air, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Mendesak pemerintah menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat serta memastikan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan.
- Menuntut pengakuan terhadap perempuan akar rumput sebagai subjek pembangunan dan dilibatkan secara penuh, bermakna, serta setara dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan.
- Solidaritas Perempuan mengajak masyarakat luas untuk mengawal proses Judicial Review UU Cipta Kerja dan memperkuat solidaritas bersama perempuan akar rumput dalam melawan perampasan ruang hidup dan pemiskinan.
Bukan
Sekadar Gugatan terhadap Undang-Undang
Aksi perempuan akar rumput di
Sulawesi Selatan memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai UU Cipta Kerja tidak
berhenti di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Di balik proses Judicial
Review terdapat pengalaman konkret masyarakat yang berhadapan dengan
perubahan ruang hidup akibat pembangunan dan investasi.
Bagi perempuan petani, persoalannya
adalah tanah yang menjadi tempat mereka bertani. Bagi perempuan nelayan,
persoalannya adalah wilayah tangkap yang menjadi sumber penghidupan. Sementara
bagi perempuan buruh migran, persoalannya berkaitan dengan tekanan ekonomi yang
mendorong mereka meninggalkan keluarga untuk mencari penghasilan.
Karena itu, tuntutan perempuan akar
rumput bukan semata-mata tuntutan untuk mengubah sebuah aturan. Mereka menuntut
agar kebijakan pembangunan menempatkan kehidupan masyarakat sebagai
pertimbangan utama, membuka ruang partisipasi yang bermakna, serta memastikan
perempuan tidak terus menjadi pihak yang menanggung biaya sosial dan ekologis
dari pembangunan.
Bagi mereka, pembangunan tidak
seharusnya berarti kehilangan tanah, laut, sumber penghidupan, lingkungan yang
sehat, dan masa depan. Sebaliknya, pembangunan harus memastikan hak
konstitusional masyarakat—terutama perempuan yang berada di garis depan
menghadapi dampaknya—benar-benar dihormati dan dilindungi.




Posting Komentar untuk "Perempuan Akar Rumput Menggugat: Teguhkan Hak Konstitusional dan Lawan Pemiskinan"