Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perempuan Akar Rumput Menggugat: Teguhkan Hak Konstitusional dan Lawan Pemiskinan


Sekitar 300 perempuan petani, perempuan nelayan, dan perempuan buruh migran di Sulawesi Selatan menggelar aksi damai pada Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bagian dari aksi serentak di sejumlah wilayah di Indonesia untuk mengawal proses Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Bagi para perempuan akar rumput, persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi bukan sekadar perdebatan mengenai pasal, prosedur hukum, atau teknis pembentukan undang-undang. Gugatan terhadap UUCK berangkat dari pengalaman nyata perempuan yang berhadapan langsung dengan berbagai dampak pembangunan dan investasi: perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, kriminalisasi, konflik agraria, hingga semakin sempitnya ruang masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.

 

Solidaritas Perempuan Komunitas Anging Mammiri menilai dampak tersebut telah dirasakan perempuan di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Kemudahan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam yang diberikan melalui kebijakan dalam UUCK dinilai semakin membuka ancaman terhadap tanah, hutan, pesisir, sumber air, serta ruang hidup yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

 

“Disahkannya UU Cipta Kerja memperparah situasi ketidakadilan yang dialami oleh perempuan di berbagai sektor. Hal ini terjadi karena orientasi pembangunan yang bertumpu pada investasi dan keuntungan tanpa mempertimbangkan pengalaman dan situasi yang dialami oleh perempuan,” ujar Desy, Koordinator Program BEK Solidaritas Perempuan Anging Mammiri.

 

Ia menegaskan, ketika pembangunan dan perumusan kebijakan dilakukan tanpa pelibatan bermakna perempuan, maka perempuan akan menghadapi kekerasan berlapis yang dampaknya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

 

Ketika Pembangunan Menghilangkan Ruang Hidup

Bagi Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, UU Cipta Kerja tidak dapat dilihat hanya sebagai kebijakan untuk mempermudah kegiatan usaha dan investasi. Di balik kemudahan tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memiliki kewenangan menentukan penggunaan tanah, laut, dan sumber daya alam; siapa yang mendapatkan keuntungan dari pembangunan; dan siapa yang harus menanggung kerusakan serta kehilangan ketika sebuah proyek dijalankan.

 

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perempuan selama ini menjadi salah satu penyangga utama kehidupan keluarga dan komunitas. Ketika tanah, laut, hutan, atau sumber air yang menjadi sumber penghidupan mengalami perubahan atau kehilangan fungsi, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya pendapatan. Perempuan juga harus menghadapi bertambahnya pekerjaan domestik, beban perawatan keluarga, kerentanan ekonomi, hingga berbagai bentuk kekerasan dan ketidakamanan.

 

Ironisnya, kerja-kerja tersebut sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang layak dalam proses perumusan kebijakan pembangunan.

 

Pengalaman Syamsiah, perempuan nelayan Tallo, menggambarkan bagaimana sebuah proyek pembangunan dapat mengubah kehidupan masyarakat secara drastis. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pembangunan dan bahkan tidak mendapatkan informasi mengenai rencana pembangunan MNP sejak awal.

 

Menurutnya, masyarakat awalnya hanya mengetahui adanya rencana pembangunan tanggul. Namun kemudian proyek besar masuk dan menyebabkan dirinya kehilangan wilayah tangkap serta sumber mata pencaharian. Kondisi tersebut bahkan membuatnya harus berutang untuk memenuhi kebutuhan makan dan biaya sekolah anak-anaknya.

 

Pengalaman serupa disampaikan Dg Ratang, perempuan petani dari Polongbangkeng, Takalar. Ia mempertanyakan keberlanjutan hak masyarakat atas tanah ketika Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Takalar telah berakhir.

 

“HGU PTPN Takalar sudah habis, kami mau tanah kami kembali,” ujarnya. Kekhawatiran muncul apabila UU Cipta Kerja justru digunakan untuk mempermudah perpanjangan HGU atau membuka jalan bagi perusahaan lain untuk masuk ke tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani.

 

Bagi Dg Ratang, persoalannya sederhana: tanpa tanah, petani kehilangan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kami betul-betul petani kalau ada tanah kami garap,” tegasnya.

 

Perempuan Menanggung Beban yang Berlapis

Hilangnya akses terhadap sumber penghidupan membuat perempuan harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ketika pendapatan berkurang atau sumber ekonomi hilang, perempuan kerap menjadi pihak yang harus mencari cara agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi.

 

Dalam kondisi ekonomi yang semakin terjepit, tidak sedikit perempuan yang akhirnya terpaksa berutang. Sebagian lainnya bahkan meninggalkan keluarga dan memilih bekerja sebagai buruh migran di luar negeri.

 

Pilihan menjadi buruh migran tidak selalu lahir dari keinginan untuk meninggalkan keluarga. Niar, seorang perempuan buruh migran, mengatakan bahwa dirinya tidak ingin meninggalkan keluarga. Namun keadaan ekonomi membuatnya harus mengambil keputusan tersebut demi mengubah nasib.

 

Menjadi buruh migran pun bukan berarti persoalan selesai. Ia masih menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari pengurusan dokumen, kondisi selama bekerja, hingga persoalan setelah kembali ke daerah asal. Keterbatasan pendidikan juga menjadi salah satu faktor yang memperbesar kerentanannya.

 

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemiskinan perempuan tidak berdiri sendiri. Ketika akses terhadap tanah, laut, wilayah kelola, dan sumber daya alam semakin terbatas, perempuan menghadapi dampak ekonomi sekaligus sosial yang berlapis.

 

Investasi dan Kebijakan yang Mengabaikan Perempuan

Solidaritas Perempuan menilai situasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari arah pembangunan yang semakin menempatkan investasi dan akumulasi modal sebagai orientasi utama. Dalam siaran persnya, organisasi tersebut mengaitkan kondisi ini dengan menguatnya otoritarianisme dan autocratic legalism yang mendorong lahirnya kebijakan pembangunan patriarkis.

 

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja disebut sebagai salah satu bentuk kebijakan yang melegitimasi pembangunan atas nama percepatan investasi. Sentralisasi kekuasaan, minimnya keterlibatan bermakna perempuan dan publik, serta orientasi pada investasi dinilai semakin memperdalam ketimpangan. Dalam situasi tersebut, perempuan akar rumput semakin kehilangan akses dan kontrol atas tanah, sumber daya alam, ruang hidup, sekaligus ruang pengambilan keputusan.

 

Karena itu, Solidaritas Perempuan menilai perlindungan hak perempuan tidak cukup hanya diwujudkan melalui kesetaraan formal. Negara juga harus memastikan kesetaraan substantif dengan mengakui adanya ketimpangan struktural dan mengambil tindakan yang mampu mengoreksinya.

 

Dengan perspektif tersebut, pemiskinan perempuan tidak dipandang sebagai persoalan individual. Pemiskinan merupakan konsekuensi dari kebijakan dan relasi kuasa yang dapat memperkuat ketimpangan serta diskriminasi.

 

Judicial Review sebagai Jalan Memperjuangkan Hak Konstitusional

Dalam konteks inilah Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja dipandang sebagai salah satu strategi untuk memperjuangkan hak perempuan. Gugatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengubah atau membatalkan norma hukum yang dianggap diskriminatif, tetapi juga menjadi upaya untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional perempuan secara sistemik.

 

Solidaritas Perempuan menyebut strategi tersebut berangkat dari pengalaman nyata perempuan akar rumput di 12 komunitas Solidaritas Perempuan, termasuk di Sulawesi Selatan, yang menghadapi persoalan perampasan ruang hidup dan pelanggaran hak konstitusional.

 

Aksi damai yang dilakukan pada 13 Agustus menjadi bagian dari upaya mempertemukan pengalaman perempuan akar rumput dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Bagi mereka, pengalaman perempuan yang kehilangan tanah, wilayah tangkap, sumber air, lingkungan hidup, dan mata pencaharian tidak boleh dipisahkan dari pembahasan mengenai kebijakan pembangunan dan hukum.

 

Mahkamah Konstitusi didesak untuk tidak hanya membaca perkara berdasarkan norma hukum secara abstrak, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman nyata masyarakat yang terdampak proyek pembangunan dan investasi.

 

Tujuh Tuntutan Perempuan Akar Rumput

Melalui aksi tersebut, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama perempuan akar rumput dan jaringan solidaritas menyampaikan sejumlah tuntutan.

 

  1. Mendesak Mahkamah Konstitusi menegakkan hak-hak konstitusional rakyat, khususnya perempuan akar rumput, dalam memeriksa permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja. 
  2. Mahkamah Konstitusi harus mempertimbangkan pengalaman nyata perempuan dan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan dan investasi dalam mengambil keputusan. 
  3. Menolak pembangunan dan investasi yang mengakibatkan perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, serta pemiskinan perempuan dan masyarakat akar rumput. 
  4. Menuntut perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, wilayah kelola, laut, pesisir, hutan, sumber air, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  5. Mendesak pemerintah menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat serta memastikan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan.
  6. Menuntut pengakuan terhadap perempuan akar rumput sebagai subjek pembangunan dan dilibatkan secara penuh, bermakna, serta setara dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan. 
  7. Solidaritas Perempuan mengajak masyarakat luas untuk mengawal proses Judicial Review UU Cipta Kerja dan memperkuat solidaritas bersama perempuan akar rumput dalam melawan perampasan ruang hidup dan pemiskinan.

 

Bukan Sekadar Gugatan terhadap Undang-Undang

Aksi perempuan akar rumput di Sulawesi Selatan memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai UU Cipta Kerja tidak berhenti di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Di balik proses Judicial Review terdapat pengalaman konkret masyarakat yang berhadapan dengan perubahan ruang hidup akibat pembangunan dan investasi.

 

Bagi perempuan petani, persoalannya adalah tanah yang menjadi tempat mereka bertani. Bagi perempuan nelayan, persoalannya adalah wilayah tangkap yang menjadi sumber penghidupan. Sementara bagi perempuan buruh migran, persoalannya berkaitan dengan tekanan ekonomi yang mendorong mereka meninggalkan keluarga untuk mencari penghasilan.

 

Karena itu, tuntutan perempuan akar rumput bukan semata-mata tuntutan untuk mengubah sebuah aturan. Mereka menuntut agar kebijakan pembangunan menempatkan kehidupan masyarakat sebagai pertimbangan utama, membuka ruang partisipasi yang bermakna, serta memastikan perempuan tidak terus menjadi pihak yang menanggung biaya sosial dan ekologis dari pembangunan.

 

Bagi mereka, pembangunan tidak seharusnya berarti kehilangan tanah, laut, sumber penghidupan, lingkungan yang sehat, dan masa depan. Sebaliknya, pembangunan harus memastikan hak konstitusional masyarakat—terutama perempuan yang berada di garis depan menghadapi dampaknya—benar-benar dihormati dan dilindungi.


Posting Komentar untuk "Perempuan Akar Rumput Menggugat: Teguhkan Hak Konstitusional dan Lawan Pemiskinan"