Boti Hunter di Tengah Krisis: Propaganda Kambing Hitam Ala Rezim
Sudah
sekian waktu berlalu dari berita pelabelan masyarakat LGBTQ+ atau masyarakat
‘queer’ sebagai ancaman non-militer pada Pepres 111 Tahun 2025. Langkah
tersebut memicu respon yang beragam diantara masyarakat, ialah bagaimana
beberapa pihak menganggap keputusan tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat
Indonesia, dan sebagian pihak mengganggap bahwa menyandingkan demografik LGBTQ+
dengan tindak pencurian, perompakan, perdagangan ilegal, dan lain sebagainya
merupakan keputusan non-ilmiah yang tidak lebih dari cerminan budaya negara
yang konservatif. Tak hanya itu, penetapan demografik LGBTQ+ sebagai ancaman
non-militer justru menjadi rangkaian awal dari satu fenomena masyarakat, yakni
munculnya kelompok boti hunter yang—sesuai namanya—memburu masyarakat
yang dianggap ‘boti’, yaitu sebutan masyarakat awam bagi demografik laki-laki
homoseksual yang seringkali disalah-persepsikan dalam wujud laki-laki feminin,
waria, dan sebagainya. Hal ini tercermin pada kejadian di bulan Juli di Bogor,
dimana transpuan/waria di jalanan-lah yang menjadi target dari gerakan ini
dengan cara diintimidasi oleh berbagai tindak kekerasan seperti pemukulan,
penyiraman dengan air kencing, pengejaran, dan segala bentuk lainnya.
Gerakan
boti hunter yang bermunculan di berbagai daerah tidak semuanya
mempromosikan kekerasan fisik, namun sebagian menyetujui dalam narasi
membersihkan daerahnya dari pelaku maupun perilaku LGBTQ+ karena dianggap
sebagai penyimpangan yang harus disingkirkan, namun yang terjadi ialah sorotan
dari berbagai media yang menegaskan bahwa gerakan ini ialah gerakan anti-HAM.
Beberapa media dalam negeri maupun luar menerangkan bahwa gerakan ini,
terkhusus menuju pada kejadian di Bogor, adalah gerakan teror tertarget.
Gerakan boti hunter di daerah lain tidak melakukan kekerasan gamblang
yang sama, namun tidak gentar juga, dapat ditandai dengan adanya aksi anti-LGBT
di Bandung oleh Boti Hunter Bandung di bulan Juli, postingan anti-LGBT di
akun-akun boti hunter dari berbagai daerah, kampanye anti-LGBT, dan lain
sebagainya. Bahkan dalam keadaan yang belum memiliki kejelasan asal muasal
gerakan boti hunter, capaiannya, inisiatornya, atau bahkan kemunculannya
yang pesat di berbagai daerah, kampanye yang bergerak terorganisir ini berakhir
pada perpecahan masyarakat. Masyarakat Indonesia pada umumnya yang menganut
kepercayaan dan nilai-nilai konservatif diintensifikasi kebenciannya terhadap
demografik LGBTQ+, sedangkan masyarakat LGBTQ+ makin terisolir dan mengisolasi
diri dari masyarakat secara umum, membentuk kelompok-kelompoknya sendiri dan
menumbuhkan rasa benci pada komposisi mayoritas masyarakat Indonesia.
Fenomena
gelombang anti-LGBTQ+ yang ramai di pertengahan tahun 2026 ini dianggap unik,
karena muncul secara pesat dan di tengah-tengah krisis negara Indonesia.
Kenaikan nilai dollar menjadi penanda atas krisis ekonomi di awal tahun, yang
juga diiringi dengan krisis politik, sosial, dan lainnya. Hal ini bukan suatu
asumsi, namun dapat dilihat secara gamblang dari daya beli yang menurun, harga
bahan baku, angka partisipasi pendidikan, kasus-kasus korupsi, dan serangkaian
keadaan objektif lainnya. Pola gejolak masyarakat dimana rakyat justru memusuhi
sesama rakyat di tengah krisis bukanlah suatu hal yang baru, ia memiliki jejak
rekamnya sendiri di Indonesia. Pemerkosaan Mei 1998, misalnya, tidak mulai dari
kekerasan gamblang, namun kampanye perubahan opini massa dengan narasi-narasi
kebencian yang bersifat dehumanisasi dan alienasi, memobilisasi kekerasan
akibat amarah pada masyarakat etnis Tionghoa (terutama perempuan). Hal yang
sama juga terjadi dengan persekusi rakyat sipil dengan label pengkhianat dan
PKI tanpa peradilan pada tahun 1965, ancaman radikal-ekstrimis pada Tragedi
Tanjung Priok di tahun 1980an dalam krisis antara sipil dan militer, dan banyak
narasi lainnya.
Asal
muasal dari pelabelan ini mungkin tidak dapat ditelusuri dengan pasti, namun
dengan pola yang ada, kita dapat menyimpulkan sesuatu. Salah satu perspektif
yang dapat kita gunakan dalam menelaah kasus ini adalah filsafat Materialisme
Dialektika Historis.
Aliran filsafat materialisme merupakan aliran yang menekankan bahwa hal materil
adalah hal yang pokok. Berbeda dengan aliran idealisme yang menegaskan bahwa
pokok dari segalanya berasal dari ide (gagasan), materialisme menyatakan: (1)
segala sesuatu di dunia ini tersusun atas materi, maka dalam menganalisis
sesuatu harus berdasarkan materi, (2) materi merupakan segala sesuatu yang
dapat diukur—ia ada dalam ruang dan waktu, (3) materil bukan berarti empiris,
bukan hanya sesuatu yang “terlihat”. Aliran ini dapat ditelusuri paling tua
dari cetusan Democritus, seorang filsuf Yunani Kuno yang menemukan bahwa jika
suatu objek dibelah dua berulang-ulang kali, ia akan tetap menyisakan bagian
kecil yang nantinya kita ketahui sebagai atom. Penemuannya menyimpulkan bahwa pokok
dari alam semesta bukanlah ide (seperti yang diyakini Plato dan filsuf lainnya,
bahwa dunia bergerak atas suatu gagasan absolut yang tidak materil, semisal
dewa-dewi dan lainnya), namun atas materi. Materialisme berkembang seiring
berjalannya waktu, namun prinsipnya tetap konkrit dan sama.
Materialisme
sendiri belum bisa menjadi pisau analisis yang utuh tanpa atribut lainnya. Di
sisi lain, memahami bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta adalah
karena faktor materil mengerucutkan perspektif kita pada faktor-faktor yang
dapat diukur, tetapi Carl Marx dan Friederich Engels menegaskan bahwa itu saja
belum cukup. Maka, dengan menggunakkan konsep filsafat dialektis-nya Friedrich
Hegel, terciptalah filsafat materialisme dialektis (MD). Filsafat MD
menjelaskan bagaimana materi bekerja dan bergerak, ia memiliki 3 komponen: kontradiksi
yang berarti sebab dari gerak materi, perubahan kuantitatif ke kualitatif
yang merupakan proses dari gerak materi, serta negasi atas negasi yang
berarti arah dari gerak materi. Hukum dasar MD adalah bahwa materi selalu
bergerak dan berkembang, materi bergerak dalam ruang dan waktu, serta sebab
dari gerak adalah karena pertentangan (kontradiksi) antar-internal atau antar
internal-eksternal.
Jika
diaplikasikan pada perubahan masyarakat, kita dapat melihat bahwa perubahan
masyarakat berarti adalah perubahan unsur materi dengan prosesnya sendiri dan
arah. Perubahan masyarakat tidak terjadi layaknya takdir, namun layaknya objek
materil dengan segala prosesnya.
Yang
terakhir, ialah komponen materialisme historis (MH). Dicetuskan oleh
Joseph Stalin, materialisme historis berarti adalah perspektif menganalisis
sesuatu berdasarkan kondisi objektif materi tersebut. Dalam melihat
kemasyarakatan, MH mengharuskan kita melihat kondisi sejarah, komponen
masyarakat, corak ekonomi, klas yang ada, kondisi geografis, dan lain
sebagainya agar bisa benar-benar menemukan analisis paling ilmiah dari keadaan
masyarakat (tidak hanya asumsi subjektif) dan menentukan arah gerak yang paling
sesuai.
MD
dan MH disatukan, sehingga membentuk satu komponen utuh yang disebut sebagai Materialisme
Dialektika Historis (MDH). Lantas, bagaimana filsafat ini dapat membantu
kita menganalisis gejolak masyarakat Indonesia, terkhusus dalam kasus kampanye
kambing hitam demografik minoritas di tengah-tengah krisis?
KONTRADIKSI, Mengenal Klas Sosial dan Dinamika Klas di Indonesia
Dalam
menganalisis gejolak masyarakat, MDH mengharuskan kita memahami analisis klas.
Klas sosial tidak ditentukan sekonyong-konyong atas siapa yang paling kaya atau
siapa yang paling miskin, yakni sedekat apa ia terhadap kepemilikan alat
produksi/modal. Pada dasarnya, klas terbagi pada dua kategori besar, yakni
pemilik alat produksi dan mereka yang tidak memiliki, dan klas tercipta karena
ketimpangan tersebut. Mereka yang memiliki modal dan alat produksi, dan mereka
yang bekerja bergantung pada kepemilikan tersebut, yang dieksploitasi dan
dihisap. Di Indonesia sendiri, rakyat tak hanya dieksploitasi sebagai klas
pekerja oleh sistem kapitalisme milik imperialisme, namun juga mengalami
monopoli tanah karena sistem feodalisme (sistem kepemilikan tanah).
Sebagai
contoh, buruh pabrik digaji seadanya dengan 8 jam bekerja di perusahaan
industri asing yang menghisap tenaga mereka tanpa pemenuhan hak layak, ataupun
tani miskin pedesaan yang tanahnya dirampas dan kini harus bekerja seharian di
lahan milik tuan tanah dengan upah tidak lebih dari Rp. 50.000 per hari. Atas
kondisi ini, kondisi objektif Indonesia dapat disebut sebagai SJSF atau
Setengah Jajahan Setengah Feodal. Keadaan ini menentukan penghidupan paling
dasar masyarakat, menentukan bagaimana mereka makan, bagaimana hidup mereka.
Dinamika
ini tentu menanamkan kontradiksi (pertentangan) antara klas tertindas dan klas
pemilik modal. Krisis ekonomi yang menjalar di Indonesia mempertajam
kontradiksi antara keduanya, dimana seringkali kita mendengar orang berdalih.
“Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin,”—yang sebenarnya bentuk
cerminan dari penindasan pemilik modal (klas penindas) yang keberadaannya makin
diuntungkan dengan bertambahnya eksploitasi klas tertindas. Klas pemilik modal
memiliki kepentingan untuk mempertahankan sistem yang ada untuk menjaga
posisinya, sedangkan klas tertindas memiliki kepentingan untuk hidup layak dan
menghentikan sistem klas untuk meniadakan penindasan secara total. Inilah yang
disebut sebagai pertentangan klas.
Kita
telah mengenal kontradiksi sebagai salah satu komponen dalam MD, namun ia pun
memiliki segi, yakni kontradiksi pokok, antagonistik, dan dasar. Karena
pertentangan antara klas tertindas dan penindas ini menyangkut hak hidup, maka
kontradiksi yang terjadi ialah kontradiksi pokok (memimpin kontradiksi lainnya)
dan kontradiksi antagonistik (saling meniadakan). Ia adalah kontradiksi
masyarakat yang paling utama, yang paling krusial, maka disebut sebagai
kontradiksi pokok. Ia saling meniadakan, karena jika klas penindas berhasil,
maka sistem penindasan akan terus berlanjut, namun jika klas tertindas
berhasil, maka seluruh penindasan, klas, eksploitasi, bahkan seluruh sistem
akan hancur bersamaan dengan klas penindas, maka disebut sebagai kontradiksi
antagonistik.
Kontradiksi
antara masyarakat dengan demografik LGBTQ+ bukanlah kontradiksi pokok maupun
antagonistik. Jikalau kontradiksi antara keduanya dimenangkan oleh masyarakat
anti-LGBTQ+, ataupun dimenangkan oleh demografik LGBTQ+, penindasan klas akan
terus berlanjut; eksploitasi tenaga kerja, penghidupan, kesulitan mencari maka
akan terus berlanjut. Masyarakat anti-LGBTQ+ bukan merupakan penindas klas
secara inheren, karena dengan kondisi objektif Indonesia, kita memahami bahwa
mayoritas masyarakat Indonesia masih jauh dari akses pendidikan yang ilmiah
maupun demokratis, sehingga masih mengutamakan bias non-pokok dalam cara
pandangnya. Di sisi lain, demografik LGBTQ+ jelas bukan penindas, dikarenakan
perbedaannya terletak pada identitas. Perbedaan identitas, baik LGBTQ+ maupun
tidak, adalah subjektif, atas gagasan/ide, ia tidak bisa diukur dan tidak
materil—perbedaan identitas bukan ciri fisiologis maupun biologis
(genitalia/jenis kelamin). Maka, tidak mungkin LGBTQ+ secara inheren adalah
penindas klas.
Kedua
unsur masyarakat ini bisa menemukan jalan tengah, namun tidak dengan penindasan
klas. Maka, fokusnya masyarakat pada kontradiksi non-pokok justru menjinakkan
kontradiksi pokok antar-klas. Alih-alih mencari informasi untuk menuntut
upah layak, reklaim tanah di pedesaan, penancapan sumber daya nasional yang
berdikari, masyarakat akan fokus pada perbedaan yang sebenarnya tidak pokok
maupun tidak antagonistik ini. Bukannya sama-sama menelaah ke atas, namun
mereka saling bermusuhan satu sama lain.
Posisi
demografik LGBTQ+ yang mengalami penghapusan sejarah (bahkan sedari era
pra-kolonial), terisolir, terasing, dan berjumlah sedikit menjadikannya target
yang empuk sebagai kambing hitam simpanan rezim milik klas penindas. Pola ini
merupakan ciri dari fasisme, yakni cara pertahanan paling mematikan dari
klas penindas. Ciri fasisme sebagai suatu keadaan kepemerintahan ada beberapa,
yakni sosok/kebijakan populis, penggunaan simbol-simbol identitas negara
dimana-mana, pecah belah dengan membuat kambing hitam/musuh bersama (common
enemy), dan lainnya. Corak ini bisa kita lihat terus-menerus sepanjang
sejarah, seperti pelabelan kepada oposisi di era fasis Soeharto, pembunuhan
terhadap etnis minoritas terkhusus Yahudi dengan analisis non-ilmiah dan narasi
white supremacy di era Nazi Jerman, bahkan pelabelan kambing hitam pada
masyarakat Indonesia yang melawan fasisme di era Imperialisme Jepang. Diksi
yang digunakan begitu banyak, ekstrimis, radikal, inferior, penyimpangan, dan
lain-lain.
Karena
dalam analisis klas kita memahami bahwa masing-masing klas memiliki kepentingan
klasnya masing-masing. Ketika masyarakat bergejolak akibat krisis, kesadaran
akan perampasan hak hidupnya akan bertambah, maka pertentangannya terhadap klas
penindas akan makin kritis, kontradiksinya makin tajam dan keadaan ini sangat
mengancam posisi klas penindas. Maka, strategi pecah belah lewat kambing hitam
di tengah-tengah krisis ini adalah suatu taktik yang efesien untuk mendistraksi
fokus masyarakat dari analisis kritis mengenai keadaan ekonomi, kepada
penyerangan kepada sesama rakyat dan memperbesar kontradiksi non-pokok dan
non-antagonistik.
PERUBAHAN KUANTITATIF KE KUALITATIF Semua Kontradiksi Non-Antagonistik
Harus Dilenyapkan
Kita
telah mengetahui bahwasannya untuk menghentikan penindasan antar-rakyat,
kesadaran masyarakat harus dibangun dengan menjamin hak-hak dasarnya terpenuhi
terlebih dahulu, namun kita pun sama-sama mengetahui bahwasannya penindasan
antar-klas ini menghentikan hak-hak dasar rakyat untuk terpenuhi. Penindasan
antar-klas terjadi karena adanya sistem klas, sistem klas ada karena ada
ketimpangan dan monopoli dalam kepemilikan alat produksi/modal, maka untuk
meniadakan penindasan oleh klas penindas secara absolut, klas tertindas harus
meniadakan sistem klas secara keseluruhan.
Dalam
MDH, perubahan kualitatif adalah perubahan dari satu tingkatan materi ke
tingkatan selanjutnya. Maka dalam perubahan sosial, masyarakat tanpa klas
adalah perubahan kualitatif, ia merupakan perubahan dari tingkatan sebelumnya
ke tingkatan yang lebih tinggi. Namun, sebelum suatu materi dapat mencapai
perubahan kualitatif, ia harus menuntaskan perubahan kuantitatif, atau biasa
disebut sebagai syarat-syarat perubahan. Untuk mencapai titik tanpa
penindasan klas bukanlah suatu cita-cita utopis, ia adalah suatu gerak ilmiah
yang terukur serta sistematis.
Cara
menentukan syarat kuantitatif dari suatu materi, kita harus menganalisis
kondisi objektifnya dengan cara yang menyeluruh. Di Indonesia sendiri, kita
mengetahui bahwa hasil analisis menyimpulkan kita sebagai negara Setengah
Jajahan Setengah Feodal. Setengah Jajahan mengarah pada sistem ekonomi kita
yang sangat bergantung pada negara-negara imperialisme dengan ekspor murah,
penggadaian sumber daya dan sektor negara pada investor, ketidakmampuan untuk
membangun industri independen, dan lainnya. Setengah Feodal mengarah pada
sistem kepemilikan tanah oleh tuan-tuan tanah yang menghasilkan perampasan
lahan, ketergantungan sumber daya dan penghidupan, bahkan eksploitasi. Corak
SJSF inilah yang melestarikan penindasan klas.
Untuk
meniadakan sistem klas di Indonesia, maka wajib untuk menghancurkan sistem
SJSF—ini adalah salah satu syarat kuantitatif untuk sampai ke perubahan
kualitatif tersebut. Sedangkan dalam penghancuran sistem SJSF, syaratnya ialah
Indonesia memiliki industri sendiri (menghempas Setengah Jajahan) dan memiliki
tanah yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat tanpa monopoli agar
semuanya memiliki akses pada sumber daya secara merata (menghempas Setengah
Feodal.
Ini
membutuhkan usaha akuisisi tanah secara kolektif yang dilakukan serta didukung
oleh segala sektor masyarakat terutama kaum tani. Ia tidak berhenti di situ,
jika kita sudah bisa bergantung pada suplai sumber daya pertanian, perkebunan,
dan sebagainya dari negara sendiri, maka sangat mungkin untuk mendirikan
industri yang berdikari, bebas dari ekspor murah maupun ketergantungan pada
investor. Semuanya harus berkiblat pada kaum tani sebagai tenaga penopang
negara agraris, serta pada klas buruh sebagai tenaga penopang produksi
industrial.
Itulah
syarat-syarat yang bisa menghantarkan masyarakat Indonesia pada perubahan
kualitatif. Untuk menyadarkan masyarakat Indonesia mengenai syarat-syarat
anti-imperialisme dan anti-feodalisme ini dibutuhkan persatuan dari segala
sektor masyarakat, tak terkecuali demografik LGBTQ+, karena identitasnya tidak
menentukan kepentingan utamanya dalam perubahan sosial, yakni klasnya.
Dibutuhkan persatuan masyarakat secara umum yang lintas-sektor namun memiliki
tujuan perubahan sosial yang sama.
Alienasi
rakyat demografik LGBTQ+ dan bahkan perpecahan opini yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat adalah distraksi dari terpenuhinya syarat tersebut.
Masing-masing sektor akan enggan untuk menggalang kekuatan satu sama lain,
apalagi untuk bersatu, karena narasi kambing hitam ini menjauhkan mereka dan
membuat kedua unsur masyarakat ini menjadi anti terhadap satu sama lain. Makin
kontradiksina berlanjut dan menajam, jika rakyat tidak memperkuat barisannya
dan tidak bersatu, maka unsur klas penindas-lah yang akan memenangi kontradiksi
pokok dan antagonistik ini.
NEGASI ATAS NEGASI
Komponen
terakhir dalam MDH ialah negasi atas negasi, ia adalah hal yang akan menentukan
arah dari gerak materi. Dalam perubahan sosial masyarakat, hal yang menegasikan
suatu negasi yang ada pada suatu pertentangan adalah hal yang patut
dihilangkan. Kita sudah memahami bahwa taktik pecah belah lewat kambing hitam
merupakan penjinak dari kontradiksi antar-klas yang ada, maka ia harus segera
dihilangkan. Bagaimana caranya?
Jikalau
perubahan, baik kuantitatif maupun kualitatif, merupakan suatu hasil dari
kontradiksi yang terus menajam, maka harus terus dipertajam. Perubahan
masyarakat bukan takdir yang kita tunggu dengan duduk manis dan berharap, namun
ia harus dijemput. Jika di tengah krisis fokus masyarakat sudah mulai
terpencar, maka yang bisa dilakukan ialah terus-terusan membangkitkan kesadaran
mereka, mengorganisir mereka demi menjaga api kontradiksi tersebut, lalu
menggerakkan ketika dirasa unsur masyarakat sudah mampu untuk mengalahkan unsur
kontradiksi klas penindas. Layaknya benda materil yang dapat kita bentuk,
masyarakat sebagai materi pun dapat dimobilisasi.
Dalam
konteks studi kasus, kontradiksi non-pokok dan non-antagonistik ini dapat
dipahami dengan komprehensif dengan menggunakkan perspektif MH dalam
investigasi asal muasalnya. Hal itu mengharuskan kita berada di tengah-tengah
masyarakat dan tidak terpisah dari lingkungan sekitar. Berada di tengah-tengah
masyarakat ini juga yang akan membantu mengerahkan amarah, frustrasi, maupun
fokus rakyat pada kontradiksi pokok.
Dengan
perspektif MDH, kampanye anti-LGBTQ+ di tengah-tengah krisis hanya menumbuhkan
perpecahan-perpecahan yang menghabiskan energi masyarakat, sementara kebutuhan
dasar semua manusia seperti minum, tempat tinggal, hak hidup, hak kerja, masih
belum terpenuhi (dan bahkan menumbuhkan perampasan hak dasar tersebut).
Kampanye ini adalah usaha untuk menjinakkan kontradiksi pokok, yakni
kontradiksi antar-klas di negara SJSF.




Posting Komentar untuk "Boti Hunter di Tengah Krisis: Propaganda Kambing Hitam Ala Rezim"