Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Boti Hunter di Tengah Krisis: Propaganda Kambing Hitam Ala Rezim

Penulis : Nawra Olivia Jasmine (Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia)

Gambar : Aksi international working women day Bandung

Sudah sekian waktu berlalu dari berita pelabelan masyarakat LGBTQ+ atau masyarakat ‘queer’ sebagai ancaman non-militer pada Pepres 111 Tahun 2025. Langkah tersebut memicu respon yang beragam diantara masyarakat, ialah bagaimana beberapa pihak menganggap keputusan tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia, dan sebagian pihak mengganggap bahwa menyandingkan demografik LGBTQ+ dengan tindak pencurian, perompakan, perdagangan ilegal, dan lain sebagainya merupakan keputusan non-ilmiah yang tidak lebih dari cerminan budaya negara yang konservatif. Tak hanya itu, penetapan demografik LGBTQ+ sebagai ancaman non-militer justru menjadi rangkaian awal dari satu fenomena masyarakat, yakni munculnya kelompok boti hunter yang—sesuai namanya—memburu masyarakat yang dianggap ‘boti’, yaitu sebutan masyarakat awam bagi demografik laki-laki homoseksual yang seringkali disalah-persepsikan dalam wujud laki-laki feminin, waria, dan sebagainya. Hal ini tercermin pada kejadian di bulan Juli di Bogor, dimana transpuan/waria di jalanan-lah yang menjadi target dari gerakan ini dengan cara diintimidasi oleh berbagai tindak kekerasan seperti pemukulan, penyiraman dengan air kencing, pengejaran, dan segala bentuk lainnya.

 

Gerakan boti hunter yang bermunculan di berbagai daerah tidak semuanya mempromosikan kekerasan fisik, namun sebagian menyetujui dalam narasi membersihkan daerahnya dari pelaku maupun perilaku LGBTQ+ karena dianggap sebagai penyimpangan yang harus disingkirkan, namun yang terjadi ialah sorotan dari berbagai media yang menegaskan bahwa gerakan ini ialah gerakan anti-HAM. Beberapa media dalam negeri maupun luar menerangkan bahwa gerakan ini, terkhusus menuju pada kejadian di Bogor, adalah gerakan teror tertarget. Gerakan boti hunter di daerah lain tidak melakukan kekerasan gamblang yang sama, namun tidak gentar juga, dapat ditandai dengan adanya aksi anti-LGBT di Bandung oleh Boti Hunter Bandung di bulan Juli, postingan anti-LGBT di akun-akun boti hunter dari berbagai daerah, kampanye anti-LGBT, dan lain sebagainya. Bahkan dalam keadaan yang belum memiliki kejelasan asal muasal gerakan boti hunter, capaiannya, inisiatornya, atau bahkan kemunculannya yang pesat di berbagai daerah, kampanye yang bergerak terorganisir ini berakhir pada perpecahan masyarakat. Masyarakat Indonesia pada umumnya yang menganut kepercayaan dan nilai-nilai konservatif diintensifikasi kebenciannya terhadap demografik LGBTQ+, sedangkan masyarakat LGBTQ+ makin terisolir dan mengisolasi diri dari masyarakat secara umum, membentuk kelompok-kelompoknya sendiri dan menumbuhkan rasa benci pada komposisi mayoritas masyarakat Indonesia.

 

Fenomena gelombang anti-LGBTQ+ yang ramai di pertengahan tahun 2026 ini dianggap unik, karena muncul secara pesat dan di tengah-tengah krisis negara Indonesia. Kenaikan nilai dollar menjadi penanda atas krisis ekonomi di awal tahun, yang juga diiringi dengan krisis politik, sosial, dan lainnya. Hal ini bukan suatu asumsi, namun dapat dilihat secara gamblang dari daya beli yang menurun, harga bahan baku, angka partisipasi pendidikan, kasus-kasus korupsi, dan serangkaian keadaan objektif lainnya. Pola gejolak masyarakat dimana rakyat justru memusuhi sesama rakyat di tengah krisis bukanlah suatu hal yang baru, ia memiliki jejak rekamnya sendiri di Indonesia. Pemerkosaan Mei 1998, misalnya, tidak mulai dari kekerasan gamblang, namun kampanye perubahan opini massa dengan narasi-narasi kebencian yang bersifat dehumanisasi dan alienasi, memobilisasi kekerasan akibat amarah pada masyarakat etnis Tionghoa (terutama perempuan). Hal yang sama juga terjadi dengan persekusi rakyat sipil dengan label pengkhianat dan PKI tanpa peradilan pada tahun 1965, ancaman radikal-ekstrimis pada Tragedi Tanjung Priok di tahun 1980an dalam krisis antara sipil dan militer, dan banyak narasi lainnya.

 

Asal muasal dari pelabelan ini mungkin tidak dapat ditelusuri dengan pasti, namun dengan pola yang ada, kita dapat menyimpulkan sesuatu. Salah satu perspektif yang dapat kita gunakan dalam menelaah kasus ini adalah filsafat Materialisme Dialektika Historis.

 

Aliran filsafat materialisme merupakan aliran yang menekankan bahwa hal materil adalah hal yang pokok. Berbeda dengan aliran idealisme yang menegaskan bahwa pokok dari segalanya berasal dari ide (gagasan), materialisme menyatakan: (1) segala sesuatu di dunia ini tersusun atas materi, maka dalam menganalisis sesuatu harus berdasarkan materi, (2) materi merupakan segala sesuatu yang dapat diukur—ia ada dalam ruang dan waktu, (3) materil bukan berarti empiris, bukan hanya sesuatu yang “terlihat”. Aliran ini dapat ditelusuri paling tua dari cetusan Democritus, seorang filsuf Yunani Kuno yang menemukan bahwa jika suatu objek dibelah dua berulang-ulang kali, ia akan tetap menyisakan bagian kecil yang nantinya kita ketahui sebagai atom. Penemuannya menyimpulkan bahwa pokok dari alam semesta bukanlah ide (seperti yang diyakini Plato dan filsuf lainnya, bahwa dunia bergerak atas suatu gagasan absolut yang tidak materil, semisal dewa-dewi dan lainnya), namun atas materi. Materialisme berkembang seiring berjalannya waktu, namun prinsipnya tetap konkrit dan sama.

 

Materialisme sendiri belum bisa menjadi pisau analisis yang utuh tanpa atribut lainnya. Di sisi lain, memahami bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta adalah karena faktor materil mengerucutkan perspektif kita pada faktor-faktor yang dapat diukur, tetapi Carl Marx dan Friederich Engels menegaskan bahwa itu saja belum cukup. Maka, dengan menggunakkan konsep filsafat dialektis-nya Friedrich Hegel, terciptalah filsafat materialisme dialektis (MD). Filsafat MD menjelaskan bagaimana materi bekerja dan bergerak, ia memiliki 3 komponen: kontradiksi yang berarti sebab dari gerak materi, perubahan kuantitatif ke kualitatif yang merupakan proses dari gerak materi, serta negasi atas negasi yang berarti arah dari gerak materi. Hukum dasar MD adalah bahwa materi selalu bergerak dan berkembang, materi bergerak dalam ruang dan waktu, serta sebab dari gerak adalah karena pertentangan (kontradiksi) antar-internal atau antar internal-eksternal.

 

Jika diaplikasikan pada perubahan masyarakat, kita dapat melihat bahwa perubahan masyarakat berarti adalah perubahan unsur materi dengan prosesnya sendiri dan arah. Perubahan masyarakat tidak terjadi layaknya takdir, namun layaknya objek materil dengan segala prosesnya.

 

Yang terakhir, ialah komponen materialisme historis (MH). Dicetuskan oleh Joseph Stalin, materialisme historis berarti adalah perspektif menganalisis sesuatu berdasarkan kondisi objektif materi tersebut. Dalam melihat kemasyarakatan, MH mengharuskan kita melihat kondisi sejarah, komponen masyarakat, corak ekonomi, klas yang ada, kondisi geografis, dan lain sebagainya agar bisa benar-benar menemukan analisis paling ilmiah dari keadaan masyarakat (tidak hanya asumsi subjektif) dan menentukan arah gerak yang paling sesuai.

 

MD dan MH disatukan, sehingga membentuk satu komponen utuh yang disebut sebagai Materialisme Dialektika Historis (MDH). Lantas, bagaimana filsafat ini dapat membantu kita menganalisis gejolak masyarakat Indonesia, terkhusus dalam kasus kampanye kambing hitam demografik minoritas di tengah-tengah krisis?

 

KONTRADIKSI, Mengenal Klas Sosial dan Dinamika Klas di Indonesia

Dalam menganalisis gejolak masyarakat, MDH mengharuskan kita memahami analisis klas. Klas sosial tidak ditentukan sekonyong-konyong atas siapa yang paling kaya atau siapa yang paling miskin, yakni sedekat apa ia terhadap kepemilikan alat produksi/modal. Pada dasarnya, klas terbagi pada dua kategori besar, yakni pemilik alat produksi dan mereka yang tidak memiliki, dan klas tercipta karena ketimpangan tersebut. Mereka yang memiliki modal dan alat produksi, dan mereka yang bekerja bergantung pada kepemilikan tersebut, yang dieksploitasi dan dihisap. Di Indonesia sendiri, rakyat tak hanya dieksploitasi sebagai klas pekerja oleh sistem kapitalisme milik imperialisme, namun juga mengalami monopoli tanah karena sistem feodalisme (sistem kepemilikan tanah).

 

Sebagai contoh, buruh pabrik digaji seadanya dengan 8 jam bekerja di perusahaan industri asing yang menghisap tenaga mereka tanpa pemenuhan hak layak, ataupun tani miskin pedesaan yang tanahnya dirampas dan kini harus bekerja seharian di lahan milik tuan tanah dengan upah tidak lebih dari Rp. 50.000 per hari. Atas kondisi ini, kondisi objektif Indonesia dapat disebut sebagai SJSF atau Setengah Jajahan Setengah Feodal. Keadaan ini menentukan penghidupan paling dasar masyarakat, menentukan bagaimana mereka makan, bagaimana hidup mereka.

 

Dinamika ini tentu menanamkan kontradiksi (pertentangan) antara klas tertindas dan klas pemilik modal. Krisis ekonomi yang menjalar di Indonesia mempertajam kontradiksi antara keduanya, dimana seringkali kita mendengar orang berdalih. “Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin,”—yang sebenarnya bentuk cerminan dari penindasan pemilik modal (klas penindas) yang keberadaannya makin diuntungkan dengan bertambahnya eksploitasi klas tertindas. Klas pemilik modal memiliki kepentingan untuk mempertahankan sistem yang ada untuk menjaga posisinya, sedangkan klas tertindas memiliki kepentingan untuk hidup layak dan menghentikan sistem klas untuk meniadakan penindasan secara total. Inilah yang disebut sebagai pertentangan klas.

 

Kita telah mengenal kontradiksi sebagai salah satu komponen dalam MD, namun ia pun memiliki segi, yakni kontradiksi pokok, antagonistik, dan dasar. Karena pertentangan antara klas tertindas dan penindas ini menyangkut hak hidup, maka kontradiksi yang terjadi ialah kontradiksi pokok (memimpin kontradiksi lainnya) dan kontradiksi antagonistik (saling meniadakan). Ia adalah kontradiksi masyarakat yang paling utama, yang paling krusial, maka disebut sebagai kontradiksi pokok. Ia saling meniadakan, karena jika klas penindas berhasil, maka sistem penindasan akan terus berlanjut, namun jika klas tertindas berhasil, maka seluruh penindasan, klas, eksploitasi, bahkan seluruh sistem akan hancur bersamaan dengan klas penindas, maka disebut sebagai kontradiksi antagonistik.

 

Kontradiksi antara masyarakat dengan demografik LGBTQ+ bukanlah kontradiksi pokok maupun antagonistik. Jikalau kontradiksi antara keduanya dimenangkan oleh masyarakat anti-LGBTQ+, ataupun dimenangkan oleh demografik LGBTQ+, penindasan klas akan terus berlanjut; eksploitasi tenaga kerja, penghidupan, kesulitan mencari maka akan terus berlanjut. Masyarakat anti-LGBTQ+ bukan merupakan penindas klas secara inheren, karena dengan kondisi objektif Indonesia, kita memahami bahwa mayoritas masyarakat Indonesia masih jauh dari akses pendidikan yang ilmiah maupun demokratis, sehingga masih mengutamakan bias non-pokok dalam cara pandangnya. Di sisi lain, demografik LGBTQ+ jelas bukan penindas, dikarenakan perbedaannya terletak pada identitas. Perbedaan identitas, baik LGBTQ+ maupun tidak, adalah subjektif, atas gagasan/ide, ia tidak bisa diukur dan tidak materil—perbedaan identitas bukan ciri fisiologis maupun biologis (genitalia/jenis kelamin). Maka, tidak mungkin LGBTQ+ secara inheren adalah penindas klas.

 

Kedua unsur masyarakat ini bisa menemukan jalan tengah, namun tidak dengan penindasan klas. Maka, fokusnya masyarakat pada kontradiksi non-pokok justru menjinakkan kontradiksi pokok antar-klas. Alih-alih mencari informasi untuk menuntut upah layak, reklaim tanah di pedesaan, penancapan sumber daya nasional yang berdikari, masyarakat akan fokus pada perbedaan yang sebenarnya tidak pokok maupun tidak antagonistik ini. Bukannya sama-sama menelaah ke atas, namun mereka saling bermusuhan satu sama lain.

 

Posisi demografik LGBTQ+ yang mengalami penghapusan sejarah (bahkan sedari era pra-kolonial), terisolir, terasing, dan berjumlah sedikit menjadikannya target yang empuk sebagai kambing hitam simpanan rezim milik klas penindas. Pola ini merupakan ciri dari fasisme, yakni cara pertahanan paling mematikan dari klas penindas. Ciri fasisme sebagai suatu keadaan kepemerintahan ada beberapa, yakni sosok/kebijakan populis, penggunaan simbol-simbol identitas negara dimana-mana, pecah belah dengan membuat kambing hitam/musuh bersama (common enemy), dan lainnya. Corak ini bisa kita lihat terus-menerus sepanjang sejarah, seperti pelabelan kepada oposisi di era fasis Soeharto, pembunuhan terhadap etnis minoritas terkhusus Yahudi dengan analisis non-ilmiah dan narasi white supremacy di era Nazi Jerman, bahkan pelabelan kambing hitam pada masyarakat Indonesia yang melawan fasisme di era Imperialisme Jepang. Diksi yang digunakan begitu banyak, ekstrimis, radikal, inferior, penyimpangan, dan lain-lain.

 

Karena dalam analisis klas kita memahami bahwa masing-masing klas memiliki kepentingan klasnya masing-masing. Ketika masyarakat bergejolak akibat krisis, kesadaran akan perampasan hak hidupnya akan bertambah, maka pertentangannya terhadap klas penindas akan makin kritis, kontradiksinya makin tajam dan keadaan ini sangat mengancam posisi klas penindas. Maka, strategi pecah belah lewat kambing hitam di tengah-tengah krisis ini adalah suatu taktik yang efesien untuk mendistraksi fokus masyarakat dari analisis kritis mengenai keadaan ekonomi, kepada penyerangan kepada sesama rakyat dan memperbesar kontradiksi non-pokok dan non-antagonistik.

 

PERUBAHAN KUANTITATIF KE KUALITATIF Semua Kontradiksi Non-Antagonistik Harus Dilenyapkan

Kita telah mengetahui bahwasannya untuk menghentikan penindasan antar-rakyat, kesadaran masyarakat harus dibangun dengan menjamin hak-hak dasarnya terpenuhi terlebih dahulu, namun kita pun sama-sama mengetahui bahwasannya penindasan antar-klas ini menghentikan hak-hak dasar rakyat untuk terpenuhi. Penindasan antar-klas terjadi karena adanya sistem klas, sistem klas ada karena ada ketimpangan dan monopoli dalam kepemilikan alat produksi/modal, maka untuk meniadakan penindasan oleh klas penindas secara absolut, klas tertindas harus meniadakan sistem klas secara keseluruhan.

 

Dalam MDH, perubahan kualitatif adalah perubahan dari satu tingkatan materi ke tingkatan selanjutnya. Maka dalam perubahan sosial, masyarakat tanpa klas adalah perubahan kualitatif, ia merupakan perubahan dari tingkatan sebelumnya ke tingkatan yang lebih tinggi. Namun, sebelum suatu materi dapat mencapai perubahan kualitatif, ia harus menuntaskan perubahan kuantitatif, atau biasa disebut sebagai syarat-syarat perubahan. Untuk mencapai titik tanpa penindasan klas bukanlah suatu cita-cita utopis, ia adalah suatu gerak ilmiah yang terukur serta sistematis.

 

Cara menentukan syarat kuantitatif dari suatu materi, kita harus menganalisis kondisi objektifnya dengan cara yang menyeluruh. Di Indonesia sendiri, kita mengetahui bahwa hasil analisis menyimpulkan kita sebagai negara Setengah Jajahan Setengah Feodal. Setengah Jajahan mengarah pada sistem ekonomi kita yang sangat bergantung pada negara-negara imperialisme dengan ekspor murah, penggadaian sumber daya dan sektor negara pada investor, ketidakmampuan untuk membangun industri independen, dan lainnya. Setengah Feodal mengarah pada sistem kepemilikan tanah oleh tuan-tuan tanah yang menghasilkan perampasan lahan, ketergantungan sumber daya dan penghidupan, bahkan eksploitasi. Corak SJSF inilah yang melestarikan penindasan klas.

 

Untuk meniadakan sistem klas di Indonesia, maka wajib untuk menghancurkan sistem SJSF—ini adalah salah satu syarat kuantitatif untuk sampai ke perubahan kualitatif tersebut. Sedangkan dalam penghancuran sistem SJSF, syaratnya ialah Indonesia memiliki industri sendiri (menghempas Setengah Jajahan) dan memiliki tanah yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat tanpa monopoli agar semuanya memiliki akses pada sumber daya secara merata (menghempas Setengah Feodal.

 

Ini membutuhkan usaha akuisisi tanah secara kolektif yang dilakukan serta didukung oleh segala sektor masyarakat terutama kaum tani. Ia tidak berhenti di situ, jika kita sudah bisa bergantung pada suplai sumber daya pertanian, perkebunan, dan sebagainya dari negara sendiri, maka sangat mungkin untuk mendirikan industri yang berdikari, bebas dari ekspor murah maupun ketergantungan pada investor. Semuanya harus berkiblat pada kaum tani sebagai tenaga penopang negara agraris, serta pada klas buruh sebagai tenaga penopang produksi industrial.

 

Itulah syarat-syarat yang bisa menghantarkan masyarakat Indonesia pada perubahan kualitatif. Untuk menyadarkan masyarakat Indonesia mengenai syarat-syarat anti-imperialisme dan anti-feodalisme ini dibutuhkan persatuan dari segala sektor masyarakat, tak terkecuali demografik LGBTQ+, karena identitasnya tidak menentukan kepentingan utamanya dalam perubahan sosial, yakni klasnya. Dibutuhkan persatuan masyarakat secara umum yang lintas-sektor namun memiliki tujuan perubahan sosial yang sama.

 

Alienasi rakyat demografik LGBTQ+ dan bahkan perpecahan opini yang terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah distraksi dari terpenuhinya syarat tersebut. Masing-masing sektor akan enggan untuk menggalang kekuatan satu sama lain, apalagi untuk bersatu, karena narasi kambing hitam ini menjauhkan mereka dan membuat kedua unsur masyarakat ini menjadi anti terhadap satu sama lain. Makin kontradiksina berlanjut dan menajam, jika rakyat tidak memperkuat barisannya dan tidak bersatu, maka unsur klas penindas-lah yang akan memenangi kontradiksi pokok dan antagonistik ini.

 

NEGASI ATAS NEGASI

Komponen terakhir dalam MDH ialah negasi atas negasi, ia adalah hal yang akan menentukan arah dari gerak materi. Dalam perubahan sosial masyarakat, hal yang menegasikan suatu negasi yang ada pada suatu pertentangan adalah hal yang patut dihilangkan. Kita sudah memahami bahwa taktik pecah belah lewat kambing hitam merupakan penjinak dari kontradiksi antar-klas yang ada, maka ia harus segera dihilangkan. Bagaimana caranya?

 

Jikalau perubahan, baik kuantitatif maupun kualitatif, merupakan suatu hasil dari kontradiksi yang terus menajam, maka harus terus dipertajam. Perubahan masyarakat bukan takdir yang kita tunggu dengan duduk manis dan berharap, namun ia harus dijemput. Jika di tengah krisis fokus masyarakat sudah mulai terpencar, maka yang bisa dilakukan ialah terus-terusan membangkitkan kesadaran mereka, mengorganisir mereka demi menjaga api kontradiksi tersebut, lalu menggerakkan ketika dirasa unsur masyarakat sudah mampu untuk mengalahkan unsur kontradiksi klas penindas. Layaknya benda materil yang dapat kita bentuk, masyarakat sebagai materi pun dapat dimobilisasi.

 

Dalam konteks studi kasus, kontradiksi non-pokok dan non-antagonistik ini dapat dipahami dengan komprehensif dengan menggunakkan perspektif MH dalam investigasi asal muasalnya. Hal itu mengharuskan kita berada di tengah-tengah masyarakat dan tidak terpisah dari lingkungan sekitar. Berada di tengah-tengah masyarakat ini juga yang akan membantu mengerahkan amarah, frustrasi, maupun fokus rakyat pada kontradiksi pokok.

 

Dengan perspektif MDH, kampanye anti-LGBTQ+ di tengah-tengah krisis hanya menumbuhkan perpecahan-perpecahan yang menghabiskan energi masyarakat, sementara kebutuhan dasar semua manusia seperti minum, tempat tinggal, hak hidup, hak kerja, masih belum terpenuhi (dan bahkan menumbuhkan perampasan hak dasar tersebut). Kampanye ini adalah usaha untuk menjinakkan kontradiksi pokok, yakni kontradiksi antar-klas di negara SJSF.

Posting Komentar untuk "Boti Hunter di Tengah Krisis: Propaganda Kambing Hitam Ala Rezim"