Menolak Status UMKM bagi Ojol dan Kurir: Pengemudi Platform Membutuhkan Perlindungan Kerja
Diterbitkan Oleh : Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA)
Wacana pemerintah yang akan
mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu dikritisi secara serius. Sekilas,
gagasan tersebut mungkin terlihat sebagai bentuk keberpihakan kepada jutaan
pengemudi dan kurir. Status UMKM dianggap dapat membuka akses terhadap berbagai
fasilitas, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif perpajakan, program
pemberdayaan usaha, hingga bantuan pengembangan ekonomi.
Namun, di balik berbagai fasilitas
tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar. Pengategorian pengemudi
ojol dan kurir platform sebagai pelaku UMKM berpotensi mengaburkan persoalan
utama yang selama ini dihadapi para pekerja platform, yaitu belum adanya
pengakuan yang jelas terhadap status mereka sebagai pekerja serta belum
memadainya perlindungan atas hak-hak mereka.
Bagi Serikat Pengemudi Transportasi
Indonesia (SEPETA), persoalan pengemudi platform bukan sekadar keterbatasan
akses terhadap modal usaha atau fasilitas kredit. Persoalan utamanya adalah
ketimpangan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform. Pengemudi
menjalankan pekerjaan, menghasilkan nilai ekonomi, dan menjadi bagian utama
dari layanan yang dijual perusahaan kepada masyarakat. Namun, pada saat yang
sama, mereka kerap ditempatkan sebagai “mitra” atau pelaku usaha mandiri
sehingga perusahaan dapat menghindari tanggung jawab yang seharusnya diberikan
kepada pekerja.
Karena itu, menjadikan pengemudi dan
kurir sebagai pelaku UMKM bukanlah jawaban atas persoalan yang mereka hadapi.
Kebijakan tersebut justru berisiko memperkuat pengalihan tanggung jawab
perusahaan dan semakin menjauhkan pengemudi dari perlindungan kerja yang layak.
Memiliki
Alat Kerja Bukan Berarti Menjadi Pengusaha
SEPETA memandang bahwa pengemudi dan
kurir platform bukanlah pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri.
Memang benar bahwa sebagian besar pengemudi memiliki sepeda motor, telepon
genggam, paket data, dan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk bekerja.
Namun, kepemilikan alat kerja tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai
pengusaha.
Dalam banyak sektor pekerjaan,
pekerja juga dapat menggunakan atau menyediakan alat tertentu untuk menunjang
pekerjaannya. Hal tersebut tidak otomatis mengubah status mereka menjadi pelaku
usaha. Penentuan status kerja seharusnya tidak hanya dilihat dari siapa yang
memiliki kendaraan atau telepon genggam, melainkan dari bagaimana proses kerja
diatur, siapa yang mengendalikan pekerjaan, serta bagaimana hubungan ekonomi
antara pekerja dan perusahaan berlangsung.
Dalam praktiknya, pengemudi dan
kurir platform sangat bergantung pada perusahaan aplikasi. Perusahaan mengatur
pembagian order, menentukan atau memengaruhi tarif, menetapkan skema insentif,
mengelola sistem penilaian kinerja, serta memberikan sanksi melalui mekanisme
yang dijalankan oleh algoritma aplikasi. Pengemudi juga dapat mengalami
pembatasan akses, penurunan prioritas order, hingga penonaktifan akun
berdasarkan keputusan sistem yang sering kali tidak transparan.
Dengan demikian, meskipun pengemudi
memiliki kendaraan sendiri dan dapat menentukan kapan akan masuk ke aplikasi,
proses kerja mereka tetap berada dalam sistem yang dikendalikan perusahaan
platform. Fleksibilitas waktu kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengabaikan adanya kontrol perusahaan terhadap berbagai aspek penting dalam
pekerjaan.
Hubungan tersebut menunjukkan adanya
ketergantungan ekonomi dan ketimpangan relasi kuasa antara pengemudi dengan
perusahaan platform. Pengemudi tidak memiliki posisi yang setara untuk menentukan
tarif, mengubah aturan aplikasi, atau menegosiasikan pembagian pendapatan.
Sebaliknya, perusahaan memiliki kemampuan untuk mengubah kebijakan secara
sepihak melalui sistem digital yang harus diterima pengemudi apabila mereka
ingin tetap memperoleh order.
Pekerja
Baru dalam Ekonomi Digital
Pengemudi ojol dan kurir platform
merupakan bagian dari bentuk pekerjaan baru yang berkembang seiring
transformasi ekonomi digital. Kemajuan teknologi telah menciptakan cara baru
dalam mempertemukan konsumen, pekerja, dan perusahaan melalui aplikasi. Akan
tetapi, perubahan teknologi tersebut tidak boleh digunakan untuk menghilangkan
tanggung jawab perusahaan terhadap orang-orang yang menjalankan pekerjaan di
balik layanan digital.
Setiap perjalanan, pengantaran makanan,
pengiriman barang, dan layanan lainnya menghasilkan pendapatan bagi perusahaan
platform. Pengemudi dan kurir merupakan pihak yang menjalankan pekerjaan secara
langsung serta memastikan layanan dapat sampai kepada konsumen. Tanpa tenaga
dan kerja mereka, aplikasi tidak akan mampu menjalankan fungsi bisnisnya.
Meskipun demikian, risiko ekonomi
dalam pekerjaan tersebut sering kali justru dibebankan kepada pengemudi. Biaya
bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan kendaraan, paket data, perlengkapan
kerja, risiko kecelakaan, hingga berkurangnya pendapatan akibat perubahan
kebijakan aplikasi sebagian besar harus ditanggung sendiri oleh pengemudi.
Sementara itu, perusahaan tetap
memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang berlangsung melalui platform.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pembagian manfaat dan risiko.
Perusahaan mengendalikan sistem serta memperoleh keuntungan dari aktivitas
ekonomi yang berlangsung, sedangkan pengemudi menanggung sebagian besar biaya
dan risiko kerja tanpa memperoleh perlindungan yang sebanding.
Oleh sebab itu, pengemudi dan kurir
perlu diakui sebagai pekerja platform digital. Pengakuan tersebut tidak harus
memaksakan seluruh bentuk hubungan kerja konvensional ke dalam pekerjaan
berbasis aplikasi. Namun, pengakuan itu penting untuk memastikan bahwa
perkembangan teknologi tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk menghindari
tanggung jawab terhadap pekerja.
Pengakuan
sebagai Pekerja Tidak Berarti Menghapus Fleksibilitas
Salah satu kekeliruan yang sering
muncul dalam perdebatan mengenai status pengemudi platform adalah anggapan
bahwa apabila pengemudi diakui sebagai pekerja, maka mereka secara otomatis
harus mengikuti sistem kerja seperti buruh pabrik atau pekerja kantor.
Pandangan tersebut tidak tepat.
Pekerjaan berbasis platform memiliki
karakteristik yang berbeda. Fleksibilitas waktu merupakan salah satu ciri
penting dalam pekerjaan pengemudi ojol dan kurir. Banyak pengemudi dapat
menentukan kapan akan mengaktifkan aplikasi dan berapa lama mereka bekerja.
Karakter tersebut perlu tetap dipertahankan karena menjadi bagian dari kondisi
kerja dalam ekonomi digital.
Namun, fleksibilitas tidak boleh
dimaknai sebagai ketiadaan perlindungan. Kebebasan menentukan waktu kerja tidak
berarti perusahaan dapat melepaskan seluruh tanggung jawab atas keselamatan,
kesejahteraan, dan kepastian pendapatan pengemudi. Fleksibilitas dan
perlindungan bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
Karena itu, sistem perlindungan
pekerja platform tidak harus meniru sepenuhnya hubungan kerja konvensional.
Yang diperlukan adalah pengakuan terhadap bentuk hubungan kerja yang khas,
disertai mekanisme perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan berbasis
aplikasi.
Pengemudi harus tetap memiliki
keleluasaan dalam menentukan waktu kerja, tetapi pada saat yang sama memiliki
hak atas perlindungan sosial, keselamatan kerja, kepastian sistem pendapatan,
kebebasan berserikat, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.
Sistem
Pembagian Pendapatan yang Berkeadilan
SEPETA berpandangan bahwa sistem
remunerasi bagi pengemudi ojol lebih tepat didasarkan pada transaksi atau
satuan hasil pekerjaan, bukan semata-mata pada jam kerja. Setiap perjalanan,
pengantaran, atau layanan merupakan satuan kerja yang menghasilkan nilai
ekonomi bagi perusahaan platform.
Oleh karena itu, pembagian
pendapatan antara perusahaan dan pengemudi harus dilakukan secara adil,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengemudi tidak boleh hanya ditempatkan
sebagai pihak yang menerima sisa pendapatan setelah perusahaan menetapkan
berbagai potongan dan kebijakan secara sepihak.
Prinsip profit sharing atau
pembagian keuntungan yang berkeadilan harus dibangun dengan mempertimbangkan
standar minimum kebutuhan hidup layak sebagai salah satu acuan dalam menentukan
bagian yang diterima pekerja. Setiap tarif dan skema pembagian hasil harus
dirancang agar pengemudi yang bekerja secara wajar dapat memperoleh penghasilan
yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pendekatan tersebut lebih sesuai
dengan karakter pekerjaan platform dibandingkan dengan memaksakan sistem upah
berbasis jam kerja. Sistem pembagian pendapatan yang adil dapat tetap menjaga
fleksibilitas waktu kerja sekaligus memberikan kepastian bahwa pengemudi
memperoleh bagian yang layak dari nilai ekonomi yang mereka hasilkan.
Bagi SEPETA, gagasan tersebut
merupakan jalan tengah yang relevan dan rasional dalam menghadapi perkembangan
dunia kerja pada era digitalisasi. Teknologi telah mengubah cara kerja dan
bentuk hubungan ekonomi, sehingga sistem perlindungan juga perlu dikembangkan
sesuai dengan perubahan tersebut. Namun, perubahan teknologi tidak boleh
digunakan untuk mengurangi hak-hak dasar pekerja.
Dengan sistem yang berkeadilan,
perusahaan tetap dapat memperoleh keuntungan dari inovasi teknologi dan
efisiensi platform. Di sisi lain, pengemudi memperoleh bagian yang proporsional
atas nilai ekonomi yang mereka ciptakan melalui kerja sehari-hari.
Untuk memastikan sistem tersebut
berjalan secara adil, diperlukan transparansi algoritma, keterbukaan dalam
penentuan tarif, kejelasan formula pembagian pendapatan, serta pembatasan
potongan aplikasi. Pengemudi harus mengetahui bagaimana tarif ditentukan,
bagaimana pendapatan dibagi, dan alasan di balik perubahan kebijakan yang
memengaruhi penghasilan mereka.
Bukan
Pinjaman yang Dibutuhkan, Melainkan Perlindungan
Persoalan utama pengemudi bukanlah
semata-mata akses terhadap pinjaman atau fasilitas pengembangan UMKM. KUR dan
berbagai program pemberdayaan mungkin dapat memberikan manfaat bagi sebagian
orang, tetapi fasilitas tersebut tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam
hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform.
Yang dibutuhkan pengemudi adalah
kepastian untuk memperoleh bagian yang adil dari setiap transaksi yang mereka
kerjakan. Mereka membutuhkan jaminan sosial yang mampu memberikan perlindungan
terhadap risiko kecelakaan dan risiko kerja lainnya. Mereka juga membutuhkan
perlindungan hukum ketika mengalami penonaktifan akun, perubahan kebijakan secara
sepihak, atau persoalan lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Selain itu, pengemudi harus memiliki
ruang untuk menyampaikan kepentingan secara bersama-sama melalui kebebasan
berserikat dan hak untuk melakukan perundingan kolektif dengan perusahaan platform.
Selama pengemudi hanya ditempatkan sebagai individu yang dianggap menjalankan
usaha sendiri, posisi tawar mereka akan tetap lemah ketika berhadapan dengan
perusahaan digital berskala besar.
Kebebasan berserikat dan perundingan
kolektif menjadi penting agar pengemudi dapat terlibat dalam pembahasan
mengenai tarif, potongan aplikasi, sistem insentif, keselamatan kerja,
kebijakan akun, serta berbagai aturan lain yang secara langsung memengaruhi
kehidupan mereka.
Perkembangan
Perlindungan Pekerja Platform di Tingkat Internasional
Perkembangan hukum ketenagakerjaan
internasional juga bergerak menuju penguatan perlindungan bagi pekerja
platform. Dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada
Juni 2026, dunia internasional memperkuat agenda perlindungan bagi pekerja
platform melalui lahirnya Konvensi ILO C193.
Semangat utama dari perkembangan
tersebut adalah memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak menghilangkan
tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang menopang bisnis digital. Model
bisnis berbasis aplikasi tidak boleh menjadi ruang untuk menghindari
perlindungan sosial, mengalihkan seluruh risiko kepada pekerja, atau
menempatkan pekerja dalam hubungan yang tidak memiliki kepastian hukum.
Perkembangan tersebut seharusnya
menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah
pengguna layanan digital dan pengemudi platform yang besar, Indonesia perlu
membangun sistem hukum yang mampu menjawab perubahan dalam dunia kerja.
Pemerintah tidak seharusnya
mengalihkan pengemudi ke dalam rezim UMKM tanpa terlebih dahulu menyelesaikan
persoalan status dan perlindungan kerja mereka. Sebaliknya, pemerintah perlu
segera mengambil langkah untuk memperkuat perlindungan pekerja platform melalui
ratifikasi Konvensi ILO C193 serta penyusunan regulasi khusus mengenai
pekerjaan platform digital.
Regulasi tersebut harus menjamin
perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi algoritma,
keterbukaan sistem tarif, pembatasan potongan aplikasi, hak berserikat, hak
berunding secara kolektif, serta sistem pembagian pendapatan yang berkeadilan.
Ekonomi
Digital Harus Dibangun untuk Kesejahteraan Bersama
Masa depan ekonomi digital Indonesia
tidak boleh dibangun di atas fleksibilitas yang mengorbankan hak-hak pekerja.
Teknologi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,
memperluas kesempatan kerja, dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih efisien
serta adil.
Namun, apabila teknologi hanya
digunakan untuk memindahkan biaya dan risiko kepada pengemudi, sementara perusahaan
tetap mengendalikan sistem dan menikmati sebagian besar keuntungan, maka
perkembangan ekonomi digital justru dapat memperlebar ketimpangan.
Pengemudi dan kurir bukan sekadar
pengguna aplikasi atau pelaku usaha mandiri. Mereka adalah pihak yang menjalankan
kerja nyata dan menjadi tulang punggung layanan digital. Karena itu, mereka
berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan bagian yang adil dari nilai
ekonomi yang mereka hasilkan.
SEPETA menolak pengategorian
pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pelaku UMKM apabila kebijakan
tersebut digunakan untuk menghindari pengakuan mereka sebagai pekerja serta
melepaskan tanggung jawab perusahaan platform.
Pengakuan terhadap pengemudi dan
kurir sebagai pekerja platform digital merupakan langkah penting menuju ekonomi
digital yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan sosial. Fleksibilitas
harus tetap dijaga, tetapi perlindungan tidak boleh dihilangkan. Inovasi harus
terus berkembang, tetapi kesejahteraan pekerja tidak boleh dikorbankan.
Ekonomi digital yang berkeadilan
hanya dapat dibangun apabila perusahaan, pemerintah, dan pekerja memiliki
tanggung jawab serta peran yang seimbang. Teknologi harus menjadi alat untuk
meningkatkan kualitas hidup, bukan sarana untuk memindahkan seluruh risiko
kerja kepada pengemudi dan kurir.




Posting Komentar untuk "Menolak Status UMKM bagi Ojol dan Kurir: Pengemudi Platform Membutuhkan Perlindungan Kerja"