Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menolak Status UMKM bagi Ojol dan Kurir: Pengemudi Platform Membutuhkan Perlindungan Kerja

Diterbitkan Oleh : Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA)


Wacana pemerintah yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu dikritisi secara serius. Sekilas, gagasan tersebut mungkin terlihat sebagai bentuk keberpihakan kepada jutaan pengemudi dan kurir. Status UMKM dianggap dapat membuka akses terhadap berbagai fasilitas, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif perpajakan, program pemberdayaan usaha, hingga bantuan pengembangan ekonomi.


Namun, di balik berbagai fasilitas tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar. Pengategorian pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pelaku UMKM berpotensi mengaburkan persoalan utama yang selama ini dihadapi para pekerja platform, yaitu belum adanya pengakuan yang jelas terhadap status mereka sebagai pekerja serta belum memadainya perlindungan atas hak-hak mereka.


Bagi Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), persoalan pengemudi platform bukan sekadar keterbatasan akses terhadap modal usaha atau fasilitas kredit. Persoalan utamanya adalah ketimpangan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform. Pengemudi menjalankan pekerjaan, menghasilkan nilai ekonomi, dan menjadi bagian utama dari layanan yang dijual perusahaan kepada masyarakat. Namun, pada saat yang sama, mereka kerap ditempatkan sebagai “mitra” atau pelaku usaha mandiri sehingga perusahaan dapat menghindari tanggung jawab yang seharusnya diberikan kepada pekerja.


Karena itu, menjadikan pengemudi dan kurir sebagai pelaku UMKM bukanlah jawaban atas persoalan yang mereka hadapi. Kebijakan tersebut justru berisiko memperkuat pengalihan tanggung jawab perusahaan dan semakin menjauhkan pengemudi dari perlindungan kerja yang layak.


Memiliki Alat Kerja Bukan Berarti Menjadi Pengusaha

SEPETA memandang bahwa pengemudi dan kurir platform bukanlah pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri. Memang benar bahwa sebagian besar pengemudi memiliki sepeda motor, telepon genggam, paket data, dan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk bekerja. Namun, kepemilikan alat kerja tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pengusaha.


Dalam banyak sektor pekerjaan, pekerja juga dapat menggunakan atau menyediakan alat tertentu untuk menunjang pekerjaannya. Hal tersebut tidak otomatis mengubah status mereka menjadi pelaku usaha. Penentuan status kerja seharusnya tidak hanya dilihat dari siapa yang memiliki kendaraan atau telepon genggam, melainkan dari bagaimana proses kerja diatur, siapa yang mengendalikan pekerjaan, serta bagaimana hubungan ekonomi antara pekerja dan perusahaan berlangsung.


Dalam praktiknya, pengemudi dan kurir platform sangat bergantung pada perusahaan aplikasi. Perusahaan mengatur pembagian order, menentukan atau memengaruhi tarif, menetapkan skema insentif, mengelola sistem penilaian kinerja, serta memberikan sanksi melalui mekanisme yang dijalankan oleh algoritma aplikasi. Pengemudi juga dapat mengalami pembatasan akses, penurunan prioritas order, hingga penonaktifan akun berdasarkan keputusan sistem yang sering kali tidak transparan.


Dengan demikian, meskipun pengemudi memiliki kendaraan sendiri dan dapat menentukan kapan akan masuk ke aplikasi, proses kerja mereka tetap berada dalam sistem yang dikendalikan perusahaan platform. Fleksibilitas waktu kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan adanya kontrol perusahaan terhadap berbagai aspek penting dalam pekerjaan.


Hubungan tersebut menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan ketimpangan relasi kuasa antara pengemudi dengan perusahaan platform. Pengemudi tidak memiliki posisi yang setara untuk menentukan tarif, mengubah aturan aplikasi, atau menegosiasikan pembagian pendapatan. Sebaliknya, perusahaan memiliki kemampuan untuk mengubah kebijakan secara sepihak melalui sistem digital yang harus diterima pengemudi apabila mereka ingin tetap memperoleh order.


Pekerja Baru dalam Ekonomi Digital

Pengemudi ojol dan kurir platform merupakan bagian dari bentuk pekerjaan baru yang berkembang seiring transformasi ekonomi digital. Kemajuan teknologi telah menciptakan cara baru dalam mempertemukan konsumen, pekerja, dan perusahaan melalui aplikasi. Akan tetapi, perubahan teknologi tersebut tidak boleh digunakan untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap orang-orang yang menjalankan pekerjaan di balik layanan digital.


Setiap perjalanan, pengantaran makanan, pengiriman barang, dan layanan lainnya menghasilkan pendapatan bagi perusahaan platform. Pengemudi dan kurir merupakan pihak yang menjalankan pekerjaan secara langsung serta memastikan layanan dapat sampai kepada konsumen. Tanpa tenaga dan kerja mereka, aplikasi tidak akan mampu menjalankan fungsi bisnisnya.


Meskipun demikian, risiko ekonomi dalam pekerjaan tersebut sering kali justru dibebankan kepada pengemudi. Biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan kendaraan, paket data, perlengkapan kerja, risiko kecelakaan, hingga berkurangnya pendapatan akibat perubahan kebijakan aplikasi sebagian besar harus ditanggung sendiri oleh pengemudi.


Sementara itu, perusahaan tetap memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang berlangsung melalui platform. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pembagian manfaat dan risiko. Perusahaan mengendalikan sistem serta memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi yang berlangsung, sedangkan pengemudi menanggung sebagian besar biaya dan risiko kerja tanpa memperoleh perlindungan yang sebanding.


Oleh sebab itu, pengemudi dan kurir perlu diakui sebagai pekerja platform digital. Pengakuan tersebut tidak harus memaksakan seluruh bentuk hubungan kerja konvensional ke dalam pekerjaan berbasis aplikasi. Namun, pengakuan itu penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja.


Pengakuan sebagai Pekerja Tidak Berarti Menghapus Fleksibilitas

Salah satu kekeliruan yang sering muncul dalam perdebatan mengenai status pengemudi platform adalah anggapan bahwa apabila pengemudi diakui sebagai pekerja, maka mereka secara otomatis harus mengikuti sistem kerja seperti buruh pabrik atau pekerja kantor. Pandangan tersebut tidak tepat.


Pekerjaan berbasis platform memiliki karakteristik yang berbeda. Fleksibilitas waktu merupakan salah satu ciri penting dalam pekerjaan pengemudi ojol dan kurir. Banyak pengemudi dapat menentukan kapan akan mengaktifkan aplikasi dan berapa lama mereka bekerja. Karakter tersebut perlu tetap dipertahankan karena menjadi bagian dari kondisi kerja dalam ekonomi digital.


Namun, fleksibilitas tidak boleh dimaknai sebagai ketiadaan perlindungan. Kebebasan menentukan waktu kerja tidak berarti perusahaan dapat melepaskan seluruh tanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian pendapatan pengemudi. Fleksibilitas dan perlindungan bukanlah dua hal yang saling bertentangan.


Karena itu, sistem perlindungan pekerja platform tidak harus meniru sepenuhnya hubungan kerja konvensional. Yang diperlukan adalah pengakuan terhadap bentuk hubungan kerja yang khas, disertai mekanisme perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan berbasis aplikasi.


Pengemudi harus tetap memiliki keleluasaan dalam menentukan waktu kerja, tetapi pada saat yang sama memiliki hak atas perlindungan sosial, keselamatan kerja, kepastian sistem pendapatan, kebebasan berserikat, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.


Sistem Pembagian Pendapatan yang Berkeadilan

SEPETA berpandangan bahwa sistem remunerasi bagi pengemudi ojol lebih tepat didasarkan pada transaksi atau satuan hasil pekerjaan, bukan semata-mata pada jam kerja. Setiap perjalanan, pengantaran, atau layanan merupakan satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan platform.


Oleh karena itu, pembagian pendapatan antara perusahaan dan pengemudi harus dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengemudi tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima sisa pendapatan setelah perusahaan menetapkan berbagai potongan dan kebijakan secara sepihak.


Prinsip profit sharing atau pembagian keuntungan yang berkeadilan harus dibangun dengan mempertimbangkan standar minimum kebutuhan hidup layak sebagai salah satu acuan dalam menentukan bagian yang diterima pekerja. Setiap tarif dan skema pembagian hasil harus dirancang agar pengemudi yang bekerja secara wajar dapat memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.


Pendekatan tersebut lebih sesuai dengan karakter pekerjaan platform dibandingkan dengan memaksakan sistem upah berbasis jam kerja. Sistem pembagian pendapatan yang adil dapat tetap menjaga fleksibilitas waktu kerja sekaligus memberikan kepastian bahwa pengemudi memperoleh bagian yang layak dari nilai ekonomi yang mereka hasilkan.


Bagi SEPETA, gagasan tersebut merupakan jalan tengah yang relevan dan rasional dalam menghadapi perkembangan dunia kerja pada era digitalisasi. Teknologi telah mengubah cara kerja dan bentuk hubungan ekonomi, sehingga sistem perlindungan juga perlu dikembangkan sesuai dengan perubahan tersebut. Namun, perubahan teknologi tidak boleh digunakan untuk mengurangi hak-hak dasar pekerja.


Dengan sistem yang berkeadilan, perusahaan tetap dapat memperoleh keuntungan dari inovasi teknologi dan efisiensi platform. Di sisi lain, pengemudi memperoleh bagian yang proporsional atas nilai ekonomi yang mereka ciptakan melalui kerja sehari-hari.


Untuk memastikan sistem tersebut berjalan secara adil, diperlukan transparansi algoritma, keterbukaan dalam penentuan tarif, kejelasan formula pembagian pendapatan, serta pembatasan potongan aplikasi. Pengemudi harus mengetahui bagaimana tarif ditentukan, bagaimana pendapatan dibagi, dan alasan di balik perubahan kebijakan yang memengaruhi penghasilan mereka.


Bukan Pinjaman yang Dibutuhkan, Melainkan Perlindungan

Persoalan utama pengemudi bukanlah semata-mata akses terhadap pinjaman atau fasilitas pengembangan UMKM. KUR dan berbagai program pemberdayaan mungkin dapat memberikan manfaat bagi sebagian orang, tetapi fasilitas tersebut tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform.


Yang dibutuhkan pengemudi adalah kepastian untuk memperoleh bagian yang adil dari setiap transaksi yang mereka kerjakan. Mereka membutuhkan jaminan sosial yang mampu memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan risiko kerja lainnya. Mereka juga membutuhkan perlindungan hukum ketika mengalami penonaktifan akun, perubahan kebijakan secara sepihak, atau persoalan lain yang berkaitan dengan pekerjaan.


Selain itu, pengemudi harus memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingan secara bersama-sama melalui kebebasan berserikat dan hak untuk melakukan perundingan kolektif dengan perusahaan platform. Selama pengemudi hanya ditempatkan sebagai individu yang dianggap menjalankan usaha sendiri, posisi tawar mereka akan tetap lemah ketika berhadapan dengan perusahaan digital berskala besar.


Kebebasan berserikat dan perundingan kolektif menjadi penting agar pengemudi dapat terlibat dalam pembahasan mengenai tarif, potongan aplikasi, sistem insentif, keselamatan kerja, kebijakan akun, serta berbagai aturan lain yang secara langsung memengaruhi kehidupan mereka.


Perkembangan Perlindungan Pekerja Platform di Tingkat Internasional

Perkembangan hukum ketenagakerjaan internasional juga bergerak menuju penguatan perlindungan bagi pekerja platform. Dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026, dunia internasional memperkuat agenda perlindungan bagi pekerja platform melalui lahirnya Konvensi ILO C193.


Semangat utama dari perkembangan tersebut adalah memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang menopang bisnis digital. Model bisnis berbasis aplikasi tidak boleh menjadi ruang untuk menghindari perlindungan sosial, mengalihkan seluruh risiko kepada pekerja, atau menempatkan pekerja dalam hubungan yang tidak memiliki kepastian hukum.


Perkembangan tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah pengguna layanan digital dan pengemudi platform yang besar, Indonesia perlu membangun sistem hukum yang mampu menjawab perubahan dalam dunia kerja.


Pemerintah tidak seharusnya mengalihkan pengemudi ke dalam rezim UMKM tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan status dan perlindungan kerja mereka. Sebaliknya, pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk memperkuat perlindungan pekerja platform melalui ratifikasi Konvensi ILO C193 serta penyusunan regulasi khusus mengenai pekerjaan platform digital.


Regulasi tersebut harus menjamin perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi algoritma, keterbukaan sistem tarif, pembatasan potongan aplikasi, hak berserikat, hak berunding secara kolektif, serta sistem pembagian pendapatan yang berkeadilan.


Ekonomi Digital Harus Dibangun untuk Kesejahteraan Bersama

Masa depan ekonomi digital Indonesia tidak boleh dibangun di atas fleksibilitas yang mengorbankan hak-hak pekerja. Teknologi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, memperluas kesempatan kerja, dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih efisien serta adil.


Namun, apabila teknologi hanya digunakan untuk memindahkan biaya dan risiko kepada pengemudi, sementara perusahaan tetap mengendalikan sistem dan menikmati sebagian besar keuntungan, maka perkembangan ekonomi digital justru dapat memperlebar ketimpangan.


Pengemudi dan kurir bukan sekadar pengguna aplikasi atau pelaku usaha mandiri. Mereka adalah pihak yang menjalankan kerja nyata dan menjadi tulang punggung layanan digital. Karena itu, mereka berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan bagian yang adil dari nilai ekonomi yang mereka hasilkan.


SEPETA menolak pengategorian pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pelaku UMKM apabila kebijakan tersebut digunakan untuk menghindari pengakuan mereka sebagai pekerja serta melepaskan tanggung jawab perusahaan platform.


Pengakuan terhadap pengemudi dan kurir sebagai pekerja platform digital merupakan langkah penting menuju ekonomi digital yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan sosial. Fleksibilitas harus tetap dijaga, tetapi perlindungan tidak boleh dihilangkan. Inovasi harus terus berkembang, tetapi kesejahteraan pekerja tidak boleh dikorbankan.


Ekonomi digital yang berkeadilan hanya dapat dibangun apabila perusahaan, pemerintah, dan pekerja memiliki tanggung jawab serta peran yang seimbang. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan kualitas hidup, bukan sarana untuk memindahkan seluruh risiko kerja kepada pengemudi dan kurir.

 

Posting Komentar untuk "Menolak Status UMKM bagi Ojol dan Kurir: Pengemudi Platform Membutuhkan Perlindungan Kerja"