Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SBIPE KIBA: Suara Buruh Tidak Boleh Sekadar Pelengkap dalam Transisi Energi


Serikat Buruh Industri, Pertambangan, dan Energi (SBIPE) KIBA secara resmi menyatakan menolak menghadiri Eastern Indonesia International Conference on Energy Transition and Critical Minerals yang digelar pada 14–16 Juli. Penolakan tersebut berlaku baik sebagai narasumber maupun sebagai peserta. Bagi organisasi buruh tersebut, forum internasional yang mengangkat tema transisi energi dan mineral kritis belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi buruh dan masyarakat di wilayah industri, bahkan dinilai berpotensi menjadi ruang legitimasi bagi kepentingan investasi dan ekspansi industri ekstraktif.

 

Sikap tersebut disampaikan melalui sebuah pernyataan resmi yang ditujukan kepada panitia penyelenggara konferensi. Dalam dokumen tersebut, SBIPE KIBA menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menghadiri forum tersebut bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap sebuah kegiatan akademik, melainkan sikap politik organisasi terhadap arah pembangunan industri berbasis mineral kritis yang selama ini, menurut mereka, lebih banyak menguntungkan pemodal dibanding memberikan perlindungan kepada kaum buruh dan masyarakat terdampak.

 

Menurut SBIPE KIBA, narasi besar mengenai transisi energi yang terus dipromosikan pemerintah, lembaga internasional, maupun pelaku industri tidak boleh dilepaskan dari realitas yang terjadi di lapangan. Di balik meningkatnya investasi, pembangunan kawasan industri, dan pengembangan industri pengolahan mineral kritis, mereka menilai masih terdapat persoalan serius mengenai pelanggaran hak-hak pekerja, konflik agraria, hingga lemahnya perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar kawasan pertambangan dan industri.

 

Organisasi tersebut berpandangan bahwa selama ini transisi energi lebih sering dipresentasikan sebagai solusi global terhadap krisis iklim. Namun, dalam praktiknya, kebutuhan dunia terhadap nikel, kobalt, bauksit, dan berbagai mineral kritis lainnya justru mendorong ekspansi industri yang berdampak langsung terhadap kehidupan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat di berbagai daerah, termasuk Sulawesi.

 

Dalam pernyataannya, SBIPE KIBA menyebut bahwa kaum tani di pedesaan harus menghadapi persoalan penguasaan lahan untuk kepentingan pembangunan kawasan industri maupun pertambangan. Di sisi lain, para buruh yang bekerja di kawasan industri harus menghadapi sistem kerja yang dinilai semakin eksploitatif. Mereka menyoroti dugaan praktik jam kerja panjang, tidak dibayarkannya upah lembur secara layak, hingga lemahnya penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Menurut organisasi tersebut, kondisi yang dialami buruh di kawasan industri tidak dapat dipisahkan dari model pembangunan industri yang berorientasi pada peningkatan produksi dan efisiensi biaya. Akibatnya, peningkatan investasi dan pertumbuhan industri tidak selalu diikuti dengan peningkatan perlindungan terhadap tenaga kerja.

 

SBIPE KIBA secara khusus menyinggung kondisi buruh di Kawasan Industri Bantaeng yang menurut mereka telah lama menghadapi persoalan hubungan industrial. Organisasi ini mengklaim masih banyak pekerja yang harus bekerja hingga 12 jam setiap hari dalam jangka waktu yang panjang. Mereka menilai kondisi tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan ketenagakerjaan.

 

Selain persoalan jam kerja, SBIPE KIBA juga menyoroti lemahnya penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut mereka, isu K3 sering kali tidak memperoleh perhatian yang sebanding dengan besarnya investasi yang masuk ke kawasan industri. Padahal, bagi para buruh, keselamatan kerja merupakan hak dasar yang seharusnya tidak dapat dinegosiasikan dalam kondisi apa pun.

 

Organisasi buruh tersebut juga mengingat kembali situasi yang dialami pekerja di PT Huadi pada masa pandemi Covid-19. Dalam pernyataan sikapnya, SBIPE KIBA menyebut bahwa para buruh pernah dikarantina dan tetap dipekerjakan dalam waktu yang sangat panjang. Mereka menilai praktik tersebut sebagai bentuk kerja paksa yang berlangsung selama bertahun-tahun melalui sistem kerja hingga 12 jam per hari.

 

Lebih jauh, SBIPE KIBA menyatakan bahwa pengalaman tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja. Organisasi ini juga menyinggung bahwa praktik hubungan kerja yang mereka anggap sebagai kerja paksa bahkan memperoleh pembenaran melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan buruh.

 

Dalam upaya mencari penyelesaian atas berbagai persoalan tersebut, SBIPE KIBA mengaku telah melakukan berbagai langkah advokasi. Organisasi tersebut menyampaikan bahwa mereka pernah mengirimkan surat kepada Duta Besar Tiongkok, Pemerintah Tiongkok, hingga sejumlah lembaga hak asasi manusia internasional terkait dugaan praktik kerja paksa di Kawasan Industri Bantaeng.

 

Namun demikian, menurut SBIPE KIBA, hingga saat ini belum terdapat tanggapan ataupun langkah nyata dari pihak-pihak yang mereka hubungi. Organisasi itu juga menyatakan belum melihat adanya tindakan yang cukup dari Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang mereka anggap masih berlangsung di kawasan industri tersebut.

 

Atas dasar pengalaman tersebut, SBIPE KIBA memandang bahwa penyelenggaraan Eastern Indonesia International Conference on Energy Transition and Critical Minerals belum menjawab persoalan yang paling mendasar. Mereka menilai forum tersebut lebih diarahkan untuk memperkuat kerja sama investasi, memperluas jaringan bisnis, serta memastikan keberlanjutan rantai pasok mineral kritis bagi kebutuhan industri global.

 

Dalam pandangan organisasi tersebut, kehadiran berbagai perwakilan negara dan perusahaan multinasional, termasuk perusahaan-perusahaan otomotif yang membutuhkan pasokan mineral kritis, menunjukkan bahwa konferensi tersebut lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi dibanding penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah penghasil mineral.

 

SBIPE KIBA juga berpendapat bahwa forum internasional semacam itu berpotensi menjadi ruang legitimasi terhadap proyek-proyek industri yang selama ini menuai berbagai kritik. Mereka menilai narasi transisi energi yang terus dikampanyekan sering kali mengabaikan biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga memburuknya kondisi kerja para buruh di kawasan industri.

 

Bagi organisasi tersebut, konsep transisi energi yang berkeadilan tidak cukup hanya berbicara mengenai pengurangan emisi karbon atau percepatan penggunaan kendaraan listrik. Transisi energi, menurut mereka, harus dimulai dari penghormatan terhadap hak-hak pekerja, perlindungan masyarakat yang terdampak industri, penghentian eksploitasi tenaga kerja, serta pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya akibat ekspansi industri.

 

Melalui pernyataan sikap tersebut, SBIPE KIBA akhirnya menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, menolak berpartisipasi sebagai narasumber maupun peserta dalam Eastern Indonesia International Conference on Energy Transition and Critical Minerals. Kedua, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hak-hak buruh harus menjadi prioritas sebelum berbagai forum internasional membicarakan transisi energi yang berkeadilan. Ketiga, mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memastikan seluruh perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng mematuhi hukum ketenagakerjaan dan standar hak asasi manusia. Keempat, menegaskan bahwa suara buruh tidak boleh hanya dijadikan pelengkap dalam diskusi mengenai transisi energi, tetapi harus menjadi dasar utama dalam penyusunan setiap kebijakan yang menyangkut masa depan industri dan tenaga kerja.

 

Bagi SBIPE KIBA, keberhasilan transisi energi tidak dapat diukur semata-mata dari besarnya investasi, jumlah smelter yang dibangun, atau meningkatnya produksi mineral kritis nasional. Organisasi tersebut berpandangan bahwa transisi energi hanya dapat disebut adil apabila mampu menghadirkan perlindungan nyata terhadap buruh, menghormati hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup, serta memastikan bahwa pembangunan industri tidak dibayar dengan memburuknya kondisi kerja dan meningkatnya ketimpangan sosial di wilayah penghasil mineral.


Posting Komentar untuk "SBIPE KIBA: Suara Buruh Tidak Boleh Sekadar Pelengkap dalam Transisi Energi"