SBIPE KIBA: Suara Buruh Tidak Boleh Sekadar Pelengkap dalam Transisi Energi
Serikat
Buruh Industri, Pertambangan, dan Energi (SBIPE) KIBA secara resmi menyatakan
menolak menghadiri Eastern
Indonesia International Conference on Energy Transition and Critical Minerals
yang digelar pada 14–16 Juli. Penolakan tersebut berlaku baik sebagai
narasumber maupun sebagai peserta. Bagi organisasi buruh tersebut, forum
internasional yang mengangkat tema transisi energi dan mineral kritis belum
menyentuh akar persoalan yang dihadapi buruh dan masyarakat di wilayah
industri, bahkan dinilai berpotensi menjadi ruang legitimasi bagi kepentingan
investasi dan ekspansi industri ekstraktif.
Sikap
tersebut disampaikan melalui sebuah pernyataan resmi yang ditujukan kepada
panitia penyelenggara konferensi. Dalam dokumen tersebut, SBIPE KIBA menegaskan
bahwa keputusan untuk tidak menghadiri forum tersebut bukan semata-mata bentuk
penolakan terhadap sebuah kegiatan akademik, melainkan sikap politik organisasi
terhadap arah pembangunan industri berbasis mineral kritis yang selama ini,
menurut mereka, lebih banyak menguntungkan pemodal dibanding memberikan
perlindungan kepada kaum buruh dan masyarakat terdampak.
Menurut
SBIPE KIBA, narasi besar mengenai transisi energi yang terus dipromosikan
pemerintah, lembaga internasional, maupun pelaku industri tidak boleh dilepaskan
dari realitas yang terjadi di lapangan. Di balik meningkatnya investasi,
pembangunan kawasan industri, dan pengembangan industri pengolahan mineral
kritis, mereka menilai masih terdapat persoalan serius mengenai pelanggaran
hak-hak pekerja, konflik agraria, hingga lemahnya perlindungan terhadap
masyarakat yang hidup di sekitar kawasan pertambangan dan industri.
Organisasi
tersebut berpandangan bahwa selama ini transisi energi lebih sering
dipresentasikan sebagai solusi global terhadap krisis iklim. Namun, dalam
praktiknya, kebutuhan dunia terhadap nikel, kobalt, bauksit, dan berbagai
mineral kritis lainnya justru mendorong ekspansi industri yang berdampak
langsung terhadap kehidupan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat di
berbagai daerah, termasuk Sulawesi.
Dalam
pernyataannya, SBIPE KIBA menyebut bahwa kaum tani di pedesaan harus menghadapi
persoalan penguasaan lahan untuk kepentingan pembangunan kawasan industri
maupun pertambangan. Di sisi lain, para buruh yang bekerja di kawasan industri
harus menghadapi sistem kerja yang dinilai semakin eksploitatif. Mereka
menyoroti dugaan praktik jam kerja panjang, tidak dibayarkannya upah lembur
secara layak, hingga lemahnya penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja
(K3).
Menurut
organisasi tersebut, kondisi yang dialami buruh di kawasan industri tidak dapat
dipisahkan dari model pembangunan industri yang berorientasi pada peningkatan
produksi dan efisiensi biaya. Akibatnya, peningkatan investasi dan pertumbuhan
industri tidak selalu diikuti dengan peningkatan perlindungan terhadap tenaga
kerja.
SBIPE KIBA
secara khusus menyinggung kondisi buruh di Kawasan Industri Bantaeng yang
menurut mereka telah lama menghadapi persoalan hubungan industrial. Organisasi
ini mengklaim masih banyak pekerja yang harus bekerja hingga 12 jam setiap hari
dalam jangka waktu yang panjang. Mereka menilai kondisi tersebut telah
mengabaikan prinsip-prinsip pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam
berbagai ketentuan ketenagakerjaan.
Selain
persoalan jam kerja, SBIPE KIBA juga menyoroti lemahnya penerapan norma
keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut mereka, isu K3 sering kali tidak
memperoleh perhatian yang sebanding dengan besarnya investasi yang masuk ke
kawasan industri. Padahal, bagi para buruh, keselamatan kerja merupakan hak
dasar yang seharusnya tidak dapat dinegosiasikan dalam kondisi apa pun.
Organisasi
buruh tersebut juga mengingat kembali situasi yang dialami pekerja di PT Huadi
pada masa pandemi Covid-19. Dalam pernyataan sikapnya, SBIPE KIBA menyebut
bahwa para buruh pernah dikarantina dan tetap dipekerjakan dalam waktu yang
sangat panjang. Mereka menilai praktik tersebut sebagai bentuk kerja paksa yang
berlangsung selama bertahun-tahun melalui sistem kerja hingga 12 jam per hari.
Lebih jauh,
SBIPE KIBA menyatakan bahwa pengalaman tersebut memperlihatkan lemahnya
perlindungan negara terhadap pekerja. Organisasi ini juga menyinggung bahwa
praktik hubungan kerja yang mereka anggap sebagai kerja paksa bahkan memperoleh
pembenaran melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Menurut mereka,
kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum belum
sepenuhnya berpihak kepada kepentingan buruh.
Dalam upaya
mencari penyelesaian atas berbagai persoalan tersebut, SBIPE KIBA mengaku telah
melakukan berbagai langkah advokasi. Organisasi tersebut menyampaikan bahwa
mereka pernah mengirimkan surat kepada Duta Besar Tiongkok, Pemerintah
Tiongkok, hingga sejumlah lembaga hak asasi manusia internasional terkait
dugaan praktik kerja paksa di Kawasan Industri Bantaeng.
Namun
demikian, menurut SBIPE KIBA, hingga saat ini belum terdapat tanggapan ataupun
langkah nyata dari pihak-pihak yang mereka hubungi. Organisasi itu juga
menyatakan belum melihat adanya tindakan yang cukup dari Pemerintah Indonesia
untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang mereka anggap
masih berlangsung di kawasan industri tersebut.
Atas dasar
pengalaman tersebut, SBIPE KIBA memandang bahwa penyelenggaraan Eastern Indonesia International
Conference on Energy Transition and Critical Minerals belum
menjawab persoalan yang paling mendasar. Mereka menilai forum tersebut lebih
diarahkan untuk memperkuat kerja sama investasi, memperluas jaringan bisnis,
serta memastikan keberlanjutan rantai pasok mineral kritis bagi kebutuhan
industri global.
Dalam
pandangan organisasi tersebut, kehadiran berbagai perwakilan negara dan
perusahaan multinasional, termasuk perusahaan-perusahaan otomotif yang
membutuhkan pasokan mineral kritis, menunjukkan bahwa konferensi tersebut lebih
berorientasi pada kepentingan ekonomi dibanding penyelesaian persoalan yang
dihadapi masyarakat di daerah penghasil mineral.
SBIPE KIBA
juga berpendapat bahwa forum internasional semacam itu berpotensi menjadi ruang
legitimasi terhadap proyek-proyek industri yang selama ini menuai berbagai
kritik. Mereka menilai narasi transisi energi yang terus dikampanyekan sering
kali mengabaikan biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat, mulai dari
konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga memburuknya kondisi kerja para
buruh di kawasan industri.
Bagi
organisasi tersebut, konsep transisi
energi yang berkeadilan tidak cukup hanya berbicara mengenai
pengurangan emisi karbon atau percepatan penggunaan kendaraan listrik. Transisi
energi, menurut mereka, harus dimulai dari penghormatan terhadap hak-hak
pekerja, perlindungan masyarakat yang terdampak industri, penghentian
eksploitasi tenaga kerja, serta pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang
kehilangan ruang hidupnya akibat ekspansi industri.
Melalui
pernyataan sikap tersebut, SBIPE KIBA akhirnya menyampaikan empat tuntutan
utama. Pertama, menolak berpartisipasi sebagai narasumber maupun peserta dalam Eastern Indonesia International
Conference on Energy Transition and Critical Minerals. Kedua,
menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hak-hak buruh harus menjadi prioritas
sebelum berbagai forum internasional membicarakan transisi energi yang
berkeadilan. Ketiga, mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar memperkuat
pengawasan ketenagakerjaan serta memastikan seluruh perusahaan di Kawasan
Industri Bantaeng mematuhi hukum ketenagakerjaan dan standar hak asasi manusia.
Keempat, menegaskan bahwa suara buruh tidak boleh hanya dijadikan pelengkap
dalam diskusi mengenai transisi energi, tetapi harus menjadi dasar utama dalam
penyusunan setiap kebijakan yang menyangkut masa depan industri dan tenaga
kerja.
Bagi SBIPE KIBA, keberhasilan
transisi energi tidak dapat diukur semata-mata dari besarnya investasi, jumlah
smelter yang dibangun, atau meningkatnya produksi mineral kritis nasional.
Organisasi tersebut berpandangan bahwa transisi energi hanya dapat disebut adil
apabila mampu menghadirkan perlindungan nyata terhadap buruh, menghormati
hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup, serta memastikan bahwa
pembangunan industri tidak dibayar dengan memburuknya kondisi kerja dan
meningkatnya ketimpangan sosial di wilayah penghasil mineral.



Posting Komentar untuk "SBIPE KIBA: Suara Buruh Tidak Boleh Sekadar Pelengkap dalam Transisi Energi"