BERJUANG DEMI RUANG HIDUP, 6 WARGA SUKAHAJI DIKRIMINALISASI MAFIA TANAH
Forum Sukahaji Melawan mendampingi pemanggilan 6 orang warganya oleh
Satreskrim Polrestabes Bandung (Dok. FMN Bandung)
Pada hari Rabu 30 Juli 2025, 6 warga Sukahaji dipanggil oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. 6 warga Sukahaji tersebut adalah individu yang aktif dalam “Forum Sukahaji Melawan”, yang dibangun secara mandiri oleh warga untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah dihuni warga selama puluhan tahun, dari klaim sepihak Junus Jen Suherman.
6 warga tersebut datang dengan tertib memenuhi panggilan, didampingi oleh LBH Bandung bersama ratusan warga dan solidaritas Sukahaji. Namun, kedatangan warga direspon dengan penurunan 4 kompi polisi, sehingga warga membubarkan diri. Pada 21.00 WIB, 6 warga Sukahaji tersebut resmi ditahan, dan dibawa ke Polda Jawa Barat pada 21.51 WIB.
6 warga Sukahaji tersebut dikenakan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 169 KUHP tentang perkumpulan jahat, pasal 385 tentang menyewakan, menukarkan, atau memindahkan atau membebani hak tanah orang lain, dan pasal 389 tentang menghancurkan, memindahkan, atau membuang sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan. Polisi juga menambahkan pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat saat BAP berlangsung, bukan saat gelar perkara. Dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka juga belum jelas dan tidak diketahui warga.
Tindakan fasis ini adalah kriminalisasi yang bertujuan untuk menghambat perjuangan warga Sukahaji mempertahankan tanah seluas 7,5 hektar, ruang hidup bagi 2000 keluarga yang menempati Sukahaji sejak 1989. Warga sukahaji mereka memiliki identitas kependudukan dan data administratif yang diakui pemerintah setempat: RT, RW, Kelurahan, dst. Kelurahan Sukahaji sendiri mengaku tidak mengeluarkan surat rekomendasi pendaftaran sertifikat tanah bagi Jen Junus. ATR/BPN juga menyatakan bahwa SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) Jen Junus baru didaftarkan pada bulan Februari 2025 dan tidak dilanjutkan pengurusannya.
Jen Junus Suherman (Dok. Bank FAMA)
Jen Junus Suherman atau Yong Houw Ming adalah seorang borjuasi komprador komisaris utama Bank Fama Internasional (kini PT Super Bank Indonesia setelah diakuisisi Grup Emtek melalui PT EMV), serta Presiden Direktur PT Famatex dan PT Bandung Sakura Textille Mills hingga 2005. Jen Junus Suherman diberitakan sebagai salah satu dari 10 konglomerat taat pajak Jawa Barat yang mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat. Ia bersama Juliana Kusnandar telah mengklaim tanah Sukahaji sejak 2005, dan berusaha merelokasi warga dengan berbagai cara.
Ormas-ormas preman dan aparat juga sering didatangkan untuk memaksa warga pindah, bahkan melalui intimidasi, kekerasan, hingga upaya pembakaran “misterius”. Terakhir, sukahaji mengalami kebakaran besar pada April 2025 yang menghanguskan puluhan jongko penjualan kayu dan beberapa rumah, dan berakhir dengan penyerangan warga oleh ormas preman. Ibu-ibu dan anak-anak menjadi korbannya.
Kebakaran misterius kedua di Sukahaji, 9 April 2025 (Foto: Nur Fidhiah
Shabrina/JPNN.com)
Merespon tindakan kriminalisasi, keluarga korban bersama massa solidaritas mengadakan aksi kampanye di depan kantor Polrestabes pada Jumat 1 Agustus 2025. Forum Sukahaji Melawan juga mengadakan konferensi pers pada Sabtu 2 Agustus 2025, untuk menggalang dukungan dan solidaritas yang lebih luas bagi perjuangan warga Sukahaji. Warga berharap agar 6 warga segera dibebaskan, dan usaha perampasan tanah yang dilakukan Jen Junus Suherman bisa segera dihentikan.
Bebaskan 6 kawan kami!
BalasHapus