BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Online Bukan Hadiah, Tapi Hak yang Dirampas Bertahun-tahun !
Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menegaskan bahwa rencana perusahaan aplikasi transportasi
online seperti Gojek dan Grab untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah
bentuk kepedulian, apalagi kebaikan hati korporasi. Langkah tersebut
merupakan kewajiban hukum yang selama ini sengaja diabaikan, sekaligus
bukti nyata perampasan hak driver online secara sistematis.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa
dari sekitar 2,5 juta driver online aktif, hanya 351.097 driver
yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2025. Bahkan
Kementerian Perhubungan mencatat jumlah driver online di Indonesia mencapai lebih
dari 7 juta orang. Angka ini memperlihatkan satu hal yang jelas: negara
membiarkan jutaan driver bekerja tanpa perlindungan sosial dasar.
Lebih buruk lagi, Grab disebut hanya
mengalokasikan sekitar Rp100 miliar untuk Bonus Hari Raya (BHR) dan
pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dibatasi pada kategori driver tertentu
seperti “driver juara”. Kebijakan ini bukan hanya tidak adil, tetapi merupakan praktik
diskriminatif yang mengingkari prinsip perlindungan sosial.
Ini
Amanat Regulasi, Bukan Kebaikan Aplikator
SEPETA menegaskan bahwa kewajiban
pembayaran BPJS Ketenagakerjaan telah diatur secara tegas dalam Keputusan
Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022. Regulasi ini memberikan
kewenangan kepada perusahaan aplikasi untuk mengambil maksimal 5 persen
dari biaya layanan untuk kesejahteraan driver, di luar komisi maksimal 15
persen.
Artinya, sejak 2022 aplikator
sudah mengambil dana kesejahteraan driver melalui sistem potongan
aplikasi. Dana tersebut bukan uang perusahaan, melainkan berasal dari
keringat driver dan uang pelanggan.
“Jangan memelintir fakta. Ini bukan dana CSR, bukan bonus,
bukan kebaikan. Ini uang driver online yang dipotong setiap hari dan selama
bertahun-tahun tidak dikembalikan dalam bentuk perlindungan,” tegas Dede Rohidayat, Sekretaris SEPETA.
Karena itu, ketika aplikator hari
ini membayar BPJS Ketenagakerjaan, maka itu bukan hadiah, melainkan pengembalian
sebagian kecil hak yang telah lama dirampas.
Alasan
Finansial Sudah Gugur
Negara bahkan telah memberikan
karpet merah kepada aplikator. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2025, pemerintah memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50
persen selama satu tahun bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk
program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan subsidi sebesar Rp8.400
dari iuran Rp16.800 per bulan, beban iuran menjadi sangat ringan. Maka,
setiap dalih soal ketidakmampuan finansial perusahaan tidak berdasar dan
menyesatkan publik.
Tolak
BPJS Versi Algoritma
SEPETA dengan tegas menolak
pemberian BPJS Ketenagakerjaan yang dibatasi berdasarkan rating, performa, atau
kategori algoritma seperti “driver juara”.
Setiap driver, tanpa kecuali,
menghadapi risiko kecelakaan, kekerasan, dan kematian yang sama di jalan.
Tidak ada kecelakaan yang memilih rating. Tidak ada maut yang mempertimbangkan
performa aplikasi.
Perlindungan sosial bukan
insentif, melainkan hak dasar pekerja. Mengaitkan BPJS dengan rating
adalah bentuk baru eksploitasi berbasis algoritma.
Kontribusi
Driver Tidak Bisa Dipelintir
Aplikator kerap berdalih soal jam
kerja dan produktivitas. Padahal, kontribusi driver diukur dari nilai
transaksi dan potongan aplikasi, bukan semata jam online.
Driver dengan jam kerja pendek bisa
menyumbang potongan lebih besar dibanding driver dengan jam kerja panjang.
Maka, membatasi BPJS berdasarkan jam kerja atau status part time adalah akal-akalan
untuk menghindari tanggung jawab.
Pernyataan
Sikap SEPETA
Atas situasi ini, SEPETA menyatakan:
- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban
hukum, bukan kebijakan sukarela aplikator.
- Dana 5 persen kesejahteraan driver harus dibuka secara
transparan dan digunakan sepenuhnya untuk perlindungan sosial.
- Setiap bentuk diskriminasi dalam pemberian BPJS
Ketenagakerjaan harus dihentikan.
- Pemerintah wajib berhenti menjadi penonton dan segera
menegakkan regulasi secara tegas.
- Akui pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir
sebagai pekerja platform, bukan mitra semu.
- Berikan Tunjangan Hari Raya/Bonus Hari Raya 2026 yang
adil kepada seluruh driver online tanpa syarat manipulatif.
SEPETA menegaskan, perjuangan driver online bukan sekadar soal BPJS, melainkan tentang membongkar ketidakadilan relasi kerja platform digital. Jika hari ini BPJS Ketenagakerjaan mulai dibayarkan, itu menandai satu hal penting: pengakuan bahwa driver online adalah pekerja, dan selama ini hak mereka telah dirampas.




Posting Komentar untuk "BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Online Bukan Hadiah, Tapi Hak yang Dirampas Bertahun-tahun !"