Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Online Bukan Hadiah, Tapi Hak yang Dirampas Bertahun-tahun !


Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menegaskan bahwa rencana perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah bentuk kepedulian, apalagi kebaikan hati korporasi. Langkah tersebut merupakan kewajiban hukum yang selama ini sengaja diabaikan, sekaligus bukti nyata perampasan hak driver online secara sistematis.

 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari sekitar 2,5 juta driver online aktif, hanya 351.097 driver yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2025. Bahkan Kementerian Perhubungan mencatat jumlah driver online di Indonesia mencapai lebih dari 7 juta orang. Angka ini memperlihatkan satu hal yang jelas: negara membiarkan jutaan driver bekerja tanpa perlindungan sosial dasar.

 

Lebih buruk lagi, Grab disebut hanya mengalokasikan sekitar Rp100 miliar untuk Bonus Hari Raya (BHR) dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dibatasi pada kategori driver tertentu seperti “driver juara”. Kebijakan ini bukan hanya tidak adil, tetapi merupakan praktik diskriminatif yang mengingkari prinsip perlindungan sosial.

 

Ini Amanat Regulasi, Bukan Kebaikan Aplikator

SEPETA menegaskan bahwa kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan telah diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada perusahaan aplikasi untuk mengambil maksimal 5 persen dari biaya layanan untuk kesejahteraan driver, di luar komisi maksimal 15 persen.

 

Artinya, sejak 2022 aplikator sudah mengambil dana kesejahteraan driver melalui sistem potongan aplikasi. Dana tersebut bukan uang perusahaan, melainkan berasal dari keringat driver dan uang pelanggan.

 

“Jangan memelintir fakta. Ini bukan dana CSR, bukan bonus, bukan kebaikan. Ini uang driver online yang dipotong setiap hari dan selama bertahun-tahun tidak dikembalikan dalam bentuk perlindungan,” tegas Dede Rohidayat, Sekretaris SEPETA.

 

Karena itu, ketika aplikator hari ini membayar BPJS Ketenagakerjaan, maka itu bukan hadiah, melainkan pengembalian sebagian kecil hak yang telah lama dirampas.

 

Alasan Finansial Sudah Gugur

Negara bahkan telah memberikan karpet merah kepada aplikator. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen selama satu tahun bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

Dengan subsidi sebesar Rp8.400 dari iuran Rp16.800 per bulan, beban iuran menjadi sangat ringan. Maka, setiap dalih soal ketidakmampuan finansial perusahaan tidak berdasar dan menyesatkan publik.

 

Tolak BPJS Versi Algoritma

SEPETA dengan tegas menolak pemberian BPJS Ketenagakerjaan yang dibatasi berdasarkan rating, performa, atau kategori algoritma seperti “driver juara”.

 

Setiap driver, tanpa kecuali, menghadapi risiko kecelakaan, kekerasan, dan kematian yang sama di jalan. Tidak ada kecelakaan yang memilih rating. Tidak ada maut yang mempertimbangkan performa aplikasi.

 

Perlindungan sosial bukan insentif, melainkan hak dasar pekerja. Mengaitkan BPJS dengan rating adalah bentuk baru eksploitasi berbasis algoritma.

 

Kontribusi Driver Tidak Bisa Dipelintir

Aplikator kerap berdalih soal jam kerja dan produktivitas. Padahal, kontribusi driver diukur dari nilai transaksi dan potongan aplikasi, bukan semata jam online.

 

Driver dengan jam kerja pendek bisa menyumbang potongan lebih besar dibanding driver dengan jam kerja panjang. Maka, membatasi BPJS berdasarkan jam kerja atau status part time adalah akal-akalan untuk menghindari tanggung jawab.

 

Pernyataan Sikap SEPETA

Atas situasi ini, SEPETA menyatakan:

  1. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum, bukan kebijakan sukarela aplikator.
  2. Dana 5 persen kesejahteraan driver harus dibuka secara transparan dan digunakan sepenuhnya untuk perlindungan sosial.
  3. Setiap bentuk diskriminasi dalam pemberian BPJS Ketenagakerjaan harus dihentikan.
  4. Pemerintah wajib berhenti menjadi penonton dan segera menegakkan regulasi secara tegas.
  5. Akui pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir sebagai pekerja platform, bukan mitra semu.
  6. Berikan Tunjangan Hari Raya/Bonus Hari Raya 2026 yang adil kepada seluruh driver online tanpa syarat manipulatif.

 

SEPETA menegaskan, perjuangan driver online bukan sekadar soal BPJS, melainkan tentang membongkar ketidakadilan relasi kerja platform digital. Jika hari ini BPJS Ketenagakerjaan mulai dibayarkan, itu menandai satu hal penting: pengakuan bahwa driver online adalah pekerja, dan selama ini hak mereka telah dirampas.


Posting Komentar untuk "BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Online Bukan Hadiah, Tapi Hak yang Dirampas Bertahun-tahun !"