Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kerentanan Pekerja Migran Indonesia Dibalik Jargon “MIGRAN AMAN”


Pada 18 Desember 2025 yang juga merupakan Hari Migran Internasional, International Migrants Alliance (IMA) Indonesia bersama sejumlah organisasi solidaritas menggelar aksi di depan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada negara agar bertanggung jawab atas nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya terkait tragedi kebakaran di Tai Po, Hong Kong, serta menuntut adanya mekanisme penanganan krisis yang jelas bagi PMI dalam situasi darurat

 

Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut diikuti sekitar 70 orang. Meski hujan turun sepanjang aksi, peserta tetap bertahan menyuarakan tuntutan melalui orasi, pembacaan puisi, pembagian siaran pers, dan pembentangan poster sebagai bentuk tekanan politik terhadap pemerintah.

 

Dalam rangkaian aksi, purna pekerja migran yang tergabung dalam Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) dari berbagai daerah, Cilacap, Bandung, Yogyakarta dan Jabodetabek menyampaikan orasi yang menggambarkan kegelisahan dan kekecewaan mereka. Selama puluhan tahun, Indonesia terus mengirimkan PMI ke luar negeri, namun perlindungan nyata dari negara dinilai belum benar-benar hadir. Berbagai kasus serius masih terus terjadi, mulai dari kematian, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, vonis hukuman mati, hingga PMI yang hilang tanpa kejelasan di negara tujuan. Selain itu, ketiadaan mekanisme reintegrasi yang layak membuat banyak purna migran kembali pulang dalam kondisi rentan dan terperangkap dalam kemiskinan.

 

Solidaritas juga datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa beban berlapis yang dialami PMI, terutama perempuan, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang dilegitimasi oleh kebijakan negara yang mengabaikan keselamatan pekerja migran perempuan. Sembada Bersama menyoroti situasi pekerja perkebunan di kawasan perbatasan Malaysia Timur yang menghadapi jam kerja tidak manusiawi, kekerasan dari aparat, serta persoalan anak-anak PMI tanpa dokumen yang hidup tanpa status kewarganegaraan dan perlindungan negara. Sementara itu, KSPSI Pembaharuan menilai perubahan kelembagaan dari BNP2TKI menjadi KP2MI belum membawa dampak signifikan, karena masih lemahnya kemauan politik dan adanya kepentingan tertentu di dalam tubuh pemerintahan.

 

GSBI menekankan bahwa PMI hingga kini belum sepenuhnya diakui dalam skema ketenagakerjaan nasional. Kondisi ini membuat posisi mereka semakin rentan sekaligus membatasi peran serikat pekerja dalam melakukan advokasi. Senada dengan itu, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyampaikan solidaritas lintas sektor, dengan menekankan bahwa persoalan kerentanan juga dialami oleh pekerja kreatif dan pekerja lepas yang belum diakui secara utuh dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

Aksi juga diwarnai dengan pembacaan puisi oleh KOPPMI Cilacap sebagai ekspresi duka sekaligus perlawanan. Kegiatan kemudian ditutup dengan orasi Ketua IMA, Eni Lestari. Dalam pidatonya, Eni menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para korban kebakaran dan keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa tragedi ini kembali mengingatkan betapa tingginya risiko migrasi tenaga kerja, meskipun pemerintah kerap menggaungkan narasi “migrasi aman” dalam berbagai kebijakan dan pernyataan resmi.

 

“Kerentanan bukan hanya dialami oleh satu sektor tertentu. Pekerja migran di berbagai bidang—mulai dari pekerja rumah tangga dan perawat, anak buah kapal, buruh pabrik, hingga pekerja perkebunan—menghadapi risiko yang serupa. Mereka kerap terjebak dalam eksploitasi, penipuan, jerat utang, perdagangan orang, kerja paksa, serta kekerasan fisik dan seksual yang dalam banyak kasus berujung pada kematian.” Jelas Eni dengan lantang.



Ia juga menyoroti akar persoalan yang bersifat struktural yang menjadi penyebab utama terjadinya migrasi.

 

“Negara belum mampu menyediakan lapangan kerja yang layak, aman, dan berkelanjutan di dalam negeri, sehingga jutaan warga terpaksa mencari nafkah ke luar negeri. Ironisnya, ketika remitansi PMI berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, negara dengan bangga merayakannya. Namun saat bencana dan krisis menimpa, kehadiran negara justru terasa lamban dan tidak memadai.” Tambah Eni.

 

Kritik tajam juga diarahkan pada kerangka hukum yang berlaku. Eni menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia masih menyimpan banyak celah.

 

“Regulasi tersebut terlalu sempit karena hanya mengatur pemulangan PMI dalam kondisi tertentu, seperti perang, bencana alam, wabah, atau deportasi. Di luar itu, negara tidak memiliki kewajiban yang tegas untuk menjamin bantuan finansial, pendampingan psikologis, maupun penyediaan tempat tinggal sementara bagi PMI dan keluarga mereka dalam situasi krisis.” Tegasnya.

 

Bagi Eni, tragedi kebakaran di Tai Po, Hong Kong ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan migrasi tenaga kerja. Tanpa perubahan kebijakan yang benar-benar berpihak pada keselamatan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran, jargon perlindungan hanya akan menjadi slogan kosong, sementara risiko di lapangan terus dibayar mahal oleh PMI dan keluarga mereka.

 

Melalui aksi ini, IMA menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:

  1. Memberikan bantuan dan pelayanan konkret bagi seluruh PMI serta keluarga korban kebakaran Tai Po.

  2. Menyediakan mekanisme pelayanan dan bantuan yang jelas bagi PMI dalam situasi krisis dan darurat.

  3. Melibatkan pekerja migran dan keluarga mereka dalam perumusan serta pengawasan kebijakan migrasi.

  4. Memasukkan seluruh PMI ke dalam skema perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

  5. Menyerukan kepada seluruh PMI dan keluarganya untuk bersatu, memperkuat organisasi dan aliansi, serta membangun solidaritas kolektif guna memperjuangkan hak dan keselamatan pekerja migran secara berkelanjutan.


Posting Komentar untuk "Kerentanan Pekerja Migran Indonesia Dibalik Jargon “MIGRAN AMAN”"