PT. Pertamina Tak Temui Buruh, Pengurus FSBMC PT. KPI RU IV Cilacap Menginap Di Depan Kantor Pusat PT. Pertamina.
Setelah perjalanan panjang dan juah yang dilakukan oleh buruh PT. KPI (Kilang Pertamina Internasional) RU IV Cilacap Jawa Tengah untuk menuntut hak mereka, namun pihak PT. Pertamina menolak untuk menemui mereka. Buruh yang tergabung di dalam FSBMC (Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap) melakukan aksi long march sejak 10 Desember 2025 dari Cilacap dan baru sampai pada 12 Januari 2026 di depan kantor PT. Pertamina (persero) Jakarta.
Buruh yang berstatus Tenaga Alih Daya (TAD) diduga di PHK oleh perusahaan karena menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengurus Serikat buruh FSBMC.
PHK sepihak ini bermula dari adanya kebijakan Pertamina atas larangannya kepada insan Pertamina untuk ikut terlibat dalam kontestasi pemilu 2024 lalu. Dari kebijakan ini terdapat 8 orang anggota dan pengurus FSBMC yang di PHK oleh Perusahaan Alih Daya yang sebagai vendor dari Pertamina RU IV Cilacap, PHK tersebut dilakukan oleh karena 8 orang anggota dan pengurus FSBMC menjadi Calon Legislatif dalam pemilu 2024.Selain hal tersebut, hubungan kerja antara PAD (Pengusaha Alih Daya) dengan buruh TAD dilakukan dan berlangsung tanpa ada perjanjian kerja sejak tahun 2021.
Atas dasar keadaan hubungan kerja yang demikian itu, secara organisasi pengurus FSBMC melaporkan kondisi ketenagakerjaan yang demikian itu ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
Celakanya! Bukan mendapatkan perbaikan sebagaimana mestinya ketentuan UU yang berlaku, yang terjadi setelah itu malah semua buruh TAD dan sekaligus pengurus FSBMC diminta menandatangani perjanjian kerja yang didalamnya menghilangkan berbagai hak yang sebelumnya didapat. Dari sini pengurus FSBMC memilih jalan penyelesaian bipartite Dengan PAD. Ditengah-tengah perundingan yang sedang diupayakan melalui mediasi, Pertamina RU IV Cilacap Memblokir Id Card Pengurus FSBMC yang menyebabkan semua pengurus FSBMC tidak dapat menjalankan pekerjaan seperti biasanya, karena tidak bisa lagi masuk bekerja. Padahal, saat itu mereka sedang memperjuangkan hak-hak mereka secara konstitusional di tengah ancaman akan dihilangkan/dirampasnya hak-hak mereka oleh Perjanjian Kerja yang disodorkan oleh PAD.
Kebobrokan sistem ketenagakerjaan di lingkungan kerja Pertamina RU IV Cilacap semakin memuncak pada bulan Februari 2025, semua pengurus FSBMC di PHK dengan dasar "Pengakhiran hubungan kerja oleh sebab berakhirnya kontrak kerja antara PAD dengan Pertamina RU IV Cilacap"
Ini semakin menguatkan dugaan bahwa PHK sepihak terhadap pengurus FSBMC memang sengaja dilakukan oleh pihak pertamina. Ini sudah jelas mengangkangi keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 27 tahun 2011 dimana keputusan ini mengatur tentang perintah konstitusi atas kepastian jaminan kelangsungan kerja.
Pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pengurus FSBMC telah sampai di depan kantor pusat Pertamina setelah melakukan long march dari Cilacap yang dimulai pada tanggal 10 Desember 2025. Sayangnya, upaya mereka untuk bertemu dan berdialog langsung dengan pihak PT Pertamina tidak disambut baik. Tidak ada satupun pihak PT Pertamina yang keluar menemui mereka hingga malam hari.
Hal tersebut sungguh sangat disayangkan oleh para buruh. Mereka menilai bahwa pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di PT KTI RU IV Cilacap. Karena tidak kunjung mendapatkan respon dari pihak PT Pertamina hingga malam hari, pengurus FSBMC PT. KTI RU IV Cilacap akhirnya memutuskan akan bermalam di depan kantor pusat PT Pertamina. Dan mereka tidak akan pergi sebelum adanya respon dan kepastian dari pimpinan PT Pertamina.




Posting Komentar untuk "PT. Pertamina Tak Temui Buruh, Pengurus FSBMC PT. KPI RU IV Cilacap Menginap Di Depan Kantor Pusat PT. Pertamina."