Gugatan sebagai Senjata: PHK, SLAPP, dan Pembungkaman Perlawanan Buruh Migas !
Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap
(FSBMC) – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dengan tegas menyatakan bahwa
gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tuntutan ganti rugi terhadap 6 pengurus FSBMC di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Semarang merupakan serangan terbuka terhadap kebebasan serta
praktik nyata dari Strategic Lawsuit
Against Public Participation (SLAPP) atau dapat di artikan sebagai gugatan hukum yang dipakai sebagai senjata politik/ekonomi oleh pihak yang
lebih kuat (perusahaan, negara, elite) untuk menekan pihak yang bersuara kritis. Bukan untuk mencari keadilan, tapi
untuk menakut-nakuti, melelahkan, dan membungkam gerakan buruh yang berjuang
menuntut haknya.
Empat perkara yang diregistrasi
dengan Nomor 1, 2, 3, dan
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg diajukan secara serentak oleh perusahaan alih
daya PT Dokku Jakom, PT Yakespena, PT
Adi Puspa Nugraha, dan PT Petra Jaya—perusahaan-perusahaan yang hidup dari proyek negara, terafiliasi
langsung dengan PT Pertamina (Persero),
dan beroperasi di lingkungan PT Kilang
Pertamina Internasional RU IV Cilacap.
Menolak
Perampasan Hak, Dibalas PHK
Gugatan ini bermula bukan karena
pelanggaran disiplin, melainkan karena keberanian
pengurus serikat menolak perjanjian kerja yang merampas hak-hak buruh.
Perjanjian baru yang dipaksakan oleh perusahaan outsourcing secara sepihak
telah:
- Menghapus kompensasi uang pengganti cuti.
- Menghilangkan kewajiban perusahaan menyediakan alat
pelindung diri (APD), padahal buruh diwajibkan patuh pada code of
conduct PT Pertamina.
- Memaksakan kepatuhan terhadap code of conduct
tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan buruh.
- Membayar kompensasi PKWT secara tidak sah dan
bertentangan dengan PP 35 Tahun
2021.
Ini bukan sekadar pelanggaran
administratif—ini adalah perampokan hak
normatif buruh secara sistematis.
Hukum
Dipelintir, Buruh Diseret ke Pengadilan
Alih-alih mematuhi Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 dan
ketentuan PP 35 Tahun 2021,
keempat perusahaan outsourcing justru memilih jalur represif: menggugat pengurus serikat dan menuntut ganti
rugi Rp329.315.052—angka fiktif yang tidak pernah diatur dalam peraturan
perusahaan maupun perjanjian kerja.
Gugatan ini adalah SLAPP versi hubungan industrial:
gugatan strategis untuk membungkam perlawanan buruh, menebar ketakutan, dan mematahkan
organisasi.
BUMN
Jadi Mesin Represi
Kami menegaskan, kejahatan ini tidak
berdiri sendiri. PT Pertamina (Persero)
sebagai BUMN tidak bisa cuci tangan. Dengan membiarkan perusahaan alih
daya menindas buruh di lingkungan kerjanya, Pertamina telah:
- Gagal menjalankan fungsi pengawasan.
- Membiarkan pelanggaran HAM terjadi secara
terang-terangan.
- Menjadikan sistem outsourcing sebagai alat disiplin dan represi
terhadap buruh.
Negara, melalui BUMN-nya, hadir bukan sebagai pelindung buruh, tetapi
sebagai fasilitator ketidakadilan.
Negara
Diam = Negara Berpihak pada Modal
Berbagai upaya telah dilakukan: aksi
protes, mogok kerja, aksi di kantor Pertamina, hingga pengaduan resmi ke
Kementerian Ketenagakerjaan RI. Namun yang terjadi justru pembiaran. Negara memilih diam saat
buruh diseret ke pengadilan karena mempertahankan haknya sendiri.
Diamnya negara adalah keputusan politik—dan keputusan itu
berpihak pada modal, bukan pada buruh.
Pernyataan
GSBI dan FSBMC
Bagus, DPP GSBI menegaskan bahwa apa
yang dialami oleh buruh pertamina yang juga merupakan pengurus FSBMC saat ini
adalah SLAPP hubungan Industrial.
“Atas nama DPP GSBI, kami menegaskan bahwa gugatan PHK dan
tuntutan ganti rugi terhadap pengurus FSBMC adalah balas dendam kelas—bukan sengketa industrial, melainkan operasi politik untuk menghancurkan
organisasi buruh. Perusahaan alih daya di bawah orbit PT Pertamina menggunakan
hukum sebagai alat represi,
menghukum buruh yang menolak kontrak eksploitatif dan mengabaikan Putusan MK
No. 27/2011. Ini adalah SLAPP hubungan
industrial yang bertujuan menakut-nakuti dan memecah barisan buruh. Atas
nama hak konstitusional pekerja, kami menolak
tunduk dan menyerukan konsolidasi serta perlawanan terbuka: PHK bukan solusi, gugatan bukan kebenaran,
dan intimidasi tak akan mematahkan perlawanan kelas pekerja.” Tegas Bagus.
Sedangkan menurut Achmad Purwadi
Ketua FSBMC yang juga merupakan korban PHK sekaligus gugatan, apa yang mereka
alami saat ini adalah intimidasi hukum dan pencemaran nama baik organisasi. Hal
ini juga merupakan serangan terhadap kebebasan berserikat.
“Tuduhan dan gugatan
terhadap pengurus FSBMC adalah intimidasi hukum sekaligus pencemaran nama baik organisasi. Perusahaan alih daya mencoba
membingkai perjuangan serikat sebagai pelanggaran hukum, padahal kompensasi PKWT sesuai PP 35/2021
tidak pernah dibayarkan, dan MAPS adalah hak buruh TAD hasil
perjuangan FSBMC sejak 2012.
Upaya ini bertujuan membangun opini bahwa serikat adalah sumber masalah,
untuk membenarkan PHK dan represi. Kami menolak framing jahat tersebut: memperjuangkan hak normatif adalah hak konstitusional, dan setiap upaya merusak legitimasi
serikat adalah serangan
terhadap kebebasan berserikat yang akan kami lawan.” Jelas Achmad
Purwadi.
TUNTUTAN
Melalui persidangan perkara a quo,
kami menuntut dan mendesak:
- Tolak seluruh gugatan PHK dan
ganti rugi terhadap pengurus FSBMC.
- Pekerjakan kembali tanpa
syarat 6 pengurus FSBMC di posisi,
bagian, dan lokasi kerja semula.
- Bayarkan seluruh upah dan hak
normatif sejak Juli 2024 hingga
sekarang, tanpa potongan dan tanpa syarat.
- Hentikan segala bentuk
intimidasi, dan pembungkaman
terhadap buruh dan serikat buruh.
- Jamin kebebasan berserikat bagi seluruh pekerja alih daya di lingkungan PT KPI RU
IV Cilacap.
PENUTUP
Kasus ini adalah peringatan keras
bagi seluruh buruh: ketika buruh
melawan ketidakadilan, sistem justru berusaha menghukumnya.
Kami tegaskan: PHK bukan solusi, gugatan bukan kebenaran,
dan perlawanan tidak akan berhenti.
Lawan PHK!
Hentikan Serangan Terhadap Kebebasan
Berserikat!
Akui buruh alih daya sebagai pekerja
yang bermartabat!




Posting Komentar untuk "Gugatan sebagai Senjata: PHK, SLAPP, dan Pembungkaman Perlawanan Buruh Migas !"