Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gugatan sebagai Senjata: PHK, SLAPP, dan Pembungkaman Perlawanan Buruh Migas !


Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dengan tegas menyatakan bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tuntutan ganti rugi terhadap 6 pengurus FSBMC di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Semarang merupakan serangan terbuka terhadap kebebasan serta praktik nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau dapat di artikan sebagai gugatan hukum yang dipakai sebagai senjata politik/ekonomi oleh pihak yang lebih kuat (perusahaan, negara, elite) untuk menekan pihak yang bersuara kritis. Bukan untuk mencari keadilan, tapi untuk menakut-nakuti, melelahkan, dan membungkam gerakan buruh yang berjuang menuntut haknya.

 

Empat perkara yang diregistrasi dengan Nomor 1, 2, 3, dan 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg diajukan secara serentak oleh perusahaan alih daya PT Dokku Jakom, PT Yakespena, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Petra Jaya—perusahaan-perusahaan yang hidup dari proyek negara, terafiliasi langsung dengan PT Pertamina (Persero), dan beroperasi di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap.

 

Menolak Perampasan Hak, Dibalas PHK

Gugatan ini bermula bukan karena pelanggaran disiplin, melainkan karena keberanian pengurus serikat menolak perjanjian kerja yang merampas hak-hak buruh. Perjanjian baru yang dipaksakan oleh perusahaan outsourcing secara sepihak telah:

 

  • Menghapus kompensasi uang pengganti cuti.
  • Menghilangkan kewajiban perusahaan menyediakan alat pelindung diri (APD), padahal buruh diwajibkan patuh pada code of conduct PT Pertamina.
  • Memaksakan kepatuhan terhadap code of conduct tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan buruh.
  • Membayar kompensasi PKWT secara tidak sah dan bertentangan dengan PP 35 Tahun 2021.

 

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah perampokan hak normatif buruh secara sistematis.

 

Hukum Dipelintir, Buruh Diseret ke Pengadilan

Alih-alih mematuhi Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 dan ketentuan PP 35 Tahun 2021, keempat perusahaan outsourcing justru memilih jalur represif: menggugat pengurus serikat dan menuntut ganti rugi Rp329.315.052—angka fiktif yang tidak pernah diatur dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

 

Gugatan ini adalah SLAPP versi hubungan industrial: gugatan strategis untuk membungkam perlawanan buruh, menebar ketakutan, dan mematahkan organisasi.

 

BUMN Jadi Mesin Represi

Kami menegaskan, kejahatan ini tidak berdiri sendiri. PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN tidak bisa cuci tangan. Dengan membiarkan perusahaan alih daya menindas buruh di lingkungan kerjanya, Pertamina telah:

 

  • Gagal menjalankan fungsi pengawasan.
  • Membiarkan pelanggaran HAM terjadi secara terang-terangan.
  • Menjadikan sistem outsourcing sebagai alat disiplin dan represi terhadap buruh.

 

Negara, melalui BUMN-nya, hadir bukan sebagai pelindung buruh, tetapi sebagai fasilitator ketidakadilan.

 

Negara Diam = Negara Berpihak pada Modal

Berbagai upaya telah dilakukan: aksi protes, mogok kerja, aksi di kantor Pertamina, hingga pengaduan resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Namun yang terjadi justru pembiaran. Negara memilih diam saat buruh diseret ke pengadilan karena mempertahankan haknya sendiri.

 

Diamnya negara adalah keputusan politik—dan keputusan itu berpihak pada modal, bukan pada buruh.

 

Pernyataan GSBI dan FSBMC

Bagus, DPP GSBI menegaskan bahwa apa yang dialami oleh buruh pertamina yang juga merupakan pengurus FSBMC saat ini adalah SLAPP hubungan Industrial.

 

“Atas nama DPP GSBI, kami menegaskan bahwa gugatan PHK dan tuntutan ganti rugi terhadap pengurus FSBMC adalah balas dendam kelas—bukan sengketa industrial, melainkan operasi politik untuk menghancurkan organisasi buruh. Perusahaan alih daya di bawah orbit PT Pertamina menggunakan hukum sebagai alat represi, menghukum buruh yang menolak kontrak eksploitatif dan mengabaikan Putusan MK No. 27/2011. Ini adalah SLAPP hubungan industrial yang bertujuan menakut-nakuti dan memecah barisan buruh. Atas nama hak konstitusional pekerja, kami menolak tunduk dan menyerukan konsolidasi serta perlawanan terbuka: PHK bukan solusi, gugatan bukan kebenaran, dan intimidasi tak akan mematahkan perlawanan kelas pekerja.” Tegas Bagus.

 

Sedangkan menurut Achmad Purwadi Ketua FSBMC yang juga merupakan korban PHK sekaligus gugatan, apa yang mereka alami saat ini adalah intimidasi hukum dan pencemaran nama baik organisasi. Hal ini juga merupakan serangan terhadap kebebasan berserikat.

 

“Tuduhan dan gugatan terhadap pengurus FSBMC adalah intimidasi hukum sekaligus pencemaran nama baik organisasi. Perusahaan alih daya mencoba membingkai perjuangan serikat sebagai pelanggaran hukum, padahal kompensasi PKWT sesuai PP 35/2021 tidak pernah dibayarkan, dan MAPS adalah hak buruh TAD hasil perjuangan FSBMC sejak 2012. Upaya ini bertujuan membangun opini bahwa serikat adalah sumber masalah, untuk membenarkan PHK dan represi. Kami menolak framing jahat tersebut: memperjuangkan hak normatif adalah hak konstitusional, dan setiap upaya merusak legitimasi serikat adalah serangan terhadap kebebasan berserikat yang akan kami lawan.” Jelas Achmad Purwadi.

 

TUNTUTAN

Melalui persidangan perkara a quo, kami menuntut dan mendesak:

  1. Tolak seluruh gugatan PHK dan ganti rugi terhadap pengurus FSBMC.
  2. Pekerjakan kembali tanpa syarat 6 pengurus FSBMC di posisi, bagian, dan lokasi kerja semula.
  3. Bayarkan seluruh upah dan hak normatif sejak Juli 2024 hingga sekarang, tanpa potongan dan tanpa syarat.
  4. Hentikan segala bentuk intimidasi, dan pembungkaman terhadap buruh dan serikat buruh.
  5. Jamin kebebasan berserikat bagi seluruh pekerja alih daya di lingkungan PT KPI RU IV Cilacap.

 

PENUTUP

Kasus ini adalah peringatan keras bagi seluruh buruh: ketika buruh melawan ketidakadilan, sistem justru berusaha menghukumnya.

 

Kami tegaskan: PHK bukan solusi, gugatan bukan kebenaran, dan perlawanan tidak akan berhenti.

 

Lawan PHK!
Hentikan Serangan Terhadap Kebebasan Berserikat!
Akui buruh alih daya sebagai pekerja yang bermartabat!

Posting Komentar untuk "Gugatan sebagai Senjata: PHK, SLAPP, dan Pembungkaman Perlawanan Buruh Migas !"