Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mandalika dan Wajah Asli Pembangunan Kapitalistik: Penggusuran, Intimidasi, dan Kriminalisasi.


Di tengah gemerlap promosi pariwisata “kelas dunia” yang terus dijajakan negara dan korporasi, rakyat kecil di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika justru menghadapi kenyataan yang pahit: penggusuran, intimidasi, kriminalisasi, dan penghancuran ruang hidup. Apa yang dipromosikan sebagai simbol “kemajuan nasional” pada kenyataannya berdiri di atas penderitaan rakyat miskin, petani, nelayan, dan masyarakat adat Sasak yang dipaksa menyingkir demi kepentingan investasi dan industri wisata.

 

Pada 20 Mei 2026, warga terdampak pembangunan KEK Mandalika yang tergabung dalam KPPII bersama Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika, Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum, serta Front Mahasiswa Nasional, menggelar pertemuan langsung dengan Kepala Kantor Direktorat Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Mushola Nurul Jamal Ebunut, Dusun Ebunut, Desa Kuta, Lombok Tengah. Pertemuan ini bukan sekadar audiensi formal, melainkan jeritan panjang rakyat yang selama bertahun-tahun dipaksa hidup di bawah bayang-bayang proyek strategis nasional (PSN) yang rakus dan represif.

 

Bagi negara dan korporasi, Mandalika adalah “masa depan ekonomi”. Namun bagi rakyat yang hidup di sana, Mandalika telah berubah menjadi kawasan teror yang menyingkirkan manusia demi keuntungan segelintir elite. Di balik hotel-hotel mewah, sirkuit internasional, dan proyek wisata eksklusif, terdapat rumah-rumah rakyat yang dihancurkan, lahan pertanian yang dirampas, serta kehidupan masyarakat yang perlahan dimiskinkan secara sistematis.

 

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dugaan pelanggaran HAM sistematis yang telah dilayangkan warga sejak Juni 2025. Dalam kesempatan itu, koalisi menegaskan komitmennya untuk mendampingi 33 Kepala Keluarga terdampak yang hingga hari ini masih bertahan mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka dari ekspansi proyek KEK Mandalika.

 

Sebagai bentuk pembuktian nyata atas kekerasan pembangunan yang selama ini coba ditutupi negara dan korporasi, warga juga menggelar Eksibisi Potret Warga Terdampak. Foto-foto yang dipamerkan bukan sekadar dokumentasi visual, melainkan kesaksian hidup tentang bagaimana proyek pariwisata yang dibungkus jargon “pembangunan nasional” sesungguhnya telah melahirkan penderitaan massal. Potret rumah-rumah yang terancam, wajah-wajah warga yang hidup dalam kecemasan, serta ruang hidup yang dirusak menjadi bukti bahwa pembangunan kapitalistik selalu membutuhkan korban.

 

Rombongan Direktorat Kementerian HAM RI kemudian diajak meninjau langsung sejumlah titik konflik di Dusun Ebunut, Silak, hingga Tanjung Aan. Di lokasi-lokasi itu, terlihat jelas bagaimana proyek yang dikendalikan PT ITDC tidak hanya merampas tanah, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan rakyat. Laut yang dahulu menjadi ruang hidup nelayan kini dipagari industri wisata. Lahan pertanian yang menopang kehidupan warga perlahan diubah menjadi aset bisnis pariwisata. Rakyat dipaksa menjadi penonton di tanahnya sendiri.

 

Pokok-Pokok Permasalahan: Pembangunan yang Berdiri di Atas Penindasan

Fakta lapangan yang dipaparkan warga menunjukkan bahwa pembangunan KEK Mandalika sejak awal memang sarat pelanggaran. Pada tahun 2018, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) menggelontorkan pinjaman sebesar US$248,8 juta melalui program Mandalika Urban and Tourism Infrastructure Project (MUTIP). Dalam skema tersebut sebenarnya terdapat kewajiban perlindungan sosial dan lingkungan, termasuk larangan penggusuran paksa dan kewajiban konsultasi yang adil terhadap masyarakat terdampak. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: intimidasi, penggusuran, dan tekanan terhadap warga justru berlangsung secara brutal sejak akhir 2019.

 

Dokumen Resettlement Action Plan (RAP) yang dijadikan legitimasi relokasi pun dinilai penuh manipulasi. Berbagai janji kompensasi dan pemulihan kehidupan warga sebagian besar tidak pernah dipenuhi. Dana pindah yang dijanjikan untuk ratusan kepala keluarga banyak yang tidak cair. Rumah relokasi yang dijanjikan layak dan memiliki kepastian hukum ternyata hanya berupa rumah sempit berstatus aset pemerintah daerah, bukan milik warga. Sementara janji penyediaan pekerjaan tetap berubah menjadi praktik buruh outsourcing dan kerja harian tanpa kepastian.

 

Inilah watak asli pembangunan neoliberal: tanah rakyat dirampas atas nama investasi, lalu rakyat dipaksa menjadi buruh murah di atas tanah yang sebelumnya mereka miliki sendiri.

 

Lebih jauh, status KEK Mandalika sebagai Objek Vital Nasional dijadikan tameng untuk melegitimasi pendekatan keamanan yang represif. Kehadiran aparat keamanan swasta “Vanguard” di kawasan pemukiman warga telah menciptakan suasana seperti wilayah pendudukan. Patroli harian, pemotretan rumah dan aktivitas warga, hingga pengawasan yang bersifat intimidatif menjadi bentuk nyata teror psikologis terhadap masyarakat. Negara seolah lebih sibuk menjaga kepentingan investor daripada menjamin rasa aman rakyatnya sendiri.

 

Represi tidak berhenti di situ. Ketika warga tetap bertahan mempertahankan tanahnya, kriminalisasi mulai digunakan sebagai alat pembungkaman. Awal tahun 2026 menjadi titik eskalasi baru ketika PT ITDC bersama aparat hukum mulai menyeret warga ke ranah pidana. Surat panggilan dilayangkan kepada puluhan kepala keluarga. Dua pejuang tanah dari Tanjung Aan, Adi Wijaya dan Sukur alias Amaq Bowos, bahkan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan “penyerobotan lahan”. Ironisnya, rakyat yang menjaga tanah leluhurnya justru diposisikan sebagai penjahat, sementara korporasi yang merampas ruang hidup dilindungi oleh negara.


Gambar : foto bersama warga terdampak dengan Rombongan Kepala Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Kementerian HAM RI


Kriminalisasi semacam ini bukan sekadar persoalan hukum biasa. Ia adalah bagian dari pola kekerasan struktural untuk melemahkan perlawanan rakyat. Ketika intimidasi fisik tidak berhasil, negara menggunakan instrumen hukum untuk mematahkan keberanian warga. Hukum dijadikan alat kekuasaan untuk memastikan proyek investasi tetap berjalan tanpa hambatan.

 

Padahal hingga hari ini sengketa lahan belum selesai. Masih terdapat warga yang memiliki bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa sporadik, enklave, maupun administrasi pelepasan hak atas tanah. Namun suara rakyat selalu diposisikan lebih lemah dibanding kepentingan modal besar.

 

Kasus Mandalika memperlihatkan dengan terang bagaimana Proyek Strategis Nasional (PSN) sejatinya menjadi instrumen baru perampasan tanah di Indonesia. Dengan dalih pembangunan, negara membuka jalan bagi korporasi untuk menguasai ruang hidup rakyat. Tanah dipandang sekadar komoditas ekonomi, bukan sumber kehidupan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat adat dan rakyat kecil dianggap penghambat investasi ketika mereka menolak menyerahkan tanahnya.

 

Karena itu, perjuangan warga Mandalika bukan hanya perjuangan mempertahankan rumah atau sebidang tanah. Ini adalah perjuangan melawan model pembangunan yang menempatkan keuntungan korporasi di atas hak hidup manusia. Perlawanan rakyat Ebunut, Tanjung Aan, dan kawasan sekitar KEK Mandalika adalah simbol bahwa rakyat kecil masih memiliki keberanian untuk menolak ditindas dan disingkirkan.

 

Tuntutan Warga: Hentikan Represi dan Kembalikan Hak Rakyat

Melalui momentum pertemuan di Mushola Ebunut, warga mendesak Kementerian HAM RI untuk segera turun tangan memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat terdampak. Mereka menuntut adanya intervensi konkret terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di kawasan KEK Mandalika.

 

Warga juga mendesak pemerintah untuk membentuk tim penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, serta ahli HAM secara setara dan transparan. Penyelesaian konflik agraria tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak demi melindungi kepentingan korporasi, tetapi harus berpijak pada penghormatan terhadap hak masyarakat adat Sasak dan rakyat kecil yang selama ini hidup di kawasan tersebut.

 

Selain itu, warga menuntut diterbitkannya moratorium pembangunan di seluruh wilayah yang masih bersengketa, khususnya di Dusun Ebunut dan kawasan lain dalam KEK Mandalika. Selama konflik tanah belum diselesaikan secara adil, pembangunan apa pun hanya akan memperdalam penderitaan masyarakat.

 

Warga juga mendesak PT ITDC untuk menghentikan seluruh pendekatan keamanan represif, menarik patroli intimidatif Vanguard dari kawasan pemukiman, serta mencabut seluruh laporan kriminalisasi terhadap warga di Polres Lombok Tengah. Sebab mempertahankan tanah dan ruang hidup bukanlah tindak kriminal, melainkan hak dasar setiap rakyat.

 

Sebab pembangunan yang dibangun di atas air mata rakyat tidak pernah bisa disebut sebagai kemajuan. Selama tanah rakyat masih dirampas, selama warga masih diintimidasi demi investasi, dan selama hukum terus dipakai untuk melindungi korporasi, maka Mandalika bukanlah simbol kemajuan bangsa, melainkan monumen ketidakadilan yang dipoles dengan gemerlap industri pariwisata.


Posting Komentar untuk "Mandalika dan Wajah Asli Pembangunan Kapitalistik: Penggusuran, Intimidasi, dan Kriminalisasi."