Mandalika dan Wajah Asli Pembangunan Kapitalistik: Penggusuran, Intimidasi, dan Kriminalisasi.
Di tengah gemerlap promosi pariwisata “kelas
dunia” yang terus dijajakan negara dan korporasi, rakyat kecil di
lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika justru menghadapi kenyataan yang
pahit: penggusuran, intimidasi,
kriminalisasi, dan penghancuran ruang hidup. Apa yang dipromosikan sebagai
simbol “kemajuan nasional” pada kenyataannya berdiri di atas
penderitaan rakyat miskin, petani, nelayan, dan masyarakat adat Sasak yang
dipaksa menyingkir demi kepentingan investasi dan industri wisata.
Pada 20 Mei 2026, warga terdampak pembangunan KEK
Mandalika yang tergabung dalam KPPII bersama Aliansi Solidaritas Lingkar
Mandalika, Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum,
serta Front Mahasiswa Nasional, menggelar pertemuan langsung dengan Kepala
Kantor Direktorat Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Mushola
Nurul Jamal Ebunut, Dusun Ebunut, Desa Kuta, Lombok Tengah. Pertemuan ini bukan
sekadar audiensi formal, melainkan jeritan panjang rakyat yang selama bertahun-tahun
dipaksa hidup di bawah bayang-bayang proyek strategis nasional (PSN) yang rakus
dan represif.
Bagi negara dan korporasi, Mandalika adalah “masa
depan ekonomi”. Namun bagi rakyat yang hidup di sana, Mandalika telah
berubah menjadi kawasan teror yang menyingkirkan manusia demi keuntungan
segelintir elite. Di balik hotel-hotel mewah, sirkuit internasional, dan proyek
wisata eksklusif, terdapat rumah-rumah rakyat yang dihancurkan, lahan pertanian
yang dirampas, serta kehidupan masyarakat yang perlahan dimiskinkan secara
sistematis.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas
laporan resmi dugaan pelanggaran HAM sistematis yang telah dilayangkan warga
sejak Juni 2025. Dalam kesempatan itu, koalisi menegaskan komitmennya untuk
mendampingi 33 Kepala Keluarga terdampak yang hingga hari ini masih bertahan
mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka dari ekspansi proyek KEK Mandalika.
Sebagai bentuk pembuktian nyata atas kekerasan
pembangunan yang selama ini coba ditutupi negara dan korporasi, warga juga
menggelar Eksibisi Potret Warga Terdampak. Foto-foto yang dipamerkan bukan
sekadar dokumentasi visual, melainkan kesaksian hidup tentang bagaimana proyek
pariwisata yang dibungkus jargon “pembangunan nasional” sesungguhnya
telah melahirkan penderitaan massal. Potret rumah-rumah yang terancam,
wajah-wajah warga yang hidup dalam kecemasan, serta ruang hidup yang dirusak
menjadi bukti bahwa pembangunan kapitalistik selalu membutuhkan korban.
Rombongan Direktorat Kementerian HAM RI kemudian
diajak meninjau langsung sejumlah titik konflik di Dusun Ebunut, Silak, hingga
Tanjung Aan. Di lokasi-lokasi itu, terlihat jelas bagaimana proyek yang
dikendalikan PT ITDC tidak hanya merampas tanah, tetapi juga menghancurkan
sumber penghidupan rakyat. Laut yang dahulu menjadi ruang hidup nelayan kini
dipagari industri wisata. Lahan pertanian yang menopang kehidupan warga
perlahan diubah menjadi aset bisnis pariwisata. Rakyat dipaksa menjadi penonton
di tanahnya sendiri.
Pokok-Pokok
Permasalahan: Pembangunan yang Berdiri di Atas Penindasan
Fakta lapangan yang dipaparkan warga menunjukkan
bahwa pembangunan KEK Mandalika sejak awal memang sarat pelanggaran. Pada tahun
2018, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) menggelontorkan pinjaman
sebesar US$248,8 juta melalui program Mandalika Urban and Tourism
Infrastructure Project (MUTIP). Dalam skema tersebut sebenarnya terdapat
kewajiban perlindungan sosial dan lingkungan, termasuk larangan penggusuran
paksa dan kewajiban konsultasi yang adil terhadap masyarakat terdampak. Namun kenyataan
di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: intimidasi, penggusuran, dan tekanan
terhadap warga justru berlangsung secara brutal sejak akhir 2019.
Dokumen Resettlement Action Plan (RAP) yang
dijadikan legitimasi relokasi pun dinilai penuh manipulasi. Berbagai janji
kompensasi dan pemulihan kehidupan warga sebagian besar tidak pernah dipenuhi.
Dana pindah yang dijanjikan untuk ratusan kepala keluarga banyak yang tidak
cair. Rumah relokasi yang dijanjikan layak dan memiliki kepastian hukum
ternyata hanya berupa rumah sempit berstatus aset pemerintah daerah, bukan
milik warga. Sementara janji penyediaan pekerjaan tetap berubah menjadi praktik
buruh outsourcing dan kerja harian tanpa kepastian.
Inilah watak asli pembangunan neoliberal: tanah rakyat dirampas atas
nama investasi, lalu rakyat dipaksa menjadi buruh murah di atas tanah yang
sebelumnya mereka miliki sendiri.
Lebih jauh, status KEK Mandalika sebagai Objek
Vital Nasional dijadikan tameng untuk melegitimasi pendekatan keamanan yang
represif. Kehadiran aparat keamanan swasta “Vanguard” di kawasan pemukiman
warga telah menciptakan suasana seperti wilayah pendudukan. Patroli harian,
pemotretan rumah dan aktivitas warga, hingga pengawasan yang bersifat
intimidatif menjadi bentuk nyata teror psikologis terhadap masyarakat. Negara
seolah lebih sibuk menjaga kepentingan investor daripada menjamin rasa aman
rakyatnya sendiri.
Represi tidak berhenti di situ. Ketika warga
tetap bertahan mempertahankan tanahnya, kriminalisasi mulai digunakan sebagai
alat pembungkaman. Awal tahun 2026 menjadi titik eskalasi baru ketika PT ITDC
bersama aparat hukum mulai menyeret warga ke ranah pidana. Surat panggilan
dilayangkan kepada puluhan kepala keluarga. Dua pejuang tanah dari Tanjung Aan,
Adi Wijaya dan Sukur alias Amaq Bowos, bahkan dilaporkan ke polisi dengan
tuduhan “penyerobotan lahan”. Ironisnya, rakyat yang menjaga tanah
leluhurnya justru diposisikan sebagai penjahat, sementara korporasi yang
merampas ruang hidup dilindungi oleh negara.
Kriminalisasi semacam ini bukan sekadar persoalan
hukum biasa. Ia adalah bagian dari pola kekerasan struktural untuk melemahkan
perlawanan rakyat. Ketika intimidasi fisik tidak berhasil, negara menggunakan
instrumen hukum untuk mematahkan keberanian warga. Hukum dijadikan alat
kekuasaan untuk memastikan proyek investasi tetap berjalan tanpa hambatan.
Padahal hingga hari ini sengketa lahan belum
selesai. Masih terdapat warga yang memiliki bukti kepemilikan dan penguasaan
tanah berupa sporadik, enklave, maupun administrasi pelepasan hak atas tanah.
Namun suara rakyat selalu diposisikan lebih lemah dibanding kepentingan modal
besar.
Kasus Mandalika memperlihatkan dengan terang
bagaimana Proyek Strategis Nasional
(PSN) sejatinya menjadi instrumen baru perampasan tanah di Indonesia.
Dengan dalih pembangunan, negara membuka jalan bagi korporasi untuk menguasai
ruang hidup rakyat. Tanah dipandang sekadar komoditas ekonomi, bukan sumber
kehidupan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat adat dan rakyat kecil dianggap
penghambat investasi ketika mereka menolak menyerahkan tanahnya.
Karena itu, perjuangan warga Mandalika bukan
hanya perjuangan mempertahankan rumah atau sebidang tanah. Ini adalah
perjuangan melawan model pembangunan yang menempatkan keuntungan korporasi di
atas hak hidup manusia. Perlawanan rakyat Ebunut, Tanjung Aan, dan kawasan
sekitar KEK Mandalika adalah simbol bahwa rakyat kecil masih memiliki
keberanian untuk menolak ditindas dan disingkirkan.
Tuntutan
Warga: Hentikan Represi dan Kembalikan Hak Rakyat
Melalui momentum pertemuan di Mushola Ebunut,
warga mendesak Kementerian HAM RI untuk segera turun tangan memberikan
perlindungan nyata terhadap masyarakat terdampak. Mereka menuntut adanya
intervensi konkret terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM yang selama ini
terjadi di kawasan KEK Mandalika.
Warga juga mendesak pemerintah untuk membentuk
tim penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan masyarakat terdampak,
akademisi, serta ahli HAM secara setara dan transparan. Penyelesaian konflik
agraria tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak demi melindungi kepentingan
korporasi, tetapi harus berpijak pada penghormatan terhadap hak masyarakat adat
Sasak dan rakyat kecil yang selama ini hidup di kawasan tersebut.
Selain itu, warga menuntut diterbitkannya
moratorium pembangunan di seluruh wilayah yang masih bersengketa, khususnya di
Dusun Ebunut dan kawasan lain dalam KEK Mandalika. Selama konflik tanah belum
diselesaikan secara adil, pembangunan apa pun hanya akan memperdalam
penderitaan masyarakat.
Warga juga mendesak PT ITDC untuk menghentikan
seluruh pendekatan keamanan represif, menarik patroli intimidatif Vanguard dari
kawasan pemukiman, serta mencabut seluruh laporan kriminalisasi terhadap warga
di Polres Lombok Tengah. Sebab mempertahankan tanah dan ruang hidup bukanlah
tindak kriminal, melainkan hak dasar setiap rakyat.
Sebab pembangunan yang dibangun di atas air mata
rakyat tidak pernah bisa disebut sebagai kemajuan. Selama tanah rakyat masih dirampas, selama warga masih diintimidasi
demi investasi, dan selama hukum terus dipakai untuk melindungi korporasi, maka
Mandalika bukanlah simbol kemajuan bangsa, melainkan monumen ketidakadilan yang
dipoles dengan gemerlap industri pariwisata.





Posting Komentar untuk "Mandalika dan Wajah Asli Pembangunan Kapitalistik: Penggusuran, Intimidasi, dan Kriminalisasi."