Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aparat Kawal Ekskavator, Tanah Warga Laoli Luwu Timur Digusur Secara Paksa Demi PSN !



Luwu Timur, 29 April 2026 — Gelombang perlawanan warga kembali pecah di Kabupaten Luwu Timur. Pemerintah Daerah Luwu Timur (Pemda Lutim) dengan dukungan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja serta TNI/Polri melakukan penggusuran paksa terhadap tanah dan tanaman milik petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Tindakan ini menuai kecaman keras dari warga karena dinilai sebagai bentuk perampasan ruang hidup atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).


Sejak pagi hari, aparat tampak berjaga ketat mengawal dua unit ekskavator yang merangsek masuk ke lahan pertanian. Di lokasi, para petani berupaya mempertahankan tanah dan tanaman mereka dengan berbagai cara. Mereka menyampaikan aspirasi secara langsung, meminta agar alat berat ditarik mundur, hingga menghadang ekskavator dengan tubuh mereka sendiri. Ketegangan pun tak terhindarkan—terjadi cekcok dan aksi saling tarik antara petani dan aparat yang mencoba membuka jalan bagi alat berat.

 

“Tindakan pemaksaan ini jelas melanggar hak-hak petani. Pemerintah daerah tidak segan menggandeng aparat keamanan untuk menjalankan kebijakan yang mengabaikan hukum dan keadilan. Tanah ini adalah sumber penghidupan mereka,” tegas Muh. Pajrin Rahman, tim hukum Petani Laoli.

 

Namun, di tengah kepungan puluhan bahkan ratusan aparat berseragam, perlawanan warga tak mampu menghentikan laju penghancuran. Para petani hanya bisa menyaksikan kebun-kebun mereka—yang telah mereka rawat selama puluhan tahun—diratakan oleh ekskavator. Tanah yang menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi hamparan kosong di bawah kendali proyek.

 

Tim hukum dari LBH Makassar yang turut memantau langsung di lokasi menilai tindakan ini sebagai bentuk perendahan harkat dan martabat manusia. Proses pembangunan yang seharusnya menjunjung prinsip keadilan sosial justru dijalankan dengan pendekatan kekerasan dan intimidasi. Sebelumnya, berbagai upaya persuasif dilakukan untuk membujuk petani agar melepas tanah mereka, namun ditolak secara tegas oleh warga. Ketika bujukan gagal, kekuatan aparat menjadi alat berikutnya.

 

Penggusuran ini dilakukan dengan dalih land clearing untuk mendukung proyek PSN yang dijalankan oleh PT IHIP. Pemerintah daerah mengklaim memiliki Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut, meskipun faktanya lahan itu telah lama dikelola oleh ratusan petani sebagai sumber kehidupan utama mereka.

 

“Di banyak tempat, proyek strategis nasional seringkali identik dengan perampasan tanah dan tindakan represif. Apa yang dialami Petani Laoli bukan kasus tunggal. Ini adalah pola. Ketika wilayah rakyat masuk dalam lingkaran PSN, ancaman penggusuran menjadi nyata,” lanjut Pajrin.



Warga mempertanyakan legalitas HPL yang dijadikan dasar penggusuran. Mereka menilai proses penerbitannya tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat yang secara nyata menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Tanah, tanaman, dan ruang hidup mereka direduksi hanya sebagai objek investasi, tanpa mempertimbangkan aspek sosial, historis, dan hak asasi manusia.

 

Konflik ini memiliki akar panjang. Pada 2006, PT International Nickel Indonesia Tbk (kini PT Vale Indonesia Tbk) menyediakan lahan kompensasi atas pembangunan PLTA Karebbe. Kawasan tersebut kemudian berubah status dari hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Pada 2007, perusahaan memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP). Tahun 2022, lahan itu dihibahkan kepada Pemkab Luwu Timur melalui NPHD dan ditetapkan sebagai aset daerah serta kawasan industri. Tahun 2024, terbit HPL, dan pada 2025 lahan tersebut disewakan kepada PT IHIP selama 50 tahun.

 

Rangkaian proses ini membentuk alur panjang yang sarat kepentingan, namun minim keterlibatan rakyat. Di sisi lain, masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan nasibnya di atas tanah tersebut justru diposisikan sebagai pihak yang harus disingkirkan.

 

Proyek IHIP disebut-sebut sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru di Luwu Timur. Namun di balik narasi pembangunan itu, tersimpan kenyataan pahit: penggusuran, kriminalisasi, dan penghilangan ruang hidup rakyat. Tanpa penyelesaian yang adil dan transparan, proyek ini justru berpotensi memicu konflik berkepanjangan serta ketidakpastian hukum.

 

Peristiwa di Laoli menjadi cermin bahwa pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat hanya akan melahirkan ketimpangan dan perlawanan. Ketika tanah dirampas dan suara warga dibungkam, maka perlawanan menjadi jalan terakhir untuk mempertahankan hak hidup.

 

Tuntutan Warga dan Petani Laoli:

  1. Penghentian segera seluruh aktivitas penggusuran dan land clearing.
  2. Pengakuan dan perlindungan penuh terhadap hak-hak Petani Laoli.
  3. Pemerintah Daerah Luwu Timur wajib menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
  4. Hentikan penggunaan kekuatan aparat (TNI/Polri dan Satpol PP) dalam memaksakan proyek PSN.

 

Perlawanan warga Laoli hari ini menegaskan satu hal: tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber kehidupan. Dan ketika kehidupan dirampas, rakyat akan bangkit melawan.

Posting Komentar untuk "Aparat Kawal Ekskavator, Tanah Warga Laoli Luwu Timur Digusur Secara Paksa Demi PSN !"