Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dari Eksploitasi ke Perlawanan: Buruh Perempuan Menuntut Dunia Kerja Tanpa Kekerasan !

Rilis Sikap : Asia Floor Wage Alliance (AFWA)



Perempuan dalam Lingkaran Kekerasan Sistemik

Buruh perempuan merupakan tulang punggung utama industri Tekstil Garment Sepatu dan Kulit (TGSL). Dari tangan merekalah, berbagai produk merek terkenal lahir dengan nilai miliaran dollar. Namun, mereka justru rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan.

 

Karenanya, Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender (KPBG) menjadi persoalan krusial di dunia kerja. Survei ILO pada tahun 2022 menunjukkan, 70,93% pekerja mengalami KPBG di tempat kerja. Terutama di pabrik TGSL yang 90% pekerjanya perempuan.

 

Catatan Tahunan (Catahu) 2024 Komnas Perempuan, mencatat ada 2.702 kasus kekerasan yang masih dialami oleh buruh perempuan. 1 dari 23 perempuan mengalami pelecehan di tempat kerja. Bahkan hak dasar biologis pun dirampas-52% buruh tidak mendapatkan hak cuti haid, dan 22,6% ibu tidak menerima upah penuh saat cuti melahirkan.

 

Teriakan, kata-kata menghina serta amarah dari atasan juga seringkali menimbulkan rasa takut, stres hingga ketidaknyamanan dalam bekerja. Ragam Kekerasan ini pada dasarnya membuat produktivitas buruh menjadi menurun. “Tidak sedikit buruh perempuan jadi takut untuk pulang kerja tepat waktu apabila target mereka tidak tercapai, atasan akan menyinggung atau berkata kasar dengan nada tinggi sehingga mereka bertahan” jelas Baiq Evi sebagai Komite Kepemimpinan Perempuan (WLC)-AFWA dari SPN.

 

Status kerja kontrak, outsourcing membuat buruh perempuan terbelenggu ketidakpastian kerja. Mereka dapat dipecat kapan saja dengan alasan sepi order, efisiensi ataupun pabrik bangkrut. Gelombang PHK besar-besaran awal tahun 2025 lalu masih terus berlangsung sampai saat ini. Terbaru, pemecatan yang terjadi di pabrik Nikomas, Serang Banten dan pabrik sepatu sekitar Jawa Tengah.

 

Pemecatan ini merupakan bagian dari kekerasan ekonomi yang dirasakan bukan hanya bagi buruh, namun juga keluarga yang ditanggungnya. Hal ini membentuk pemiskinan struktural bagi buruh perempuan.

 

Beban yang berlipat ganda akibat pemecatan tersebut menjerumuskan mereka pada krisis ekonomi dan krisis reproduksi sosial. Akibatnya, mereka kehilangan jaminan kesehatan, biaya perawatan meningkat, bahkan akses pendidikan dan kesehatan untuk anak-anak buruh turut hilang.

 

 

ketidakpastian kerja sangat berdampak terhadap buruh perempuan, mereka bisa terlempar kapan saja dari dunia kerja, tanpa jaminan sosial dan sulit mendapatkan pekerjaan kembali. Kalaupun kembali bekerja, mereka akan diupah lebih murah”. Ujar Diah Priditia yang juga WLC-AFWA dari Garteks

 

Tak hanya itu. Tahun lalu, perang dagang global akibat penetapan tarif dari kebijakan Presiden AS Trump telah menimbulkan persoalan ekonomi serius di tiap negara, termasuk Indonesia. Meskipun tarif resiprokal yang ditetapkan ke Indonesia menjadi 19%, itu tidak mengurangi dampak ekonomi di sektor TGSL di Indonesia. Pabrik-pabrik garment dan sepatu yang pekerjanya notabene adalah perempuan menjadi tumbal pertama dalam keparahan ini. Mereka mengalami pemotongan upah, dipaksa lembur tanpa dibayar atau loyalitas, tidak mendapatkan hak atas cuti berbayar, harga bahan pokok melejit, bahkan pemecatan massal. Departemen Hubungan Internasional sekaligus WLC-AFWA dari GSBI, Kurbana Yastika berpendapat “semua persoalan ini membuat buruh mengalami kekerasan ekonomi dan sosial. Merek dan perusahaan pemasok/supplier akan tetap berupaya mencari keuntungan, akhirnya penekanan akan terjadi pada lapisan terbawah yaitu buruh”.

 

Di sisi lain, Perang kembali terjadi awal tahun ini, perang antara Iran-AS-Israel tidak menutup kemungkinan dampak berulang pada negara Indonesia. Seperti naiknya harga kebutuhan pokok dan harga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah mulai naik yang menghimpit buruh dan keluarganya. Kurbana menegaskan lagi “peperangan tidak hanya berdampak pada negara yang berperang, namun juga negara lainnya termasuk Indonesia. Perang ini membuat kondisi buruh perempuan semakin buruk. Mereka akan terjerat utang, kekerasan meningkat, kehilangan sumber penghidupan dan semakin dimiskinkan”.

 

Menghadapi ragam lapisan kekerasan tersebut, buruh yang mencoba berorganisasi justru dibungkam, dipecat, diintimidasi, atau dimasukkan ke daftar hitam. Tanpa hak untuk berorganisasi, bergabung dengan serikat pekerja, dan melakukan negosiasi kolektif, perempuan tidak dapat melaporkan kekerasan yang dialami, termasuk KPBG.

 

Padahal, bila buruh perempuan dapat berorganisasi secara bebas, mereka dapat menegosiasikan tempat kerja yang aman. Mereka dapat menuntut pertanggungjawaban. Mereka dapat mengubah rasa takut menjadi kekuatan kolektif. Kebebasan berorganisasi bukanlah pilihan – itu hal penting untuk keselamatan perempuan.

 

Buruh Perempuan Berhak Hidup dan Kerja Layak, Aman serta Bermartabat

Pada tahun 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No.12 disahkan dan diperkuat dengan penerbitan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Tempat kerja. UU dianggap sebagai kemenangan untuk hidup aman dan terbebas dari Kekerasan bagi perempuan. Namun, seperti UU lainnya, implementasi UU TPKS dan Pedoman turunannya tidak maksimal.

 

Sebagai salah satu contoh mengenai Satuan Tugas (Satgas), tidak semua perusahaan menerapkan satgas di perusahaan untuk penanganan KPBG di tempat kerja. Banyak PR yang perlu dibenahi dalam implementasi UU TPKS. Mulai dari minim keterlibatan dan peran negara dalam implementasinya di lapangan hingga tidak semua lapisan masyarakat, Aparat penegak Hukum (APH), dan pihak lainnya yang minim perspektif terhadap korban.

 

Dengan adanya hukum, tidak seharusnya ada buruh perempuan yang takut untuk melapor, mendapatkan keadilan dan tidak terjamin keselamatannya selama bekerja. Baiq Evi mengatakan “kami serikat pekerja, mendorong adanya kebijakan yang kuat di tempat kerja, mekanisme pengaduan yang aman bagi korban, serta ratifikasi dan implementasi Konvensi ILO 190 sebagai langkah nyata untuk menciptakan dunia kerja yang aman, adil, dan inklusif bagi semua pekerja”.

 

Di banyak negara yang meratifikasi Konvensi ILO 190, merupakan hasil perjuangan buruh perempuan. Hal ini menegaskan hak kita atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan. “Karena UU TPKS saja tidak cukup, belum mencakup untuk semua aspek. Sedangkan konvensi ILO ruang lingkupnya lebih luar, menyeluruh dari berangkat sampai kembali dari tempat kerja” tegas Diah.

 

Terlepas dari kegagalan sistemik ini, para buruh perempuan dan serikat pekerja tidak menunggu perubahan – kami bersama jaringan Internasional sedang membangunnya.

Perjanjian Dindigul di India (2022-2025) dan Perjanjian Jawa Tengah di Indonesia (ditandatangani pada tahun 2024) contohnya, menjadi Perjanjian yang menetapkan standar tentang apa yang harus dilakukan oleh merek yang bertanggung jawab. Ini bukan komitmen sukarela; ini adalah perjanjian rantai pasokan yang dapat ditegakkan, dipimpin oleh serikat pekerja, yang mengubah prinsip-prinsip Konvensi 190, 87, dan 98 menjadi kewajiban yang mengikat. Perjanjian ini membuktikan bahwa perlindungan nyata dari KPBG adalah mungkin.

 

Itulah mengapa pada tahun 2025 WLC-AFWA meluncurkan Violence Out of Fashion (Fesyen Tanpa Kekerasan)! – menuntut merek-merek untuk berkomitmen pada Kerangka Kerja SEWW. Kami menuntut perjanjian rantai pasokan yang dapat ditegakkan yang berpusat pada keselamatan dan suara kolektif buruh perempuan, dan yang mengikat merek-merek pada akuntabilitas nyata.

 

Pada Hari Perempuan Internasional ini, kami menuntut sebuah perubahan. Kami buruh perempuan merupakan penopang utama dalam roda perekonomian industri ini. Ratifikasi Konvensi ILO 190 Sekarang! Kebebasan Berserikat adalah HAK! Merek dan Pemasok Harus Turut Bertanggung Jawab dalam Penghapusan KPBG di Dunia Kerja! Upah dan Hidup Layak bagi seluruh Buruh!

 

Asia Floor Wage Alliance (AFWA) adalah aliansi serikat buruh sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit di Asia yang memperjuangkan upah layak berbasis kebutuhan hidup riil dalam rantai pasok global. Komite Kepemimpinan Perempuan (WLC) merupakan pemimpin perempuan dari serikat anggota AFWA yang memiliki tanggung jawab dalam penghapusan KPBG di dunia kerja.

 

AFWA beranggotakan serikat buruh dan NGO dari Indonesia, Kamboja, Vietnam, Bangladesh, India, Sri Lanka, dan Pakistan. Di Indonesia keanggotaan AFWA terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Garteks (FSB Garteks), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Trade Union Rights Center (TURC) dan Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS). AFWA juga berjejaring dengan gerakan buruh Internasional di Amerika Serikat, Honduras, Meksiko, dan Maroko.

Posting Komentar untuk "Dari Eksploitasi ke Perlawanan: Buruh Perempuan Menuntut Dunia Kerja Tanpa Kekerasan !"