Dari Eksploitasi ke Perlawanan: Buruh Perempuan Menuntut Dunia Kerja Tanpa Kekerasan !
Rilis Sikap : Asia Floor Wage Alliance (AFWA)
Perempuan dalam Lingkaran Kekerasan Sistemik
Buruh
perempuan merupakan tulang punggung utama industri Tekstil Garment Sepatu dan
Kulit (TGSL). Dari tangan merekalah, berbagai produk merek terkenal lahir
dengan nilai miliaran dollar. Namun, mereka justru rentan mengalami berbagai
bentuk kekerasan dan pelecehan.
Karenanya,
Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender (KPBG) menjadi persoalan krusial di
dunia kerja. Survei ILO pada tahun 2022 menunjukkan, 70,93% pekerja mengalami
KPBG di tempat kerja. Terutama di pabrik TGSL yang 90% pekerjanya perempuan.
Catatan
Tahunan (Catahu) 2024 Komnas Perempuan, mencatat ada 2.702 kasus kekerasan yang
masih dialami oleh buruh perempuan. 1 dari 23 perempuan mengalami pelecehan di
tempat kerja. Bahkan hak dasar biologis pun dirampas-52% buruh tidak
mendapatkan hak cuti haid, dan 22,6% ibu tidak menerima upah penuh saat cuti
melahirkan.
Teriakan,
kata-kata menghina serta amarah dari atasan juga seringkali menimbulkan rasa
takut, stres hingga ketidaknyamanan dalam bekerja. Ragam Kekerasan ini pada
dasarnya membuat produktivitas buruh menjadi menurun. “Tidak sedikit buruh
perempuan jadi takut untuk pulang kerja tepat waktu apabila target mereka tidak
tercapai, atasan akan menyinggung atau berkata kasar dengan nada tinggi
sehingga mereka bertahan” jelas Baiq Evi sebagai Komite Kepemimpinan Perempuan
(WLC)-AFWA dari SPN.
Status kerja
kontrak, outsourcing membuat buruh perempuan terbelenggu ketidakpastian kerja.
Mereka dapat dipecat kapan saja dengan alasan sepi order, efisiensi ataupun
pabrik bangkrut. Gelombang PHK besar-besaran awal tahun 2025 lalu masih terus
berlangsung sampai saat ini. Terbaru, pemecatan yang terjadi di pabrik Nikomas,
Serang Banten dan pabrik sepatu sekitar Jawa Tengah.
Pemecatan
ini merupakan bagian dari kekerasan ekonomi yang dirasakan bukan hanya bagi
buruh, namun juga keluarga yang ditanggungnya. Hal ini membentuk pemiskinan
struktural bagi buruh perempuan.
Beban yang
berlipat ganda akibat pemecatan tersebut menjerumuskan mereka pada krisis
ekonomi dan krisis reproduksi sosial. Akibatnya, mereka kehilangan jaminan
kesehatan, biaya perawatan meningkat, bahkan akses pendidikan dan kesehatan
untuk anak-anak buruh turut hilang.
“ketidakpastian kerja sangat berdampak
terhadap buruh perempuan, mereka bisa terlempar kapan saja dari dunia kerja,
tanpa jaminan sosial dan sulit mendapatkan pekerjaan kembali. Kalaupun kembali
bekerja, mereka akan diupah lebih murah”. Ujar Diah Priditia yang juga
WLC-AFWA dari Garteks
Tak
hanya itu. Tahun lalu, perang dagang global akibat penetapan tarif dari
kebijakan Presiden AS Trump telah menimbulkan persoalan ekonomi serius di tiap
negara, termasuk Indonesia. Meskipun tarif resiprokal yang ditetapkan ke
Indonesia menjadi 19%, itu tidak mengurangi dampak ekonomi di sektor TGSL di
Indonesia. Pabrik-pabrik garment dan sepatu yang pekerjanya notabene adalah
perempuan menjadi tumbal pertama dalam keparahan ini. Mereka mengalami
pemotongan upah, dipaksa lembur tanpa dibayar atau loyalitas, tidak mendapatkan
hak atas cuti berbayar, harga bahan pokok melejit, bahkan pemecatan massal.
Departemen Hubungan Internasional sekaligus WLC-AFWA dari GSBI, Kurbana Yastika
berpendapat “semua persoalan ini membuat
buruh mengalami kekerasan ekonomi dan sosial. Merek dan perusahaan
pemasok/supplier akan tetap berupaya mencari keuntungan, akhirnya penekanan
akan terjadi pada lapisan terbawah yaitu buruh”.
Di
sisi lain, Perang kembali terjadi awal tahun ini, perang antara Iran-AS-Israel
tidak menutup kemungkinan dampak berulang pada negara Indonesia. Seperti
naiknya harga kebutuhan pokok dan harga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah
mulai naik yang menghimpit buruh dan keluarganya. Kurbana menegaskan lagi “peperangan tidak hanya berdampak pada negara
yang berperang, namun juga negara lainnya termasuk Indonesia. Perang ini
membuat kondisi buruh perempuan semakin buruk. Mereka akan terjerat utang,
kekerasan meningkat, kehilangan sumber penghidupan dan semakin dimiskinkan”.
Menghadapi
ragam lapisan kekerasan tersebut, buruh yang mencoba berorganisasi justru
dibungkam, dipecat, diintimidasi, atau dimasukkan ke daftar hitam. Tanpa hak
untuk berorganisasi, bergabung dengan serikat pekerja, dan melakukan negosiasi
kolektif, perempuan tidak dapat melaporkan kekerasan yang dialami, termasuk
KPBG.
Padahal,
bila buruh perempuan dapat berorganisasi secara bebas, mereka dapat
menegosiasikan tempat kerja yang aman. Mereka dapat menuntut
pertanggungjawaban. Mereka dapat mengubah rasa takut menjadi kekuatan kolektif.
Kebebasan berorganisasi bukanlah pilihan – itu hal penting untuk keselamatan
perempuan.
Buruh Perempuan Berhak Hidup dan Kerja Layak, Aman
serta Bermartabat
Pada
tahun 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No.12
disahkan dan diperkuat dengan penerbitan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang
Pedoman Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Tempat kerja. UU dianggap
sebagai kemenangan untuk hidup aman dan terbebas dari Kekerasan bagi perempuan.
Namun, seperti UU lainnya, implementasi UU TPKS dan Pedoman turunannya tidak
maksimal.
Sebagai
salah satu contoh mengenai Satuan Tugas (Satgas), tidak semua perusahaan
menerapkan satgas di perusahaan untuk penanganan KPBG di tempat kerja. Banyak
PR yang perlu dibenahi dalam implementasi UU TPKS. Mulai dari minim
keterlibatan dan peran negara dalam implementasinya di lapangan hingga
tidak semua lapisan masyarakat, Aparat penegak Hukum (APH), dan pihak lainnya
yang minim perspektif terhadap korban.
Dengan
adanya hukum, tidak seharusnya ada buruh perempuan yang takut untuk melapor,
mendapatkan keadilan dan tidak terjamin keselamatannya selama bekerja. Baiq Evi
mengatakan “kami serikat pekerja,
mendorong adanya kebijakan yang kuat di tempat kerja, mekanisme pengaduan yang
aman bagi korban, serta ratifikasi dan implementasi Konvensi ILO 190 sebagai
langkah nyata untuk menciptakan dunia kerja yang aman, adil, dan inklusif bagi
semua pekerja”.
Di
banyak negara yang meratifikasi Konvensi ILO 190, merupakan hasil perjuangan
buruh perempuan. Hal ini menegaskan hak kita atas dunia kerja yang bebas dari
kekerasan dan pelecehan. “Karena UU TPKS
saja tidak cukup, belum mencakup untuk semua aspek. Sedangkan konvensi ILO
ruang lingkupnya lebih luar, menyeluruh dari berangkat sampai kembali dari
tempat kerja” tegas Diah.
Terlepas
dari kegagalan sistemik ini, para buruh perempuan dan serikat pekerja tidak
menunggu perubahan – kami bersama jaringan Internasional sedang membangunnya.
Perjanjian
Dindigul di India (2022-2025) dan Perjanjian Jawa Tengah di Indonesia
(ditandatangani pada tahun 2024) contohnya, menjadi Perjanjian yang menetapkan
standar tentang apa yang harus dilakukan oleh merek yang bertanggung jawab. Ini
bukan komitmen sukarela; ini adalah perjanjian rantai pasokan yang dapat
ditegakkan, dipimpin oleh serikat pekerja, yang mengubah prinsip-prinsip
Konvensi 190, 87, dan 98 menjadi kewajiban yang mengikat. Perjanjian ini
membuktikan bahwa perlindungan nyata dari KPBG adalah mungkin.
Itulah
mengapa pada tahun 2025 WLC-AFWA meluncurkan Violence Out of Fashion (Fesyen
Tanpa Kekerasan)! – menuntut merek-merek untuk berkomitmen pada Kerangka Kerja
SEWW. Kami menuntut perjanjian rantai pasokan yang dapat ditegakkan yang
berpusat pada keselamatan dan suara kolektif buruh perempuan, dan yang mengikat
merek-merek pada akuntabilitas nyata.
Pada
Hari Perempuan Internasional ini,
kami menuntut sebuah perubahan. Kami buruh perempuan merupakan penopang utama
dalam roda perekonomian industri ini. Ratifikasi
Konvensi ILO 190 Sekarang! Kebebasan Berserikat adalah HAK! Merek dan Pemasok
Harus Turut Bertanggung Jawab dalam Penghapusan KPBG di Dunia Kerja! Upah dan
Hidup Layak bagi seluruh Buruh!
Asia Floor Wage Alliance (AFWA) adalah aliansi
serikat buruh sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit di Asia yang
memperjuangkan upah layak berbasis kebutuhan hidup riil dalam rantai pasok
global. Komite Kepemimpinan Perempuan (WLC) merupakan pemimpin perempuan dari
serikat anggota AFWA yang memiliki tanggung jawab dalam penghapusan KPBG di
dunia kerja.
AFWA beranggotakan serikat buruh dan NGO dari
Indonesia, Kamboja, Vietnam, Bangladesh, India, Sri Lanka, dan Pakistan. Di
Indonesia keanggotaan AFWA terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(GSBI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Garteks (FSB Garteks),
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Federasi Serikat Buruh Indonesia
(FSBI), Trade Union Rights Center (TURC) dan Lembaga Informasi Perburuhan
Sedane (LIPS). AFWA juga berjejaring dengan gerakan buruh Internasional di
Amerika Serikat, Honduras, Meksiko, dan Maroko.




Posting Komentar untuk "Dari Eksploitasi ke Perlawanan: Buruh Perempuan Menuntut Dunia Kerja Tanpa Kekerasan !"