Menangih Itikad Baik Negara Terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sebagai Jalan Keluar Konflik Tenurial Berkepanjangan.
10 Tahun Kegagalan Jokowi, Pemerintahan Baru dan Agenda Masyarakat Adat RUU Masyarakat Adat Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat telah diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sejak tahun 2010 lalu. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas pada tahun 2014 lalu dan telah masuk ke dalam Prolegnas sebanyak tiga kali. Namun, hingga saat ini, RUU Masyarakat Adat belum juga disahkan oleh pemerintah karena beragam kepentingan yang dimiliki oleh tiap lapisan masyarakat, pengalaman dan pengetahuan beragam yang dimiliki, komitmen terhadap pengesahan RUU masyarakat adat yang terbatas, serta hambatan komunikasi dan partisipasi yang belum efektif. Padahal ini merupakan perangkat hukum yang fokus untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat bila disahkan. RUU ini menjadi dasar untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional masyarakat adat. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada payung hukum yang secara menyeluruh dapat memberikan perlindungan kepada