Mahasiswa Meringkik : Dibayang-Bayang Almamater Orange !!!
doc:foto PKKMB UNM
DIALEKTIKA MASSA – Pada dasarnya jas almamater merupakan simbol identitas dan kebanggaan mahasiswa. Alammater menjadi pondasi elemen penting dalam tradisi akademik di Indonesia. Almamater juga dinilai sebagai symbol kesetaraan bagi mahasiswa, akan tetapi penggunaan jas almamater menuai kontroversi dan kritik. Banyak yang mempertanyakan tentang relevansi seragam kampus ini di era sekarang, apakah lebih sebagai formalitas akademik daripada kebutuhan praktis.
Banyak mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar yang merasa
terberatkan dengan adanya surat pemberitauan nomor : 2740/UN36/KM/2024, yang
di dalam surat pemberitahuan itu mengharuskan Mahasiswa baru wajib MEMILIKI
almamater. Diksi dari kata MEMILIKI disalahgunakan oleh pihak UNM karena
Almamater UNM seakan-akan harus diperoleh / dibeli dari pihak Kampus. Ini diperkuat
dengan pengumuman / himbauan dari tim helpdesk / pemberi informasi UNM yang mewajibkan
mahasiswa baru melampirkan kwitansi pembelian almamater sebagai syarat
pengurusan NIM (Nomor Induk Mahasiswa).
Setelah melakukan investigasi, ditemukan ada beberapa
mahasiswa yang mengeluhkan adanya aturan
tersebut. Karena, beberapa mahasiswa ada yang telah memiliki almamater yang
mereka peroleh dari kerabat / kenalan yang pernah berkuliah di UNM. Hal ini
pastinya akan memberatkan mahasiswa baru apalagi ada trend kenaikan harga
almamater yang terjadi pada tahun 2024 dari sebelumnya seharga Rp.150.000 kini menjadi
Rp. 250.000 per 1 Pcs nya . Kasus diatas mengindikasikan bahwa praktek
Komersialisasi dalam dunia Pendidikan masih terus dilanggengkan oleh pihak
kampus. Dan ini terus menerus menyiksa mahasiswa di dalam kampus dengan pembiayaan
lain di luar UKT.
Sebelum berlakunya system UKT, mahasiswa dipungut berbagai
biaya yang bermacam-macam namanya. Selain SPP ( Sumbangan pembinaan Pendidikan),
ada uang pangkal, pungutan ppl, kkn, biaya praktikum, biaya yudisium, wisuda, jas
almamater dan lain-lain. Tujuan awal adanya UKT.Untuk menyederhanakan
dan meringankan beban biaya Pendidikan bagi mahasiswa dengan memperhitungkan
kemampuan ekonomi masing-masing keluarga /orang membiayai dengan di perkuat, UU
No.12 Tahun 2012.
UKT pertama kali diberlakukan berdasarkan pada Surat Edaran (SE)
Dikti No.21/E/T/2012 dan SE Dikti No.274/E/T/2012. Selain itu juga ada SE.No.305/E/T/2012
tentang larangan kenaikan biaya Pendidikan tunggi. Peraturan yang melandasi UKT
telah berkali-kali berganti, antara lain permendikbud no.55 tahun 2013, permendikbud
No.73 Tahun 2014, permenristekdikti No. 22 Tahun 2015, permenristekdikti No.39
Tahun 2016, permenristekdikti No.39 Tahun 2017, dan yang terakhir
permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020. Tapi dalam penerapanya sejak 2013 sampai
sekarang, system UKT ternyata masih jauh dari tujuan awalnya bahkan semakin
jauh setiap tahunnya.
System UKT berlaku selama 10 tahun ini, telah terbukti gagal.
Ukt yang harapanya menyederhanakan pungutan uang kuliah, realitanya masih banyak
pungutan diluar UKT. UKT seharusnya diperuntukan sesuai kemampuan ekonomi,
namun nyatanya malah tidak berkeadilan. UKT juga tidak menjawab persoalan
mahalnya uang kuliah di perguruan tinggi swasta.
Dalam penerapanya,ternyata banyak perguruan tinggi yang masih
menarik pungutan diluar UKT. Yang paling kentara adalah pemberlakuan uang
pangkal. Tapi adanya pungutan diluar UKT ini tentu tidak mungkin tanpa ada
sebab. Sebabnya bisa karena ada penyalagunaan wewenang di lingkungan PTN itu
sendiri . Atau bisa juga karena kecatatan dalam penyusunan perencanaan standar
biaya operasional.Tapi jika kedua hal itu dijadikan sebab utama adanya pungutan
di luar UKT, maka seolah-olah apa kita persoalkan kali ini akan berujung pada, ”kembali
ke personal masing-masing, tergantung siapa yang menjabat”. Padahal ini bukan
serta merta persoalan individunya. Seorang dalam suatu aturan atau system. Jika
system yang ada memungkinkan celah adanya penyelewengan, maka praktek yang
korup, curang, dan sewenang-wenang adalah implikasi yang muncul dari padanya.
Padahal mulanya, pungutan di luar UKT dilarang, di semua peraturan yang mengatur tentang UKT. Namun pelan-pelan pungutan di luar UKT menjadi seolah dilegalkan pelan-pelan didalam kampus.
penulis (pimpinan FMN UNM)
Terus apa yg harus saya lakukan sebagai Mahasiswa Baru kak? Klo tdak beli ditempat yg telah ditentukan maka saya tidak bisa ambil NIM.
BalasHapusBirokrasi kampus memang patut untuk ditertibkan
BalasHapus