Langsung ke konten utama

Mahasiswa Meringkik : Dibayang-Bayang Almamater Orange !!!













doc:foto PKKMB UNM


DIALEKTIKA MASSA – Pada dasarnya jas almamater merupakan simbol identitas dan kebanggaan mahasiswa. Alammater menjadi pondasi elemen penting dalam tradisi akademik di Indonesia. Almamater juga dinilai sebagai symbol kesetaraan bagi mahasiswa, akan tetapi penggunaan jas almamater menuai kontroversi dan kritik. Banyak yang mempertanyakan tentang relevansi seragam kampus ini di era sekarang, apakah lebih sebagai formalitas akademik daripada kebutuhan praktis.

 

Banyak mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar yang merasa terberatkan dengan adanya surat pemberitauan nomor : 2740/UN36/KM/2024, yang di dalam surat pemberitahuan itu mengharuskan Mahasiswa baru wajib MEMILIKI almamater. Diksi dari kata MEMILIKI disalahgunakan oleh pihak UNM karena Almamater UNM seakan-akan harus diperoleh / dibeli dari pihak Kampus. Ini diperkuat dengan pengumuman / himbauan dari tim helpdesk / pemberi informasi UNM yang mewajibkan mahasiswa baru melampirkan kwitansi pembelian almamater sebagai syarat pengurusan NIM (Nomor Induk Mahasiswa).

 

Setelah melakukan investigasi, ditemukan ada beberapa mahasiswa yang  mengeluhkan adanya aturan tersebut. Karena, beberapa mahasiswa ada yang telah memiliki almamater yang mereka peroleh dari kerabat / kenalan yang pernah berkuliah di UNM. Hal ini pastinya akan memberatkan mahasiswa baru apalagi ada trend kenaikan harga almamater yang terjadi pada tahun 2024 dari sebelumnya seharga Rp.150.000 kini menjadi Rp. 250.000 per 1 Pcs nya . Kasus diatas mengindikasikan bahwa praktek Komersialisasi dalam dunia Pendidikan masih terus dilanggengkan oleh pihak kampus. Dan ini terus menerus menyiksa mahasiswa di dalam kampus dengan pembiayaan lain di luar UKT.

 

Sebelum berlakunya system UKT, mahasiswa dipungut berbagai biaya yang bermacam-macam namanya. Selain SPP ( Sumbangan pembinaan Pendidikan), ada uang pangkal, pungutan ppl, kkn, biaya praktikum, biaya yudisium, wisuda, jas almamater dan lain-lain. Tujuan awal adanya UKT.Untuk menyederhanakan dan meringankan beban biaya Pendidikan bagi mahasiswa dengan memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga /orang membiayai dengan di perkuat, UU No.12 Tahun 2012.

 

UKT pertama kali diberlakukan berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dikti No.21/E/T/2012 dan SE Dikti No.274/E/T/2012. Selain itu juga ada SE.No.305/E/T/2012 tentang larangan kenaikan biaya Pendidikan tunggi. Peraturan yang melandasi UKT telah berkali-kali berganti, antara lain permendikbud no.55 tahun 2013, permendikbud No.73 Tahun 2014, permenristekdikti No. 22 Tahun 2015, permenristekdikti No.39 Tahun 2016, permenristekdikti No.39 Tahun 2017, dan yang terakhir permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020. Tapi dalam penerapanya sejak 2013 sampai sekarang, system UKT ternyata masih jauh dari tujuan awalnya bahkan semakin jauh setiap tahunnya.

 

System UKT berlaku selama 10 tahun ini, telah terbukti gagal. Ukt yang harapanya menyederhanakan pungutan uang kuliah, realitanya masih banyak pungutan diluar UKT. UKT seharusnya diperuntukan sesuai kemampuan ekonomi, namun nyatanya malah tidak berkeadilan. UKT juga tidak menjawab persoalan mahalnya uang kuliah di perguruan tinggi swasta.

 

Dalam penerapanya,ternyata banyak perguruan tinggi yang masih menarik pungutan diluar UKT. Yang paling kentara adalah pemberlakuan uang pangkal. Tapi adanya pungutan diluar UKT ini tentu tidak mungkin tanpa ada sebab. Sebabnya bisa karena ada penyalagunaan wewenang di lingkungan PTN itu sendiri . Atau bisa juga karena kecatatan dalam penyusunan perencanaan standar biaya operasional.Tapi jika kedua hal itu dijadikan sebab utama adanya pungutan di luar UKT, maka seolah-olah apa kita persoalkan kali ini akan berujung pada, ”kembali ke personal masing-masing, tergantung siapa yang menjabat”. Padahal ini bukan serta merta persoalan individunya. Seorang dalam suatu aturan atau system. Jika system yang ada memungkinkan celah adanya penyelewengan, maka praktek yang korup, curang, dan sewenang-wenang adalah implikasi yang muncul dari padanya.

Padahal mulanya, pungutan di luar UKT dilarang, di semua peraturan yang mengatur tentang UKT. Namun pelan-pelan pungutan di luar UKT menjadi seolah dilegalkan pelan-pelan didalam kampus.

penulis (pimpinan FMN UNM)

Komentar

  1. Terus apa yg harus saya lakukan sebagai Mahasiswa Baru kak? Klo tdak beli ditempat yg telah ditentukan maka saya tidak bisa ambil NIM.

    BalasHapus
  2. Birokrasi kampus memang patut untuk ditertibkan

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Si orange Semakin Jahil"

  DIALEKTIKA MASSA- ” Kampus hari ini, mahal, menindas, dan hilang nya demokrasi dalam kampus.Tersuir ditelinga mahasiswa mengapa pendididkan mahal? Lantas kuliah ko mahal? Hari ini menjadi dorongan tersendiri bagi PANJI MULKILAH AHMAD untuk menulis buku berjudul KULIAH KOK MAHAL?.Dalam karangannya jelas menggambarkan   tentang skema Pendidikan yang diperdagangkan, dengan kata lain watak Pendidikan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari mahasiswa maupun orang tua mahasiswa.   Saya   Pikir wacana Pendidikan mahal dikarenakan kemampuan ekonomi Masyarakat   tak sebanding dengan apa yang menjadi patokan harga pembayaran. Tentunya juga sangat lantang yang disampaikan   pimpinan FMN Ranting UNM  muhamad umar , menggambarkan kondisi Pendidikan yang jauh   kata Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi kepada rakyat dikarenakan masih adanya penyakit mengerikan yang terus menggerogoti dan menginjak-injak deklarasi universal hak asasi manusia di beberapa sektor, termasuk Pendidikan secara reg

Upaya Pelepasam Tanggung Jawab Negara Dalam Dunia Pendidikan Melalui Skema PTN-BH

   Dokumentasi aksi Mahasiswa UNM menolak PTN BH UPAYA PELEPASAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM DUNIA PENDIDIKAN MELALUI SKEMA PTN BH YANG MENGORIENTASIKAN PENDIDIKAN UNTUK MENGABDI KEPADA IMPERIALISME DAN FEODALISME Penulis/Editor: Dep. Pendidikan & Propaganda FMN Makassar Intervensi untuk Liberalisasi dan Privatisasi Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau yang sering disebut PTN BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik otonom yang lahir dari perjanjian  General Agreement on Trade in Services  (GATS) dan berlaku sejak januari 1995. Perjanjian tersebut dimotori oleh negeri Imperialis dibawah dominasi Amerika Serikat dan dituntaskan dalam pertemuan yang dinamakan Putaran Uruguay. Melalui perjanjian GATS, Indonesia menetapkan terlibat dalam skema untuk meliberalisasi 12 sektor jasa, di mana salah satunya adalah pendidikan. Keberhasilan dari lembaga yang didominasi oleh Amerika Serikat tersebut dalam melakuk