Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Carut Marut Sistem Ketenagakerjaan di Lingkungan Kilang Pertamina RU IV Cilacap dan Dugaan Praktek Union Busting !

Pekerjakan Kembali 6 Pengurus FSBMC !


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap enam pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) oleh PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap menunjukkan wajah gelap praktik ketenagakerjaan di lingkungan Pertamina dan BUMN strategis. Alih-alih menjadi teladan, Pertamina justru membiarkan dan terlibat dalam praktik penghindaran kewajiban normatif dan pembungkaman serikat buruh.

 

PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN strategis yang memegang peranan penting dalam menjamin ketahanan energi nasional. Salah satu unit pengolahan terbesarnya adalah Kilang Pertamina RU IV Cilacap yang kini berada di bawah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Kilang ini menyuplai kebutuhan energi dan BBM bagi wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sehingga keberlanjutan operasionalnya sangat bergantung pada ribuan tenaga kerja, termasuk Tenaga Alih Daya (TAD).

 

Dalam praktiknya, PT KPI RU IV Cilacap mempekerjakan ribuan TAD melalui Perusahaan Alih Daya (PAD) dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sejak 1 Maret 2013, PT Pertamina (Persero) memberikan santunan kepada TAD sebesar 2 (dua) kali upah per tahun yang dikelola melalui PT Pertalife Insurance dalam program Mandiri Asuransi Pesangon Sejahtera (MAPS). Program ini merupakan bentuk pelaksanaan Kepmenaker No. Kep-27/Men/2000 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 yang menjamin kelangsungan kerja TAD meskipun terjadi pergantian perusahaan alih daya.

 

Namun, sejak diberlakukannya kewajiban pembayaran kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, PT Pertamina (Persero) diduga menyiasati kewajiban tersebut dengan memasukkan komponen kompensasi PKWT ke dalam skema santunan MAPS. Akibatnya, manfaat yang diterima pekerja tidak lagi murni sebagai santunan, melainkan sebagian merupakan hak normatif kompensasi PKWT. Praktik ini menimbulkan konflik dan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

 

Menyikapi kondisi tersebut, FSBMC melaporkan sejumlah PAD di lingkungan PT. KPI RU IV Cilacap kepada Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran, antara lain tidak adanya perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, tidak dibayarkannya kompensasi PKWT, serta pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pengurus serikat. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Satwasnaker Provinsi Jawa Tengah dengan diterbitkannya Nota Pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan kondisi ketenagakerjaan.

 

Di tengah proses pemeriksaan dan perselisihan yang sedang berlangsung, PAD secara tiba-tiba menerbitkan draft PKWT baru dan memaksa TAD untuk segera menandatanganinya dengan ancaman upah tidak dibayarkan. Sejumlah klausul dalam PKWT baru tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk penghapusan hak cuti yang belum diambil, penghilangan kewajiban penyediaan alat pelindung diri, serta ketentuan pembayaran kompensasi PKWT yang tidak sesuai hukum. Pada Intinya perjanjian kerja (PK) baru telah menghilangkan beberapa hak yang biasa diterima buruh dan tertuang dalam klausul kontrak bertahun-tahun.

 

Situasi semakin memburuk ketika PT KPI RU IV Cilacap secara sepihak memblokir akses masuk lokasi kerja terhadap enam pengurus FSBMC yang belum menandatangani PKWT baru. Akibat pemblokiran tersebut, para pengurus serikat tidak dapat bekerja dan tidak menerima upah. Selanjutnya, PAD melakukan pengakhiran hubungan kerja terhadap keenam pengurus FSBMC dengan alasan berakhirnya kontrak kerja, disertai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta penghentian kepesertaan program MAPS.

 

FSBMC menilai rangkaian tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) sebagaimana dilarang dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemblokiran akses kerja, pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus aktif serikat, serta penahanan upah saat proses perselisihan berlangsung merupakan tindakan yang secara nyata menghambat kebebasan berserikat.

 

Lebih jauh, anjuran mediator dari Disnakerin Kabupaten Cilacap yang menganjurkan pengakhiran hubungan kerja dengan alasan efisiensi menunjukkan lemahnya upaya pencegahan PHK, sebagaimana diamanatkan Pasal 151 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Atas dasar itu, enam pengurus FSBMC yang di-PHK memutuskan melakukan aksi jalan kaki (long march) dari Cilacap ke Jakarta untuk mencari keadilan, melaporkan dan menuntut Pertamina (Persero) Pusat untuk turut serta bertanggung jawab dan segera mempekerjakan kembali pengurus FSBMC yang di PHK. Melaporkan kasus ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, DPR RI, BP BUMN, serta berbagai instansi dan lembaga terkait, sebagai upaya terakhir mencari keadilan dan perlindungan hak berserikat.

 

Ahcmad Purwadi ketua FSBMC menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN strategis tidak dapat melepaskan tanggung jawab.


“PT Pertamina bertanggung jawab penuh atas pelanggaran hak normatif dan hak berserikat yang terjadi di lingkungan kerjanya, meskipun pekerjaan dilaksanakan melalui skema alih daya. Termasuk atas PHK terhadap 6 orang pengurus FSBMC yang justru dilakukan oleh PT. KPI RU IV Cilacap.” Tegas Achmad.


Emiliya Yanti Sekjen GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) yang membersamai perjuangan buruh FSBMC menegaskan bahwa PT Pertamina (persero) seharusnya menjadi teladan dalam memperlakukan tenaga kerjanya, namun praktik yang dilakukan malah membatasi ruang pekerja untuk berserikat bahkan berupaya memberangus serikat pekerja.


Alih-alih menjadi teladan, Pertamina justru membiarkan dan terlibat dalam praktik penghindaran kewajiban normatif dan pembungkaman serikat buruh. PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN strategis yang memegang peranan penting dalam menjamin ketahanan energi nasional. Salah satu unit pengolahan terbesarnya adalah Kilang Pertamina RU IV Cilacap yang kini berada di bawah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Kilang ini menyuplai kebutuhan energi dan BBM bagi wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sehingga keberlanjutan operasionalnya sangat bergantung pada ribuan tenaga kerja, termasuk Tenaga Alih Daya (TAD).” Tegas Emiliya Yanti.

 

Berikut Adalah Tuntutan FSBMC:

  1. Mempekerjakan kembali enam pengurus FSBMC pada posisi semula.

  2. Membayarkan upah yang tertunggak sejak Juli 2024.

  3. Menjamin dan menghormati hak berserikat di lingkungan PT KPI RU IV Cilacap




1 komentar untuk "Carut Marut Sistem Ketenagakerjaan di Lingkungan Kilang Pertamina RU IV Cilacap dan Dugaan Praktek Union Busting !"

  1. Pertamina tuh yang harus bertanggung jawab...nda boleh mem phk sepihak meski itu pekerja kontrak tp tetap dibawah pertamina..

    BalasHapus