Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Korban Penggusuran Mandalika Bongkar Dugaan Korupsi, ITDC Dilaporkan ke KPK


JAKARTA, 22 Juni 2026
— Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB (LSBH-NTB), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut ditujukan kepada PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah terkait pelaksanaan program kompensasi dan pemukiman kembali warga terdampak proyek Mandalika Urban Tourism Infrastructure Project (MUTIP).

 

Laporan yang disampaikan melalui bidang Pengaduan Masyarakat (DUMAS) KPK itu merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan lapangan yang selama ini dihimpun oleh organisasi pendamping warga terdampak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Aduan tersebut telah memperoleh nomor registrasi dan dibagi ke dalam dua laporan terpisah, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT ITDC dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah.

 

MUTIP sendiri merupakan program yang didanai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) melalui pinjaman senilai USD 248,8 juta atau setara sekitar Rp3,77 triliun pada tahun 2018. Program tersebut dirancang sebagai bagian dari pengembangan kawasan pariwisata Mandalika sekaligus untuk menjamin perlindungan sosial terhadap masyarakat terdampak pembangunan, khususnya warga Dusun Ebunut dan Dusun Ujung yang mengalami penggusuran akibat ekspansi kawasan wisata.

 

Sebagai syarat pendanaan, AIIB mewajibkan adanya perlindungan terhadap masyarakat terdampak melalui dokumen Resettlement Action Plan (RAP) atau Rencana Aksi Pemukiman Kembali yang disusun oleh PT ITDC. Dalam dokumen tersebut, PT ITDC memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya berbagai hak warga yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan akibat proyek pembangunan.

 

Berdasarkan dokumen RAP, terdapat sedikitnya tiga kelompok hak pokok warga terdampak yang wajib dipenuhi dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp19 miliar. Hak tersebut meliputi dana bantuan pemindahan, penyediaan rumah permanen melalui program pemukiman kembali, serta program pemulihan mata pencaharian warga terdampak. Selain itu, PT ITDC juga diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan keberlangsungan perlindungan sosial selama proses relokasi berlangsung.

 

Namun berdasarkan hasil investigasi dan pendampingan yang dilakukan KPPII bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, berbagai kewajiban tersebut diduga tidak pernah dijalankan secara penuh. Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara janji yang tercantum dalam dokumen RAP dengan kondisi yang dialami masyarakat setelah proses penggusuran berlangsung.

 

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah terkait pembangunan rumah pemukiman kembali. Berdasarkan dokumen RAP, pembangunan rumah bagi warga terdampak merupakan tanggung jawab PT ITDC dengan alokasi anggaran sekitar Rp15 miliar. Rumah yang dijanjikan bahkan disebut akan dibangun dalam bentuk rumah tapak dua lantai yang layak untuk mendukung kehidupan warga pasca relokasi.

 

Akan tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan rumah tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah. Rumah yang dibangun pun hanya berupa hunian tipe 36 satu lantai dan hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Lombok Tengah, bukan menjadi hak milik warga terdampak sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan rumah pemukiman kembali oleh PT ITDC.

 

Menurut KPPII, fakta tersebut mengindikasikan bahwa PT ITDC tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen RAP. Padahal dana untuk pelaksanaan program tersebut tersedia dan menjadi bagian dari skema perlindungan sosial yang didanai melalui proyek MUTIP.

 

Selain persoalan pemukiman kembali, laporan yang diajukan ke KPK juga menyoroti dugaan penyimpangan dana bantuan sosial yang dikelola oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah. Dana bantuan sosial tersebut tercatat bernilai Rp1,8 miliar dan diperuntukkan bagi 120 Kepala Keluarga Terdampak Proyek (KKTP) Mandalika. Masing-masing keluarga disebutkan berhak menerima bantuan sebesar Rp15 juta yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah.

 

Namun hasil penelusuran terhadap sejumlah penerima menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius. Dari 24 KKTP yang berhasil diwawancarai, seluruhnya mengaku tidak mengetahui bahwa nama mereka tercantum sebagai penerima bantuan sosial tersebut. Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima dana sebagaimana yang tercatat dalam dokumen penyaluran bantuan.

 

Berdasarkan pola distribusi yang ditemukan, koalisi menduga bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada sebagian kecil penerima, melainkan berpotensi terjadi terhadap seluruh 120 kepala keluarga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka terdapat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan akibat proyek pembangunan.

 

Laporan korupsi ini tidak dapat dipisahkan dari rangkaian persoalan yang selama bertahun-tahun terjadi di kawasan KEK Mandalika. Berbagai organisasi masyarakat sipil sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia, intimidasi, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka di sekitar kawasan proyek. Warga menilai pembangunan yang dipromosikan sebagai simbol kemajuan dan destinasi wisata kelas dunia justru menghadirkan penderitaan bagi masyarakat lokal yang kehilangan tanah, rumah, dan sumber penghidupan mereka.

 

Dalam berbagai pertemuan dengan lembaga negara, warga terdampak juga mengungkapkan bahwa banyak janji kompensasi yang tidak pernah direalisasikan secara utuh. Sejumlah warga mengaku tidak memperoleh dana pindah sebagaimana dijanjikan, sementara program pemulihan mata pencaharian yang menjadi bagian penting dari RAP dinilai tidak berjalan efektif. Di sisi lain, sebagian warga yang masih mempertahankan lahannya mengaku menghadapi tekanan, pengawasan, dan proses hukum yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan mempertahankan hak atas tanah.

 

KPPII menegaskan bahwa laporan yang diajukan kepada KPK merupakan upaya untuk memastikan adanya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik dan dana proyek internasional yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat terdampak. Koalisi berharap KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri penggunaan anggaran kompensasi, pembangunan pemukiman kembali, serta penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak proyek Mandalika.

 

Bagi warga terdampak, pengungkapan dugaan korupsi ini bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut hak dasar masyarakat atas tempat tinggal, kepastian hidup, dan keadilan setelah mereka harus menanggung dampak pembangunan yang selama ini diklaim sebagai proyek strategis untuk kepentingan nasional. Mereka berharap negara tidak hanya mengejar pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak rakyat yang terdampak benar-benar dilindungi dan dipenuhi.


Posting Komentar untuk "Warga Korban Penggusuran Mandalika Bongkar Dugaan Korupsi, ITDC Dilaporkan ke KPK"