Warga Korban Penggusuran Mandalika Bongkar Dugaan Korupsi, ITDC Dilaporkan ke KPK
JAKARTA, 22 Juni 2026 — Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB (LSBH-NTB), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut ditujukan kepada PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah terkait pelaksanaan program kompensasi dan pemukiman kembali warga terdampak proyek Mandalika Urban Tourism Infrastructure Project (MUTIP).
Laporan
yang disampaikan melalui bidang Pengaduan Masyarakat (DUMAS) KPK itu merupakan
tindak lanjut dari berbagai temuan lapangan yang selama ini dihimpun oleh
organisasi pendamping warga terdampak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Mandalika. Aduan tersebut telah memperoleh nomor registrasi dan dibagi ke dalam
dua laporan terpisah, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT
ITDC dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Perkim Kabupaten
Lombok Tengah.
MUTIP
sendiri merupakan program yang didanai oleh Asian Infrastructure Investment
Bank (AIIB) melalui pinjaman senilai USD 248,8 juta atau setara sekitar Rp3,77
triliun pada tahun 2018. Program tersebut dirancang sebagai bagian dari
pengembangan kawasan pariwisata Mandalika sekaligus untuk menjamin perlindungan
sosial terhadap masyarakat terdampak pembangunan, khususnya warga Dusun Ebunut
dan Dusun Ujung yang mengalami penggusuran akibat ekspansi kawasan wisata.
Sebagai
syarat pendanaan, AIIB mewajibkan adanya perlindungan terhadap masyarakat
terdampak melalui dokumen Resettlement Action Plan (RAP) atau Rencana Aksi
Pemukiman Kembali yang disusun oleh PT ITDC. Dalam dokumen tersebut, PT ITDC
memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya berbagai hak warga yang
kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan akibat proyek pembangunan.
Berdasarkan
dokumen RAP, terdapat sedikitnya tiga kelompok hak pokok warga terdampak yang
wajib dipenuhi dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp19 miliar. Hak tersebut
meliputi dana bantuan pemindahan, penyediaan rumah permanen melalui program
pemukiman kembali, serta program pemulihan mata pencaharian warga terdampak.
Selain itu, PT ITDC juga diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi untuk
memastikan keberlangsungan perlindungan sosial selama proses relokasi
berlangsung.
Namun
berdasarkan hasil investigasi dan pendampingan yang dilakukan KPPII bersama
organisasi masyarakat sipil lainnya, berbagai kewajiban tersebut diduga tidak
pernah dijalankan secara penuh. Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan
yang signifikan antara janji yang tercantum dalam dokumen RAP dengan kondisi
yang dialami masyarakat setelah proses penggusuran berlangsung.
Salah satu
temuan yang menjadi perhatian adalah terkait pembangunan rumah pemukiman
kembali. Berdasarkan dokumen RAP, pembangunan rumah bagi warga terdampak
merupakan tanggung jawab PT ITDC dengan alokasi anggaran sekitar Rp15 miliar.
Rumah yang dijanjikan bahkan disebut akan dibangun dalam bentuk rumah tapak dua
lantai yang layak untuk mendukung kehidupan warga pasca relokasi.
Akan
tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan rumah tersebut
justru dilaksanakan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah. Rumah yang
dibangun pun hanya berupa hunian tipe 36 satu lantai dan hingga saat ini masih
tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Lombok Tengah, bukan menjadi hak milik
warga terdampak sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Kondisi tersebut
menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan anggaran yang sebelumnya
dialokasikan untuk pembangunan rumah pemukiman kembali oleh PT ITDC.
Menurut
KPPII, fakta tersebut mengindikasikan bahwa PT ITDC tidak menjalankan
kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen RAP. Padahal dana
untuk pelaksanaan program tersebut tersedia dan menjadi bagian dari skema
perlindungan sosial yang didanai melalui proyek MUTIP.
Selain
persoalan pemukiman kembali, laporan yang diajukan ke KPK juga menyoroti dugaan
penyimpangan dana bantuan sosial yang dikelola oleh Dinas Perkim Kabupaten
Lombok Tengah. Dana bantuan sosial tersebut tercatat bernilai Rp1,8 miliar dan
diperuntukkan bagi 120 Kepala Keluarga Terdampak Proyek (KKTP) Mandalika.
Masing-masing keluarga disebutkan berhak menerima bantuan sebesar Rp15 juta
yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah.
Namun hasil
penelusuran terhadap sejumlah penerima menunjukkan adanya dugaan penyimpangan
serius. Dari 24 KKTP yang berhasil diwawancarai, seluruhnya mengaku tidak
mengetahui bahwa nama mereka tercantum sebagai penerima bantuan sosial
tersebut. Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima dana sebagaimana yang
tercatat dalam dokumen penyaluran bantuan.
Berdasarkan
pola distribusi yang ditemukan, koalisi menduga bahwa persoalan tersebut tidak
hanya terjadi pada sebagian kecil penerima, melainkan berpotensi terjadi
terhadap seluruh 120 kepala keluarga yang tercatat sebagai penerima bantuan
sosial. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka terdapat indikasi kuat
terjadinya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk
membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan
akibat proyek pembangunan.
Laporan
korupsi ini tidak dapat dipisahkan dari rangkaian persoalan yang selama
bertahun-tahun terjadi di kawasan KEK Mandalika. Berbagai organisasi masyarakat
sipil sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia,
intimidasi, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi terhadap warga yang
mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka di sekitar kawasan proyek. Warga
menilai pembangunan yang dipromosikan sebagai simbol kemajuan dan destinasi
wisata kelas dunia justru menghadirkan penderitaan bagi masyarakat lokal yang
kehilangan tanah, rumah, dan sumber penghidupan mereka.
Dalam
berbagai pertemuan dengan lembaga negara, warga terdampak juga mengungkapkan
bahwa banyak janji kompensasi yang tidak pernah direalisasikan secara utuh.
Sejumlah warga mengaku tidak memperoleh dana pindah sebagaimana dijanjikan,
sementara program pemulihan mata pencaharian yang menjadi bagian penting dari
RAP dinilai tidak berjalan efektif. Di sisi lain, sebagian warga yang masih
mempertahankan lahannya mengaku menghadapi tekanan, pengawasan, dan proses
hukum yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan
mempertahankan hak atas tanah.
KPPII
menegaskan bahwa laporan yang diajukan kepada KPK merupakan upaya untuk
memastikan adanya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik dan dana
proyek internasional yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat
terdampak. Koalisi berharap KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh
terhadap dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri penggunaan anggaran
kompensasi, pembangunan pemukiman kembali, serta penyaluran bantuan sosial bagi
warga terdampak proyek Mandalika.
Bagi warga terdampak,
pengungkapan dugaan korupsi ini bukan sekadar persoalan kerugian keuangan
negara. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut hak dasar masyarakat atas tempat
tinggal, kepastian hidup, dan keadilan setelah mereka harus menanggung dampak
pembangunan yang selama ini diklaim sebagai proyek strategis untuk kepentingan
nasional. Mereka berharap negara tidak hanya mengejar pertumbuhan investasi dan
pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak rakyat yang
terdampak benar-benar dilindungi dan dipenuhi.




Posting Komentar untuk "Warga Korban Penggusuran Mandalika Bongkar Dugaan Korupsi, ITDC Dilaporkan ke KPK"