Tipu Muslihat Hilirisasi : Perampasan Tanah yang Dilegalkan di Laoli
Penulis:
Muh. Pajrin Rahman - PBH LBH Makassar
Indonesia sedang bangga dengan hilirisasi, pabrik-pabrik pengolahan nikel, investasi triliunan rupiah mengalir, dan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah dipuji sebagai bukti keberhasilan pembangunan. Pemerintah berkali-kali menyampaikan bahwa hilirisasi merupakan mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Investasi meningkat, industri pengolahan berkembang, dan nilai tambah sumber daya alam terus didorong.
Dalam berbagai dokumen resmi,
keberhasilan hilirisasi diukur melalui besarnya investasi, kapasitas industri,
dan penciptaan lapangan kerja. Namun, dibalik itu ada kisah yang tak pernah
masuk ke dalam laporan keberhasilan: kisah
petani yang akan kehilangan tanah, ruang hidup, dan masa depannya, sekaligus
yang akan menanggung biaya sosial.
Kisah itu dapat ditemukan di Dusun
Laoli, Kabupaten Luwu Timur. Ditengah percepatan pembangunan kawasan industri
yang menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional, ratusan petani Laoli yang
telah menggarap lahan selama puluhan tahun justru menghadapi ancaman kehilangan
lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Terdapat 29 kepala keluarga, terdiri
dari 51 orang laki-laki dewasa, 55 orang perempuan dewasa, 3 orang lansia, 26
orang anak dan 2 orang disabilitas. Para petani sedang menghadapi entitas
raksasa yang sudah diberi stempel oleh negara sebagai proyek strategis nasional
(PSN), yaitu kawasan industri pengolahan bijih nikel (smelter) PT Indonesia
Huali Industry Park (PT. IHIP). Supaya lebih kuat serta mulus, Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur sebagai peluncurnya.
Bukan
Sulap, bukan HPL
Awal persoalannya dimulai dari
penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tahun 2024 seluas 394,5 ha atas
nama Pemerintah Kab. Luwu Timur yang mencaplok lahan Petani Laoli dengan luas
keseluruhan 58,88 ha yang telah dikuasai, dimanfaatkan petani sejak tahun 1998.
Penerbitan HPL tersebut adalah
sebagai wujud niat dari Pemerintah Luwu Timur untuk mendapat keuntungan dari
perusahaan karena akan disewakan kepada PT. IHIP untuk kawasan smelter.
Kedengarannya memang cukup licik,
tapi itulah yang terjadi. Tidak kalah licik lagi penerbitan HPL juga tanpa
pelibatan dan penyelesaian terhadap Petani Laoli sebagai pihak yang berhak.
Kelicikan Pemkab Lutim berjalan bersama dengan ketidakpahaman aturan hukum dalam penetapan HPL. Dalam proses penerbitan HPL mensyaratkan terlebih dahulu adanya penguasaan fisik, Pasal 3 (1) PERMEN ATR/BPN No.18/2021 mengatur:
“Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas
Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Data Fisik dan
Data Yuridis bidang tanah.”
Pemkab Lutim mencoba menyiasati
aturan ini dengan berdalih bahwa perolehan dan penguasaan lahan didasarkan pada
hibah dari PT. Vale yang sebelumnya memiliki sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas
objek, kemudian dihibahkan ke Pemerintah Luwu Timur pada tahun 2022.
Pertanyaan mendasarnya adalah,
apakah SHP secara otomatis dapat berubah dan dipindahtangankan menjadi HPL?
tentu tidak dan jelas cacat kalau merujuk pada PP 18/2021 dan aturan turunan;
PERMEN No.18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan.
Selain syarat penguasaan fisik, sebelum penetapan HPL harus ada penyelesaian terhadap pihak lain atau yang berhak sebagaimana bunyi Pasal 14 PERMEN ATR/BPN No.18/2021:
“Dalam hal perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas
Tanah berasal dari Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a maka diselesaikan terlebih dahulu atas
penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain yang ada di atasnya sesuai
kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Argumentasi hukum diatas tidak bisa
dibantah oleh Pemkab Lutim, karena memang mereka hanya mengaku-ngaku sebagai
pemilik tanah yang dikuasai dan dikelola oleh Petani Laoli selama puluhan
tahun, jauh sebelum pemekaran Luwu Timur.
Entah bagaimana permainan di tingkat
lokal hingga pusat sehingga sertipikat HPL terbit tanpa memenuhi syarat yang
paling dasar. Kita hanya bisa menduga bahwa mungkin saja caranya adalah ‘kolusi’ atau bahkan suap sesama
pejabat, baik di tingkat Desa maupun di BPN - Pemkab Lutim.
Kalau memang betul terjadi kompromi
demi keuntungan dan jalan mulus PSN dengan mengorbankan petani, maka harapan
Petani Laoli agar masalahnya diselesaikan oleh Bupati Luwu Timur adalah harapan
hampa.
Terlebih sejak menjadi Bupati, Irwan
Bachri Syam (Ibas) tidak pernah menghadirkan kepercayaan di tengah publik,
karena lebih banyak sorotan publik terkait korupsi ketimbang penyelesaian
konkrit warganya.
Namanya berseliweran di media lokal
terkait dugaan korupsi, mulai dari dugaan korupsi seragam sekolah, pengadaan
ambulance dari dana corporate social responsibility (CSR) PT. Vale, temuan BPK
atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2025, dan terbaru dugaan penggelapan
dana Rp 6 miliar.
Ditengah banyaknya sorotan publik
terhadap pucuk Pemerintah Luwu Timur, alih-alih menyelesaikan masalah warganya,
justru sibuk membangun citra untuk memperbaiki namanya.
Yang terbaru adalah ketika rombongan
Bupati bersama jajarannya mendatangi Komnas HAM sebagai respons atas surat
Komnas HAM yang meminta Bupati untuk menghentikan upaya penggusuran Petani
Laoli.
Dalam berita yang beredar, Bupati
Lutim bukan hanya terlihat membangun citra tetapi juga mempertontonkan
ketidakseriusan penyelesaian masalah warganya, karena lebih memilih habiskan
anggaran terbang ke Jakarta bersama puluhan personil, ketimbang mendatangi
langsung Petani Laoli yang saat ini dalam ancaman penggusuran. Padahal
sederhana saja; datangi petani, berikan dan akui haknya.
Demi
Smelter, Warga Dikorbankan
Dari masalah Petani Laoli kita
bertanya, “bagaimana negara memaknai
pembangunan, dan seberapa jauh perlindungan hak-hak warga/petani yang
terdampak?”
Masalah yang dihadapi Petani Laoli
cukup berantai, dan pangkal masalahnya ada di kebijakan negara pada awal
periode kedua Presiden Jokowi. Dari situ ia mulai gencar mengglorifikasi
terkait hilirisasi, tapi syaratnya datangkan banyak investor
.
Masih teringat jelas bahwa UU Cipta
Kerja yang banyak mendapat penolakan oleh publik tapi oleh Jokowi tetap
diterobos, bahkan menerbitkan Perpu setelah UU Cipta Kerja dinyatakan cacat
oleh MK.
Dari situlah mulai terjadi pelemahan
warga, petani dan buruh di hadapan pengusaha/investor. Berbagai aturan turunan
muncul, salah satunya PP Nomor 42/2021 tentang kemudahan Proyek Strategis
Nasional yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam proses eksploitasi
sumber daya alam atau mengambil kekayaan alam kita. Proses yang dipermudah termasuk pengadaan tanah.
Dalam konteks Petani Laoli,
Pemerintah menempatkan mereka sebagai warga terdampak PSN/smelter PT. IHIP,
sehingga menggunakan skema PDSK (penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk
pembangunan PSN) dalam proses pengambilalihan lahan.
Aturan terkait PDSK telah diubah dan
dirancang sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Dimana dalam skema ini, tidak
mengakui kepemilikan lahan atau hanya mengakui tanam tumbuh dan bangunan yang
ada diatasnya. Hasilnya, lahan Petani Laoli akan dirampas dan diganti uang
santunan yang tentu jauh dari kata layak.
Pemerintah Lutim selalu bergema
bahwa demi pembangunan dan kemajuan daerah maka masyarakat harus mendukung,
tidak boleh menghalangi investasi. Itu artinya sangat sulit dapat tempat
bersandar dan berlindung bagi warga–petani ketika menghadapi proyek ambisius
PSN.
Lebih parahnya, ketika petani
membela haknya dengan menyatakan “hak
atas tanah”, selalu saja di-counter oleh pemerintah dengan
pertanyaan, apakah memiliki bukti surat kepemilikan?
Pertanyaan itu mengingatkan kita
pada asas yang dulunya diberlakukan oleh penjajah Belanda, asas domein
verklaring, yang menyatakan bahwa “tanah
yang tidak memiliki bukti surat yang diterbitkan oleh pemerintahan Belanda maka
itu adalah tanah Negara.”
Sekarang kita lempar kembali
pertanyaannya, apakah Pemerintah saat ini sama seperti zaman penjajahan
Belanda?
Secara faktual Petani Laoli telah
menguasai, mengelola dan menggarap lahan secara itikad baik dan secara terbuka,
yang mana juga telah sesuai dengan mandat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU Pokok
Agraria yang turunannya diatur dalam PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah.
Tetapi kemudian ketika petani
mengusahakan alas hak surat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat,
Petani Laoli tetap saja tidak mau diakui oleh Pemerintah.
Padahal jelas dalam Pasal 24 (2) PP
24/1997:
“Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap
alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat
dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan
selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon
pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat.”
Jika Pemerintah dengan kekuasaannya
memerlukan tanah maka dalam waktu singkat akan mudah selesai. Tapi ketika
warganya sendiri membutuhkan pengakuan tanah, itu berlaku sebaliknya.



Posting Komentar untuk "Tipu Muslihat Hilirisasi : Perampasan Tanah yang Dilegalkan di Laoli"