Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hutan Anrang Jadi Arena Konflik, Petani Hutan Anrang Tolak Rencana Pembangunan Yon TP


Ratusan petani hutan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, bertahan di kawasan Hutan Anrang pada Rabu, 19 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pengukuran lahan yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di kawasan tersebut.

 

Warga khawatir pembangunan batalyon akan berdampak terhadap lahan yang selama ini mereka kelola melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Bunga Harapan. Mereka menuntut kejelasan mengenai lokasi, batas kawasan, status lahan, serta dampak pembangunan terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

 

Petani bahkan berencana mendirikan posko perjuangan di kawasan Hutan Anrang. Mereka menyatakan akan terus bertahan sampai terdapat kepastian bahwa pembangunan Yon TP tidak dilakukan di wilayah Desa Bukit Harapan.

 

Pengukuran Lahan Picu Penolakan Petani

Keresahan warga menguat setelah belasan anggota TNI-AD bersama petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bialo dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengukuran di Hutan Anrang pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Kegiatan tersebut disebut sebagai peninjauan lokasi dan pengambilan titik koordinat untuk rencana pembangunan Yon TP Bulukumba. Namun, masyarakat Desa Bukit Harapan mempertanyakan kegiatan tersebut karena sebagian lokasi yang diukur disebut masuk ke areal yang selama ini dikelola anggota KTH Bunga Harapan.

 

Ketua KTH Bunga Harapan, Mustamin, menyebut masyarakat tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai pengukuran tersebut. Padahal, berdasarkan informasi yang selama ini diterima warga, lokasi pembangunan Yon TP berada di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.

 

Desa Bontomanai sendiri berada di kawasan Hutan Anrang dan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Gantarang. Batas kedua wilayah disebut ditandai oleh sebuah sungai kecil. Namun, dalam pengukuran pada 18 Agustus, tim disebut telah melewati batas sungai tersebut dan masuk ke wilayah Desa Bukit Harapan.

 

Kondisi itu membuat warga mempertanyakan apakah telah terjadi perubahan lokasi pembangunan atau perluasan area yang akan digunakan. Warga yang berada di lokasi sempat berkomunikasi dengan anggota TNI yang melakukan pengukuran dan memperoleh penjelasan bahwa tim menjalankan tugas untuk menentukan titik koordinat pembangunan berdasarkan lokasi yang telah ditentukan Kementerian Kehutanan.

 

Kepala KPH Bialo, Yasir Yunus, membenarkan bahwa pihaknya bersama tim terkait telah melakukan pengambilan titik koordinat di Hutan Anrang. Namun, Yasir mengaku belum mengetahui apakah titik yang diambil berada dalam wilayah administratif Desa Bukit Harapan.

 

Menurutnya, tim bekerja berdasarkan lokasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Kehutanan. Ia juga belum menerima hasil laporan dari tim yang melakukan pengukuran. Menanggapi penolakan masyarakat, KPH Bialo berencana melakukan audiensi bersama Kementerian Kehutanan dan TNI untuk membahas persoalan tersebut.

 

Rencana Yon TP dan Persoalan Lahan 31 Hektare

Rencana pembangunan Yon TP Bulukumba memiliki dasar administratif melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 821 Tahun 2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Yonif TP Kodam XIV/Hasanuddin.

 

Keputusan tersebut memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan produksi di Kabupaten Bulukumba untuk pembangunan Yon TP dengan luas kurang lebih 31 hektare. Kawasan yang dimaksud berada di Hutan Anrang.

 

Namun, keputusan penggunaan kawasan hutan tersebut belum menjawab seluruh persoalan di tingkat masyarakat. Warga masih mempertanyakan titik koordinat sebenarnya, batas kawasan yang akan digunakan, serta apakah seluruh area yang tercantum dalam keputusan tersebut bersinggungan dengan lahan yang selama ini mereka kelola.

 

Perbedaan informasi mengenai luas lahan juga menjadi perhatian. Warga sebelumnya menerima informasi mengenai area yang lebih kecil di wilayah Bukit Harapan, sementara dokumen penggunaan kawasan hutan mencantumkan luasan kurang lebih 31 hektare. Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas sebenarnya dari lokasi pembangunan.

 

Persoalan status penguasaan lahan juga belum sepenuhnya jelas. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan merupakan lahan pemerintah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat.

 

Terdapat pula informasi mengenai klaim lahan oleh sejumlah lembaga, di antaranya Universitas Hasanuddin, Perum Perhutani, dan Pramuka, dengan luasan mencapai lebih dari 100 hektare. Di sisi lain, masyarakat telah mengelola sebagian kawasan melalui kelompok tani hutan.

 

Bagi warga, status kawasan sebagai hutan produksi tidak serta-merta menghilangkan persoalan mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat. Karena itu, kejelasan status lahan, batas kawasan, serta posisi masyarakat yang selama ini menggarap kawasan tersebut menjadi hal penting sebelum pembangunan dilaksanakan.

 

Penolakan Sudah Berlangsung Sejak 2025

Penolakan terhadap rencana pembangunan Yon TP di kawasan Hutan Anrang bukan persoalan yang baru muncul pada Agustus 2026. Pada 21 Desember 2025, sejumlah warga Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, telah melakukan aksi protes di kawasan perbatasan desa.

 

Aksi tersebut dipicu oleh informasi mengenai rencana pembangunan Yon TP yang disebut akan berada di wilayah Desa Anrang. Warga ketika itu mempersoalkan minimnya sosialisasi dan mempertanyakan rencana penggunaan lahan yang selama ini telah ditempati atau dimanfaatkan masyarakat.

 

Sejumlah warga juga menyebut pihak TNI telah beberapa kali melakukan peninjauan di kawasan tersebut. Beberapa lokasi yang disebut dalam peninjauan berada di Dusun Mattoanging dan Dusun Batang-Batang, yang di dalamnya terdapat permukiman masyarakat. Penolakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan lokasi dan status lahan telah menjadi sumber keresahan masyarakat sejak awal rencana pembangunan Yon TP mencuat.

 

Persoalan administrasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat kemudian semakin menjadi perhatian setelah pengukuran dilakukan pada Agustus 2026. Warga mempertanyakan mengapa pengukuran dapat dilakukan di wilayah yang mereka kelola tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penggunaan kawasan hutan dan penentuan lokasi pembangunan dilakukan. Masyarakat membutuhkan penjelasan bukan hanya mengenai adanya keputusan penggunaan kawasan hutan, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut diterapkan di lapangan.

 

Ketika lokasi yang diukur disebut masuk ke wilayah administratif Desa Bukit Harapan dan bersinggungan dengan areal garapan masyarakat, pemerintah perlu memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan keberadaan petani hutan.

 

TNI Sebut Belum Ada Kepastian Pembangunan

Dandim 1411/Bulukumba Letkol Inf. Heraldo menyatakan belum ada kepastian mengenai kapan pembangunan Yon TP akan dimulai. Menurut pihak TNI, kegiatan yang dilakukan di Hutan Anrang masih sebatas peninjauan lokasi dan pengambilan titik koordinat.

 

Pihak TNI juga berharap rencana pembangunan Yon TP dapat diterima masyarakat. Keberadaan batalyon dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pertahanan, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.

 

Namun, bagi warga Desa Bukit Harapan dan Desa Anrang, persoalan penerimaan terhadap pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kepastian mengenai lokasi dan dampaknya terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Karena itu, ratusan petani memilih bertahan di Hutan Anrang. Mereka menunggu kejelasan mengenai titik koordinat pembangunan, batas kawasan, status lahan, serta kepastian apakah wilayah yang selama ini mereka kelola akan masuk ke dalam area pembangunan Yon TP.

 

Rencana pendirian posko perjuangan menjadi bentuk keseriusan warga dalam mengawal persoalan tersebut. Mereka ingin memastikan pembangunan tidak dilakukan secara sepihak dan tidak mengorbankan lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

 

Polemik Yon TP Bulukumba pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fasilitas pertahanan. Di balik rencana tersebut terdapat persoalan batas wilayah, penggunaan kawasan hutan, status lahan, ruang hidup petani, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Penyelesaian persoalan Hutan Anrang membutuhkan kejelasan dari seluruh pihak terkait. Pemerintah, Kementerian Kehutanan, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk memastikan titik lokasi, status lahan, serta seluruh proses penggunaannya dapat diketahui secara terbuka.

 

Tanpa kejelasan tersebut, pengukuran dan pematokan lahan justru berisiko memperbesar konflik antara rencana pembangunan Yon TP dengan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada kawasan Hutan Anrang.

 

AGRA: Rencana Yon TP Berpotensi Memperluas Konflik Agraria

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba memandang konflik di Hutan Anrang sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni berhadapannya masyarakat dengan negara melalui kebijakan penggunaan kawasan untuk kepentingan pertahanan. Menurut AGRA, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait tugas pokok TNI dan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dinilai telah memicu penolakan masyarakat di berbagai daerah dan berpotensi menambah deretan konflik agraria.


Dalam konteks Bulukumba, AGRA menilai rencana pembangunan Yonif TP berpotensi mengancam penghidupan masyarakat yang telah lama mengelola dan menggantungkan kehidupan mereka pada lahan tersebut. AGRA juga mempertanyakan skema perhutanan sosial yang dinilai belum memberikan kepastian bagi petani karena negara tetap memiliki posisi kuat atas kawasan hutan dan sewaktu-waktu dapat mengalihfungsikannya untuk kepentingan pembangunan.

 

Atas kondisi tersebut, AGRA Bulukumba menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat Desa Bukit Harapan dan Benteng Palioi dalam menolak rencana pembangunan Yonif TP. AGRA juga menolak rencana nasional pembangunan Yonif TP di berbagai daerah yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria serta semakin memperkuat penguasaan negara atas tanah, sementara di sisi lain masih banyak petani yang bekerja di lahan sempit bahkan tidak memiliki tanah. Pembanguna Yonif TP ini juga semakin memperkuat dominasi militer diranah sipil.

Posting Komentar untuk "Hutan Anrang Jadi Arena Konflik, Petani Hutan Anrang Tolak Rencana Pembangunan Yon TP"