Hutan Anrang Jadi Arena Konflik, Petani Hutan Anrang Tolak Rencana Pembangunan Yon TP
Ratusan petani hutan Desa Bukit
Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, bertahan di kawasan Hutan
Anrang pada Rabu, 19 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan
terhadap pengukuran lahan yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan
Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di kawasan tersebut.
Warga khawatir pembangunan batalyon
akan berdampak terhadap lahan yang selama ini mereka kelola melalui Kelompok
Tani Hutan (KTH) Bunga Harapan. Mereka menuntut kejelasan mengenai lokasi,
batas kawasan, status lahan, serta dampak pembangunan terhadap lahan yang
selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Petani bahkan berencana mendirikan
posko perjuangan di kawasan Hutan Anrang. Mereka menyatakan akan terus bertahan
sampai terdapat kepastian bahwa pembangunan Yon TP tidak dilakukan di wilayah
Desa Bukit Harapan.
Pengukuran
Lahan Picu Penolakan Petani
Keresahan warga menguat setelah
belasan anggota TNI-AD bersama petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bialo
dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengukuran di Hutan
Anrang pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut disebut sebagai
peninjauan lokasi dan pengambilan titik koordinat untuk rencana pembangunan Yon
TP Bulukumba. Namun, masyarakat Desa Bukit Harapan mempertanyakan kegiatan
tersebut karena sebagian lokasi yang diukur disebut masuk ke areal yang selama
ini dikelola anggota KTH Bunga Harapan.
Ketua KTH Bunga Harapan, Mustamin,
menyebut masyarakat tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai pengukuran
tersebut. Padahal, berdasarkan informasi yang selama ini diterima warga, lokasi
pembangunan Yon TP berada di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.
Desa Bontomanai sendiri berada di
kawasan Hutan Anrang dan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Gantarang. Batas
kedua wilayah disebut ditandai oleh sebuah sungai kecil. Namun, dalam
pengukuran pada 18 Agustus, tim disebut telah melewati batas sungai tersebut
dan masuk ke wilayah Desa Bukit Harapan.
Kondisi itu membuat warga
mempertanyakan apakah telah terjadi perubahan lokasi pembangunan atau perluasan
area yang akan digunakan. Warga yang berada di lokasi sempat berkomunikasi
dengan anggota TNI yang melakukan pengukuran dan memperoleh penjelasan bahwa
tim menjalankan tugas untuk menentukan titik koordinat pembangunan berdasarkan
lokasi yang telah ditentukan Kementerian Kehutanan.
Kepala KPH Bialo, Yasir Yunus,
membenarkan bahwa pihaknya bersama tim terkait telah melakukan pengambilan
titik koordinat di Hutan Anrang. Namun, Yasir mengaku belum mengetahui apakah
titik yang diambil berada dalam wilayah administratif Desa Bukit Harapan.
Menurutnya, tim bekerja berdasarkan
lokasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Kehutanan. Ia juga belum menerima
hasil laporan dari tim yang melakukan pengukuran. Menanggapi penolakan
masyarakat, KPH Bialo berencana melakukan audiensi bersama Kementerian
Kehutanan dan TNI untuk membahas persoalan tersebut.
Rencana
Yon TP dan Persoalan Lahan 31 Hektare
Rencana pembangunan Yon TP Bulukumba
memiliki dasar administratif melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 821
Tahun 2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Yonif TP Kodam
XIV/Hasanuddin.
Keputusan tersebut memberikan
persetujuan penggunaan kawasan hutan produksi di Kabupaten Bulukumba untuk
pembangunan Yon TP dengan luas kurang lebih 31 hektare. Kawasan yang dimaksud
berada di Hutan Anrang.
Namun, keputusan penggunaan kawasan
hutan tersebut belum menjawab seluruh persoalan di tingkat masyarakat. Warga
masih mempertanyakan titik koordinat sebenarnya, batas kawasan yang akan
digunakan, serta apakah seluruh area yang tercantum dalam keputusan tersebut
bersinggungan dengan lahan yang selama ini mereka kelola.
Perbedaan informasi mengenai luas
lahan juga menjadi perhatian. Warga sebelumnya menerima informasi mengenai area
yang lebih kecil di wilayah Bukit Harapan, sementara dokumen penggunaan kawasan
hutan mencantumkan luasan kurang lebih 31 hektare. Perbedaan tersebut
menimbulkan pertanyaan mengenai batas sebenarnya dari lokasi pembangunan.
Persoalan status penguasaan lahan
juga belum sepenuhnya jelas. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa lahan
yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan merupakan lahan pemerintah yang
selama ini dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat.
Terdapat pula informasi mengenai
klaim lahan oleh sejumlah lembaga, di antaranya Universitas Hasanuddin, Perum
Perhutani, dan Pramuka, dengan luasan mencapai lebih dari 100 hektare. Di sisi
lain, masyarakat telah mengelola sebagian kawasan melalui kelompok tani hutan.
Bagi warga, status kawasan sebagai
hutan produksi tidak serta-merta menghilangkan persoalan mengenai penguasaan
dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat. Karena itu, kejelasan status lahan,
batas kawasan, serta posisi masyarakat yang selama ini menggarap kawasan
tersebut menjadi hal penting sebelum pembangunan dilaksanakan.
Penolakan
Sudah Berlangsung Sejak 2025
Penolakan terhadap rencana
pembangunan Yon TP di kawasan Hutan Anrang bukan persoalan yang baru muncul
pada Agustus 2026. Pada 21 Desember 2025, sejumlah warga Desa Anrang, Kecamatan
Rilau Ale, telah melakukan aksi protes di kawasan perbatasan desa.
Aksi tersebut dipicu oleh informasi
mengenai rencana pembangunan Yon TP yang disebut akan berada di wilayah Desa
Anrang. Warga ketika itu mempersoalkan minimnya sosialisasi dan mempertanyakan
rencana penggunaan lahan yang selama ini telah ditempati atau dimanfaatkan
masyarakat.
Sejumlah warga juga menyebut pihak
TNI telah beberapa kali melakukan peninjauan di kawasan tersebut. Beberapa
lokasi yang disebut dalam peninjauan berada di Dusun Mattoanging dan Dusun
Batang-Batang, yang di dalamnya terdapat permukiman masyarakat. Penolakan
tersebut menunjukkan bahwa persoalan lokasi dan status lahan telah menjadi
sumber keresahan masyarakat sejak awal rencana pembangunan Yon TP mencuat.
Persoalan administrasi dan
komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat kemudian semakin menjadi
perhatian setelah pengukuran dilakukan pada Agustus 2026. Warga mempertanyakan
mengapa pengukuran dapat dilakukan di wilayah yang mereka kelola tanpa
pemberitahuan sebelumnya.
Kondisi tersebut juga memunculkan
pertanyaan mengenai bagaimana proses penggunaan kawasan hutan dan penentuan
lokasi pembangunan dilakukan. Masyarakat membutuhkan penjelasan bukan hanya
mengenai adanya keputusan penggunaan kawasan hutan, tetapi juga bagaimana
keputusan tersebut diterapkan di lapangan.
Ketika lokasi yang diukur disebut
masuk ke wilayah administratif Desa Bukit Harapan dan bersinggungan dengan
areal garapan masyarakat, pemerintah perlu memastikan seluruh proses dilakukan
secara transparan dan tidak mengabaikan keberadaan petani hutan.
TNI
Sebut Belum Ada Kepastian Pembangunan
Dandim 1411/Bulukumba Letkol Inf.
Heraldo menyatakan belum ada kepastian mengenai kapan pembangunan Yon TP akan
dimulai. Menurut pihak TNI, kegiatan yang dilakukan di Hutan Anrang masih
sebatas peninjauan lokasi dan pengambilan titik koordinat.
Pihak TNI juga berharap rencana
pembangunan Yon TP dapat diterima masyarakat. Keberadaan batalyon dinilai tidak
hanya berkaitan dengan kepentingan pertahanan, tetapi juga berpotensi mendorong
pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.
Namun, bagi warga Desa Bukit Harapan
dan Desa Anrang, persoalan penerimaan terhadap pembangunan tidak dapat
dipisahkan dari kepastian mengenai lokasi dan dampaknya terhadap lahan yang
selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Karena itu, ratusan petani memilih
bertahan di Hutan Anrang. Mereka menunggu kejelasan mengenai titik koordinat
pembangunan, batas kawasan, status lahan, serta kepastian apakah wilayah yang
selama ini mereka kelola akan masuk ke dalam area pembangunan Yon TP.
Rencana pendirian posko perjuangan
menjadi bentuk keseriusan warga dalam mengawal persoalan tersebut. Mereka ingin
memastikan pembangunan tidak dilakukan secara sepihak dan tidak mengorbankan
lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Polemik Yon TP Bulukumba pada akhirnya
tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fasilitas pertahanan. Di balik
rencana tersebut terdapat persoalan batas wilayah, penggunaan kawasan hutan,
status lahan, ruang hidup petani, serta keterbukaan informasi kepada
masyarakat.
Penyelesaian persoalan Hutan Anrang
membutuhkan kejelasan dari seluruh pihak terkait. Pemerintah, Kementerian
Kehutanan, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk
memastikan titik lokasi, status lahan, serta seluruh proses penggunaannya dapat
diketahui secara terbuka.
Tanpa kejelasan tersebut, pengukuran
dan pematokan lahan justru berisiko memperbesar konflik antara rencana
pembangunan Yon TP dengan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya
pada kawasan Hutan Anrang.
AGRA: Rencana
Yon TP Berpotensi Memperluas Konflik Agraria
Aliansi
Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba memandang konflik di Hutan Anrang
sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni berhadapannya masyarakat
dengan negara melalui kebijakan penggunaan kawasan untuk kepentingan
pertahanan. Menurut AGRA, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait tugas pokok TNI dan pelaksanaan
Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dinilai telah memicu penolakan
masyarakat di berbagai daerah dan berpotensi menambah deretan konflik agraria.
Dalam
konteks Bulukumba, AGRA menilai rencana pembangunan Yonif TP berpotensi
mengancam penghidupan masyarakat yang telah lama mengelola dan menggantungkan
kehidupan mereka pada lahan tersebut. AGRA juga mempertanyakan skema perhutanan
sosial yang dinilai belum memberikan kepastian bagi petani karena negara tetap
memiliki posisi kuat atas kawasan hutan dan sewaktu-waktu dapat mengalihfungsikannya
untuk kepentingan pembangunan.
Atas kondisi tersebut, AGRA Bulukumba menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat Desa Bukit Harapan dan Benteng Palioi dalam menolak rencana pembangunan Yonif TP. AGRA juga menolak rencana nasional pembangunan Yonif TP di berbagai daerah yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria serta semakin memperkuat penguasaan negara atas tanah, sementara di sisi lain masih banyak petani yang bekerja di lahan sempit bahkan tidak memiliki tanah. Pembanguna Yonif TP ini juga semakin memperkuat dominasi militer diranah sipil.




Posting Komentar untuk "Hutan Anrang Jadi Arena Konflik, Petani Hutan Anrang Tolak Rencana Pembangunan Yon TP"