HGU PT. Lonsum Berakhir, Stop Bicara Perpanjangan HGU - Saatnya Tanah Kembali Kepada Rakyat
Bulukumba - Makassar, Agustus 2026 — Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT PP London Sumatra
Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Bulukumba memasuki titik penting. Pemerintah
Kabupaten Bulukumba secara resmi meminta Pemerintah Pusat mempertimbangkan
untuk tidak melanjutkan pembaruan HGU perusahaan tersebut. Sikap itu
disampaikan Bupati Bulukumba melalui surat Nomor 100.2.1/1739/PEM tertanggal 3
Agustus 2026 kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Permintaan tersebut tidak muncul
tanpa alasan. Pemkab Bulukumba mencatat masa berlaku HGU PT Lonsum telah
berakhir pada 31 Desember 2023. Tenggat waktu dua tahun untuk mengajukan
pembaruan juga disebut telah berakhir pada 31 Desember 2025, sementara
pembaruan HGU hingga kini belum diterbitkan Pemerintah Pusat. Dari enam bidang
tanah yang diajukan untuk pembaruan, baru dua bidang yang disebut telah selesai
proses sertifikatnya, sedangkan empat bidang lainnya masih dalam proses atau
belum diterbitkan.
Namun, persoalan HGU Lonsum tidak
semata-mata berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. Di baliknya
terdapat sejarah panjang penguasaan tanah, klaim masyarakat, wilayah adat,
tanah bersertifikat, hingga bidang tanah yang telah memiliki riwayat putusan
pengadilan.
Karena itu, berakhirnya HGU seharusnya
tidak diperlakukan sekadar sebagai persoalan administratif mengenai apakah
perusahaan memperoleh pembaruan atau tidak. Berakhirnya hak tersebut semestinya
menjadi momentum untuk memeriksa kembali siapa yang memiliki hak atas tanah,
bagaimana sejarah penguasaannya, serta untuk apa tanah tersebut akan
dimanfaatkan selanjutnya.
HGU
Berakhir, Jalur Pembaruan Tidak Bisa Dianggap Otomatis
Koalisi Rebut Ruang menegaskan bahwa
HGU PT Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023. Jika dalam jangka waktu dua
tahun tidak terdapat permohonan pembaruan yang sah, maka jalur pembaruan atas
HGU lama telah tertutup. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat begitu saja
dianggap masih memiliki dasar hukum untuk menguasai tanah berdasarkan
sertifikat HGU yang telah berakhir.
Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa,
menjelaskan bahwa berakhirnya jangka waktu HGU merupakan salah satu sebab
hapusnya hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Pokok
Agraria dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Permen ATR/Kepala
BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga membatasi permohonan pembaruan paling lama dua
tahun setelah HGU berakhir.
Konsekuensinya, apabila tenggat
pembaruan telah terlewati tanpa permohonan yang sah, persoalannya tidak lagi
dapat disederhanakan sebagai pembaruan HGU lama. Jika bekas pemegang hak
mengajukan permohonan setelah tenggat tersebut, permohonan itu harus dipandang
sebagai permohonan pemberian hak kembali dan dinilai dari awal.
Artinya, seluruh persoalan yang
melekat pada tanah harus dibuka dan diperiksa, termasuk konflik agraria,
wilayah adat, sertifikat warga, putusan pengadilan, kondisi lingkungan, serta
keadaan masyarakat sekitar. Prioritas kepada bekas pemegang HGU bukan berarti
jaminan bahwa tanah tersebut harus kembali diberikan kepada perusahaan.
Pemkab
Sendiri Menilai HGU Lonsum Bermasalah
Sikap Pemkab Bulukumba memperkuat
urgensi pemeriksaan ulang tersebut. Dalam surat Bupati, pemerintah daerah
menyoroti bukan hanya status hukum lahan, tetapi juga rendahnya produktivitas
dan kontribusi perusahaan terhadap daerah serta meningkatnya tekanan sosial
masyarakat.
Pemkab menyebut sekitar 55 persen
lahan HGU tidak lagi produktif selama kurang lebih satu dekade. Kondisi
tersebut dinilai membuat lahan tidak optimal dimanfaatkan dan menimbulkan
persoalan bagi masyarakat sekitar. Pemkab bahkan menyebut lahan yang tidak
produktif tersebut telah menjadi tempat berkembangbiaknya hama babi dan tidak
mendukung program ketahanan pangan.
Pemerintah daerah juga
mempertanyakan kontribusi PT Lonsum terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dalam
surat Bupati disebutkan bahwa keberlanjutan pengelolaan lahan oleh perusahaan
dinilai belum sebanding dengan potensi manfaat yang dapat diperoleh apabila
lahan tersebut dikelola untuk kepentingan daerah dan masyarakat.
Di sisi lain, tekanan sosial di
sekitar wilayah HGU terus meningkat. Masyarakat berulang kali menyampaikan
aspirasi kepada pemerintah daerah maupun DPRD Bulukumba dan secara konsisten
meminta agar pembaruan HGU tidak dilanjutkan. Masyarakat juga mendesak agar
lahan tersebut dikembalikan penguasaannya kepada negara untuk selanjutnya
diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab
Bulukumba meminta Gubernur Sulawesi Selatan meneruskan dan mempertimbangkan
sikap daerah agar proses pembaruan HGU PT Lonsum tidak dilanjutkan.
2.801
Hektare Bekas HGU Beririsan dengan Wilayah Adat
Persoalan semakin kompleks karena
areal bekas HGU Lonsum tidak berdiri di ruang kosong. Perda Kabupaten Bulukumba
Nomor 9 Tahun 2015 telah mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Hukum
Adat Ammatoa Kajang beserta wilayah dan hak asal-usulnya. Hasil tumpang susun
peta wilayah adat dengan peta eks HGU menunjukkan sekitar 2.801,52 hektare
bekas HGU berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.
Perda tersebut tidak hanya mengakui
masyarakat adat secara simbolik. Pasal 10 menetapkan wilayah adat Ammatoa
Kajang, sementara Pasal 11 menegaskan sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan
berdasarkan Pasang. Pasal 12 juga mengakui keberadaan tanah milik bersama dan tanah
milik pribadi di dalam wilayah adat.
Karena itu, tanah yang berada dalam
wilayah adat tidak semestinya kembali dimasukkan ke dalam HGU tanpa pemeriksaan
terhadap batas, sejarah penguasaan, dan sistem hak masyarakat adat.
Ketua AMAN Wilayah Sulawesi Selatan,
Tendri, menegaskan bahwa berakhirnya HGU seharusnya menjadi momentum untuk
menjalankan Perda Nomor 9 Tahun 2015. Perda tersebut mengakui hak masyarakat
adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang dimiliki atau diduduki
secara turun-temurun. Bahkan, pemanfaatan tanah komunal maupun tanah
perseorangan oleh pihak lain mensyaratkan keputusan bersama berdasarkan hukum
adat.
Dengan demikian, tuntutan pemulihan
tanah masyarakat adat bukan sekadar tuntutan moral. Ia berkaitan langsung
dengan hak yang telah diakui dalam produk hukum daerah.
2.028
Warga Mengklaim 2.555 Hektare
Selain wilayah adat, pemerintah
daerah juga memiliki data resmi mengenai keberadaan hak masyarakat di dalam
areal pengelolaan PT Lonsum. Melalui Tim Verifikasi yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012, Pemkab mencatat klaim 2.028
warga atas sekitar 2.555,30 hektare tanah yang berada di dalam areal
pengelolaan PT Lonsum. Klaim tersebut tersebar di Kecamatan Ujungloe, Kajang,
Bulukumpa, dan Herlang.
Data tersebut mencakup klaim
turun-temurun, tanah masyarakat adat, bidang tanah bersertifikat, serta tanah
yang berkaitan dengan putusan pengadilan. Tim Verifikasi juga menemukan
indikasi tumpang tindih antara tanah bersertifikat milik warga dengan areal
pengelolaan PT Lonsum.
Bahkan, terdapat tanah yang telah
menjadi objek putusan pengadilan dan telah dieksekusi untuk masyarakat, tetapi
secara faktual kembali dikuasai atau dikelola oleh perusahaan. Dalam
kesimpulannya, Tim Verifikasi menyatakan bahwa tiga dari empat sertifikat HGU
yang diperiksa mengandung permasalahan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa
persoalan HGU Lonsum tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperpanjang atau
memperbarui izin penguasaan lahan. Sebelum keputusan apa pun diambil, status,
batas, dan sejarah penguasaan setiap bidang tanah harus diperiksa secara
menyeluruh.
Tanah
Bukan Sekadar Angka di Atas Peta
Di balik angka 2.028 warga dan
2.555,30 hektare terdapat pengalaman konkret masyarakat yang selama puluhan
tahun berhadapan dengan penguasaan perusahaan. Kisah tersebut dialami Rahim.
Pada 1993, kebun cengkih dan kakao milik orang tuanya dibabat. Menurut Rahim,
tanah tersebut bukan tanah tanpa pemilik karena keluarganya memiliki
sertifikat.
Namun, ia menyebut PT Lonsum
kemudian mengambil dan menguasai tanah tersebut tanpa persetujuan serta tanpa
kompensasi. Lebih dari tiga dekade berlalu, Rahim masih menunggu tanah
keluarganya dikembalikan.
“Tanah orang tua kami sudah bersertipikat. Tanamannya
dibabat dan tanahnya diambil tanpa persetujuan. Kami tidak ingin HGU diberikan
kembali. Pemerintah harus mengembalikan tanah itu kepada keluarga kami,” kata Rahim.
Pengalaman Rahim menunjukkan bahwa
konflik agraria di wilayah HGU Lonsum bukan semata persoalan masyarakat adat.
Ada pula tanah-tanah milik warga yang berada di luar wilayah adat dan mengalami
persoalan penguasaan.
Hal tersebut disampaikan Amiruddin,
warga Tammatto. Menurutnya, pembicaraan mengenai perampasan tanah oleh PT
Lonsum tidak boleh berhenti pada persoalan wilayah adat Ammatoa Kajang. Sebab,
terdapat sejumlah wilayah di luar wilayah adat yang juga mengalami persoalan
serupa.
“Di wilayah Palangisang Estate, di mana hamparan HGU PT
Lonsum mencaplok tanah masyarakat Adat Ammatoa Kajang serta lahan yang berada
di luar wilayah adat, fase perampasan tanah dimulai dari tahun 1977–1994.
Lonsum mengambil paksa tanah rakyat tanpa persetujuan dan bahkan tanpa ganti
rugi,” jelas Amiruddin.
Keterangan tersebut memperlihatkan
panjangnya rentang waktu konflik agraria yang dipersoalkan warga. Jika
keterangan tersebut ditempatkan berdampingan dengan hasil verifikasi pemerintah
pada 2012, maka persoalan penguasaan tanah oleh PT Lonsum tidak dapat dilihat
sebagai konflik baru yang muncul setelah HGU berakhir. Persoalan tersebut telah
berlangsung jauh sebelum berakhirnya masa berlaku HGU.
Karena itu, berakhirnya HGU justru
membuka kesempatan untuk menelusuri kembali sejarah penguasaan masing-masing
bidang tanah dan memastikan siapa yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut.
Verifikasi
Pemerintah Tidak Boleh Berhenti sebagai Dokumen
Rudi Tahas dari AGRA Bulukumba
mengatakan hasil verifikasi pemerintah tersebut lahir dari perjuangan panjang
warga yang tanahnya dikuasai perusahaan. Menurutnya, laporan hasil verifikasi
tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif yang tersimpan di meja
pemerintah.
“Data tersebut harus menjadi dasar pengukuran ulang,
pemeriksaan setiap bidang, dan pemulihan kepada pihak yang berhak,” ungkap Rudi.
Pernyataan tersebut penting karena
laporan Tim Verifikasi Pemkab Bulukumba telah menunjukkan adanya klaim
masyarakat, tanah adat, bidang bersertifikat, dan objek putusan pengadilan di
dalam areal pengelolaan PT Lonsum. Data itu tidak serta-merta berarti seluruh
klaim memiliki status hukum yang sama, tetapi cukup untuk membuktikan bahwa
areal bekas HGU bukanlah tanah kosong yang bebas dari persoalan.
Pemerintah telah mengetahui adanya
klaim turun-temurun, tanah adat, sertifikat hak milik, serta objek putusan
pengadilan jauh sebelum HGU berakhir. Karena itu, ketika masa berlaku HGU telah
berakhir, pemerintah tidak semestinya hanya bertanya apakah hak perusahaan akan
diberikan kembali. Pemerintah harus terlebih dahulu menjawab persoalan hak
masyarakat yang telah tercatat dalam dokumen resmi tersebut.
Kesaksian warga seperti Rahim dan
Amiruddin juga memperlihatkan bahwa angka dalam laporan pemerintah memiliki
cerita dan korban konkret di belakangnya. Tanah yang tercatat sebagai bagian
dari areal HGU adalah tanah yang bagi sebagian warga merupakan sumber
kehidupan, kebun yang diwariskan orang tua, atau tanah yang telah mereka kuasai
secara turun-temurun.
Pemulihan,
Bukan Sekadar Pergantian Pemegang HGU
Dukungan Pemkab Bulukumba terhadap
penghentian pembaruan HGU membuka ruang untuk menyelesaikan konflik secara
lebih mendasar. Namun, penghentian pembaruan saja tidak otomatis menyelesaikan
persoalan. Yang dibutuhkan adalah proses pemulihan hak.
Koalisi Rebut Ruang mendesak
Kementerian ATR/BPN membuka secara transparan status permohonan PT Lonsum,
termasuk tanggal pendaftaran, kelengkapan dokumen, tahapan pemeriksaan, dan
peta bidang. Pemerintah juga didesak menghentikan bentuk penguasaan yang hanya
mendasarkan diri pada HGU yang telah berakhir dan mencegah perubahan fisik
maupun penerbitan hak baru sebelum konflik diselesaikan.
Bupati Bulukumba juga didorong
membentuk Tim Penanganan Sengketa sebagaimana diamanatkan Pasal 25 dan Pasal 26
Perda Nomor 9 Tahun 2015. Tim tersebut harus melibatkan masyarakat adat,
masyarakat Bulukumpa Toa, petani, pemilik sertifikat, organisasi pendamping,
akademisi, dan pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, pemerintah perlu
melakukan pengukuran ulang dan pemetaan partisipatif untuk memastikan wilayah
adat, tanah masyarakat, bidang bersertifikat, serta objek putusan pengadilan
tidak kembali dimasukkan dalam rencana pemberian hak kepada perusahaan.
Tanah
Bekas HGU Harus Dikembalikan untuk Keadilan Agraria
Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah
menyatakan bahwa keputusan mengenai status dan pembaruan HGU merupakan
kewenangan Pemerintah Pusat. Surat Bupati karenanya merupakan penyampaian
pertimbangan daerah kepada pihak yang berwenang, dengan mendasarkan pada kondisi
faktual dan aspirasi masyarakat.
Kini keputusan berada di tangan
Pemerintah Pusat. Tetapi keputusan tersebut tidak boleh hanya menjawab
pertanyaan apakah HGU Lonsum diperpanjang atau tidak.
Pertanyaan yang lebih mendasar
adalah: setelah HGU berakhir, kepada siapa tanah tersebut harus dipulihkan
dan untuk kepentingan siapa tanah itu akan digunakan?
Jawabannya harus ditemukan melalui
pemeriksaan terhadap seluruh hak yang telah ada dan diakui: wilayah adat
Ammatoa Kajang, tanah masyarakat, tanah petani, bidang bersertifikat, serta
tanah yang telah memiliki putusan pengadilan.
Tanah bekas HGU tidak boleh
diperlakukan sebagai tanah kosong yang bebas diberikan kembali kepada bekas
pemegang hak. Data resmi pemerintah sendiri menunjukkan adanya ribuan warga,
ribuan hektare klaim, wilayah adat, sertifikat masyarakat, dan riwayat putusan
pengadilan di dalamnya.
Karena itu, berakhirnya HGU PT
Lonsum harus menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria di Bulukumba.
Pemerintah harus menghentikan penguasaan yang bertumpu pada hak yang telah
berakhir, membuka seluruh status dan riwayat tanah, memulihkan hak masyarakat
adat dan warga, melaksanakan putusan pengadilan, serta menata tanah bekas HGU
untuk kepentingan rakyat dan reforma agraria.
Bukan sekadar menghentikan pembaruan
HGU. Yang harus dihentikan adalah siklus penguasaan tanah yang mengabaikan hak
rakyat. Tanah bekas HGU harus menjadi ruang pemulihan—bagi masyarakat adat,
petani, pemilik sertifikat, dan seluruh warga yang haknya selama ini terdesak
oleh penguasaan perusahaan.





Posting Komentar untuk "HGU PT. Lonsum Berakhir, Stop Bicara Perpanjangan HGU - Saatnya Tanah Kembali Kepada Rakyat"