Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HGU PT. Lonsum Berakhir, Stop Bicara Perpanjangan HGU - Saatnya Tanah Kembali Kepada Rakyat


Bulukumba - Makassar, Agustus 2026 — Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Bulukumba memasuki titik penting. Pemerintah Kabupaten Bulukumba secara resmi meminta Pemerintah Pusat mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembaruan HGU perusahaan tersebut. Sikap itu disampaikan Bupati Bulukumba melalui surat Nomor 100.2.1/1739/PEM tertanggal 3 Agustus 2026 kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

 

Permintaan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Pemkab Bulukumba mencatat masa berlaku HGU PT Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023. Tenggat waktu dua tahun untuk mengajukan pembaruan juga disebut telah berakhir pada 31 Desember 2025, sementara pembaruan HGU hingga kini belum diterbitkan Pemerintah Pusat. Dari enam bidang tanah yang diajukan untuk pembaruan, baru dua bidang yang disebut telah selesai proses sertifikatnya, sedangkan empat bidang lainnya masih dalam proses atau belum diterbitkan.

 

Namun, persoalan HGU Lonsum tidak semata-mata berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. Di baliknya terdapat sejarah panjang penguasaan tanah, klaim masyarakat, wilayah adat, tanah bersertifikat, hingga bidang tanah yang telah memiliki riwayat putusan pengadilan.

 

Karena itu, berakhirnya HGU seharusnya tidak diperlakukan sekadar sebagai persoalan administratif mengenai apakah perusahaan memperoleh pembaruan atau tidak. Berakhirnya hak tersebut semestinya menjadi momentum untuk memeriksa kembali siapa yang memiliki hak atas tanah, bagaimana sejarah penguasaannya, serta untuk apa tanah tersebut akan dimanfaatkan selanjutnya.

 

HGU Berakhir, Jalur Pembaruan Tidak Bisa Dianggap Otomatis

Koalisi Rebut Ruang menegaskan bahwa HGU PT Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023. Jika dalam jangka waktu dua tahun tidak terdapat permohonan pembaruan yang sah, maka jalur pembaruan atas HGU lama telah tertutup. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat begitu saja dianggap masih memiliki dasar hukum untuk menguasai tanah berdasarkan sertifikat HGU yang telah berakhir.

 

Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, menjelaskan bahwa berakhirnya jangka waktu HGU merupakan salah satu sebab hapusnya hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga membatasi permohonan pembaruan paling lama dua tahun setelah HGU berakhir.

 

Konsekuensinya, apabila tenggat pembaruan telah terlewati tanpa permohonan yang sah, persoalannya tidak lagi dapat disederhanakan sebagai pembaruan HGU lama. Jika bekas pemegang hak mengajukan permohonan setelah tenggat tersebut, permohonan itu harus dipandang sebagai permohonan pemberian hak kembali dan dinilai dari awal.

 

Artinya, seluruh persoalan yang melekat pada tanah harus dibuka dan diperiksa, termasuk konflik agraria, wilayah adat, sertifikat warga, putusan pengadilan, kondisi lingkungan, serta keadaan masyarakat sekitar. Prioritas kepada bekas pemegang HGU bukan berarti jaminan bahwa tanah tersebut harus kembali diberikan kepada perusahaan.

 

Pemkab Sendiri Menilai HGU Lonsum Bermasalah

Sikap Pemkab Bulukumba memperkuat urgensi pemeriksaan ulang tersebut. Dalam surat Bupati, pemerintah daerah menyoroti bukan hanya status hukum lahan, tetapi juga rendahnya produktivitas dan kontribusi perusahaan terhadap daerah serta meningkatnya tekanan sosial masyarakat.

 

Pemkab menyebut sekitar 55 persen lahan HGU tidak lagi produktif selama kurang lebih satu dekade. Kondisi tersebut dinilai membuat lahan tidak optimal dimanfaatkan dan menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar. Pemkab bahkan menyebut lahan yang tidak produktif tersebut telah menjadi tempat berkembangbiaknya hama babi dan tidak mendukung program ketahanan pangan.

 

Pemerintah daerah juga mempertanyakan kontribusi PT Lonsum terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dalam surat Bupati disebutkan bahwa keberlanjutan pengelolaan lahan oleh perusahaan dinilai belum sebanding dengan potensi manfaat yang dapat diperoleh apabila lahan tersebut dikelola untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

 

Di sisi lain, tekanan sosial di sekitar wilayah HGU terus meningkat. Masyarakat berulang kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah maupun DPRD Bulukumba dan secara konsisten meminta agar pembaruan HGU tidak dilanjutkan. Masyarakat juga mendesak agar lahan tersebut dikembalikan penguasaannya kepada negara untuk selanjutnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan.

 

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Bulukumba meminta Gubernur Sulawesi Selatan meneruskan dan mempertimbangkan sikap daerah agar proses pembaruan HGU PT Lonsum tidak dilanjutkan.

 

2.801 Hektare Bekas HGU Beririsan dengan Wilayah Adat

Persoalan semakin kompleks karena areal bekas HGU Lonsum tidak berdiri di ruang kosong. Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 telah mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang beserta wilayah dan hak asal-usulnya. Hasil tumpang susun peta wilayah adat dengan peta eks HGU menunjukkan sekitar 2.801,52 hektare bekas HGU berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.

 

Perda tersebut tidak hanya mengakui masyarakat adat secara simbolik. Pasal 10 menetapkan wilayah adat Ammatoa Kajang, sementara Pasal 11 menegaskan sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan berdasarkan Pasang. Pasal 12 juga mengakui keberadaan tanah milik bersama dan tanah milik pribadi di dalam wilayah adat.

 

Karena itu, tanah yang berada dalam wilayah adat tidak semestinya kembali dimasukkan ke dalam HGU tanpa pemeriksaan terhadap batas, sejarah penguasaan, dan sistem hak masyarakat adat.

 

Ketua AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Tendri, menegaskan bahwa berakhirnya HGU seharusnya menjadi momentum untuk menjalankan Perda Nomor 9 Tahun 2015. Perda tersebut mengakui hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang dimiliki atau diduduki secara turun-temurun. Bahkan, pemanfaatan tanah komunal maupun tanah perseorangan oleh pihak lain mensyaratkan keputusan bersama berdasarkan hukum adat.

 

Dengan demikian, tuntutan pemulihan tanah masyarakat adat bukan sekadar tuntutan moral. Ia berkaitan langsung dengan hak yang telah diakui dalam produk hukum daerah.

 

2.028 Warga Mengklaim 2.555 Hektare

Selain wilayah adat, pemerintah daerah juga memiliki data resmi mengenai keberadaan hak masyarakat di dalam areal pengelolaan PT Lonsum. Melalui Tim Verifikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012, Pemkab mencatat klaim 2.028 warga atas sekitar 2.555,30 hektare tanah yang berada di dalam areal pengelolaan PT Lonsum. Klaim tersebut tersebar di Kecamatan Ujungloe, Kajang, Bulukumpa, dan Herlang.

 

Data tersebut mencakup klaim turun-temurun, tanah masyarakat adat, bidang tanah bersertifikat, serta tanah yang berkaitan dengan putusan pengadilan. Tim Verifikasi juga menemukan indikasi tumpang tindih antara tanah bersertifikat milik warga dengan areal pengelolaan PT Lonsum.

 

Bahkan, terdapat tanah yang telah menjadi objek putusan pengadilan dan telah dieksekusi untuk masyarakat, tetapi secara faktual kembali dikuasai atau dikelola oleh perusahaan. Dalam kesimpulannya, Tim Verifikasi menyatakan bahwa tiga dari empat sertifikat HGU yang diperiksa mengandung permasalahan.

 

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan HGU Lonsum tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperpanjang atau memperbarui izin penguasaan lahan. Sebelum keputusan apa pun diambil, status, batas, dan sejarah penguasaan setiap bidang tanah harus diperiksa secara menyeluruh.



Tanah Bukan Sekadar Angka di Atas Peta

Di balik angka 2.028 warga dan 2.555,30 hektare terdapat pengalaman konkret masyarakat yang selama puluhan tahun berhadapan dengan penguasaan perusahaan. Kisah tersebut dialami Rahim. Pada 1993, kebun cengkih dan kakao milik orang tuanya dibabat. Menurut Rahim, tanah tersebut bukan tanah tanpa pemilik karena keluarganya memiliki sertifikat.

 

Namun, ia menyebut PT Lonsum kemudian mengambil dan menguasai tanah tersebut tanpa persetujuan serta tanpa kompensasi. Lebih dari tiga dekade berlalu, Rahim masih menunggu tanah keluarganya dikembalikan.

 

“Tanah orang tua kami sudah bersertipikat. Tanamannya dibabat dan tanahnya diambil tanpa persetujuan. Kami tidak ingin HGU diberikan kembali. Pemerintah harus mengembalikan tanah itu kepada keluarga kami,” kata Rahim.

 

Pengalaman Rahim menunjukkan bahwa konflik agraria di wilayah HGU Lonsum bukan semata persoalan masyarakat adat. Ada pula tanah-tanah milik warga yang berada di luar wilayah adat dan mengalami persoalan penguasaan.

 

Hal tersebut disampaikan Amiruddin, warga Tammatto. Menurutnya, pembicaraan mengenai perampasan tanah oleh PT Lonsum tidak boleh berhenti pada persoalan wilayah adat Ammatoa Kajang. Sebab, terdapat sejumlah wilayah di luar wilayah adat yang juga mengalami persoalan serupa.

 

“Di wilayah Palangisang Estate, di mana hamparan HGU PT Lonsum mencaplok tanah masyarakat Adat Ammatoa Kajang serta lahan yang berada di luar wilayah adat, fase perampasan tanah dimulai dari tahun 1977–1994. Lonsum mengambil paksa tanah rakyat tanpa persetujuan dan bahkan tanpa ganti rugi,” jelas Amiruddin.

 

Keterangan tersebut memperlihatkan panjangnya rentang waktu konflik agraria yang dipersoalkan warga. Jika keterangan tersebut ditempatkan berdampingan dengan hasil verifikasi pemerintah pada 2012, maka persoalan penguasaan tanah oleh PT Lonsum tidak dapat dilihat sebagai konflik baru yang muncul setelah HGU berakhir. Persoalan tersebut telah berlangsung jauh sebelum berakhirnya masa berlaku HGU.

 

Karena itu, berakhirnya HGU justru membuka kesempatan untuk menelusuri kembali sejarah penguasaan masing-masing bidang tanah dan memastikan siapa yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut.

 

Verifikasi Pemerintah Tidak Boleh Berhenti sebagai Dokumen

Rudi Tahas dari AGRA Bulukumba mengatakan hasil verifikasi pemerintah tersebut lahir dari perjuangan panjang warga yang tanahnya dikuasai perusahaan. Menurutnya, laporan hasil verifikasi tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif yang tersimpan di meja pemerintah.

 

“Data tersebut harus menjadi dasar pengukuran ulang, pemeriksaan setiap bidang, dan pemulihan kepada pihak yang berhak,” ungkap Rudi.

 

Pernyataan tersebut penting karena laporan Tim Verifikasi Pemkab Bulukumba telah menunjukkan adanya klaim masyarakat, tanah adat, bidang bersertifikat, dan objek putusan pengadilan di dalam areal pengelolaan PT Lonsum. Data itu tidak serta-merta berarti seluruh klaim memiliki status hukum yang sama, tetapi cukup untuk membuktikan bahwa areal bekas HGU bukanlah tanah kosong yang bebas dari persoalan.

 

Pemerintah telah mengetahui adanya klaim turun-temurun, tanah adat, sertifikat hak milik, serta objek putusan pengadilan jauh sebelum HGU berakhir. Karena itu, ketika masa berlaku HGU telah berakhir, pemerintah tidak semestinya hanya bertanya apakah hak perusahaan akan diberikan kembali. Pemerintah harus terlebih dahulu menjawab persoalan hak masyarakat yang telah tercatat dalam dokumen resmi tersebut.

 

Kesaksian warga seperti Rahim dan Amiruddin juga memperlihatkan bahwa angka dalam laporan pemerintah memiliki cerita dan korban konkret di belakangnya. Tanah yang tercatat sebagai bagian dari areal HGU adalah tanah yang bagi sebagian warga merupakan sumber kehidupan, kebun yang diwariskan orang tua, atau tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.

 

Pemulihan, Bukan Sekadar Pergantian Pemegang HGU

Dukungan Pemkab Bulukumba terhadap penghentian pembaruan HGU membuka ruang untuk menyelesaikan konflik secara lebih mendasar. Namun, penghentian pembaruan saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Yang dibutuhkan adalah proses pemulihan hak.

 

Koalisi Rebut Ruang mendesak Kementerian ATR/BPN membuka secara transparan status permohonan PT Lonsum, termasuk tanggal pendaftaran, kelengkapan dokumen, tahapan pemeriksaan, dan peta bidang. Pemerintah juga didesak menghentikan bentuk penguasaan yang hanya mendasarkan diri pada HGU yang telah berakhir dan mencegah perubahan fisik maupun penerbitan hak baru sebelum konflik diselesaikan.

 

Bupati Bulukumba juga didorong membentuk Tim Penanganan Sengketa sebagaimana diamanatkan Pasal 25 dan Pasal 26 Perda Nomor 9 Tahun 2015. Tim tersebut harus melibatkan masyarakat adat, masyarakat Bulukumpa Toa, petani, pemilik sertifikat, organisasi pendamping, akademisi, dan pihak terkait lainnya.

 

Selanjutnya, pemerintah perlu melakukan pengukuran ulang dan pemetaan partisipatif untuk memastikan wilayah adat, tanah masyarakat, bidang bersertifikat, serta objek putusan pengadilan tidak kembali dimasukkan dalam rencana pemberian hak kepada perusahaan.

 

Tanah Bekas HGU Harus Dikembalikan untuk Keadilan Agraria

Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menyatakan bahwa keputusan mengenai status dan pembaruan HGU merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Surat Bupati karenanya merupakan penyampaian pertimbangan daerah kepada pihak yang berwenang, dengan mendasarkan pada kondisi faktual dan aspirasi masyarakat.

 

Kini keputusan berada di tangan Pemerintah Pusat. Tetapi keputusan tersebut tidak boleh hanya menjawab pertanyaan apakah HGU Lonsum diperpanjang atau tidak.

 

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: setelah HGU berakhir, kepada siapa tanah tersebut harus dipulihkan dan untuk kepentingan siapa tanah itu akan digunakan?

Jawabannya harus ditemukan melalui pemeriksaan terhadap seluruh hak yang telah ada dan diakui: wilayah adat Ammatoa Kajang, tanah masyarakat, tanah petani, bidang bersertifikat, serta tanah yang telah memiliki putusan pengadilan.

 

Tanah bekas HGU tidak boleh diperlakukan sebagai tanah kosong yang bebas diberikan kembali kepada bekas pemegang hak. Data resmi pemerintah sendiri menunjukkan adanya ribuan warga, ribuan hektare klaim, wilayah adat, sertifikat masyarakat, dan riwayat putusan pengadilan di dalamnya.

 

Karena itu, berakhirnya HGU PT Lonsum harus menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria di Bulukumba. Pemerintah harus menghentikan penguasaan yang bertumpu pada hak yang telah berakhir, membuka seluruh status dan riwayat tanah, memulihkan hak masyarakat adat dan warga, melaksanakan putusan pengadilan, serta menata tanah bekas HGU untuk kepentingan rakyat dan reforma agraria.

 

Bukan sekadar menghentikan pembaruan HGU. Yang harus dihentikan adalah siklus penguasaan tanah yang mengabaikan hak rakyat. Tanah bekas HGU harus menjadi ruang pemulihan—bagi masyarakat adat, petani, pemilik sertifikat, dan seluruh warga yang haknya selama ini terdesak oleh penguasaan perusahaan.

Posting Komentar untuk "HGU PT. Lonsum Berakhir, Stop Bicara Perpanjangan HGU - Saatnya Tanah Kembali Kepada Rakyat"