Izin Tambang di Kawasan Rawan Bencana, Saat Persidangan Membuka Tabir Konflik Tambang Emas di Cendana Enrekang
Enrekang, 19 Agustus 2026 — Persidangan tiga warga Cendana kembali berlangsung di
Pengadilan Negeri Enrekang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan ini menjadi penting karena kesaksian
yang muncul justru memperlihatkan persoalan mendasar di balik perkara pidana
yang menjerat warga: wilayah yang hendak
ditambang disebut merupakan kawasan yang rawan bencana.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Enrekang telah menolak eksepsi para terdakwa melalui putusan sela pada
18 Agustus 2026. Bagi pendamping warga, keputusan tersebut menjadi catatan
serius dalam melihat posisi warga yang selama ini melakukan penolakan terhadap
aktivitas pertambangan emas CV Hadaf Karya Mandiri (HKM).
“Putusan sela hakim PN Enrekang yang mengesampingkan ketiga terdakwa
sebagai pejuang lingkungan menjadi catatan serius. Perma No. 1 Tahun 2023 masih
sering diabaikan dalam memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup
yang baik dan sehat,” tegas Pendi dari Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan.
Kesaksian
di Persidangan: Kawasan Disebut Rawan Bencana
Dalam pemeriksaan saksi JPU,
Khairunasrillah, salah seorang dari empat saksi yang dihadirkan, mengungkapkan
bahwa wilayah yang menjadi lokasi rencana pertambangan sebenarnya merupakan
kawasan yang rawan bencana. Ia mengaku pernah bekerja di bidang tata ruang dan
menyebut kawasan tersebut tidak semestinya diperuntukkan bagi aktivitas
pertambangan.
“Saya pernah kerja di Tata Ruang, tempat tersebut bukan
untuk area pertambangan. Di sana rawan bencana,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Kesaksian tersebut diperkuat oleh
saksi lain, Ali Suryaji Kartono atau yang akrab disapa Angko. Anggota DPRD
Kabupaten Enrekang itu membenarkan bahwa kawasan tersebut beberapa kali
mengalami banjir.
“Sering banjir di sana,”
ujar Ali Suryaji Kartono dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa kemudian
mengonfirmasi kepada Ali mengenai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menempatkan Enrekang sebagai daerah yang
memiliki kerawanan bencana. Namun, Ali mengaku tidak mengetahui ketentuan
tersebut.
Dua kesaksian ini menjadi bagian
penting dalam perkara yang menjerat warga. Sebab, sejak awal warga menyatakan
penolakan terhadap pertambangan bukan tanpa alasan. Mereka khawatir aktivitas pertambangan
akan memperbesar risiko bencana sekaligus mengancam lahan pertanian, ternak,
rumah dan sumber penghidupan mereka.
Kekhawatiran tersebut juga sejalan
dengan laporan sebelumnya mengenai kondisi kawasan. Mongabay mencatat wilayah
dalam IUP CV HKM mencakup sejumlah aliran sungai, termasuk kawasan yang berada
dalam bentang Sungai Mata Allo dan anak-anak sungainya.
IUP
1.711 Hektare dan Penolakan yang Tak Pernah Berhenti
CV Hadaf Karya Mandiri diketahui
memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 1.711 hektare. Dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan telah disetujui pada
2018, sementara izin usaha pertambangan terbit pada 2019.
Dalam rencana awal, kegiatan
pertambangan akan dilakukan pada area lapisan tanah muda atau litologi alluvial
seluas sekitar 694,42 hektare. Tahap berikutnya direncanakan menyasar satuan
konglomerat seluas 824,13 hektare.
Namun, keberadaan izin tersebut
sejak lama mendapatkan penolakan dari masyarakat. Sejak akhir 2025, warga yang
tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang berulang kali melakukan
aksi, membentangkan spanduk, menyampaikan petisi dan mendesak agar rencana
pertambangan dihentikan.
Bagi warga, persoalannya bukan
sekadar soal ada atau tidaknya tambang. Wilayah yang hendak ditambang merupakan
bentang pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Jika
kawasan tersebut berubah menjadi wilayah pertambangan, warga khawatir
kehilangan ruang hidup dan menghadapi risiko ekologis yang lebih besar.
Mongabay sebelumnya mencatat bahwa
warga memandang sektor pertanian dan perkebunan sebagai sumber kehidupan yang
lebih dapat menjamin keberlangsungan hidup dibandingkan pekerjaan sebagai buruh
tambang. Petani dapat mengelola sendiri tanahnya dan memperkirakan hasil
pertanian, sementara dalam skema pertambangan warga berpotensi hanya menjadi
pekerja di atas tanah mereka sendiri.
Penolakan
Warga Bukan Baru Terjadi
Di tengah persidangan, muncul pula
pernyataan Ali Suryaji Kartono yang menyebut bahwa penolakan terhadap
pertambangan tidak berasal dari warga Dusun Baba. Menurutnya, ia datang untuk
melakukan negosiasi agar kebun-kebun warga dapat ditambang.
“Saya punya keluarga besar di sana. Saya mau nego supaya
bisa ditambang kebunnya warga,”
ungkap Angko dalam persidangan.
Pernyataan tersebut dibantah warga. Zul,
salah seorang warga Cendana, mengatakan penolakan terhadap tambang telah
berlangsung sejak akhir 2025. Warga bahkan telah mengumpulkan sekitar 800 tanda
tangan dalam petisi penolakan, yang sebagian besar berasal dari masyarakat
Dusun Baba.
“Dari awal, kami berkomitmen menolak tambang sejak akhir
tahun lalu. Kami sudah lakukan petisi penolakan, ada 800 tanda tangan. Sebagian
besar dari Dusun Baba. Selama ini, warga juga aktif melakukan pengawalan
sidang. Jelas itu sebagai sikap penolakan terhadap tambang,” ungkap Zul.
Penolakan tersebut juga tidak
berhenti pada aksi di kampung. Warga berulang kali mendatangi pemerintah dan
DPRD untuk menyampaikan keberatan mereka.
Pada 20 Januari 2026, DPRD Kabupaten
Enrekang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, ATR/BPN Enrekang dan
Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang bahkan menghasilkan kesepakatan untuk
menolak WIUP dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri. Pertemuan tersebut juga
merekomendasikan kepada Bupati Enrekang, Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri
ESDM agar mencabut WIUP dan IUP perusahaan serta tidak memasukkan Kabupaten
Enrekang sebagai wilayah pertambangan dalam RTRW Kabupaten Enrekang.
Artinya, penolakan terhadap tambang
bukanlah sikap spontan yang baru muncul setelah terjadinya konflik. Ia
merupakan proses panjang yang telah disampaikan warga melalui aksi, petisi,
audiensi dan forum resmi pemerintah.
DPRD
Sulsel Juga Minta Aktivitas Tambang Dihentikan
Penolakan terhadap aktivitas CV HKM
kemudian mendapatkan perhatian di tingkat provinsi. Pada Mei 2026, Komisi D
DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas
pertambangan emas CV Hadaf Karya Mandiri. Rekomendasi tersebut muncul setelah
rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak terkait, masyarakat terdampak, tim
hukum dan jaringan organisasi masyarakat sipil.
Komisi D DPRD Sulsel meminta
Gubernur Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan
Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin CV Hadaf Karya Mandiri
sesuai peraturan perundang-undangan.
DPRD Sulsel juga meminta perusahaan
tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi izin tambang selama persoalan
kepemilikan dan penguasaan tanah warga belum diselesaikan. Pemerintah daerah
diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna mencegah
kerusakan lingkungan dan dampak sosial.
Rekomendasi tersebut menunjukkan
bahwa persoalan tambang Enrekang tidak dapat dilihat hanya sebagai konflik
antara perusahaan dan beberapa orang warga. Ada persoalan perizinan, penguasaan
tanah, lingkungan, tata ruang, keselamatan masyarakat dan penerimaan sosial
yang belum selesai.
Konflik
Memuncak Saat Perusahaan Kembali Masuk
Ketegangan meningkat pada 6 Maret
2026 ketika tim yang disebut melakukan survei datang ke kebun Yansong, warga
Baba, Kecamatan Cendana. Tim tersebut disebut mengambil sampel tanah di kawasan
kebun dan sekitar aliran sungai.mAli Suryaji Kartono juga berada dalam
rombongan tersebut bersama seorang warga negara asing yang disebut berkaitan
dengan aktivitas perusahaan.
Kedatangan rombongan memicu
kemarahan warga. Sebelumnya, warga telah mengingatkan agar tidak ada aktivitas
pengambilan sampel di wilayah tersebut karena penolakan terhadap tambang telah
disampaikan.
Dalam laporan Mongabay, sekitar 100
warga kemudian berkumpul di lokasi. Ketegangan berujung pada pemukulan terhadap
seorang WNA. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan pada
24 April 2026 empat warga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa inilah yang
kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang menjerat warga Cendana.
Namun, bagi pendamping hukum warga,
peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian panjang penolakan terhadap
rencana pertambangan. Warga telah berulang kali menyatakan keberatan dan
meminta agar aktivitas perusahaan tidak dilakukan di lahan mereka. Karena itu,
tindakan warga tidak seharusnya dibaca hanya dari peristiwa kekerasan yang
terjadi, tetapi juga dari konteks sosial dan lingkungan yang
melatarbelakanginya.
Ketika
Warga Mempertahankan Rumah dan Tanah dari Ancaman Bencana
Bagi warga Cendana, ancaman
pertambangan bukan sesuatu yang abstrak. Ardi, salah seorang terdakwa, tinggal
di rumah yang berada di dekat sungai. Jika aktivitas pertambangan berlangsung,
warga khawatir perubahan bentang alam dan aktivitas pengerukan akan
meningkatkan risiko banjir maupun longsor.
“Siapa yang mau hanyut rumahnya? Ardi itu sangat rawan
rumahnya terdampak bencana kalau tambang beraktivitas,” ungkap salah seorang warga.
Kekhawatiran ini menjadi semakin
relevan setelah saksi JPU sendiri mengakui bahwa kawasan tersebut rawan bencana
dan pernah mengalami banjir. Dengan demikian, kesaksian dalam persidangan
justru membuka persoalan yang lebih besar: mengapa kawasan yang disebut
rawan bencana dan menjadi ruang hidup masyarakat dapat masuk dalam konsesi
pertambangan?
Pertanyaan tersebut semakin penting
ketika di saat yang sama warga telah berulang kali menyatakan penolakan dan lembaga
legislatif di tingkat kabupaten maupun provinsi telah mengeluarkan rekomendasi
terkait penghentian atau evaluasi aktivitas pertambangan.
Perkara
Warga dan Persoalan Tambang Tak Bisa Dipisahkan
Kuasa hukum terdakwa, Ansar dari
KOBAR, menilai tindakan warga harus dibaca sebagai akumulasi kekecewaan
terhadap proses pertambangan yang sejak awal tidak memberikan rasa aman bagi
masyarakat.
“Tindakan warga harus dilihat sebagai akumulasi kekecewaan
dan kemuakan terhadap politik pertambangan yang dipertontonkan oleh pemerintah
dan perusahaan. Maka dari itu, kami meminta hakim dan jaksa melihat tindakan
ini sebagai bagian dari perjuangan warga untuk menjaga tanahnya tidak terjadi
bencana,” tegas Ansar.
Pandangan tersebut bukan berarti
membenarkan tindakan kekerasan yang terjadi. Namun, konteks konflik menjadi
penting untuk dipertimbangkan dalam melihat perkara pidana yang kini dihadapi
warga.
Sebab, warga tidak muncul tiba-tiba
untuk melakukan penolakan. Mereka telah melakukan petisi, aksi, audiensi dan
pengawalan terhadap kebijakan pertambangan. Mereka juga telah menyampaikan
kekhawatiran mengenai keselamatan lingkungan dan keberlanjutan sumber
penghidupan.
Mongabay sebelumnya mencatat bahwa
koalisi masyarakat menilai proses hukum terhadap warga berpotensi menjadi
bentuk kriminalisasi terhadap orang-orang yang sedang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Persidangan
Kini Memunculkan Pertanyaan Lebih Besar
Persidangan tiga warga Cendana
akhirnya tidak hanya berbicara tentang siapa yang melakukan kekerasan dan
bagaimana peristiwa tersebut terjadi. Kesaksian para saksi justru membuka fakta
mengenai kondisi kawasan yang menjadi sumber konflik.
Di satu sisi, terdapat izin
pertambangan seluas 1.711 hektare. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang
menggantungkan hidup pada pertanian dan telah berulang kali menolak kehadiran
pertambangan.
Ada pula pengakuan saksi bahwa
kawasan tersebut rawan bencana dan sering mengalami banjir. Pada saat yang sama,
DPRD Kabupaten Enrekang telah menghasilkan rekomendasi penolakan terhadap WIUP
dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri, sementara DPRD Sulsel juga merekomendasikan
evaluasi izin dan penghentian aktivitas perusahaan selama persoalan tanah warga
belum terselesaikan. Rangkaian fakta tersebut membuat perkara tiga warga
Cendana tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria dan lingkungan yang lebih
luas.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib
tiga orang terdakwa di ruang sidang. Di balik perkara tersebut terdapat pertanyaan
mengenai bagaimana negara memberikan izin pertambangan, bagaimana risiko
bencana diperhitungkan, bagaimana hak warga atas tanah dilindungi, dan sejauh
mana suara masyarakat benar-benar dipertimbangkan sebelum aktivitas
pertambangan dijalankan.
Pada akhirnya, jika warga menolak
tambang karena takut kehilangan tanah, rumah dan keselamatan akibat bencana,
maka persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata mengapa warga melakukan
perlawanan.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar
adalah: mengapa warga harus berhadapan dengan proses hukum untuk
mempertahankan ruang hidup di kawasan yang bahkan dalam persidangan disebut
rawan bencana?




Posting Komentar untuk "Izin Tambang di Kawasan Rawan Bencana, Saat Persidangan Membuka Tabir Konflik Tambang Emas di Cendana Enrekang"