Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Izin Tambang di Kawasan Rawan Bencana, Saat Persidangan Membuka Tabir Konflik Tambang Emas di Cendana Enrekang


Enrekang, 19 Agustus 2026 — Persidangan tiga warga Cendana kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan ini menjadi penting karena kesaksian yang muncul justru memperlihatkan persoalan mendasar di balik perkara pidana yang menjerat warga: wilayah yang hendak ditambang disebut merupakan kawasan yang rawan bencana.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang telah menolak eksepsi para terdakwa melalui putusan sela pada 18 Agustus 2026. Bagi pendamping warga, keputusan tersebut menjadi catatan serius dalam melihat posisi warga yang selama ini melakukan penolakan terhadap aktivitas pertambangan emas CV Hadaf Karya Mandiri (HKM).

 

“Putusan sela hakim PN Enrekang yang mengesampingkan ketiga terdakwa sebagai pejuang lingkungan menjadi catatan serius. Perma No. 1 Tahun 2023 masih sering diabaikan dalam memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Pendi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan.

 

Kesaksian di Persidangan: Kawasan Disebut Rawan Bencana

Dalam pemeriksaan saksi JPU, Khairunasrillah, salah seorang dari empat saksi yang dihadirkan, mengungkapkan bahwa wilayah yang menjadi lokasi rencana pertambangan sebenarnya merupakan kawasan yang rawan bencana. Ia mengaku pernah bekerja di bidang tata ruang dan menyebut kawasan tersebut tidak semestinya diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.

 

“Saya pernah kerja di Tata Ruang, tempat tersebut bukan untuk area pertambangan. Di sana rawan bencana,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

 

Kesaksian tersebut diperkuat oleh saksi lain, Ali Suryaji Kartono atau yang akrab disapa Angko. Anggota DPRD Kabupaten Enrekang itu membenarkan bahwa kawasan tersebut beberapa kali mengalami banjir.

 

“Sering banjir di sana,” ujar Ali Suryaji Kartono dalam persidangan.

 

Kuasa hukum terdakwa kemudian mengonfirmasi kepada Ali mengenai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menempatkan Enrekang sebagai daerah yang memiliki kerawanan bencana. Namun, Ali mengaku tidak mengetahui ketentuan tersebut.

 

Dua kesaksian ini menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat warga. Sebab, sejak awal warga menyatakan penolakan terhadap pertambangan bukan tanpa alasan. Mereka khawatir aktivitas pertambangan akan memperbesar risiko bencana sekaligus mengancam lahan pertanian, ternak, rumah dan sumber penghidupan mereka.

 

Kekhawatiran tersebut juga sejalan dengan laporan sebelumnya mengenai kondisi kawasan. Mongabay mencatat wilayah dalam IUP CV HKM mencakup sejumlah aliran sungai, termasuk kawasan yang berada dalam bentang Sungai Mata Allo dan anak-anak sungainya.

 

IUP 1.711 Hektare dan Penolakan yang Tak Pernah Berhenti

CV Hadaf Karya Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 1.711 hektare. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan telah disetujui pada 2018, sementara izin usaha pertambangan terbit pada 2019.

 

Dalam rencana awal, kegiatan pertambangan akan dilakukan pada area lapisan tanah muda atau litologi alluvial seluas sekitar 694,42 hektare. Tahap berikutnya direncanakan menyasar satuan konglomerat seluas 824,13 hektare.

 

Namun, keberadaan izin tersebut sejak lama mendapatkan penolakan dari masyarakat. Sejak akhir 2025, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang berulang kali melakukan aksi, membentangkan spanduk, menyampaikan petisi dan mendesak agar rencana pertambangan dihentikan.

 

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya tambang. Wilayah yang hendak ditambang merupakan bentang pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Jika kawasan tersebut berubah menjadi wilayah pertambangan, warga khawatir kehilangan ruang hidup dan menghadapi risiko ekologis yang lebih besar.

 

Mongabay sebelumnya mencatat bahwa warga memandang sektor pertanian dan perkebunan sebagai sumber kehidupan yang lebih dapat menjamin keberlangsungan hidup dibandingkan pekerjaan sebagai buruh tambang. Petani dapat mengelola sendiri tanahnya dan memperkirakan hasil pertanian, sementara dalam skema pertambangan warga berpotensi hanya menjadi pekerja di atas tanah mereka sendiri.

 

Penolakan Warga Bukan Baru Terjadi

Di tengah persidangan, muncul pula pernyataan Ali Suryaji Kartono yang menyebut bahwa penolakan terhadap pertambangan tidak berasal dari warga Dusun Baba. Menurutnya, ia datang untuk melakukan negosiasi agar kebun-kebun warga dapat ditambang.

 

“Saya punya keluarga besar di sana. Saya mau nego supaya bisa ditambang kebunnya warga,” ungkap Angko dalam persidangan.

 

Pernyataan tersebut dibantah warga. Zul, salah seorang warga Cendana, mengatakan penolakan terhadap tambang telah berlangsung sejak akhir 2025. Warga bahkan telah mengumpulkan sekitar 800 tanda tangan dalam petisi penolakan, yang sebagian besar berasal dari masyarakat Dusun Baba.

 

“Dari awal, kami berkomitmen menolak tambang sejak akhir tahun lalu. Kami sudah lakukan petisi penolakan, ada 800 tanda tangan. Sebagian besar dari Dusun Baba. Selama ini, warga juga aktif melakukan pengawalan sidang. Jelas itu sebagai sikap penolakan terhadap tambang,” ungkap Zul.

 

Penolakan tersebut juga tidak berhenti pada aksi di kampung. Warga berulang kali mendatangi pemerintah dan DPRD untuk menyampaikan keberatan mereka.

 

Pada 20 Januari 2026, DPRD Kabupaten Enrekang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, ATR/BPN Enrekang dan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang bahkan menghasilkan kesepakatan untuk menolak WIUP dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri. Pertemuan tersebut juga merekomendasikan kepada Bupati Enrekang, Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri ESDM agar mencabut WIUP dan IUP perusahaan serta tidak memasukkan Kabupaten Enrekang sebagai wilayah pertambangan dalam RTRW Kabupaten Enrekang.

 

Artinya, penolakan terhadap tambang bukanlah sikap spontan yang baru muncul setelah terjadinya konflik. Ia merupakan proses panjang yang telah disampaikan warga melalui aksi, petisi, audiensi dan forum resmi pemerintah.

 

DPRD Sulsel Juga Minta Aktivitas Tambang Dihentikan

Penolakan terhadap aktivitas CV HKM kemudian mendapatkan perhatian di tingkat provinsi. Pada Mei 2026, Komisi D DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan emas CV Hadaf Karya Mandiri. Rekomendasi tersebut muncul setelah rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak terkait, masyarakat terdampak, tim hukum dan jaringan organisasi masyarakat sipil.

 

Komisi D DPRD Sulsel meminta Gubernur Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin CV Hadaf Karya Mandiri sesuai peraturan perundang-undangan.

 

DPRD Sulsel juga meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi izin tambang selama persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah warga belum diselesaikan. Pemerintah daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna mencegah kerusakan lingkungan dan dampak sosial.

 

Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang Enrekang tidak dapat dilihat hanya sebagai konflik antara perusahaan dan beberapa orang warga. Ada persoalan perizinan, penguasaan tanah, lingkungan, tata ruang, keselamatan masyarakat dan penerimaan sosial yang belum selesai.

 

Konflik Memuncak Saat Perusahaan Kembali Masuk

Ketegangan meningkat pada 6 Maret 2026 ketika tim yang disebut melakukan survei datang ke kebun Yansong, warga Baba, Kecamatan Cendana. Tim tersebut disebut mengambil sampel tanah di kawasan kebun dan sekitar aliran sungai.mAli Suryaji Kartono juga berada dalam rombongan tersebut bersama seorang warga negara asing yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

 

Kedatangan rombongan memicu kemarahan warga. Sebelumnya, warga telah mengingatkan agar tidak ada aktivitas pengambilan sampel di wilayah tersebut karena penolakan terhadap tambang telah disampaikan.

 

Dalam laporan Mongabay, sekitar 100 warga kemudian berkumpul di lokasi. Ketegangan berujung pada pemukulan terhadap seorang WNA. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan pada 24 April 2026 empat warga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa inilah yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang menjerat warga Cendana.

 

Namun, bagi pendamping hukum warga, peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian panjang penolakan terhadap rencana pertambangan. Warga telah berulang kali menyatakan keberatan dan meminta agar aktivitas perusahaan tidak dilakukan di lahan mereka. Karena itu, tindakan warga tidak seharusnya dibaca hanya dari peristiwa kekerasan yang terjadi, tetapi juga dari konteks sosial dan lingkungan yang melatarbelakanginya.

 

Ketika Warga Mempertahankan Rumah dan Tanah dari Ancaman Bencana

Bagi warga Cendana, ancaman pertambangan bukan sesuatu yang abstrak. Ardi, salah seorang terdakwa, tinggal di rumah yang berada di dekat sungai. Jika aktivitas pertambangan berlangsung, warga khawatir perubahan bentang alam dan aktivitas pengerukan akan meningkatkan risiko banjir maupun longsor.

 

“Siapa yang mau hanyut rumahnya? Ardi itu sangat rawan rumahnya terdampak bencana kalau tambang beraktivitas,” ungkap salah seorang warga.

 

Kekhawatiran ini menjadi semakin relevan setelah saksi JPU sendiri mengakui bahwa kawasan tersebut rawan bencana dan pernah mengalami banjir. Dengan demikian, kesaksian dalam persidangan justru membuka persoalan yang lebih besar: mengapa kawasan yang disebut rawan bencana dan menjadi ruang hidup masyarakat dapat masuk dalam konsesi pertambangan?

 

Pertanyaan tersebut semakin penting ketika di saat yang sama warga telah berulang kali menyatakan penolakan dan lembaga legislatif di tingkat kabupaten maupun provinsi telah mengeluarkan rekomendasi terkait penghentian atau evaluasi aktivitas pertambangan.

 

Perkara Warga dan Persoalan Tambang Tak Bisa Dipisahkan

Kuasa hukum terdakwa, Ansar dari KOBAR, menilai tindakan warga harus dibaca sebagai akumulasi kekecewaan terhadap proses pertambangan yang sejak awal tidak memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

“Tindakan warga harus dilihat sebagai akumulasi kekecewaan dan kemuakan terhadap politik pertambangan yang dipertontonkan oleh pemerintah dan perusahaan. Maka dari itu, kami meminta hakim dan jaksa melihat tindakan ini sebagai bagian dari perjuangan warga untuk menjaga tanahnya tidak terjadi bencana,” tegas Ansar.

 

Pandangan tersebut bukan berarti membenarkan tindakan kekerasan yang terjadi. Namun, konteks konflik menjadi penting untuk dipertimbangkan dalam melihat perkara pidana yang kini dihadapi warga.

 

Sebab, warga tidak muncul tiba-tiba untuk melakukan penolakan. Mereka telah melakukan petisi, aksi, audiensi dan pengawalan terhadap kebijakan pertambangan. Mereka juga telah menyampaikan kekhawatiran mengenai keselamatan lingkungan dan keberlanjutan sumber penghidupan.

 

Mongabay sebelumnya mencatat bahwa koalisi masyarakat menilai proses hukum terhadap warga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap orang-orang yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Persidangan Kini Memunculkan Pertanyaan Lebih Besar

Persidangan tiga warga Cendana akhirnya tidak hanya berbicara tentang siapa yang melakukan kekerasan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi. Kesaksian para saksi justru membuka fakta mengenai kondisi kawasan yang menjadi sumber konflik.

 

Di satu sisi, terdapat izin pertambangan seluas 1.711 hektare. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian dan telah berulang kali menolak kehadiran pertambangan.

 

Ada pula pengakuan saksi bahwa kawasan tersebut rawan bencana dan sering mengalami banjir. Pada saat yang sama, DPRD Kabupaten Enrekang telah menghasilkan rekomendasi penolakan terhadap WIUP dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri, sementara DPRD Sulsel juga merekomendasikan evaluasi izin dan penghentian aktivitas perusahaan selama persoalan tanah warga belum terselesaikan. Rangkaian fakta tersebut membuat perkara tiga warga Cendana tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria dan lingkungan yang lebih luas.

 

Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib tiga orang terdakwa di ruang sidang. Di balik perkara tersebut terdapat pertanyaan mengenai bagaimana negara memberikan izin pertambangan, bagaimana risiko bencana diperhitungkan, bagaimana hak warga atas tanah dilindungi, dan sejauh mana suara masyarakat benar-benar dipertimbangkan sebelum aktivitas pertambangan dijalankan.

 

Pada akhirnya, jika warga menolak tambang karena takut kehilangan tanah, rumah dan keselamatan akibat bencana, maka persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata mengapa warga melakukan perlawanan.

 

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: mengapa warga harus berhadapan dengan proses hukum untuk mempertahankan ruang hidup di kawasan yang bahkan dalam persidangan disebut rawan bencana?

 

Posting Komentar untuk "Izin Tambang di Kawasan Rawan Bencana, Saat Persidangan Membuka Tabir Konflik Tambang Emas di Cendana Enrekang"