Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bara-Baraya Bersatu: Melawan Penggusuran, Merawat Harapan. Bara Perlawanan Bara-Baraya Masih Menyala !

Penulis : Lidwina Nathania (Mahasiswa Universitas Negeri Semarang)


Andarias seorang bapak yang kurang lebih berusia 56 tahun bercerita tentang awal mula konflik agraria yang terjadi di Bara-Baraya. Kisah ini bermula pada 1966. Pada masa itu, ayah dari Andarias, membeli tanah di sekitar Bara-Baraya. Rumah yang sederhana, beratapkan daun dan beralaskan tanah. Pada sekitar tahun 1965-1966, ada sekitar 8 keluarga yang memiliki akta jual beli tanah dan bertempat tinggal di Bara-Baraya. Tak lama setelah itu, lahirlah Andarias pada tahun 1970. Ia lahir di Puskesmas Bara-Baraya. 


Kala itu, daerah tersebut masih berupa rawa-rawa. Di salah satu rumah yang hanya bisa dilalui dengan jalan setapak, Andarias menyampaikan alasan daerah tersebut dinamai Bara-Baraya. Bara-Baraya dalam bahasa Makassar artinya kubangan kerbau. Sebab, di sana terdapat beberapa lahan basah yang serupa dengan rawa, tempat warga merawat kerbaunya. Seiring berjalannya waktu, daerah tersebut dihuni oleh beberapa keluarga yang berdatangan untuk tinggal di sana. 


Sebelum beranjak pada tahun 1966, terdapat asrama TNI AD (Angkatan Darat) yang berbatasan langsung dengan perumahan warga. Luas asrama tersebut sekitar 4 hektar. Warga telah membeli tanahnya di luar dari daerah asrama TNI yang dibatasi dengan tembok. 


“Kami tinggallah happy. Ini daerah yang kumuh, penting kita happy. (Sebab) hubungan kekerabatannya bagus, sejak kami tinggal,” tutur Andarias sambil bernostalgia. 


Tanpa aba-aba, Kodam (Komando daerah militer) VII Wirabuana menggusur rumah di dalam asrama dengan alasan yang mereka lontarkan untuk mengembalikan tanah tersebut ke pemiliknya. Tak berhenti di sana, ia juga hendak menggusur rumah warga di luar dari asrama. Dikarenakan terdapat objek jual-beli yang berada di luar asrama, yang pada kenyataannya telah terjadi jual-beli antara Hadija Dg. Ngugi. 


Hadija merupakan ahli waris dari pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) yang bernama Moedhinoeng Dg. Matika. Pada 2017, Nurdin Dg. Nombong yang merupakan saudara dari Hadija menggugat 28 warga Bara-Baraya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Disinilah titik awal warga Bara-Baraya terorganisir melawan mafia tanah yang menggunakan berbagai cara tak benar berbalut hukum untuk merampas tanah warga. 


Nurdin dengan dalih SHM yang telah hilang, mengajukan penerbitan sertifikat pengganti ke BPN Kantor Makassar agar dirinya memiliki kepemilikan yang sah sebagai dasar untuk merampas ruang hidup warga yang telah berpuluh-puluh tahun tinggal di Bara-Baraya. Sehingga, diterbitkanlah SHM itu. Melansir dari Bollo.id, penelusuran membuktikan bahwa SHM tidak hilang, melainkan dipegang oleh HW yang mana mereka saling terlibat dalam sengketa wanprestasi. 


Hal ini memicu kemarahan warga, lantaran mereka telah memiliki kepemilikan yang sah dibuktikan melalui akta jual beli yang telah dimiliki oleh mereka. Ruang hidup warga Bara-Baraya kian terancam. 


Antara Warga Bara-Baraya, Aparat, dan Mafia Tanah 

Pada 2017 itu, datanglah Koramil (Komando Rayon Militer) atas nama Kodam, melalui Babinsa (Bintara Pembina Desa) kepada Andarias yang saat itu sebagai Ketua RT. Mereka meminta warga agar mengosongkan tanah yang telah selama ini ditinggali. Instruksinya yaitu tanah di luar asrama harus dikosongkan dan dikembalikan kepada Nurdin. 


“Apa urusannya tentara mau usir kami?” ujar Andarias mencontohkan situasi kala itu. 


“Kami kan di sini warga sipil. Terdaftar di kecamatan karena ada akta jual-beli,” lanjutnya. 


Pulang dengan tanah kosong, Babinsa merasa gagal karena tak berhasil buat warga Bara-Baraya patuh. Langkah aparat mengusir warga tak berhenti sampai di sana. Turunlah Dandim (Komandan Distrik Militer) menemui Andarias. Para tentara itu mengatakan bahwa tanah yang mereka tengah tinggali adalah bagian dari okupasi TNI. 


“Tentu saja kita gak terima. Mereka (terus) intervensi. Memang kami di luar tembok asrama kok. Itu tidak berhasil di mereka,” tutur Andarias menceritakan pergulatan argumen antara warga yang mempertahankan ruang hidupnya dengan aparat negara kala itu. 


Berselubung cara lain, pihak militer tersebut mengeluarkan surat himbauan untuk warga segera mengosongkan lahan. Ditambah tawaran untuk meninggalkan rumah yang diganti dengan uang sebesar 25 juta. 


“Kami tetap gak mau. Semenjak itu, kita tidak tenang. Masih subuh, asrama digusur. Kita akan digusur paksa,” tegas Nur yang juga ikut mengorganisir perjuangan warga Bara-Baraya. 


Titik Didih Perlawanan Warga Bersama Solidaritas 

Di titik inilah warga mulai saling mengorganisir. Mulai dari mengadakan ronda untuk membuat dan menjaga posko, berkoordinasi antar warga, hingga menjaring solidaritas dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum), mahasiswa, dan beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Sebab, mereka sadar bahwa perjuangan warga bersama solidaritas akan semakin kuat jika mereka bersatu.


Pada sidang pertama di PN Makassar, warga menang. Sebab, penggugat tak tahu batas-batas kepemilikan tanah tersebut. Ditambah, kepemilikan warga diakui melalui hak guna bangunannya. 


Dalam sidang-sidangnya, pihak dari penggugat (Nurdin) tak pernah mendatangi sidang. Hanya menghadirkan kuasa hukumnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bagi warga, karena Nurdin yang kelahiran 1920 dan berumur 97 pada 2017, kecil kemungkinan di usia tersebut masih memiliki energi mengajukan gugatan ke pengadilan. Warga meyakini ada pihak lain dari Nurdin, hendak mengambil kembali tanahnya yang telah dimiliki warga selama berpuluh-puluh tahun. 


Telusur Warga Jadi Bukti Kuat “Akal-akalan” Mafia Tanah

Hasil dari PN Makassar memenangkan bukti akta jual-beli dari warga. Tak tinggal diam, kuasa hukum Nurdin mengajukan banding di tingkat pengadilan tinggi. Pada tingkat tersebut, putusannya menyatakan bahwa bukti SHM (sertifikat pengganti yang sebelumnya diajukan Nurdin) lebih kuat posisi kepemilikannya. Padahal alasan pengajuannya yaitu hilang, kontra dengan kepemilikan SHM yang tak hilang, melainkan dipegang oleh HW. Keputusan dari pengadilan tinggi ini membatalkan semua dokumen kepemilikan warga. Dari sini, warga terus berupaya untuk mempertahankan tanahnya melalui jalur pengadilan (litigasi/hukum) maupun non-pengadilan. 


Langkah warga selanjutnya yaitu melakukan penelusuran lebih dalam terkait salah satu surat. Surat permohonan eksekusi lahan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Nurdin. Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan dari Itje Siti Aisyah yang tertanda dalam surat itu bahwa ia ahli waris dari Nurdin. Padahal setelah warga menelusuri hal tersebut, Itje menyampaikan bahwa ia tak pernah menandatangani surat tersebut dan memberikan kuasa hukum dalam perkara ini. 


Dalam perkara ini, warga melapor ke kepolisian setempat. Namun, kepolisian tak pernah memberikan jawaban yang jelas. Sebab, warga meyakini bahwa konflik agraria ini didalangi oleh para mafia tanah yang bersekongkol dengan aparat negara. 


Bukti pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa hukum tersebut menjadi salah satu dasar yang dimiliki warga untuk terus menunjukkan bahwa penguasa tanah terus memakai cara yang tidak benar untuk merampas tanah yang telah lama dimiliki warga. Selain sebelumnya dengan cara mengaku bahwa SHM telah hilang, padahal dipegang oleh pihak lain yang tengah berseteru dengannya. 


Berbagai Jalur Ditempuh Warga, Menepis Jalan Sunyi Hingga Temui Titik Terang

Warga yang perlu menelusuri setiap jalan di jalur litigasi, guna mempertahankan hak atas tanahnya, belajar ilmu hukum secara otodidak untuk kasus ini, didampingi oleh LBH Makassar. Sementara di jalur non-litigasi, warga berbagi peran untuk mengumpulkan kekuatan solidaritas, guna meluaskan kampanye “Bara Baraya Menolak Tergusur”. Warga juga membentuk Aliansi Bara-Baraya Bersatu


Sejak saat itu di tengah proses besar-kecilnya bara api warga Bara-Baraya, solidaritas berdatangan. Mulai dari warga yang tinggal berdekatan dengan Bara-Baraya, mahasiswa, akademisi, pegiat sosial, dan lembaga lain yang berpihak pada warga dalam konflik agraria mempertahankan tanahnya dari mafia tanah berbalut hukum. 


Dulu kita mengundang anak punk, itu bentuk supaya kita Bara-Baraya tidak sendiri. Banyak yang siap bergabung. Bukan hanya dari Bara-Baraya. Banyak yang mendukung perjuangan, karena tanpa diminta, solidaritas datang,” ujar Nur menggambarkan gaung kedaulatan solidaritas.


Selain itu, mereka juga membuat Festival Anti Penggusuran Bara-Baraya. Pada 2022 tersebut, festival diisi dengan diskusi publik, lapakan dari beberapa kolektif, dapur umum, games, pameran foto. Solidaritas berdatangan beberapa diantaranya mahasiswa dari Universitas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia, UIN Alauddin Makassar, dan beberapa kampus lainnya. Di tengah datangnya solidaritas, ibu-ibu memasak untuk keberlangsungan acara. Menguat dan meluasnya solidaritas hingga ke skala nasional, menjadi dasar pertimbangan pengadilan untuk akhirnya menarik kembali surat eksekusi lahan di Bara-Baraya. 


Hingga kini Nur sebagai perwakilan warga yang tengah berjuang mempertahankan tanahnya bersama yang lainnya berpesan supaya jangan sampai ada yang lengah. Sebab, ia bercerita bahwa pada masa covid-19, ketika warga belum banyak  melakukan kegiatan fisik di luar, para penguasa tanah menjalankan manuvernya ke pengadilan dan lembaga hukum lainnya. 


Maka, solidaritas membela kebenaran hak atas tanah dan melawan perampasan ruang hidup perlu untuk terus diperkuat, guna meminimalisir munculnya konflik agraria di daerah-daerah lain. 


Sumber:

 

Andarias. (2026, Juni 11). Warga Terdampak. Wawancara. Kelurahan Bara-Baraya.

Nur. (2026, Juni 11). Warga Terdampak. Wawancara. Kelurahan Bara-Baraya.

LBH Makassar. (2025). Bara Baraya Tergusur, Makassar Lautan Api.  https://lbhmakassar.org/press-release/barabarayya-tergusur-makassar-lautan-api/ Diakses pada 17 Juni 2026. 

Ashri, A. M. (2025). Konflik Bara-Baraya: Properti sebagai Sarana Eksklusi. https://www.bollo.id/ceritaan/essay/konflik-bara-baraya-properti-sebagai-sarana-eksklusi/ Diakses pada 17 Juni 2026.

Azis, A. F & Sayful. M. (2025). Vandalisme dan Arus Gerakan Sosial: Pergerakan Masyarakat Bara-Baraya dalam Menolak Penggusuran. Vox Populi. https://doi.org/10.24252/vp.v8i1.56803 

Aswar, M., & Aswar, M. (2025). Pemohon eksekusi lahan Bara-baraya tidak punya legal standing. makassar.rakyat.news: https://makassar.rakyat.news/read/137820/pemohon-eksekusi-lahan-bara-baraya-tidak-punya-legal-standing Diakses pada 17 Juni 2026.

Panglima TNI, Hentikan Intimidasi & Penggusuran terhadap Warga Bara-Baraya Makassar. (2017). LBH Makassar. https://lbhmakassar.org/publikasi/petisi/petisi-panglima-tni-hentikan-intimidasi-penggusuran-terhadap-warga-bara-baraya-makassar/  Diakses pada 17 Juni 2026.

Donasi publik: Solidaritas untuk Warga “Bara Baraya Menolak Tergusur”, Lawan Mafia Tanah. (2022). LBH Makassar. https://lbhmakassar.org/pengumuman/donasi-publik-solidaritas-untuk-warga-bara-baraya-menolak-tergusur-lawan-mafia-tanah/  Diakses pada 17 Juni 2026.

R, N. F. (2020). Sejarah Penamaan dan Profil Kelurahan Bara-Baraya di Kota Makassar. Tribun-timur.com: https://makassar.tribunnews.com/2020/07/20/sejarah-penamaan-dan-profil-kelurahan-bara-baraya-di-kota-makassar  Diakses pada 17 Juni 2026.

 

Posting Komentar untuk "Bara-Baraya Bersatu: Melawan Penggusuran, Merawat Harapan. Bara Perlawanan Bara-Baraya Masih Menyala !"