Bara-Baraya Bersatu: Melawan Penggusuran, Merawat Harapan. Bara Perlawanan Bara-Baraya Masih Menyala !
Andarias seorang bapak
yang kurang lebih berusia 56 tahun bercerita tentang awal mula konflik agraria
yang terjadi di Bara-Baraya. Kisah ini bermula pada 1966. Pada masa itu, ayah
dari Andarias, membeli tanah di sekitar Bara-Baraya. Rumah yang sederhana, beratapkan
daun dan beralaskan tanah. Pada sekitar tahun 1965-1966, ada sekitar 8 keluarga
yang memiliki akta jual beli tanah dan bertempat tinggal di Bara-Baraya. Tak
lama setelah itu, lahirlah Andarias pada tahun 1970. Ia lahir di Puskesmas
Bara-Baraya.
Kala itu, daerah
tersebut masih berupa rawa-rawa. Di salah satu rumah yang hanya bisa dilalui
dengan jalan setapak, Andarias menyampaikan alasan daerah tersebut dinamai
Bara-Baraya. Bara-Baraya dalam bahasa Makassar artinya kubangan kerbau. Sebab,
di sana terdapat beberapa lahan basah yang serupa dengan rawa, tempat warga
merawat kerbaunya. Seiring berjalannya waktu, daerah tersebut dihuni oleh
beberapa keluarga yang berdatangan untuk tinggal di sana.
Sebelum beranjak pada
tahun 1966, terdapat asrama TNI AD (Angkatan Darat) yang berbatasan langsung
dengan perumahan warga. Luas asrama tersebut sekitar 4 hektar. Warga telah
membeli tanahnya di luar dari daerah asrama TNI yang dibatasi dengan
tembok.
“Kami tinggallah happy.
Ini daerah yang kumuh, penting kita happy. (Sebab) hubungan
kekerabatannya bagus, sejak kami tinggal,” tutur Andarias sambil
bernostalgia.
Tanpa aba-aba, Kodam
(Komando daerah militer) VII Wirabuana menggusur rumah di dalam asrama dengan
alasan yang mereka lontarkan untuk mengembalikan tanah tersebut ke pemiliknya.
Tak berhenti di sana, ia juga hendak menggusur rumah warga di luar dari asrama.
Dikarenakan terdapat objek jual-beli yang berada di luar asrama, yang pada
kenyataannya telah terjadi jual-beli antara Hadija Dg. Ngugi.
Hadija merupakan ahli
waris dari pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) yang bernama Moedhinoeng Dg.
Matika. Pada 2017, Nurdin Dg. Nombong yang merupakan saudara dari Hadija
menggugat 28 warga Bara-Baraya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Disinilah
titik awal warga Bara-Baraya terorganisir melawan mafia tanah yang menggunakan
berbagai cara tak benar berbalut hukum untuk merampas tanah warga.
Nurdin dengan dalih SHM
yang telah hilang, mengajukan penerbitan sertifikat pengganti ke BPN Kantor
Makassar agar dirinya memiliki kepemilikan yang sah sebagai dasar untuk
merampas ruang hidup warga yang telah berpuluh-puluh tahun tinggal di
Bara-Baraya. Sehingga, diterbitkanlah SHM itu. Melansir dari Bollo.id,
penelusuran membuktikan bahwa SHM tidak hilang, melainkan dipegang oleh HW yang
mana mereka saling terlibat dalam sengketa wanprestasi.
Hal ini memicu kemarahan
warga, lantaran mereka telah memiliki kepemilikan yang sah dibuktikan melalui
akta jual beli yang telah dimiliki oleh mereka. Ruang hidup warga Bara-Baraya
kian terancam.
Antara Warga Bara-Baraya, Aparat, dan Mafia Tanah
Pada 2017 itu, datanglah
Koramil (Komando Rayon Militer) atas nama Kodam, melalui Babinsa (Bintara
Pembina Desa) kepada Andarias yang saat itu sebagai Ketua RT. Mereka meminta
warga agar mengosongkan tanah yang telah selama ini ditinggali. Instruksinya
yaitu tanah di luar asrama harus dikosongkan dan dikembalikan kepada
Nurdin.
“Apa urusannya tentara
mau usir kami?” ujar Andarias mencontohkan situasi kala itu.
“Kami kan di sini
warga sipil. Terdaftar di kecamatan karena ada akta jual-beli,”
lanjutnya.
Pulang dengan tanah
kosong, Babinsa merasa gagal karena tak berhasil buat warga Bara-Baraya patuh.
Langkah aparat mengusir warga tak berhenti sampai di sana. Turunlah Dandim
(Komandan Distrik Militer) menemui Andarias. Para tentara itu mengatakan bahwa
tanah yang mereka tengah tinggali adalah bagian dari okupasi TNI.
“Tentu saja kita gak
terima. Mereka (terus) intervensi. Memang kami di luar tembok asrama kok.
Itu tidak berhasil di mereka,” tutur Andarias menceritakan pergulatan argumen
antara warga yang mempertahankan ruang hidupnya dengan aparat negara kala
itu.
Berselubung cara lain,
pihak militer tersebut mengeluarkan surat himbauan untuk warga segera
mengosongkan lahan. Ditambah tawaran untuk meninggalkan rumah yang diganti
dengan uang sebesar 25 juta.
“Kami tetap gak
mau. Semenjak itu, kita tidak tenang. Masih subuh, asrama digusur. Kita akan
digusur paksa,” tegas Nur yang juga ikut mengorganisir perjuangan warga
Bara-Baraya.
Titik Didih Perlawanan
Warga Bersama Solidaritas
Di titik inilah warga mulai saling mengorganisir. Mulai dari mengadakan ronda untuk membuat dan menjaga posko, berkoordinasi antar warga, hingga menjaring solidaritas dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum), mahasiswa, dan beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Sebab, mereka sadar bahwa perjuangan warga bersama solidaritas akan semakin kuat jika mereka bersatu.
Pada sidang pertama di
PN Makassar, warga menang. Sebab, penggugat tak tahu batas-batas kepemilikan
tanah tersebut. Ditambah, kepemilikan warga diakui melalui hak guna
bangunannya.
Dalam sidang-sidangnya,
pihak dari penggugat (Nurdin) tak pernah mendatangi sidang. Hanya menghadirkan
kuasa hukumnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bagi warga, karena Nurdin yang
kelahiran 1920 dan berumur 97 pada 2017, kecil kemungkinan di usia tersebut
masih memiliki energi mengajukan gugatan ke pengadilan. Warga meyakini ada
pihak lain dari Nurdin, hendak mengambil kembali tanahnya yang telah dimiliki
warga selama berpuluh-puluh tahun.
Telusur Warga Jadi Bukti
Kuat “Akal-akalan” Mafia Tanah
Hasil dari PN Makassar memenangkan bukti akta jual-beli dari warga. Tak tinggal diam, kuasa hukum Nurdin mengajukan banding di tingkat pengadilan tinggi. Pada tingkat tersebut, putusannya menyatakan bahwa bukti SHM (sertifikat pengganti yang sebelumnya diajukan Nurdin) lebih kuat posisi kepemilikannya. Padahal alasan pengajuannya yaitu hilang, kontra dengan kepemilikan SHM yang tak hilang, melainkan dipegang oleh HW. Keputusan dari pengadilan tinggi ini membatalkan semua dokumen kepemilikan warga. Dari sini, warga terus berupaya untuk mempertahankan tanahnya melalui jalur pengadilan (litigasi/hukum) maupun non-pengadilan.
Langkah warga
selanjutnya yaitu melakukan penelusuran lebih dalam terkait salah satu surat. Surat permohonan eksekusi lahan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Nurdin. Dalam surat
tersebut terdapat tanda tangan dari Itje Siti Aisyah yang tertanda dalam surat
itu bahwa ia ahli waris dari Nurdin. Padahal setelah warga menelusuri hal
tersebut, Itje menyampaikan bahwa ia tak pernah menandatangani surat tersebut
dan memberikan kuasa hukum dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, warga
melapor ke kepolisian setempat. Namun, kepolisian tak pernah memberikan jawaban
yang jelas. Sebab, warga meyakini bahwa konflik agraria ini didalangi oleh para
mafia tanah yang bersekongkol dengan aparat negara.
Bukti pemalsuan tanda
tangan dalam surat kuasa hukum tersebut menjadi salah satu dasar yang dimiliki
warga untuk terus menunjukkan bahwa penguasa tanah terus memakai cara yang
tidak benar untuk merampas tanah yang telah lama dimiliki warga. Selain
sebelumnya dengan cara mengaku bahwa SHM telah hilang, padahal dipegang oleh
pihak lain yang tengah berseteru dengannya.
Berbagai Jalur Ditempuh
Warga, Menepis Jalan Sunyi Hingga Temui Titik Terang
Warga yang perlu menelusuri setiap jalan di jalur litigasi, guna mempertahankan hak atas tanahnya, belajar ilmu hukum secara otodidak untuk kasus ini, didampingi oleh LBH Makassar. Sementara di jalur non-litigasi, warga berbagi peran untuk mengumpulkan kekuatan solidaritas, guna meluaskan kampanye “Bara Baraya Menolak Tergusur”. Warga juga membentuk Aliansi Bara-Baraya Bersatu.
Sejak saat itu di tengah
proses besar-kecilnya bara api warga Bara-Baraya, solidaritas berdatangan.
Mulai dari warga yang tinggal berdekatan dengan Bara-Baraya, mahasiswa,
akademisi, pegiat sosial, dan lembaga lain yang berpihak pada warga dalam
konflik agraria mempertahankan tanahnya dari mafia tanah berbalut hukum.
“Dulu kita
mengundang anak punk, itu bentuk supaya kita Bara-Baraya tidak sendiri.
Banyak yang siap bergabung. Bukan hanya dari Bara-Baraya. Banyak yang mendukung
perjuangan, karena tanpa diminta, solidaritas datang,” ujar Nur menggambarkan
gaung kedaulatan solidaritas.
Selain itu, mereka juga
membuat Festival Anti Penggusuran Bara-Baraya. Pada 2022 tersebut, festival diisi dengan diskusi publik,
lapakan dari beberapa kolektif, dapur umum, games, pameran foto.
Solidaritas berdatangan beberapa diantaranya mahasiswa dari Universitas Hasanuddin,
Universitas Muslim Indonesia, UIN Alauddin Makassar, dan beberapa kampus
lainnya. Di tengah datangnya solidaritas, ibu-ibu memasak untuk keberlangsungan
acara. Menguat dan meluasnya solidaritas hingga ke skala nasional, menjadi
dasar pertimbangan pengadilan untuk akhirnya menarik kembali surat eksekusi
lahan di Bara-Baraya.
Hingga kini Nur sebagai
perwakilan warga yang tengah berjuang mempertahankan tanahnya bersama yang
lainnya berpesan supaya jangan sampai ada yang lengah. Sebab, ia bercerita
bahwa pada masa covid-19, ketika warga belum banyak melakukan kegiatan
fisik di luar, para penguasa tanah menjalankan manuvernya ke pengadilan dan
lembaga hukum lainnya.
Maka, solidaritas
membela kebenaran hak atas tanah dan melawan perampasan ruang hidup perlu untuk
terus diperkuat, guna meminimalisir munculnya konflik agraria di daerah-daerah
lain.
Sumber:
Andarias. (2026, Juni
11). Warga Terdampak. Wawancara. Kelurahan Bara-Baraya.
Nur. (2026, Juni 11).
Warga Terdampak. Wawancara. Kelurahan Bara-Baraya.
LBH Makassar. (2025).
Bara Baraya Tergusur, Makassar Lautan Api. https://lbhmakassar.org/press-release/barabarayya-tergusur-makassar-lautan-api/ Diakses pada 17 Juni 2026.
Ashri, A. M. (2025).
Konflik Bara-Baraya: Properti sebagai Sarana Eksklusi. https://www.bollo.id/ceritaan/essay/konflik-bara-baraya-properti-sebagai-sarana-eksklusi/ Diakses pada 17 Juni 2026.
Azis, A. F & Sayful.
M. (2025). Vandalisme dan Arus Gerakan Sosial: Pergerakan Masyarakat
Bara-Baraya dalam Menolak Penggusuran. Vox Populi. https://doi.org/10.24252/vp.v8i1.56803
Aswar, M., & Aswar,
M. (2025). Pemohon eksekusi lahan Bara-baraya tidak punya legal standing.
makassar.rakyat.news: https://makassar.rakyat.news/read/137820/pemohon-eksekusi-lahan-bara-baraya-tidak-punya-legal-standing Diakses pada 17 Juni 2026.
Panglima TNI, Hentikan
Intimidasi & Penggusuran terhadap Warga Bara-Baraya Makassar. (2017). LBH
Makassar. https://lbhmakassar.org/publikasi/petisi/petisi-panglima-tni-hentikan-intimidasi-penggusuran-terhadap-warga-bara-baraya-makassar/ Diakses pada 17 Juni 2026.
Donasi publik:
Solidaritas untuk Warga “Bara Baraya Menolak Tergusur”, Lawan Mafia Tanah.
(2022). LBH Makassar. https://lbhmakassar.org/pengumuman/donasi-publik-solidaritas-untuk-warga-bara-baraya-menolak-tergusur-lawan-mafia-tanah/ Diakses pada 17 Juni 2026.
R, N. F. (2020). Sejarah
Penamaan dan Profil Kelurahan Bara-Baraya di Kota Makassar. Tribun-timur.com: https://makassar.tribunnews.com/2020/07/20/sejarah-penamaan-dan-profil-kelurahan-bara-baraya-di-kota-makassar Diakses pada 17 Juni 2026.


.jpg)

Posting Komentar untuk "Bara-Baraya Bersatu: Melawan Penggusuran, Merawat Harapan. Bara Perlawanan Bara-Baraya Masih Menyala !"