Menyoal Rencana Pembangunan Yonif TP di Bonto Lojong dan Pa'bumbungan
Rencana
pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan atau Yonif TP di Kabupaten
Bantaeng tidak dapat dipahami hanya sebagai pembangunan sebuah markas militer.
Kehadiran Yon TP merupakan bagian dari kebijakan nasional pemerintahan Prabowo
Subianto dalam memperluas struktur pertahanan dan organisasi teritorial TNI. Pada
10 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan sejumlah satuan
baru, termasuk 20 Brigade Teritorial Pembangunan dan 100 Batalyon Teritorial
Pembangunan, bersamaan dengan pembentukan enam Kodam baru dan berbagai satuan
lainnya. Dengan demikian, rencana pembangunan Yon TP di Bantaeng bukanlah kebijakan
yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda nasional penguatan struktur
pertahanan dan kehadiran satuan TNI di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam
berbagai penjelasan pemerintah dan TNI, satuan Teritorial Pembangunan
ditempatkan tidak hanya dalam kerangka pertahanan dan kesiapan tempur, tetapi
juga dikaitkan dengan dukungan terhadap pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat. Karena itu, pembangunan Yon TP harus dipahami secara lebih luas
daripada sekadar pembangunan gedung, barak, atau markas. Ia membutuhkan ruang,
tanah, infrastruktur, personel, dan kawasan pendukung. Ketika kebijakan nasional
tersebut masuk ke daerah, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya apakah
negara membutuhkan satuan baru, tetapi juga bagaimana lokasi dipilih, siapa
yang berada di atas ruang tersebut, dan bagaimana kehidupan masyarakat yang
telah lebih dahulu ada diperlakukan.
Dalam konteks Bantaeng, pertanyaan tersebut menjadi sangat penting. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang telah dilakukan, terdapat kebun masyarakat di dalam areal 44,91 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Yon TP. Kebun tersebut bukan baru muncul setelah rencana proyek diumumkan. Berdasarkan keterangan dan penelusuran lapangan, kebun telah lebih dahulu dikelola masyarakat, termasuk kebun kopi dan tanaman produktif lainnya. Fakta ini menjadikan persoalan Yon TP bukan semata-mata persoalan pembangunan fasilitas pertahanan, tetapi juga persoalan hubungan antara kebijakan negara, status kawasan hutan, penguasaan ruang, sumber penghidupan masyarakat, dan prinsip negara hukum.
Pemahaman bersama menjadi penting agar sikap yang dibangun tidak lahir dari prasangka terhadap institusi TNI, melainkan dari pengetahuan mengenai kebijakan, hukum, sejarah kawasan, kondisi sosial masyarakat, dan fakta yang ditemukan langsung di lapangan.
1. MEMAHAMI APA ITU YON TP DAN MENGAPA NEGARA MEMBANGUNNYA
Yonif
Teritorial Pembangunan merupakan satuan baru dalam struktur TNI AD yang dibentuk
dalam kebijakan perluasan kekuatan pertahanan sekaligus untuk mendukung
berbagai agenda pembangunan pemerintah. Berdasarkan penjelasan pemerintah dan
TNI, Yon TP tidak hanya dirancang sebagai satuan tempur konvensional. Konsepnya
juga mencakup kegiatan pertanian, peternakan, kesehatan, konstruksi, dan
dukungan terhadap ketahanan pangan. Pemerintah bahkan menjadikan satuan Yon TP
sebagai salah satu instrumen untuk mendukung swasembada pangan dan agenda
pembangunan wilayah. Di sejumlah daerah, pembangunan Yon TP secara terbuka
dikaitkan dengan penyediaan lahan dalam skala puluhan hektare.
Fakta
ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu melihat Yon TP secara lebih utuh. Yon TP
bukan hanya persoalan pembangunan gedung atau asrama prajurit, melainkan pembangunan
satuan teritorial yang membutuhkan ruang, lahan, infrastruktur, personel, dan
kawasan pendukung. Ketika negara menjalankan kebijakan tersebut di berbagai daerah,
setiap lokasi akan berhadapan dengan kondisi sosial yang berbeda. Sebuah bidang
tanah yang secara administratif terlihat tersedia belum tentu merupakan tanah
kosong dalam kenyataan sosial. Bisa saja di atasnya terdapat kebun, sumber
penghidupan, tanaman produktif, hubungan penguasaan yang telah berlangsung
puluhan tahun, dan sejarah masyarakat yang tidak terlihat dalam peta proyek.
Inilah
yang menjadi penting dalam konteks Bantaeng. Bantaeng memiliki karakter
masyarakat yang kuat bergantung pada pertanian dan perkebunan. Karena itu,
ketika sebuah kebijakan nasional membutuhkan puluhan hektare ruang untuk pembangunan
satuan baru, negara tidak cukup hanya memastikan bahwa lahannya tersedia secara
administratif. Negara juga harus menjawab pertanyaan: siapa yang hidup di atas
tanah tersebut, siapa yang mengelolanya, sejak kapan ruang itu dikelola, dan
apa yang akan terjadi apabila ruang tersebut dialihkan untuk kepentingan
pembangunan?
2. YON TP HARUS DILIHAT DALAM KONTEKS SEJARAH HUBUNGAN MILITER DAN RUANG SIPIL
Pembahasan
mengenai Yon TP juga perlu ditempatkan dalam sejarah Panjang hubungan antara
militer, negara, dan masyarakat sipil di Indonesia. Indonesia pernah mengalami
masa ketika peran militer tidak hanya terbatas pada pertahanan negara, tetapi
juga masuk secara luas ke dalam kehidupan politik, pemerintahan, ekonomi, dan
berbagai sektor sosial melalui praktik Dwifungsi ABRI. Salah satu agenda
penting Reformasi 1998 adalah membangun kembali batas antara otoritas sipil dan
militer serta memperkuat prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.
Karena
itu, ketika pada masa sekarang institusi militer kembali semakin dilibatkan
dalam agenda pangan, pembangunan wilayah, kesehatan, hilirisasi, biosekuriti,
dan berbagai program pembangunan lainnya, perkembangan tersebut merupakan
persoalan publik yang wajar untuk didiskusikan secara kritis. Pemerintah
sendiri secara terbuka menjelaskan bahwa peran Yon TP dirancang untuk mendukung
ketahanan pangan, pembangunan, kesehatan, dan agenda nasional lainnya, bukan
hanya fungsi pertahanan dalam arti sempit.
Mempertanyakan perkembangan tersebut bukan berarti anti-TNI. Justru masyarakat membutuhkan institusi pertahanan yang profesional, kuat, dan dipercaya rakyat. Tetapi kekuatan pertahanan harus tetap berjalan dalam prinsip demokrasi dan negara hukum. Pertanyaan yang perlu dijaga adalah sampai sejauh mana keterlibatan institusi militer dalam ruang sipil dilakukan, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah perluasan peran tersebut tetap menghormati hak masyarakat untuk berbeda pendapat.
Persoalan menjadi semakin penting ketika pembangunan fasilitas militer berhadapan langsung dengan tanah dan ruang hidup masyarakat. Dalam situasi seperti ini terdapat ketimpangan relasi kekuasaan yang nyata: masyarakat berada pada posisi mempertahankan kebun dan sumber penghidupannya, sementara di hadapannya terdapat sebuah proyek negara yang dijalankan oleh institusi dengan struktur dan kekuatan yang besar. Karena itu, demokrasi harus menjadi pagar. Masyarakat harus tetap bebas bertanya, meminta dokumen, menyampaikan keberatan, berorganisasi, melakukan kajian, dan memperjuangkan haknya secara damai. Mempertahankan kebun dan ruang hidup bukan tindakan melawan negara. Mempertanyakan sebuah kebijakan pembangunan bukan berarti memusuhi TNI.
3. MENGAPA BONTO LOJONG DAN PA'BUMBUNGAN MENJADI PERSOALAN PENTING?
Penolakan
terhadap rencana pembangunan Yon TP di Bantaeng memiliki alasan yang konkret
dan tidak dapat dipisahkan dari kondisi masyarakat di lokasi. Berdasarkan
informasi dan temuan awal masyarakat serta organisasi pendamping, lokasi
rencana pembangunan berada di wilayah Desa Bonto Lojong dan Pa'bumbungan,
Kecamatan Uluere, dengan luasan yang disebut sekitar 44,91 hektare. Di
wilayah tersebut terdapat kebun-kebun yang telah dikelola masyarakat selama puluhan
tahun dan diwariskan dari generasi ke generasi, termasuk kebun kopi yang
menjadi bagian dari sumber penghidupan warga.
Karena
itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan hanya dengan melihat status administrasi
tanah. Ketika negara menentukan sebuah lokasi untuk pembangunan, pertanyaan
pertama seharusnya bukan hanya “apakah tanah ini dapat digunakan?”,
tetapi “siapa yang selama ini hidup dan menggantungkan kehidupannya di
sini?” Di atas satu bidang yang dalam peta dapat ditandai sebagai kawasan
hutan atau tanah negara, dalam kenyataan sosial dapat terdapat puluhan
keluarga, tanaman yang telah berumur bertahun-tahun, investasi tenaga kerja
masyarakat, sumber pendapatan, serta sejarah penguasaan yang diwariskan
antar-generasi.
Kebun
kopi tidak tumbuh dalam satu malam. Ia membutuhkan waktu, tenaga, pengetahuan,
dan investasi dari masyarakat yang mengelolanya. Ketika kebun tersebut diambil
atau akses masyarakat terhadapnya hilang, yang hilang bukan hanya tanaman. Yang
terancam adalah sumber pendapatan keluarga dan keberlanjutan kehidupan
masyarakat.
Karena
itu, yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan sebuah proyek di atas tanah
tertentu. Yang dipersoalkan adalah kemungkinan hilangnya ruang hidup masyarakat
tanpa proses penyelesaian yang transparan dan adil. Bonto Lojong dan Pa'bumbungan
bukan ruang kosong. Di sana ada masyarakat, ada kebun, ada kopi, ada kerja yang
telah dilakukan selama puluhan tahun, dan ada kehidupan yang tidak boleh
dihapus hanya karena sebuah proyek baru datang kemudian.
4. STATUS KAWASAN HUTAN TIDAK BOLEH MENJADI ALASAN OTOMATIS UNTUK MENGGUSUR MASYARAKAT
Salah
satu persoalan paling penting dalam konflik ini adalah status lokasi sebagai
kawasan hutan. Status tersebut tentu harus dihormati dan diperiksa berdasarkan
hukum. Namun, keberadaan status kawasan hutan tidak dapat digunakan untuk
membuat kesimpulan sederhana bahwa keberadaan masyarakat, kebun, dan sumber
penghidupan mereka tidak perlu diperiksa.
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tetap menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan
kehutanan. Dalam kerangka pengukuhan kawasan hutan, hokum kehutanan mengenal
proses penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Namun, perkembangan
hukum kehutanan juga harus dibaca bersama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 45/PUU-IX/2011, yang secara tegas menyatakan frasa “ditunjuk
dan atau” dalam definisi kawasan hutan pada Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Konsekuensinya, kawasan hutan harus dipahami sebagai wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hal
ini tidak otomatis berarti seluruh masyarakat yang menguasai atau menggarap
tanah di kawasan hutan memiliki hak kepemilikan. Tetapi putusan tersebut
memperlihatkan pentingnya kepastian hukum mengenai status kawasan. Karena itu,
dalam kasus Bantaeng, sejarah Kawasan harus diperiksa secara serius: kapan lokasi
pertama kali masuk dalam kawasan hutan, melalui keputusan apa, bagaimana proses
pengukuhan dilakukan, bagaimana batas kawasan ditetapkan, dan bagaimana keberadaan
masyarakat diperlakukan dalam proses tersebut.
Selain
itu, kebijakan kehutanan saat ini tidak dapat dibaca hanya dengan UU Kehutanan.
Penyelenggaraan kehutanan diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang hingga saat ini tetap berlaku
tetapi telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.
Penggunaan kawasan hutan dan berbagai aspek perencanaan serta perubahan kawasan
juga diatur lebih lanjut melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, yang berdasarkan
status regulasi masih berlaku.
Dalam
kerangka hukum kehutanan juga terdapat kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan melalui pendekatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka
Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan
bahwa negara sendiri mengakui adanya persoalan faktual berupa masyarakat yang
telah tinggal atau menguasai dan mengelola ruang di dalam Kawasan hutan. Karena
itu, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kalimat: “ini
Kawasan hutan, maka masyarakat harus keluar.”
Karena
itu, posisi yang lebih tepat secara hukum adalah sebagai berikut:
Status
kawasan hutan tidak otomatis memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat yang
mengelola lahan di dalamnya. Namun, status kawasan juga tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengabaikan fakta bahwa terdapat masyarakat yang telah lebih dahulu
menguasai, mengelola, dan menggantungkan kehidupannya pada ruang tersebut.
Justru
karena terdapat masyarakat di dalam lokasi, negara berkewajiban memastikan bahwa
fakta tersebut diketahui, dicatat, diverifikasi, dan ditangani melalui
mekanisme hukum yang tepat.
5. KITA PERLU MEMBONGKAR SEJARAH KAWASAN DAN PROSES SAMPAI LAHIRNYA KEPUTUSAN YON TP
Salah
satu pekerjaan paling penting dalam persoalan ini adalah membongkar secara terang
bagaimana Bantaeng, khususnya Bonto Lojongdan Pa'bumbungan, kemudian dipilih
sebagai lokasi pembangunan Yon TP. Setiap keputusan penggunaan kawasan memiliki
proses administrasi yang mendahuluinya. Ada pihak yang mengajukan permohonan,
ada lokasi yang disurvei, ada peta dan koordinat yang diperiksa, ada
pertimbangan teknis yang disusun, dan ada keputusan yang akhirnya diterbitkan.
Dalam
konteks Bantaeng, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 823 Tahun 2025,
keputusan tersebut berkaitan dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk
pembangunan Yon TP di Kabupaten Bantaeng dengan luasan sekitar 44,91 hektare.
Namun, sebuah keputusan Menteri tidak boleh hanya dilihat sebagai dokumen akhir
yang menghentikan semua pertanyaan. Justru dari keputusan tersebut kita perlu
bergerak mundur untuk mengetahui seluruh proses yang melahirkannya.
Kita
perlu mengetahui secara terbuka: siapa yang pertama kali mengusulkan lokasi
tersebut; kapan usulan itu diajukan; apakah pemerintah daerah terlibat dalam
penentuan lokasi; apakah terdapat alternatif lokasi; bagaimana survei lapangan
dilakukan; apakah keberadaan kebun masyarakat telah diidentifikasi; apakah
dilakukan inventarisasi sosial; siapa yang memberikan rekomendasi; serta
dokumen apa saja yang menjadi dasar Menteri Kehutanan menerbitkan persetujuan
penggunaan kawasan tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan
ini bukan bentuk penolakan terhadap hukum. Justru inilah cara masyarakat
memastikan bahwa hukum dan prosedur benar-benar bekerja. Secara nasional,
pemerintah sendiri pada 2026 menegaskan bahwa penyerahan keputusan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH untuk pembangunan Yonif TP dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyiapan lahan dan bahwa pemanfaatan kawasan
harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memperhatikan lingkungan. Karena itu, tidak ada alasan untuk menutup dokumen
dan proses yang menjadi dasar penetapan lokasi di Bantaeng.
6. KARENA ITU, SELURUH DOKUMEN DAN PROSES HARUS DIBUKA
Keterbukaan
informasi bukan hambatan terhadap pembangunan. Sebaliknya, keterbukaan adalah syarat
agar sebuah kebijakan memiliki legitimasi sosial dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pemerintah dan seluruh institusi terkait meyakini bahwa proses penetapan
lokasi Yon TP Bantaeng telah dilakukan sesuai hukum, mempertimbangkan kondisi
masyarakat, dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak warga, maka seluruh
dokumen penting seharusnya dapat dibuka sesuai prinsip keterbukaan informasi
publik.
Masyarakat
Bantaeng berhak mengetahui salinan lengkap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
823 Tahun 2025 beserta lampiran peta dan koordinatnya, dokumen permohonan
penggunaan kawasan, berita acara atau hasil pemeriksaan lapangan, rekomendasi
dari instansi terkait, dokumen mengenai status dan fungsi kawasan, serta data
atau inventarisasi mengenai masyarakat dan kebun yang berada di dalam maupun
sekitar lokasi pembangunan.
Keterbukaan
ini penting karena pengalaman berbagai konflik agraria menunjukkan bahwa persoalan
sering kali membesar bukan hanya karena adanya proyek, tetapi karena masyarakat
mengetahui keputusan ketika proyek telah berjalan sementara mereka tidak pernah
benar-benar dilibatkan sejak awal. Dalam kondisi demikian, pembangunan yang
seharusnya membawa manfaat justru berubah menjadi sumber konflik.
Masyarakat
Bantaeng tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya ingin
mengetahui apa yang dilakukan negara terhadap ruang yang selama ini menjadi
bagian dari kehidupan mereka. Membuka dokumen berarti membuka ruang dialog.
Menutup dokumen hanya akan memperbesar ketidakpercayaan.
7. PENOLAKAN YON TP ADALAH UPAYA MEMPERTAHANKAN RUANG HIDUP DAN DEMOKRASI
Berdasarkan
seluruh persoalan tersebut, sikap kami perlu ditempatkan secara jelas. Penolakan
terhadap rencana pembangunan Yon TP di Bonto Lojong dan Pa'bumbungan bukan
penolakan terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara. Penolakan ini juga bukan
penolakan terhadap kebutuhan Indonesia untuk memiliki sistem pertahanan yang kuat.
Yang kami
tolak adalah pembangunan yang berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat
tanpa penyelesaian yang adil. Kami menolak penggunaan status Kawasan sebagai
alasan otomatis untuk mengabaikan keberadaan kebun masyarakat. Kami menolak
proses pembangunan yang tidak transparan. Kami juga menolak apabila masyarakat
yang bertanya tentang tanahnya sendiri, meminta dokumen, atau menyampaikan
keberatan justru diposisikan sebagai penghambat pembangunan.
Negara
yang kuat tidak seharusnya dibangun dengan membuat rakyat merasa tidak berdaya
di hadapan proyek negara. Pertahanan yang kuat tidak harus bertentangan dengan
keadilan agraria. Pembangunan yang baik tidak boleh menghasilkan korban baru.
Karena
itu, sikap kami bukan hanya mengatakan “TOLAK YON TP”, tetapi juga menawarkan
prinsip penyelesaian yang demokratis: buka seluruh dokumen, telusuri sejarah
penetapan kawasan, petakan kebun dan penguasaan masyarakat, lakukan
inventarisasi serta verifikasi lapangan, libatkan masyarakat secara bermakna,
dan selesaikan terlebih dahulu persoalan agraria sebelum pembangunan
dilanjutkan.
MEMBANGUN SIKAP BERSAMA
Persoalan
Yon TP tidak boleh hanya dianggap sebagai persoalan masyarakat Bonto Lojong dan
Pa'bumbungan. Persoalan ini menyangkut cara kita menentukan masa depan ruang Bantaeng.
Hari ini yang sedang dipersoalkan adalah pembangunan Yon TP. Besok persoalan
yang sama dapat muncul dalam bentuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan
skala besar, proyek infrastruktur, kawasan strategis, maupun proyek pembangunan
lainnya. Jika setiap ruang masyarakat dapat dialihkan dengan mudah hanya karena
sebuah proyek diberi label sebagai kepentingan pembangunan atau kepentingan
negara, maka pertanyaan yang harus kita jawab bersama adalah: di mana posisi
masyarakat dalam menentukan masa depan daerah dan ruang hidupnya sendiri?
Karena itu, yang harus dibangun bukan hanya kesamaan sikap untuk menerima atau menolak sebuah proyek, melainkan kesamaan pemahaman yang didasarkan pada pengetahuan dan fakta. Kita perlu membaca kebijakannya, memeriksa dasar hukumnya, meminta dan mempelajari dokumennya, melihat peta dan koordinatnya, mendengar langsung masyarakat yang terdampak, serta turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Dari proses itulah kita dapat membangun sikap yang kritis, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang kita perjuangkan adalah pembangunan yang tidak menghapus sejarah masyarakat, tidak menggusur ruang hidup, tidak mempersempit ruang sipil, dan tidak menjadikan kekuasaan negara sebagai alasan untuk mengabaikan rakyat.
Bonto Lojong dan Pa'bumbungan bukan ruang kosong. Di sana ada masyarakat. Di sana ada kebun. Di sana ada kopi. Di sana ada kerja keras yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Di sana ada sejarah dan kehidupan. Status kawasan tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus semua itu.




Posting Komentar untuk "Menyoal Rencana Pembangunan Yonif TP di Bonto Lojong dan Pa'bumbungan"