Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyoal Rencana Pembangunan Yonif TP di Bonto Lojong dan Pa'bumbungan

Diterbitkan oleh : 
BANTAENG BERGERAK – ALIANSI GERAKAN REFORMA AGRARIA (AGRA) BANTAENG – BALANG INSTITUTE – SERIKAT BURUH INDUSTRI PERTAMBANGAN DAN ENERGI (SBIPE) KIBA



Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan atau Yonif TP di Kabupaten Bantaeng tidak dapat dipahami hanya sebagai pembangunan sebuah markas militer. Kehadiran Yon TP merupakan bagian dari kebijakan nasional pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperluas struktur pertahanan dan organisasi teritorial TNI. Pada 10 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan sejumlah satuan baru, termasuk 20 Brigade Teritorial Pembangunan dan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan, bersamaan dengan pembentukan enam Kodam baru dan berbagai satuan lainnya. Dengan demikian, rencana pembangunan Yon TP di Bantaeng bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda nasional penguatan struktur pertahanan dan kehadiran satuan TNI di berbagai wilayah Indonesia.

 

Dalam berbagai penjelasan pemerintah dan TNI, satuan Teritorial Pembangunan ditempatkan tidak hanya dalam kerangka pertahanan dan kesiapan tempur, tetapi juga dikaitkan dengan dukungan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembangunan Yon TP harus dipahami secara lebih luas daripada sekadar pembangunan gedung, barak, atau markas. Ia membutuhkan ruang, tanah, infrastruktur, personel, dan kawasan pendukung. Ketika kebijakan nasional tersebut masuk ke daerah, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya apakah negara membutuhkan satuan baru, tetapi juga bagaimana lokasi dipilih, siapa yang berada di atas ruang tersebut, dan bagaimana kehidupan masyarakat yang telah lebih dahulu ada diperlakukan.

 

Dalam konteks Bantaeng, pertanyaan tersebut menjadi sangat penting. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang telah dilakukan, terdapat kebun masyarakat di dalam areal 44,91 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Yon TP. Kebun tersebut bukan baru muncul setelah rencana proyek diumumkan. Berdasarkan keterangan dan penelusuran lapangan, kebun telah lebih dahulu dikelola masyarakat, termasuk kebun kopi dan tanaman produktif lainnya. Fakta ini menjadikan persoalan Yon TP bukan semata-mata persoalan pembangunan fasilitas pertahanan, tetapi juga persoalan hubungan antara kebijakan negara, status kawasan hutan, penguasaan ruang, sumber penghidupan masyarakat, dan prinsip negara hukum.


Pemahaman bersama menjadi penting agar sikap yang dibangun tidak lahir dari prasangka terhadap institusi TNI, melainkan dari pengetahuan mengenai kebijakan, hukum, sejarah kawasan, kondisi sosial masyarakat, dan fakta yang ditemukan langsung di lapangan.


1. MEMAHAMI APA ITU YON TP DAN MENGAPA NEGARA MEMBANGUNNYA

Yonif Teritorial Pembangunan merupakan satuan baru dalam struktur TNI AD yang dibentuk dalam kebijakan perluasan kekuatan pertahanan sekaligus untuk mendukung berbagai agenda pembangunan pemerintah. Berdasarkan penjelasan pemerintah dan TNI, Yon TP tidak hanya dirancang sebagai satuan tempur konvensional. Konsepnya juga mencakup kegiatan pertanian, peternakan, kesehatan, konstruksi, dan dukungan terhadap ketahanan pangan. Pemerintah bahkan menjadikan satuan Yon TP sebagai salah satu instrumen untuk mendukung swasembada pangan dan agenda pembangunan wilayah. Di sejumlah daerah, pembangunan Yon TP secara terbuka dikaitkan dengan penyediaan lahan dalam skala puluhan hektare.


Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu melihat Yon TP secara lebih utuh. Yon TP bukan hanya persoalan pembangunan gedung atau asrama prajurit, melainkan pembangunan satuan teritorial yang membutuhkan ruang, lahan, infrastruktur, personel, dan kawasan pendukung. Ketika negara menjalankan kebijakan tersebut di berbagai daerah, setiap lokasi akan berhadapan dengan kondisi sosial yang berbeda. Sebuah bidang tanah yang secara administratif terlihat tersedia belum tentu merupakan tanah kosong dalam kenyataan sosial. Bisa saja di atasnya terdapat kebun, sumber penghidupan, tanaman produktif, hubungan penguasaan yang telah berlangsung puluhan tahun, dan sejarah masyarakat yang tidak terlihat dalam peta proyek.

 

Inilah yang menjadi penting dalam konteks Bantaeng. Bantaeng memiliki karakter masyarakat yang kuat bergantung pada pertanian dan perkebunan. Karena itu, ketika sebuah kebijakan nasional membutuhkan puluhan hektare ruang untuk pembangunan satuan baru, negara tidak cukup hanya memastikan bahwa lahannya tersedia secara administratif. Negara juga harus menjawab pertanyaan: siapa yang hidup di atas tanah tersebut, siapa yang mengelolanya, sejak kapan ruang itu dikelola, dan apa yang akan terjadi apabila ruang tersebut dialihkan untuk kepentingan pembangunan?


2. YON TP HARUS DILIHAT DALAM KONTEKS SEJARAH HUBUNGAN MILITER DAN RUANG SIPIL

Pembahasan mengenai Yon TP juga perlu ditempatkan dalam sejarah Panjang hubungan antara militer, negara, dan masyarakat sipil di Indonesia. Indonesia pernah mengalami masa ketika peran militer tidak hanya terbatas pada pertahanan negara, tetapi juga masuk secara luas ke dalam kehidupan politik, pemerintahan, ekonomi, dan berbagai sektor sosial melalui praktik Dwifungsi ABRI. Salah satu agenda penting Reformasi 1998 adalah membangun kembali batas antara otoritas sipil dan militer serta memperkuat prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.

 

Karena itu, ketika pada masa sekarang institusi militer kembali semakin dilibatkan dalam agenda pangan, pembangunan wilayah, kesehatan, hilirisasi, biosekuriti, dan berbagai program pembangunan lainnya, perkembangan tersebut merupakan persoalan publik yang wajar untuk didiskusikan secara kritis. Pemerintah sendiri secara terbuka menjelaskan bahwa peran Yon TP dirancang untuk mendukung ketahanan pangan, pembangunan, kesehatan, dan agenda nasional lainnya, bukan hanya fungsi pertahanan dalam arti sempit.

 

Mempertanyakan perkembangan tersebut bukan berarti anti-TNI. Justru masyarakat membutuhkan institusi pertahanan yang profesional, kuat, dan dipercaya rakyat. Tetapi kekuatan pertahanan harus tetap berjalan dalam prinsip demokrasi dan negara hukum. Pertanyaan yang perlu dijaga adalah sampai sejauh mana keterlibatan institusi militer dalam ruang sipil dilakukan, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah perluasan peran tersebut tetap menghormati hak masyarakat untuk berbeda pendapat.


Persoalan menjadi semakin penting ketika pembangunan fasilitas militer berhadapan langsung dengan tanah dan ruang hidup masyarakat. Dalam situasi seperti ini terdapat ketimpangan relasi kekuasaan yang nyata: masyarakat berada pada posisi mempertahankan kebun dan sumber penghidupannya, sementara di hadapannya terdapat sebuah proyek negara yang dijalankan oleh institusi dengan struktur dan kekuatan yang besar. Karena itu, demokrasi harus menjadi pagar. Masyarakat harus tetap bebas bertanya, meminta dokumen, menyampaikan keberatan, berorganisasi, melakukan kajian, dan memperjuangkan haknya secara damai. Mempertahankan kebun dan ruang hidup bukan tindakan melawan negara. Mempertanyakan sebuah kebijakan pembangunan bukan berarti memusuhi TNI.


3. MENGAPA BONTO LOJONG DAN PA'BUMBUNGAN MENJADI PERSOALAN PENTING?

Penolakan terhadap rencana pembangunan Yon TP di Bantaeng memiliki alasan yang konkret dan tidak dapat dipisahkan dari kondisi masyarakat di lokasi. Berdasarkan informasi dan temuan awal masyarakat serta organisasi pendamping, lokasi rencana pembangunan berada di wilayah Desa Bonto Lojong dan Pa'bumbungan, Kecamatan Uluere, dengan luasan yang disebut sekitar 44,91 hektare. Di wilayah tersebut terdapat kebun-kebun yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun dan diwariskan dari generasi ke generasi, termasuk kebun kopi yang menjadi bagian dari sumber penghidupan warga.


Karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan hanya dengan melihat status administrasi tanah. Ketika negara menentukan sebuah lokasi untuk pembangunan, pertanyaan pertama seharusnya bukan hanya “apakah tanah ini dapat digunakan?”, tetapi “siapa yang selama ini hidup dan menggantungkan kehidupannya di sini?” Di atas satu bidang yang dalam peta dapat ditandai sebagai kawasan hutan atau tanah negara, dalam kenyataan sosial dapat terdapat puluhan keluarga, tanaman yang telah berumur bertahun-tahun, investasi tenaga kerja masyarakat, sumber pendapatan, serta sejarah penguasaan yang diwariskan antar-generasi.

 

Kebun kopi tidak tumbuh dalam satu malam. Ia membutuhkan waktu, tenaga, pengetahuan, dan investasi dari masyarakat yang mengelolanya. Ketika kebun tersebut diambil atau akses masyarakat terhadapnya hilang, yang hilang bukan hanya tanaman. Yang terancam adalah sumber pendapatan keluarga dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

 

Karena itu, yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan sebuah proyek di atas tanah tertentu. Yang dipersoalkan adalah kemungkinan hilangnya ruang hidup masyarakat tanpa proses penyelesaian yang transparan dan adil. Bonto Lojong dan Pa'bumbungan bukan ruang kosong. Di sana ada masyarakat, ada kebun, ada kopi, ada kerja yang telah dilakukan selama puluhan tahun, dan ada kehidupan yang tidak boleh dihapus hanya karena sebuah proyek baru datang kemudian.


4. STATUS KAWASAN HUTAN TIDAK BOLEH MENJADI ALASAN OTOMATIS UNTUK MENGGUSUR MASYARAKAT

Salah satu persoalan paling penting dalam konflik ini adalah status lokasi sebagai kawasan hutan. Status tersebut tentu harus dihormati dan diperiksa berdasarkan hukum. Namun, keberadaan status kawasan hutan tidak dapat digunakan untuk membuat kesimpulan sederhana bahwa keberadaan masyarakat, kebun, dan sumber penghidupan mereka tidak perlu diperiksa.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tetap menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan kehutanan. Dalam kerangka pengukuhan kawasan hutan, hokum kehutanan mengenal proses penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Namun, perkembangan hukum kehutanan juga harus dibaca bersama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, yang secara tegas menyatakan frasa “ditunjuk dan atau” dalam definisi kawasan hutan pada Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, kawasan hutan harus dipahami sebagai wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

 

Hal ini tidak otomatis berarti seluruh masyarakat yang menguasai atau menggarap tanah di kawasan hutan memiliki hak kepemilikan. Tetapi putusan tersebut memperlihatkan pentingnya kepastian hukum mengenai status kawasan. Karena itu, dalam kasus Bantaeng, sejarah Kawasan harus diperiksa secara serius: kapan lokasi pertama kali masuk dalam kawasan hutan, melalui keputusan apa, bagaimana proses pengukuhan dilakukan, bagaimana batas kawasan ditetapkan, dan bagaimana keberadaan masyarakat diperlakukan dalam proses tersebut.

 

Selain itu, kebijakan kehutanan saat ini tidak dapat dibaca hanya dengan UU Kehutanan. Penyelenggaraan kehutanan diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang hingga saat ini tetap berlaku tetapi telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026. Penggunaan kawasan hutan dan berbagai aspek perencanaan serta perubahan kawasan juga diatur lebih lanjut melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, yang berdasarkan status regulasi masih berlaku.


Dalam kerangka hukum kehutanan juga terdapat kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui pendekatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa negara sendiri mengakui adanya persoalan faktual berupa masyarakat yang telah tinggal atau menguasai dan mengelola ruang di dalam Kawasan hutan. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kalimat: “ini Kawasan hutan, maka masyarakat harus keluar.”

 

Karena itu, posisi yang lebih tepat secara hukum adalah sebagai berikut:

Status kawasan hutan tidak otomatis memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat yang mengelola lahan di dalamnya. Namun, status kawasan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan fakta bahwa terdapat masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai, mengelola, dan menggantungkan kehidupannya pada ruang tersebut.

Justru karena terdapat masyarakat di dalam lokasi, negara berkewajiban memastikan bahwa fakta tersebut diketahui, dicatat, diverifikasi, dan ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat.


5. KITA PERLU MEMBONGKAR SEJARAH KAWASAN DAN PROSES SAMPAI LAHIRNYA KEPUTUSAN YON TP

Salah satu pekerjaan paling penting dalam persoalan ini adalah membongkar secara terang bagaimana Bantaeng, khususnya Bonto Lojongdan Pa'bumbungan, kemudian dipilih sebagai lokasi pembangunan Yon TP. Setiap keputusan penggunaan kawasan memiliki proses administrasi yang mendahuluinya. Ada pihak yang mengajukan permohonan, ada lokasi yang disurvei, ada peta dan koordinat yang diperiksa, ada pertimbangan teknis yang disusun, dan ada keputusan yang akhirnya diterbitkan.

 

Dalam konteks Bantaeng, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 823 Tahun 2025, keputusan tersebut berkaitan dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Yon TP di Kabupaten Bantaeng dengan luasan sekitar 44,91 hektare. Namun, sebuah keputusan Menteri tidak boleh hanya dilihat sebagai dokumen akhir yang menghentikan semua pertanyaan. Justru dari keputusan tersebut kita perlu bergerak mundur untuk mengetahui seluruh proses yang melahirkannya.

 

Kita perlu mengetahui secara terbuka: siapa yang pertama kali mengusulkan lokasi tersebut; kapan usulan itu diajukan; apakah pemerintah daerah terlibat dalam penentuan lokasi; apakah terdapat alternatif lokasi; bagaimana survei lapangan dilakukan; apakah keberadaan kebun masyarakat telah diidentifikasi; apakah dilakukan inventarisasi sosial; siapa yang memberikan rekomendasi; serta dokumen apa saja yang menjadi dasar Menteri Kehutanan menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan tersebut.

 

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap hukum. Justru inilah cara masyarakat memastikan bahwa hukum dan prosedur benar-benar bekerja. Secara nasional, pemerintah sendiri pada 2026 menegaskan bahwa penyerahan keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH untuk pembangunan Yonif TP dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyiapan lahan dan bahwa pemanfaatan kawasan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan lingkungan. Karena itu, tidak ada alasan untuk menutup dokumen dan proses yang menjadi dasar penetapan lokasi di Bantaeng.


6. KARENA ITU, SELURUH DOKUMEN DAN PROSES HARUS DIBUKA

Keterbukaan informasi bukan hambatan terhadap pembangunan. Sebaliknya, keterbukaan adalah syarat agar sebuah kebijakan memiliki legitimasi sosial dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika pemerintah dan seluruh institusi terkait meyakini bahwa proses penetapan lokasi Yon TP Bantaeng telah dilakukan sesuai hukum, mempertimbangkan kondisi masyarakat, dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak warga, maka seluruh dokumen penting seharusnya dapat dibuka sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Masyarakat Bantaeng berhak mengetahui salinan lengkap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 823 Tahun 2025 beserta lampiran peta dan koordinatnya, dokumen permohonan penggunaan kawasan, berita acara atau hasil pemeriksaan lapangan, rekomendasi dari instansi terkait, dokumen mengenai status dan fungsi kawasan, serta data atau inventarisasi mengenai masyarakat dan kebun yang berada di dalam maupun sekitar lokasi pembangunan.

 

Keterbukaan ini penting karena pengalaman berbagai konflik agraria menunjukkan bahwa persoalan sering kali membesar bukan hanya karena adanya proyek, tetapi karena masyarakat mengetahui keputusan ketika proyek telah berjalan sementara mereka tidak pernah benar-benar dilibatkan sejak awal. Dalam kondisi demikian, pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru berubah menjadi sumber konflik.

 

Masyarakat Bantaeng tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya ingin mengetahui apa yang dilakukan negara terhadap ruang yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka. Membuka dokumen berarti membuka ruang dialog. Menutup dokumen hanya akan memperbesar ketidakpercayaan.


7. PENOLAKAN YON TP ADALAH UPAYA MEMPERTAHANKAN RUANG HIDUP DAN DEMOKRASI

Berdasarkan seluruh persoalan tersebut, sikap kami perlu ditempatkan secara jelas. Penolakan terhadap rencana pembangunan Yon TP di Bonto Lojong dan Pa'bumbungan bukan penolakan terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara. Penolakan ini juga bukan penolakan terhadap kebutuhan Indonesia untuk memiliki sistem pertahanan yang kuat.


Yang kami tolak adalah pembangunan yang berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat tanpa penyelesaian yang adil. Kami menolak penggunaan status Kawasan sebagai alasan otomatis untuk mengabaikan keberadaan kebun masyarakat. Kami menolak proses pembangunan yang tidak transparan. Kami juga menolak apabila masyarakat yang bertanya tentang tanahnya sendiri, meminta dokumen, atau menyampaikan keberatan justru diposisikan sebagai penghambat pembangunan.

 

Negara yang kuat tidak seharusnya dibangun dengan membuat rakyat merasa tidak berdaya di hadapan proyek negara. Pertahanan yang kuat tidak harus bertentangan dengan keadilan agraria. Pembangunan yang baik tidak boleh menghasilkan korban baru.

 

Karena itu, sikap kami bukan hanya mengatakan “TOLAK YON TP”, tetapi juga menawarkan prinsip penyelesaian yang demokratis: buka seluruh dokumen, telusuri sejarah penetapan kawasan, petakan kebun dan penguasaan masyarakat, lakukan inventarisasi serta verifikasi lapangan, libatkan masyarakat secara bermakna, dan selesaikan terlebih dahulu persoalan agraria sebelum pembangunan dilanjutkan.

 

MEMBANGUN SIKAP BERSAMA

Persoalan Yon TP tidak boleh hanya dianggap sebagai persoalan masyarakat Bonto Lojong dan Pa'bumbungan. Persoalan ini menyangkut cara kita menentukan masa depan ruang Bantaeng. Hari ini yang sedang dipersoalkan adalah pembangunan Yon TP. Besok persoalan yang sama dapat muncul dalam bentuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan skala besar, proyek infrastruktur, kawasan strategis, maupun proyek pembangunan lainnya. Jika setiap ruang masyarakat dapat dialihkan dengan mudah hanya karena sebuah proyek diberi label sebagai kepentingan pembangunan atau kepentingan negara, maka pertanyaan yang harus kita jawab bersama adalah: di mana posisi masyarakat dalam menentukan masa depan daerah dan ruang hidupnya sendiri?


Karena itu, yang harus dibangun bukan hanya kesamaan sikap untuk menerima atau menolak sebuah proyek, melainkan kesamaan pemahaman yang didasarkan pada pengetahuan dan fakta. Kita perlu membaca kebijakannya, memeriksa dasar hukumnya, meminta dan mempelajari dokumennya, melihat peta dan koordinatnya, mendengar langsung masyarakat yang terdampak, serta turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Dari proses itulah kita dapat membangun sikap yang kritis, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Yang kita perjuangkan adalah pembangunan yang tidak menghapus sejarah masyarakat, tidak menggusur ruang hidup, tidak mempersempit ruang sipil, dan tidak menjadikan kekuasaan negara sebagai alasan untuk mengabaikan rakyat.


Bonto Lojong dan Pa'bumbungan bukan ruang kosong. Di sana ada masyarakat. Di sana ada kebun. Di sana ada kopi. Di sana ada kerja keras yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Di sana ada sejarah dan kehidupan. Status kawasan tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus semua itu. 

Posting Komentar untuk "Menyoal Rencana Pembangunan Yonif TP di Bonto Lojong dan Pa'bumbungan"