PT TJB Morowali Diduga Potong Upah Buruh yang Sakit, SBIPE IMIP Morowali Soroti Prosedur Perusahaan
Morowali, 30 Agustus 2026 — Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali menyoroti dugaan pemotongan upah terhadap seorang buruh harian lepas (BHL) di PT TJB, perusahaan subkontraktor PT HYNC yang beroperasi di kawasan industri Morowali.
Buruh bernama Hikma Syam Kariwan, yang bekerja sebagai
operator dump truck dan ditempatkan di kawasan PT HYNC, disebut mengalami
pemotongan upah setelah perusahaan menganggap dirinya mangkir karena terlambat
menyerahkan Surat Keterangan Sakit (SKS).
Menurut SBIPE IMIP Morowali, Hikma mengalami sakit selama
dua hari, yakni pada 23–24 Agustus 2026. Kondisi tersebut telah disampaikan
kepada atasannya atau pengawas di lapangan. Namun, surat keterangan sakit baru
dikumpulkan pada 27 Agustus 2026. Keterlambatan penyerahan dokumen tersebut
kemudian dijadikan dasar oleh perusahaan untuk menyatakan Hikma mangkir.
Akibatnya, upah yang seharusnya diterima buruh tersebut diduga mengalami
pemotongan.
SBIPE mempertanyakan dasar keputusan perusahaan tersebut.
Organisasi buruh itu mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada
manajemen PT TJB sekaligus meminta perusahaan menunjukkan aturan yang menjadi
dasar pemotongan upah.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak manajemen PT TJB
disebut menyatakan bahwa pemotongan poin terhadap Hikma telah dilakukan sesuai
prosedur perusahaan. Namun, menurut SBIPE, hingga saat ini perusahaan belum
menunjukkan ketentuan tertulis yang secara jelas mengatur pemotongan upah akibat
keterlambatan menyerahkan surat keterangan sakit.
Aturan Sakit Disebut Hanya Disampaikan Secara Lisan
SBIPE juga mempertanyakan transparansi aturan internal PT
TJB. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, aturan mengenai batas waktu
penyerahan SKS tidak pernah diberikan kepada buruh dalam bentuk ketentuan
tertulis.
Aturan tersebut disebut hanya disampaikan secara lisan
oleh foreman saat briefing sebelum pergantian
atau awal shift.
Dalam penyampaian tersebut, buruh disebut diberi informasi bahwa batas
keterlambatan penyerahan SKS adalah lima hari.
Karena Hikma baru menyerahkan SKS empat hari setelah masa
sakitnya, SBIPE menilai terdapat persoalan dalam penerapan aturan perusahaan.
Menurut mereka, jika benar batas waktu yang disampaikan adalah lima hari, maka
menjadikan Hikma mangkir setelah keterlambatan empat hari dinilai tidak
konsisten dengan ketentuan yang disampaikan perusahaan sendiri.
“Perusahaan
tidak pernah menjelaskan aturan tersebut secara tertulis kepada buruh. Aturan
hanya disampaikan secara lisan melalui foreman saat briefing,”
demikian sikap SBIPE dalam rilisnya.
Bagi SBIPE, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut
administrasi absensi, tetapi juga menyangkut hak buruh atas upah ketika
mengalami sakit.
Pemotongan Upah karena Sakit Dipersoalkan
Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, prinsip no work no pay memang
berlaku secara umum, tetapi bukan berarti setiap ketidakhadiran pekerja
otomatis menghapus hak atas upah. Terdapat sejumlah pengecualian yang diatur
dalam peraturan ketenagakerjaan, salah satunya ketika pekerja tidak masuk
bekerja karena sakit sesuai ketentuan.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur
pembayaran upah bagi pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena sakit.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa untuk empat bulan pertama, upah dibayarkan
sebesar 100 persen dari upah, kemudian terdapat skema penurunan persentase
untuk periode sakit berikutnya. PP tersebut kemudian telah mengalami perubahan,
termasuk melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan demikian, persoalan hukum dalam kasus Hikma bukan
sekadar apakah perusahaan memiliki prosedur administrasi mengenai penyerahan
surat sakit. Yang perlu dilihat adalah apakah ketidakhadiran Hikma memang dapat
dikategorikan sebagai mangkir setelah ia telah memberitahukan kondisi sakit
kepada atasannya dan kemudian menyerahkan surat keterangan sakit.
Jika sakit tersebut dapat dibuktikan dengan surat
keterangan yang sah dan memenuhi ketentuan perusahaan maupun peraturan
perundang-undangan, maka perusahaan perlu memiliki dasar yang jelas sebelum
mengubah status ketidakhadiran tersebut menjadi mangkir dan menjadikannya
alasan untuk menghilangkan pembayaran upah.
Dengan kata lain, aturan internal perusahaan tidak
semestinya diterapkan secara bertentangan dengan hak minimum pekerja yang telah
dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi jika ketentuan mengenai
batas waktu penyerahan surat sakit tidak pernah diberikan secara tertulis dan
pekerja telah memberitahukan kondisi sakitnya kepada atasan.
Status BHL Bukan Berarti Kehilangan Hak Ketenagakerjaan
SBIPE juga menyoroti status Hikma sebagai buruh harian
lepas. Menurut organisasi tersebut, kondisi pekerja harian yang pada praktiknya
dibayar berdasarkan kehadiran membuat pemotongan upah semakin berdampak
terhadap kehidupan buruh.
Dalam praktiknya, buruh harian memang dapat menerima upah
berdasarkan hari kerja. Namun, status sebagai buruh harian lepas tidak dengan
sendirinya berarti seluruh hak ketenagakerjaan hilang. Hak pekerja tetap harus
dilihat berdasarkan hubungan kerja, perjanjian kerja, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, apabila ketidakhadiran seorang buruh
disebabkan oleh sakit yang dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan, perusahaan
tidak dapat semata-mata menggunakan status BHL sebagai alasan untuk mengabaikan
perlindungan upah yang diberikan hukum ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi penting karena persoalan yang dihadapi
Hikma berpotensi menunjukkan kerentanan buruh harian di kawasan industri.
Ketika pendapatan pekerja sepenuhnya bergantung pada jumlah hari kerja,
kehilangan upah akibat kesalahan administrasi atau penerapan aturan perusahaan
dapat memberikan dampak ekonomi yang besar bagi buruh.
SBIPE Minta Upah Hikma Dikembalikan
SBIPE IMIP Morowali menilai dugaan pemotongan upah
terhadap Hikma merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak buruh dan meminta
perusahaan mengembalikan hak upah tersebut secara penuh.
SBIPE juga menuntut PT TJB memberikan kejelasan mengenai
dasar hukum maupun aturan internal yang digunakan untuk menentukan status
mangkir dan melakukan pemotongan upah terhadap Hikma.
Selain kasus Hikma, SBIPE meminta adanya perlindungan
yang lebih kuat terhadap seluruh buruh di kawasan Indonesia Morowali Industrial
Park (IMIP), termasuk pekerja pada perusahaan kontraktor dan subkontraktor
serta buruh harian lepas.
Menurut SBIPE, perlindungan tersebut penting agar
hubungan kerja di kawasan industri tidak hanya berorientasi pada produktivitas
dan target produksi, tetapi juga menjamin hak dasar buruh, termasuk hak atas
upah ketika pekerja berada dalam kondisi sakit.
Kasus
Hikma pun menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana persoalan
administratif mengenai surat keterangan sakit dapat berujung pada hilangnya
upah seorang buruh. Bagi SBIPE, perusahaan seharusnya terlebih dahulu
memastikan dasar aturan yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan
ketenagakerjaan sebelum menjatuhkan sanksi yang berdampak langsung terhadap
pendapatan pekerja.




Posting Komentar untuk "PT TJB Morowali Diduga Potong Upah Buruh yang Sakit, SBIPE IMIP Morowali Soroti Prosedur Perusahaan"