Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PT TJB Morowali Diduga Potong Upah Buruh yang Sakit, SBIPE IMIP Morowali Soroti Prosedur Perusahaan


Morowali, 30 Agustus 2026 — Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali menyoroti dugaan pemotongan upah terhadap seorang buruh harian lepas (BHL) di PT TJB, perusahaan subkontraktor PT HYNC yang beroperasi di kawasan industri Morowali.

 

Buruh bernama Hikma Syam Kariwan, yang bekerja sebagai operator dump truck dan ditempatkan di kawasan PT HYNC, disebut mengalami pemotongan upah setelah perusahaan menganggap dirinya mangkir karena terlambat menyerahkan Surat Keterangan Sakit (SKS).

 

Menurut SBIPE IMIP Morowali, Hikma mengalami sakit selama dua hari, yakni pada 23–24 Agustus 2026. Kondisi tersebut telah disampaikan kepada atasannya atau pengawas di lapangan. Namun, surat keterangan sakit baru dikumpulkan pada 27 Agustus 2026. Keterlambatan penyerahan dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar oleh perusahaan untuk menyatakan Hikma mangkir. Akibatnya, upah yang seharusnya diterima buruh tersebut diduga mengalami pemotongan.

 

SBIPE mempertanyakan dasar keputusan perusahaan tersebut. Organisasi buruh itu mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada manajemen PT TJB sekaligus meminta perusahaan menunjukkan aturan yang menjadi dasar pemotongan upah.

 

Dalam klarifikasi tersebut, pihak manajemen PT TJB disebut menyatakan bahwa pemotongan poin terhadap Hikma telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan. Namun, menurut SBIPE, hingga saat ini perusahaan belum menunjukkan ketentuan tertulis yang secara jelas mengatur pemotongan upah akibat keterlambatan menyerahkan surat keterangan sakit.

 

Aturan Sakit Disebut Hanya Disampaikan Secara Lisan

SBIPE juga mempertanyakan transparansi aturan internal PT TJB. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, aturan mengenai batas waktu penyerahan SKS tidak pernah diberikan kepada buruh dalam bentuk ketentuan tertulis.

 

Aturan tersebut disebut hanya disampaikan secara lisan oleh foreman saat briefing sebelum pergantian atau awal shift. Dalam penyampaian tersebut, buruh disebut diberi informasi bahwa batas keterlambatan penyerahan SKS adalah lima hari.

 

Karena Hikma baru menyerahkan SKS empat hari setelah masa sakitnya, SBIPE menilai terdapat persoalan dalam penerapan aturan perusahaan. Menurut mereka, jika benar batas waktu yang disampaikan adalah lima hari, maka menjadikan Hikma mangkir setelah keterlambatan empat hari dinilai tidak konsisten dengan ketentuan yang disampaikan perusahaan sendiri.

 

“Perusahaan tidak pernah menjelaskan aturan tersebut secara tertulis kepada buruh. Aturan hanya disampaikan secara lisan melalui foreman saat briefing,” demikian sikap SBIPE dalam rilisnya.

 

Bagi SBIPE, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi absensi, tetapi juga menyangkut hak buruh atas upah ketika mengalami sakit.

 

Pemotongan Upah karena Sakit Dipersoalkan

Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, prinsip no work no pay memang berlaku secara umum, tetapi bukan berarti setiap ketidakhadiran pekerja otomatis menghapus hak atas upah. Terdapat sejumlah pengecualian yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, salah satunya ketika pekerja tidak masuk bekerja karena sakit sesuai ketentuan.

 

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur pembayaran upah bagi pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena sakit. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa untuk empat bulan pertama, upah dibayarkan sebesar 100 persen dari upah, kemudian terdapat skema penurunan persentase untuk periode sakit berikutnya. PP tersebut kemudian telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

 

Dengan demikian, persoalan hukum dalam kasus Hikma bukan sekadar apakah perusahaan memiliki prosedur administrasi mengenai penyerahan surat sakit. Yang perlu dilihat adalah apakah ketidakhadiran Hikma memang dapat dikategorikan sebagai mangkir setelah ia telah memberitahukan kondisi sakit kepada atasannya dan kemudian menyerahkan surat keterangan sakit.

 

Jika sakit tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dan memenuhi ketentuan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan, maka perusahaan perlu memiliki dasar yang jelas sebelum mengubah status ketidakhadiran tersebut menjadi mangkir dan menjadikannya alasan untuk menghilangkan pembayaran upah.

 

Dengan kata lain, aturan internal perusahaan tidak semestinya diterapkan secara bertentangan dengan hak minimum pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi jika ketentuan mengenai batas waktu penyerahan surat sakit tidak pernah diberikan secara tertulis dan pekerja telah memberitahukan kondisi sakitnya kepada atasan.

 

Status BHL Bukan Berarti Kehilangan Hak Ketenagakerjaan

SBIPE juga menyoroti status Hikma sebagai buruh harian lepas. Menurut organisasi tersebut, kondisi pekerja harian yang pada praktiknya dibayar berdasarkan kehadiran membuat pemotongan upah semakin berdampak terhadap kehidupan buruh.

 

Dalam praktiknya, buruh harian memang dapat menerima upah berdasarkan hari kerja. Namun, status sebagai buruh harian lepas tidak dengan sendirinya berarti seluruh hak ketenagakerjaan hilang. Hak pekerja tetap harus dilihat berdasarkan hubungan kerja, perjanjian kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Karena itu, apabila ketidakhadiran seorang buruh disebabkan oleh sakit yang dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan, perusahaan tidak dapat semata-mata menggunakan status BHL sebagai alasan untuk mengabaikan perlindungan upah yang diberikan hukum ketenagakerjaan.

 

Hal ini menjadi penting karena persoalan yang dihadapi Hikma berpotensi menunjukkan kerentanan buruh harian di kawasan industri. Ketika pendapatan pekerja sepenuhnya bergantung pada jumlah hari kerja, kehilangan upah akibat kesalahan administrasi atau penerapan aturan perusahaan dapat memberikan dampak ekonomi yang besar bagi buruh.

 

SBIPE Minta Upah Hikma Dikembalikan

SBIPE IMIP Morowali menilai dugaan pemotongan upah terhadap Hikma merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak buruh dan meminta perusahaan mengembalikan hak upah tersebut secara penuh.

 

SBIPE juga menuntut PT TJB memberikan kejelasan mengenai dasar hukum maupun aturan internal yang digunakan untuk menentukan status mangkir dan melakukan pemotongan upah terhadap Hikma.

 

Selain kasus Hikma, SBIPE meminta adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap seluruh buruh di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), termasuk pekerja pada perusahaan kontraktor dan subkontraktor serta buruh harian lepas.

 

Menurut SBIPE, perlindungan tersebut penting agar hubungan kerja di kawasan industri tidak hanya berorientasi pada produktivitas dan target produksi, tetapi juga menjamin hak dasar buruh, termasuk hak atas upah ketika pekerja berada dalam kondisi sakit.

 

Kasus Hikma pun menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana persoalan administratif mengenai surat keterangan sakit dapat berujung pada hilangnya upah seorang buruh. Bagi SBIPE, perusahaan seharusnya terlebih dahulu memastikan dasar aturan yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan sebelum menjatuhkan sanksi yang berdampak langsung terhadap pendapatan pekerja.

Posting Komentar untuk "PT TJB Morowali Diduga Potong Upah Buruh yang Sakit, SBIPE IMIP Morowali Soroti Prosedur Perusahaan"