Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laporan Warga Jalan di Tempat, Namun Laporan Perusahaan Direspon Cepat. Polres Enrekang Diskriminatif Tangani Konflik Tanah


Enrekang, 28 Agustus 2026 — Aliansi Lingkar Tambang Enrekang melalui kuasa hukumnya, Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), menyampaikan keberatan terhadap penanganan laporan polisi yang diajukan warga terkait dugaan penyerobotan tanah. KOBAR menilai Polres Enrekang telah melakukan penundaan berlarut (undue delay) dalam menangani laporan tersebut.

 

Keberatan itu disampaikan melalui surat pengaduan yang diajukan kepada pihak pengawas kepolisian pada Rabu, 26 Agustus 2026. Laporan warga yang menjadi persoalan tercatat dengan Nomor LP/B/28/III/2026/SPKT Res Enrekang dan telah dilaporkan sejak 26 Maret 2026.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak CV Hadaf Karya bersama seorang anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Ali Suryaji. Menurut KOBAR, hingga kini laporan warga belum menunjukkan perkembangan penanganan yang berarti.

 

Kuasa hukum warga dari KOBAR, Ansar, menilai penundaan selama berbulan-bulan tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan teknis dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

 

“Penundaan penanganan laporan warga sejak 26 Maret 2026 ini bukan lagi sekadar hambatan teknis, melainkan bentuk undue delay (penundaan keadilan) yang disengaja oleh penyidik Polres Enrekang. Klien kami telah menyerahkan bukti otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak awal pembuatan laporan,” tegas Ansar.

 

Menurutnya, penyidik Polres Enrekang beralasan masih menunggu proses plotting atau pemetaan bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum dapat melanjutkan penanganan perkara.

 

KOBAR mempertanyakan alasan tersebut karena warga telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah sejak laporan dibuat. Bagi KOBAR, proses administrasi pertanahan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan atau menunda penanganan laporan secara berlarut-larut.

 

“Alasan penyidik yang tertahan karena menunggu plotting dari BPN sangat tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari untuk mengulur waktu,” ujar Ansar.

 

Laporan Perusahaan Diproses Cepat, Laporan Warga Justru Tertahan

Selain mempersoalkan lamanya penanganan laporan, KOBAR juga menilai terdapat perlakuan yang berbeda antara laporan yang diajukan perusahaan dan laporan warga. KOBAR membandingkan penanganan laporan CV Hadaf Karya terhadap warga yang, menurut mereka, dapat diproses dengan cepat hingga perkara tersebut masuk ke tahap persidangan. Sementara itu, laporan warga mengenai dugaan penyerobotan tanah justru dinilai berjalan lambat. Perbedaan tersebut membuat KOBAR menduga adanya tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum di tingkat Polres Enrekang.

 

“Warga telah melakukan upaya hukum terhadap tindakan penyerobotan oleh perusahaan. Namun, penyidik terkesan abai terhadap laporan warga,” jelas Ian, kuasa hukum warga.

 

KOBAR menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Menurut mereka, aparat penegak hukum semestinya memberikan perlakuan yang setara terhadap setiap laporan masyarakat tanpa membedakan latar belakang pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan.

 

Desak Pemeriksaan hingga Sidang Etik

Dalam surat pengaduannya, KOBAR meminta pihak pengawas kepolisian menerima dan mengabulkan laporan pengaduan tersebut. Mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan serta audit investigatif terhadap penyidik dan/atau penyidik pembantu yang menangani laporan Nomor LP/B/28/III/2026/SPKT Res Enrekang.

 

KOBAR juga meminta agar dugaan ketidakprofesionalan, maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay), serta keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

 

Selain itu, KOBAR meminta agar apabila ditemukan pelanggaran etik, penyidik yang bersangkutan diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

KOBAR juga mendasarkan pengaduannya pada dugaan pelanggaran prinsip kesamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mereka menilai adanya perbedaan kecepatan penanganan antara laporan perusahaan dan laporan warga perlu diperiksa secara serius.

 

Terakhir, KOBAR mendesak penyidik Polres Enrekang segera melanjutkan penanganan laporan warga dan mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan penetapan tersangka apabila telah terpenuhi bukti yang cukup.

 

KOBAR menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan upaya untuk memastikan laporan warga memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif serta menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang setara.

Posting Komentar untuk "Laporan Warga Jalan di Tempat, Namun Laporan Perusahaan Direspon Cepat. Polres Enrekang Diskriminatif Tangani Konflik Tanah"