Laporan Warga Jalan di Tempat, Namun Laporan Perusahaan Direspon Cepat. Polres Enrekang Diskriminatif Tangani Konflik Tanah
Enrekang, 28 Agustus 2026 — Aliansi Lingkar Tambang Enrekang melalui kuasa hukumnya,
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), menyampaikan keberatan terhadap
penanganan laporan polisi yang diajukan warga terkait dugaan penyerobotan
tanah. KOBAR menilai Polres Enrekang telah melakukan penundaan berlarut (undue
delay) dalam menangani laporan tersebut.
Keberatan itu disampaikan melalui
surat pengaduan yang diajukan kepada pihak pengawas kepolisian pada Rabu, 26
Agustus 2026. Laporan warga yang menjadi persoalan tercatat dengan Nomor
LP/B/28/III/2026/SPKT Res Enrekang dan telah dilaporkan sejak 26 Maret 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan
dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak CV Hadaf Karya
bersama seorang anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Ali Suryaji. Menurut KOBAR,
hingga kini laporan warga belum menunjukkan perkembangan penanganan yang
berarti.
Kuasa hukum warga dari KOBAR, Ansar,
menilai penundaan selama berbulan-bulan tidak dapat lagi dianggap sebagai
persoalan teknis dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Penundaan penanganan laporan warga sejak 26 Maret 2026 ini
bukan lagi sekadar hambatan teknis, melainkan bentuk undue delay (penundaan keadilan) yang disengaja oleh penyidik
Polres Enrekang. Klien kami telah menyerahkan bukti otentik berupa Sertifikat
Hak Milik (SHM) sejak awal pembuatan laporan,” tegas Ansar.
Menurutnya, penyidik Polres Enrekang
beralasan masih menunggu proses plotting atau pemetaan bidang tanah dari
Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum dapat melanjutkan penanganan perkara.
KOBAR mempertanyakan alasan tersebut
karena warga telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti
kepemilikan tanah sejak laporan dibuat. Bagi KOBAR, proses administrasi
pertanahan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan atau menunda
penanganan laporan secara berlarut-larut.
“Alasan penyidik yang tertahan karena menunggu plotting dari BPN sangat tidak masuk
akal dan terkesan dicari-cari untuk mengulur waktu,” ujar Ansar.
Laporan
Perusahaan Diproses Cepat, Laporan Warga Justru Tertahan
Selain mempersoalkan lamanya
penanganan laporan, KOBAR juga menilai terdapat perlakuan yang berbeda antara
laporan yang diajukan perusahaan dan laporan warga. KOBAR membandingkan
penanganan laporan CV Hadaf Karya terhadap warga yang, menurut mereka, dapat
diproses dengan cepat hingga perkara tersebut masuk ke tahap persidangan.
Sementara itu, laporan warga mengenai dugaan penyerobotan tanah justru dinilai
berjalan lambat. Perbedaan tersebut membuat KOBAR menduga adanya tindakan
diskriminatif dalam proses penegakan hukum di tingkat Polres Enrekang.
“Warga telah melakukan upaya hukum terhadap tindakan
penyerobotan oleh perusahaan. Namun, penyidik terkesan abai terhadap laporan
warga,” jelas Ian, kuasa hukum warga.
KOBAR menilai kondisi tersebut
bertentangan dengan prinsip kesamaan setiap orang di hadapan hukum (equality
before the law). Menurut mereka, aparat penegak hukum semestinya memberikan
perlakuan yang setara terhadap setiap laporan masyarakat tanpa membedakan latar
belakang pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan.
Desak
Pemeriksaan hingga Sidang Etik
Dalam surat pengaduannya, KOBAR
meminta pihak pengawas kepolisian menerima dan mengabulkan laporan pengaduan
tersebut. Mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan serta audit investigatif
terhadap penyidik dan/atau penyidik pembantu yang menangani laporan Nomor
LP/B/28/III/2026/SPKT Res Enrekang.
KOBAR juga meminta agar dugaan
ketidakprofesionalan, maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay),
serta keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut diperiksa melalui
mekanisme yang berlaku.
Selain itu, KOBAR meminta agar
apabila ditemukan pelanggaran etik, penyidik yang bersangkutan diproses melalui
sidang Komisi Kode Etik Polri dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku.
KOBAR juga mendasarkan pengaduannya
pada dugaan pelanggaran prinsip kesamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mereka menilai adanya perbedaan kecepatan penanganan antara laporan perusahaan
dan laporan warga perlu diperiksa secara serius.
Terakhir, KOBAR mendesak penyidik
Polres Enrekang segera melanjutkan penanganan laporan warga dan mengambil
langkah hukum sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan
penetapan tersangka apabila telah terpenuhi bukti yang cukup.
KOBAR menegaskan bahwa pengaduan
tersebut merupakan upaya untuk memastikan laporan warga memperoleh penanganan
yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif serta menjamin hak
masyarakat untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang setara.




Posting Komentar untuk "Laporan Warga Jalan di Tempat, Namun Laporan Perusahaan Direspon Cepat. Polres Enrekang Diskriminatif Tangani Konflik Tanah"