AGRA Desak DPR Publikasikan Draft RUU Reforma Agraria dan Buka Partisipasi Publik
Jakarta — Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendesak DPR RI
segera mempublikasikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang
telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Organisasi tersebut
juga meminta agar pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan
organisasi rakyat dan kaum tani.
Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful
Wathoni, mengatakan draft RUU Reforma Agraria hingga kini belum tersedia
sebagai dokumen yang dapat diakses dan diunduh publik melalui kanal resmi DPR
RI.
"Sejak 27 Agustus 2026 RUU Reforma Agraria telah
dinyatakan masuk dalam Prolegnas. Namun sampai sekarang draft RUU tersebut
belum dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat," kata Saiful.
Menurut Saiful, kondisi tersebut
menjadi persoalan serius karena muncul informasi di kalangan masyarakat bahwa
RUU Reforma Agraria berpotensi disahkan bertepatan dengan peringatan Hari Tani
Nasional. Jika benar, kata dia, pembahasan dan pengesahan RUU tersebut terkesan
dilakukan dalam waktu yang sangat singkat tanpa memberikan ruang yang cukup
bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengkaji substansinya.
"Jangan sampai Reforma Agraria hanya dijadikan simbol
politik pemerintah. Reforma Agraria menyangkut persoalan mendasar kaum tani dan
rakyat Indonesia, sehingga proses penyusunan regulasinya harus dilakukan secara
terbuka dan demokratis,"
ujarnya.
Reforma
Agraria Harus Menjawab Krisis Agraria
Saiful menegaskan bahwa bagi kaum
tani, reforma agraria bukan sekadar persoalan membuat regulasi atau
menyelesaikan konflik pertanahan secara administratif. Reforma Agraria,
menurutnya, harus menjadi jawaban terhadap berbagai persoalan agraria yang
selama ini terus berlangsung.
Persoalan tersebut mencakup konflik
penguasaan tanah, keterbelakangan produksi pertanian, kemiskinan di pedesaan,
ketimpangan nilai tukar hasil pertanian dengan produk industri, hingga
ketergantungan terhadap impor pangan dan produk pertanian.
"Reforma Agraria harus mampu menyelesaikan akar
persoalan agraria. Bukan sekadar legalisasi aset atau sertifikasi tanah, tetapi
harus menyentuh persoalan monopoli penguasaan tanah dan ketimpangan struktur
agraria," kata Saiful.
Ia mengatakan sejarah menunjukkan
bahwa kegagalan menjalankan Reforma Agraria akan membuat krisis agraria terus
berulang. Konflik tanah, kemiskinan pedesaan, keterbelakangan produksi
pertanian, dan persoalan pangan akan tetap berlangsung jika akar masalah
penguasaan tanah tidak diselesaikan.
AGRA:
Tanah Rakyat Bukan Objek Reforma Agraria
Menurut Saiful, salah satu persoalan
paling krusial dalam penyusunan RUU Reforma Agraria adalah menentukan objek dan
subjek Reforma Agraria. Ia menegaskan tanah yang selama ini telah dikuasai dan
dikelola rakyat tidak semestinya kembali ditetapkan sebagai objek Reforma
Agraria. Jika masyarakat telah menguasai tanah tetapi belum memiliki bukti
hukum yang memadai, negara justru harus memberikan kepastian hukum melalui
legalisasi dan sertifikasi.
"Tanah yang sudah dikuasai rakyat tidak boleh justru
dijadikan objek untuk kemudian dibagikan kembali. Negara harus memberikan
kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai rakyat," tegas Saiful.
Sebaliknya, AGRA berpandangan objek Reforma Agraria seharusnya menyasar tanah yang dikuasai dalam skala besar, baik oleh negara maupun swasta. Termasuk di dalamnya tanah dengan berbagai bentuk konsesi dan perizinan seperti HGU di sektor perkebunan, PBPH di sektor kehutanan, serta berbagai perizinan di sektor pertambangan dan industri tambang. Sementara itu, subjek utama redistribusi tanah haruslah petani tidak bertanah, buruh tani, petani miskin, serta petani yang memiliki tanah dalam jumlah terbatas.
Belajar
dari Kegagalan Reforma Agraria Era Jokowi
AGRA juga menilai penting untuk
menjadikan pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial pada masa
pemerintahan Joko Widodo sebagai bahan evaluasi. Pada periode 2014–2024,
Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial ditetapkan sebagai salah satu kebijakan
prioritas nasional dengan target redistribusi tanah dan legalisasi aset
masing-masing sekitar 4,5 juta hektare. Namun, AGRA menilai pelaksanaan program
tersebut gagal mencapai tujuan Reforma Agraria secara fundamental.
Menurut Saiful, Reforma Agraria pada
periode tersebut lebih banyak berorientasi pada legalisasi atau sertifikasi
tanah, sementara redistribusi tanah dalam arti perubahan struktur penguasaan tanah
dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Yang terjadi lebih banyak sertifikasi tanah. Sementara
monopoli penguasaan tanah dalam skala besar tidak benar-benar dibatasi, apalagi
dihapuskan," kata Saiful.
Akibatnya, menurut AGRA, ketimpangan
penguasaan tanah tetap berlangsung dan konflik agraria terus terjadi. Dalam
berbagai kasus, akses masyarakat terhadap tanah dan sumber-sumber agraria
justru semakin terbatas.
AGRA juga menyoroti pelaksanaan
Perhutanan Sosial yang dinilai tidak mengubah secara mendasar struktur
penguasaan kawasan hutan. Dalam sejumlah skema, masyarakat lebih ditempatkan
sebagai pengelola dalam jangka waktu tertentu, sementara penguasaan kawasan
tetap berada dalam struktur penguasaan negara.
Jangan
Ulangi Pola Lama
Saiful mengatakan pengalaman
tersebut harus menjadi pelajaran dalam penyusunan RUU Reforma Agraria yang saat
ini masuk Prolegnas. Ia menilai Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada
redistribusi tanah dan penyelesaian konflik. Reforma Agraria juga harus
disertai transformasi produksi pertanian, peningkatan pengetahuan dan teknologi
bagi petani, pembangunan koperasi produksi, serta kebijakan yang mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
"Reforma Agraria harus memastikan kaum tani memiliki
tanah, mampu berproduksi, memperoleh kehidupan yang layak, dan memiliki posisi
yang kuat dalam menentukan masa depan produksi pertanian. Jadi tidak boleh
berhenti pada sertifikasi atau penyelesaian konflik secara administratif," ujarnya.
Selain persoalan petani, AGRA juga
menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat
beserta hak ulayatnya. Hubungan masyarakat adat dengan tanah dan wilayah adat,
menurut AGRA, tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial, ekonomi, budaya,
serta sistem hukum adat yang berkembang secara turun-temurun.
AGRA
Desak DPR Buka Draft RUU
Karena itu, Saiful menegaskan AGRA
meminta DPR RI segera membuka draft RUU Reforma Agraria kepada publik.
Menurutnya, masyarakat harus memiliki kesempatan untuk membaca, mengkaji,
memberikan masukan, serta terlibat dalam proses pembahasannya.
"Kalau pemerintah dan DPR serius menjalankan Reforma
Agraria, maka tidak ada alasan untuk menyembunyikan draft RUU dari publik.
Publikasikan terlebih dahulu, kemudian buka ruang konsultasi dan partisipasi
rakyat secara demokratis,"
tegas Saiful.
AGRA juga meminta agar organisasi
rakyat, termasuk organisasi kaum tani, dilibatkan secara aktif dalam proses
penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut. Menurut Saiful, keterlibatan
rakyat bukan sekadar formalitas konsultasi publik, melainkan bagian penting
untuk memastikan substansi RUU benar-benar menjawab persoalan agraria yang
dihadapi masyarakat.
"Jika ternyata draft RUU tersebut tidak memuat
substansi Reforma Agraria yang sejati dan justru mempertahankan ketimpangan
penguasaan tanah, maka RUU tersebut tidak layak dilanjutkan dan harus
dibatalkan," katanya.
AGRA kemudian menyampaikan tiga
tuntutan utama, yakni segera mempublikasikan draft RUU Reforma Agraria,
membuka ruang konsultasi publik secara demokratis, serta menjalankan Reforma
Agraria sejati.




Posting Komentar untuk "AGRA Desak DPR Publikasikan Draft RUU Reforma Agraria dan Buka Partisipasi Publik"