Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AGRA Desak DPR Publikasikan Draft RUU Reforma Agraria dan Buka Partisipasi Publik


Jakarta — Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendesak DPR RI segera mempublikasikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Organisasi tersebut juga meminta agar pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan organisasi rakyat dan kaum tani.

 

Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni, mengatakan draft RUU Reforma Agraria hingga kini belum tersedia sebagai dokumen yang dapat diakses dan diunduh publik melalui kanal resmi DPR RI.

 

"Sejak 27 Agustus 2026 RUU Reforma Agraria telah dinyatakan masuk dalam Prolegnas. Namun sampai sekarang draft RUU tersebut belum dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat," kata Saiful.

 

Menurut Saiful, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena muncul informasi di kalangan masyarakat bahwa RUU Reforma Agraria berpotensi disahkan bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional. Jika benar, kata dia, pembahasan dan pengesahan RUU tersebut terkesan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat tanpa memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengkaji substansinya.

 

"Jangan sampai Reforma Agraria hanya dijadikan simbol politik pemerintah. Reforma Agraria menyangkut persoalan mendasar kaum tani dan rakyat Indonesia, sehingga proses penyusunan regulasinya harus dilakukan secara terbuka dan demokratis," ujarnya.

 

Reforma Agraria Harus Menjawab Krisis Agraria

Saiful menegaskan bahwa bagi kaum tani, reforma agraria bukan sekadar persoalan membuat regulasi atau menyelesaikan konflik pertanahan secara administratif. Reforma Agraria, menurutnya, harus menjadi jawaban terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini terus berlangsung.

 

Persoalan tersebut mencakup konflik penguasaan tanah, keterbelakangan produksi pertanian, kemiskinan di pedesaan, ketimpangan nilai tukar hasil pertanian dengan produk industri, hingga ketergantungan terhadap impor pangan dan produk pertanian.

 

"Reforma Agraria harus mampu menyelesaikan akar persoalan agraria. Bukan sekadar legalisasi aset atau sertifikasi tanah, tetapi harus menyentuh persoalan monopoli penguasaan tanah dan ketimpangan struktur agraria," kata Saiful.

 

Ia mengatakan sejarah menunjukkan bahwa kegagalan menjalankan Reforma Agraria akan membuat krisis agraria terus berulang. Konflik tanah, kemiskinan pedesaan, keterbelakangan produksi pertanian, dan persoalan pangan akan tetap berlangsung jika akar masalah penguasaan tanah tidak diselesaikan.

 

AGRA: Tanah Rakyat Bukan Objek Reforma Agraria

Menurut Saiful, salah satu persoalan paling krusial dalam penyusunan RUU Reforma Agraria adalah menentukan objek dan subjek Reforma Agraria. Ia menegaskan tanah yang selama ini telah dikuasai dan dikelola rakyat tidak semestinya kembali ditetapkan sebagai objek Reforma Agraria. Jika masyarakat telah menguasai tanah tetapi belum memiliki bukti hukum yang memadai, negara justru harus memberikan kepastian hukum melalui legalisasi dan sertifikasi.

 

"Tanah yang sudah dikuasai rakyat tidak boleh justru dijadikan objek untuk kemudian dibagikan kembali. Negara harus memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai rakyat," tegas Saiful.

 

Sebaliknya, AGRA berpandangan objek Reforma Agraria seharusnya menyasar tanah yang dikuasai dalam skala besar, baik oleh negara maupun swasta. Termasuk di dalamnya tanah dengan berbagai bentuk konsesi dan perizinan seperti HGU di sektor perkebunan, PBPH di sektor kehutanan, serta berbagai perizinan di sektor pertambangan dan industri tambang. Sementara itu, subjek utama redistribusi tanah haruslah petani tidak bertanah, buruh tani, petani miskin, serta petani yang memiliki tanah dalam jumlah terbatas.

 

Belajar dari Kegagalan Reforma Agraria Era Jokowi

AGRA juga menilai penting untuk menjadikan pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial pada masa pemerintahan Joko Widodo sebagai bahan evaluasi. Pada periode 2014–2024, Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial ditetapkan sebagai salah satu kebijakan prioritas nasional dengan target redistribusi tanah dan legalisasi aset masing-masing sekitar 4,5 juta hektare. Namun, AGRA menilai pelaksanaan program tersebut gagal mencapai tujuan Reforma Agraria secara fundamental.

 

Menurut Saiful, Reforma Agraria pada periode tersebut lebih banyak berorientasi pada legalisasi atau sertifikasi tanah, sementara redistribusi tanah dalam arti perubahan struktur penguasaan tanah dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

"Yang terjadi lebih banyak sertifikasi tanah. Sementara monopoli penguasaan tanah dalam skala besar tidak benar-benar dibatasi, apalagi dihapuskan," kata Saiful.

 

Akibatnya, menurut AGRA, ketimpangan penguasaan tanah tetap berlangsung dan konflik agraria terus terjadi. Dalam berbagai kasus, akses masyarakat terhadap tanah dan sumber-sumber agraria justru semakin terbatas.

 

AGRA juga menyoroti pelaksanaan Perhutanan Sosial yang dinilai tidak mengubah secara mendasar struktur penguasaan kawasan hutan. Dalam sejumlah skema, masyarakat lebih ditempatkan sebagai pengelola dalam jangka waktu tertentu, sementara penguasaan kawasan tetap berada dalam struktur penguasaan negara.

 

Jangan Ulangi Pola Lama

Saiful mengatakan pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran dalam penyusunan RUU Reforma Agraria yang saat ini masuk Prolegnas. Ia menilai Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah dan penyelesaian konflik. Reforma Agraria juga harus disertai transformasi produksi pertanian, peningkatan pengetahuan dan teknologi bagi petani, pembangunan koperasi produksi, serta kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

 

"Reforma Agraria harus memastikan kaum tani memiliki tanah, mampu berproduksi, memperoleh kehidupan yang layak, dan memiliki posisi yang kuat dalam menentukan masa depan produksi pertanian. Jadi tidak boleh berhenti pada sertifikasi atau penyelesaian konflik secara administratif," ujarnya.

 

Selain persoalan petani, AGRA juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak ulayatnya. Hubungan masyarakat adat dengan tanah dan wilayah adat, menurut AGRA, tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial, ekonomi, budaya, serta sistem hukum adat yang berkembang secara turun-temurun.

 

AGRA Desak DPR Buka Draft RUU

Karena itu, Saiful menegaskan AGRA meminta DPR RI segera membuka draft RUU Reforma Agraria kepada publik. Menurutnya, masyarakat harus memiliki kesempatan untuk membaca, mengkaji, memberikan masukan, serta terlibat dalam proses pembahasannya.

 

"Kalau pemerintah dan DPR serius menjalankan Reforma Agraria, maka tidak ada alasan untuk menyembunyikan draft RUU dari publik. Publikasikan terlebih dahulu, kemudian buka ruang konsultasi dan partisipasi rakyat secara demokratis," tegas Saiful.

 

AGRA juga meminta agar organisasi rakyat, termasuk organisasi kaum tani, dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut. Menurut Saiful, keterlibatan rakyat bukan sekadar formalitas konsultasi publik, melainkan bagian penting untuk memastikan substansi RUU benar-benar menjawab persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.

 

"Jika ternyata draft RUU tersebut tidak memuat substansi Reforma Agraria yang sejati dan justru mempertahankan ketimpangan penguasaan tanah, maka RUU tersebut tidak layak dilanjutkan dan harus dibatalkan," katanya.

 

AGRA kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni segera mempublikasikan draft RUU Reforma Agraria, membuka ruang konsultasi publik secara demokratis, serta menjalankan Reforma Agraria sejati.

Posting Komentar untuk "AGRA Desak DPR Publikasikan Draft RUU Reforma Agraria dan Buka Partisipasi Publik"