PROTES TERBUKA ANGGOTA KOPERASI TANI PLASMA AMANAH ATAS KETIDAKTRANSPARANAN PENGURUS LAMA
Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi Tani Plasma Amanah yang berlangsung pada Senin (2/3) berubah
menjadi ajang protes terbuka. Para anggota petani tidak lagi sekadar menuntut
hak nominal, melainkan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengurus
lama yang kembali memegang kendali pembagian dana.
Nominal Rendah dan Informasi
Terbatas
Ketegangan
bermula saat perwakilan anggota mendatangi kediaman Bapak Sainur untuk
mengambil SHU periode November–Desember 2025. Anggota menerima Rp220.000 per
hektare per bulan, atau total Rp440.000 untuk dua bulan. Angka ini dinilai
sangat kecil dan tidak sebanding dengan hasil produksi kebun yang mereka
kelola.
Persoalan utama bukan hanya
soal nominal, melainkan mekanisme pembagian yang dianggap ilegal secara prinsip
koperasi. Pembagian dilakukan tanpa rapat anggota, tanpa pemberitahuan resmi,
serta tanpa rincian tertulis mengenai total dana yang disalurkan oleh
perusahaan mitra kepada koperasi.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Saat
dikonfirmasi, Bapak Baharudin (mantan Wakil Ketua pengurus lama) menyatakan
bahwa seluruh rincian penerimaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) berada di
tangan mantan Ketua, Bapak Sainur. Ia berdalih tidak memiliki wewenang untuk
membuka dokumen tersebut kepada anggota.
Kondisi ini semakin ironis
karena menurut pengakuan anggota, Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah dilaksanakan
selama tiga tahun masa jabatan mereka. Tanpa RAT, praktis tidak ada
mekanisme pengawasan maupun laporan resmi mengenai kondisi keuangan koperasi,
yang memperkuat dugaan adanya tata kelola yang buruk.
Dualisme
Kepengurusan dan Peran Mitra
Situasi
kian rumit akibat adanya dualisme kepengurusan. Di satu sisi, pengurus lama
mengeklaim terpilih kembali melalui RAT yang keabsahannya diragukan. Di sisi
lain, muncul pengurus baru hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai bentuk
mosi tidak percaya anggota. Namun, PT. UKMI selaku perusahaan mitra dilaporkan
tetap menyerahkan dana kepada pengurus lama dengan alasan administratif, yang
dinilai anggota semakin mempersempit ruang kontrol mereka.
Trauma Utang Rp140 Miliar
Ketidakpercayaan
anggota berakar dari pengalaman pahit masa lalu. Anggota mengaku pernah
menerima dana yang disebut sebagai bagi hasil, namun belakangan justru diklaim
sebagai utang yang dibebankan kepada mereka. Akumulasi beban tersebut
disinyalir mencapai Rp140 miliar
tanpa penjelasan dasar perhitungan yang jelas.
Puncak ketegangan terjadi
saat Bapak Baharudin menolak menandatangani kwitansi penerimaan sebagai bukti
administrasi sah. Penolakan ini memicu kecurigaan adanya upaya penghilangan
jejak arsip keuangan yang dapat diverifikasi di masa depan.
Melanggar Asas Koperasi
Meski
akhirnya Bapak Sainur menemui anggota, jawaban yang diberikan tetap normatif:
rincian dana hanya akan dibuka pada forum RAT. Sikap ini dinilai sebagai upaya
menutup akses informasi yang seharusnya menjadi hak dasar anggota sebagai
pemilik sah koperasi.
Secara substansial, peristiwa
di Koperasi Tani Plasma Amanah menunjukkan pelanggaran prinsip keterbukaan dan
partisipasi. Anggota melalui pengurus hasil RALB kini menuntut tiga poin utama:
1.
Pembukaan
data riil penerimaan dari perusahaan mitra.
2.
Penyampaian
LPJ secara menyeluruh dan transparan.
3.
Audit
dan evaluasi total atas pengelolaan dana selama masa jabatan pengurus lama.
Bagi
para petani, perjuangan ini bukan lagi sekadar soal besaran rupiah yang
diterima, melainkan upaya mengembalikan marwah koperasi yang jujur dan berpihak
pada kesejahteraan anggotanya.




Posting Komentar untuk "PROTES TERBUKA ANGGOTA KOPERASI TANI PLASMA AMANAH ATAS KETIDAKTRANSPARANAN PENGURUS LAMA"