Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PROTES TERBUKA ANGGOTA KOPERASI TANI PLASMA AMANAH ATAS KETIDAKTRANSPARANAN PENGURUS LAMA


Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Tani Plasma Amanah yang berlangsung pada Senin (2/3) berubah menjadi ajang protes terbuka. Para anggota petani tidak lagi sekadar menuntut hak nominal, melainkan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengurus lama yang kembali memegang kendali pembagian dana.

 

Nominal Rendah dan Informasi Terbatas

Ketegangan bermula saat perwakilan anggota mendatangi kediaman Bapak Sainur untuk mengambil SHU periode November–Desember 2025. Anggota menerima Rp220.000 per hektare per bulan, atau total Rp440.000 untuk dua bulan. Angka ini dinilai sangat kecil dan tidak sebanding dengan hasil produksi kebun yang mereka kelola.

 

Persoalan utama bukan hanya soal nominal, melainkan mekanisme pembagian yang dianggap ilegal secara prinsip koperasi. Pembagian dilakukan tanpa rapat anggota, tanpa pemberitahuan resmi, serta tanpa rincian tertulis mengenai total dana yang disalurkan oleh perusahaan mitra kepada koperasi.

 

Saling Lempar Tanggung Jawab

Saat dikonfirmasi, Bapak Baharudin (mantan Wakil Ketua pengurus lama) menyatakan bahwa seluruh rincian penerimaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) berada di tangan mantan Ketua, Bapak Sainur. Ia berdalih tidak memiliki wewenang untuk membuka dokumen tersebut kepada anggota.

 

Kondisi ini semakin ironis karena menurut pengakuan anggota, Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah dilaksanakan selama tiga tahun masa jabatan mereka. Tanpa RAT, praktis tidak ada mekanisme pengawasan maupun laporan resmi mengenai kondisi keuangan koperasi, yang memperkuat dugaan adanya tata kelola yang buruk.

 

Dualisme Kepengurusan dan Peran Mitra

Situasi kian rumit akibat adanya dualisme kepengurusan. Di satu sisi, pengurus lama mengeklaim terpilih kembali melalui RAT yang keabsahannya diragukan. Di sisi lain, muncul pengurus baru hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai bentuk mosi tidak percaya anggota. Namun, PT. UKMI selaku perusahaan mitra dilaporkan tetap menyerahkan dana kepada pengurus lama dengan alasan administratif, yang dinilai anggota semakin mempersempit ruang kontrol mereka.

 

Trauma Utang Rp140 Miliar

Ketidakpercayaan anggota berakar dari pengalaman pahit masa lalu. Anggota mengaku pernah menerima dana yang disebut sebagai bagi hasil, namun belakangan justru diklaim sebagai utang yang dibebankan kepada mereka. Akumulasi beban tersebut disinyalir mencapai Rp140 miliar tanpa penjelasan dasar perhitungan yang jelas.

 

Puncak ketegangan terjadi saat Bapak Baharudin menolak menandatangani kwitansi penerimaan sebagai bukti administrasi sah. Penolakan ini memicu kecurigaan adanya upaya penghilangan jejak arsip keuangan yang dapat diverifikasi di masa depan.

 

Melanggar Asas Koperasi

Meski akhirnya Bapak Sainur menemui anggota, jawaban yang diberikan tetap normatif: rincian dana hanya akan dibuka pada forum RAT. Sikap ini dinilai sebagai upaya menutup akses informasi yang seharusnya menjadi hak dasar anggota sebagai pemilik sah koperasi.

 

Secara substansial, peristiwa di Koperasi Tani Plasma Amanah menunjukkan pelanggaran prinsip keterbukaan dan partisipasi. Anggota melalui pengurus hasil RALB kini menuntut tiga poin utama:


1.    Pembukaan data riil penerimaan dari perusahaan mitra.

2.    Penyampaian LPJ secara menyeluruh dan transparan.

3.    Audit dan evaluasi total atas pengelolaan dana selama masa jabatan pengurus lama.


Bagi para petani, perjuangan ini bukan lagi sekadar soal besaran rupiah yang diterima, melainkan upaya mengembalikan marwah koperasi yang jujur dan berpihak pada kesejahteraan anggotanya.

 

Posting Komentar untuk "PROTES TERBUKA ANGGOTA KOPERASI TANI PLASMA AMANAH ATAS KETIDAKTRANSPARANAN PENGURUS LAMA"