Dari Mitra Semu Menuju Pengakuan Nyata: Bonus Hari Raya Hak Seluruh Pengemudi, Bukan Hadiah Berbasis Rating!
Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA)
menyampaikan sikap resmi terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang
Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir
pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pertama, SEPETA memandang bahwa penerbitan Surat Edaran
tersebut merupakan bentuk pengakuan awal negara atas eksistensi pengemudi dan
kurir berbasis aplikasi sebagai bagian dari subjek hubungan kerja dalam
ekosistem ketenagakerjaan nasional. Ini adalah tahap penting setelah
bertahun-tahun driver online diposisikan semata sebagai “mitra semu”, tanpa
perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan.
Namun demikian, SEPETA menegaskan bahwa Surat Edaran
bukanlah instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat setara Peraturan
Presiden atau Undang-Undang. Karena itu, implementasinya berpotensi menimbulkan
multitafsir dan ketidakpatuhan dari perusahaan aplikator apabila tidak diawasi
secara ketat. SEPETA menolak keras apabila Bonus Hari Raya (BHR) hanya
diberikan kepada driver dengan kategori atau rating tertentu (misalnya level
juara, andalan, harapan, dan sejenisnya).
Penentuan
BHR berbasis rating adalah bentuk diskriminasi terselubung.
SEPETA menolak syarat minimal jam online 8 jam per hari,
25 hari online per bulan, serta rating harus minimal 80%. Penilaian ini adalah
bentuk nyata penerapan sistem berbasis Key Performance Indicator (KPI) ala
buruh manufaktur. Skema KPI digunakan aplikator sebagai alat eliminasi terhadap
driver yang tidak masuk kategori tertentu, sekaligus penghilangan kontribusi
kerja pengemudi online.
Data Kementrian Tenaga Kerja RI mencatat setidaknya
terdapat 2,5 juta driver Online. Jika penerima BHR 2026 sekitar 850 ribu
pengemudi online seperti yang disampaikan Airlangga Hartarto menteri
Koordinator Bidang Perekonomian RI. Terdapat sekitar 1,6 juta driver berpotensi
tersingkir tidak mendapat BHR dengan skema KPI.
Faktanya, setiap pengemudi online yang bekerja 4 jam
sehari atau 8-10 jam sehari, part time maupun full time (tetap) memberikan
keuntungan kepada aplikator melalui potongan transaksi sebesar 20 persen pada
setiap orderan. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun
2022 sebagai perubahan keputusan Menteri Perhubungan (KEPMENHUB) No. 667 Tahun
2022, yang menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diberi kewenangan mengambil
maksimal 5% untuk kesejahteraan pengemudi di luar komisi 15%
Fakta
Kontribusi Kerja pengemudi dan kurir
Perlu dipahami, kontribusi pengemudi terhadap platform
tidak hanya diukur dari lamanya jam kerja, jumlah orderan tetapi dari nilai
transaksi dan potongan aplikasi.
Contoh:
- Driver A bekerja 10 jam, mendapat 10 orderan dengan nominal Rp100.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.20.000.
- Driver B bekerja 4 jam, mendapat 5 orderan dengan nominal Rp150.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.30.000.
Artinya kedua driver sudah memberikan kontribusi
Rp.20.000 dan Rp.30.000. Dalam sistem potongan aplikasi, kontribusi keduanya
hampir setara Keduanya tetap memberikan kontribusi sebesar 20 %. Dengan
demikian, tidak ada keadilan dan penghormatan kepada pengemudi online apabila BHR
diberikan berdasarkan level, rating, atau kategori tertentu.
Kontribusi tersebut merupakan bentuk partisipasi kerja
nyata dalam skema sharing profit yang selama ini menjadi dasar relasi kerja di
industri platform digital. Lebih dari itu, sektor ekonomi gig dan layanan
berbasis platform digital menunjukkan kontribusi nyata terhadap perekonomian
nasional.
Studi Riset School of Business and Management- Institut
Teknologi Bandung (SBM-ITB) 15 September 2023 mencatat bahwa industri ride hailing
dan layanan pengantaran online telah menyumbang sekitar Rp 382,62 triliun atau
sekitar 2 % dari PDB tahun 2022 Indonesia melalui aktivitas ekonominya,
termasuk perputaran transaksi, pendapatan driver, dan dampak pada UMKM mitra
usaha di seluruh Indonesia. Kontribusi ini menggambarkan betapa besar peran
pekerja gig dalam fondasi ekonomi digital negara.
Adapun dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor :
M/4/HK.04.00/III/2026 ditegaskan bahwa:
- BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 % dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- BHR diberikan kepada pengemudi online, ojek online, taksi online, dan kurir berbasis aplikasi.
- BHR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pemberian BHR harus dilakukan secara transparan dalam perhitungan BHR kepada driver.
- Pemantauan terhadap pelaksanaan BHR oleh Gubernur dan Disnaker.
SEPETA menegaskan bahwa pengemudi online merupakan kelas
pekerja baru yang lahir dari sistem industri digital, dengan karakter
fleksibilitas tanpa kepastian kerja,
yang membebankan semua biaya operasional ke pundak pekerja yang dibungkus pada
skema platformisasi dan kemitraan.
Atas dasar tersebut, SEPETA menyatakan sikap:
- Berikan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 secara berkeadilan kepada seluruh pengemudi dan kurir online tanpa syarat rating, tanpa diskriminasi, dan tanpa skema KPI.
- BHR merupakan bagian dari distribusi hasil kerja dalam skema sharing profit dan bersifat wajib, bukan sekedar imbauan tanpa sanksi.
- Pemerintah harus segera menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden atau perundang-undangan yang mengakui pengemudi online sebagai pekerja platform digital yang berhak atas perlindungan sosial, hak berserikat, dan hak berunding.
SEPETA akan mengawal implementasi kebijakan ini serta membuka posko pengaduan bagi pengemudi yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran sistematis, SEPETA siap mengambil langkah advokasi dan aksi kolektif sesuai konstitusi.




Posting Komentar untuk "Dari Mitra Semu Menuju Pengakuan Nyata: Bonus Hari Raya Hak Seluruh Pengemudi, Bukan Hadiah Berbasis Rating!"