Di Balik Ekspor dan Merek Global: Buruh TGSL Dibayar Murah, Dikorbankan Negara !
Industri Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit (TGSL)
merupakan sektor industri berorientasi ekspor yang selama ini menjadi salah
satu penopang utama industri manufaktur nasional. Jutaan buruh di sektor ini
telah bekerja dalam ritme produksi tinggi dan disiplin ketat untuk menghasilkan
keuntungan besar perusahaan multinasional dan pemegang merek (brands) global
melalui rantai pasok produksi yang panjang, timpang, dan eksploitatif.
Namun dalam penetapan upah tahun 2026, buruh sektor TGSL
justru menjadi korban kebijakan yang tidak adil. Di berbagai daerah, buruh
tidak memperoleh kenaikan upah sektoral kabupaten/kota, meskipun produktivitas
terus meningkat, beban kerja semakin berat, nilai ekspor nasional tetap tinggi,
dan keuntungan brand global tidak pernah menurun. Pada saat yang sama, harga
kebutuhan pokok dan biaya hidup terus melonjak tanpa perlindungan nyata bagi
buruh.
Fakta menunjukkan bahwa di sejumlah daerah seperti
Kabupaten Cirebon, Subang, Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka,
Sumedang, Indramayu, Tangerang, Brebes, Tegal, Batang, Jepara, Pati, Rembang,
dan daerah lainnya, upah sektoral TGSL dibatalkan bahkan dihapus dari SK UMSK
2026 melalui keputusan Gubernur dan Bupati. Kebijakan ini secara
terang-terangan mengorbankan buruh demi stabilitas biaya produksi dan
kepentingan investasi.
Ironis dan tidak adil, karena dalam setiap momentum
perjuangan kenaikan upah, buruh sektor TGSL justru menjadi kekuatan utama
mobilisasi massa. Namun keberadaan mereka sering kali disisihkan dalam meja
perundingan, baik oleh unsur pemerintah maupun oleh sebagian aliansi buruh
sendiri, dengan stigma bahwa sektor TGSL bukan sektor unggulan yang layak
diperjuangkan secara maksimal.
Situasi ini memperlihatkan ketimpangan struktural dalam
rantai nilai global, di mana beban krisis, efisiensi, dan tekanan biaya
produksi sepenuhnya ditimpakan kepada buruh. Sementara itu, pemegang merek
global tetap mengamankan margin dan keuntungan besar dengan berlindung di balik
regulasi negara dan kebijakan upah murah. Apalagi mengingat jika dimanapun di
Belanda itu produksi di Indonesia tetap saja adalah sebagai buatan Indonesia
(Made in Indonesia) sehingga harga pasarnya juga sama tetapi upah yang diterima
para buruh tidak sama antar daerah.
Atas dasar kondisi tersebut, konsolidasi serikat buruh
sektor TGSL merupakan kebutuhan mendesak untuk menyatukan kekuatan dan merumuskan
strategi perjuangan kenaikan upah secara nasional. Arah perjuangan tidak boleh
berhenti pada pemerintah daerah semata, tetapi harus menyasar langsung pemegang
merks (brands) sebagai aktor utama yang mengendalikan harga, kontrak produksi,
dan standar upah di pabrik pemasok.
Sunarno, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI) menyatakan bahwa Industri Textile Garment Shoes, Leather adalah simbol
peradaban manusia modern. Produk-produk tersebut dikerjakan oleh tangan-tangan
terampil, tenaga dan pikiran kaum buruh, bahkan produk-produk tersebut banyak
digunakan oleh para artis, atlet, pejabat dan para pesohor, bahkan menjadi
sponsor event dan acara-acara besar di berbagai negara.
“Maka sudah seharusnya para pengusaha,
pemerintah dan pemilik brand tidak lagi memandang rendah kaum buruh yang selama
ini mengerjakanya dengan memberikan upah rendah dan melanggengkan disparitas
upah antar daerah dan sektoral. Kami mendesak pemerintah dan pemilik brand
untuk memberlakukan upah yang layak dan bermartabat "sama brand sama
upah".” Jelas Sunarno.
Daeng Wahidin, Presiden Konfederasi Buruh Merdeka
Indonesia (KBMI) menjelaskan bahwa mereka melihat dan merasakan Diskriminasi
Upah dalam hal ini Disparitas Upah yang sudah semakin parah dari tahun ke
tahun. Ini terus dialami oleh buruh khususnya yang berada di sektor TGSL dengan
berbagai macam dalih dan dalil dari pemerintah dan dewan pengupahan yang selalu
mendiskriminasi upah sektor TGSL dengan menempatkan Sektor TGSL sebagai sektor
yang bukan Sektor unggulan dengan resiko kerja yang rendah. Padahal esensi
Pengupahan layak itu adalah amanah konstitusi dan jaminan negara terhadap warga
negara agar mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Negara bersama Pengusaha sedang
mempraktekkan Tindakan yang tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan
amanah konstitusi dan melanggar sumpah jabatan para pejabat. Hal ini tentu saja
tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang memprediksi pertumbuhan ekonomi
6% di tahun 2026 dengan meningkatkan daya beli masyarakat, ini mustahil dicapai
jika masih banyak buruh Indonesia tidak mendapat upah layak minimal nilainya
sama dengan 100% KHL Data Kemnaker RI, Dewan Ekonomi Nasional dan BPS tahun
2025. Maka dari itu kami serukan bersama kawan-kawan aliansi akan
memperjuangkan upah sama dengan brand yang sama se pulau Jawa agar Buruh TGSL
bisa mendapatkan upah layak yang berkeadilan sesuai amanah konstitusi UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 "Tiap-tiap Warga Negara Berhak atas Pekerjaan dan
Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".” Jelas
Daeng Wahidin.
Rudi HB Daman, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(GSBI) menjelaskan bahwa tuntutan “upah yang sama untuk brand yang sama”
tidak hanya menjadi relevan dan mendesak, tapi harus dipahami juga sebagai
tuntutan berbasis HAM, bukan sekadar tuntutan ekonomi.
“Tuntutan ini bukan sekadar soal menyamakan
nilai upah antar wilayah, melainkan tentang pengakuan atas nilai kerja buruh
dan tanggung jawab brand global terhadap kondisi kerja buruh di seluruh rantai
pasoknya. Tuntutan “upah yang sama untuk brand yang sama” juga menegaskan bahwa
Nike, Adidas, dan berbagai brand lainnya sebagai korporasi global, memiliki
tanggung jawab untuk memastikan bahwa buruh di rantai pasok mereka harus
menerima upah yang adil dan setara, terlepas dari lokasi geografis dimana para
buruh bekerja.” Terang Rudi.
Buruh Sektor TGSL Indonesia menuntut :
- Pemilik merek atau brand dan supplier secara bersama tanggung renteng bersama untuk memberlakukan upah yang sama untuk merek yang sama;
- Mengajak buruh dan serikat buruh untuk bersatu padu bahu membahu mendesak supplier maupun pemilik merek menjalankan upah yang sama untuk merek yang sama;
- Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI segera memanggil para pemilik merek (brands) dan segera menghapus diskriminasi upah yang terjadi pada sektor Industri TGSL dengan memberlakukan upah yang sama untuk merek yang sama;
- Mendesak Kemnaker RI menghentikan Disparitas upah buruh antar daerah dengan membuat konsep kebijakan upah layak nasional bersama dengan serikat buruh;




Posting Komentar untuk "Di Balik Ekspor dan Merek Global: Buruh TGSL Dibayar Murah, Dikorbankan Negara !"