Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukan Sekadar Angka: Menggugat Logika Ekspor Tenaga Kerja dan Menagih Keadilan bagi Pekerja Migran !


YOGYAKARTA – Peringatan Hari Migran Internasional 2025 di Yogyakarta menjadi ruang krusial bagi pekerja migran, purna migran, penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta organisasi masyarakat sipil yang focus dengan isu tersebut. Bertajuk "Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka," forum ini digelar pada 21 Desember 2025 di Banguntapan, Bantul, sebagai bentuk desakan nyata agar negara memenuhi hak perlindungan bagi mereka yang selama ini hanya dianggap sebagai pahlawan devisa.

 

Melawan Formalitas, Menyuarakan Realitas

Forum yang diinisiasi oleh Beranda Migran, Mitra Wacana, dan Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) ini jauh dari sekadar peringatan simbolis. Ruang sederhana ini bertransformasi menjadi mimbar evaluasi atas praktik perlindungan negara yang dinilai masih jauh dari memadai. Berdasarkan pengalaman yang disampaikan oleh penyintas maupun organisasi yang mendampingi kasus terkait pekerja migran, para peserta sepakat bahwa meski regulasi telah tersedia, implementasinya di lapangan masih timpang dan sering kali gagap menghadapi kasus nyata.

 

Direktur Beranda Migran, Hanindya Cristy, melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan pemerintah yang masih terjebak dalam paradigma "ekspor tenaga kerja". Menurutnya, fokus negara yang hanya mengejar angka penempatan dan pundi-pundi devisa kerap mengabaikan aspek kemanusiaan.

 

“Model kebijakan saat ini cenderung melihat pekerja migran sebagai komoditas atau mesin penghasil uang, bukan sebagai manusia yang memiliki hak atas perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan,” tegas Hanindya.

 

Luka di Balik Sistem: Cerita dari Penyintas

Kritik tersebut berakar pada realitas pahit. Kesaksian memilukan datang dari seorang penyintas berinisial ‘I’ yang berhasil lolos dari sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja bersama rekan-rekannya. Alih-alih mendapatkan pelukan hangat dari negara, perjalanannya mencari keadilan di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) justru terbentur birokrasi dan administrasi yang berbelit. Mereka terpaksa menanggung biaya hidup sendiri selama menunggu pemulangan, sementara ancaman dari jaringan kriminal terus membayangi karena mereka telah masuk dalam "daftar hitam" kelompok tersebut.

 

Nasib serupa dialami seorang pekerja perempuan asal Yogyakarta yang berangkat melalui jalur non-prosedural. Ketidakberdayaan ekonomi memaksanya berangkat lewat tersebut, namun status itu justru dijadikan alasan bagi negara untuk abai terhadap pemulangannya. Setibanya di tanah air melalui biaya mandiri, meskipun mendapat layanan rehabilitasi dari dinas social setempat, namun proses hukum atas kasus yang dialaminya pun mandek karena alasan terjadi di luar wilayah yurisdiksi internasional.

 

Persoalan Sistemik dan Kedaulatan Informasi

Bagi organisasi pendamping, kisah-kisah ini bukanlah kasus terisolasi, melainkan kegagalan sistemik. Pekerja migran—baik di sektor domestik maupun internasional—menghadapi risiko berlapis, mulai dari eksploitasi kerja, tekanan psikologis, hingga jerat TPPO. Risiko ini semakin besar bagi mereka yang berangkat melalui jalur non-prosedural atau informal, sementara mekanisme perlindungan yang ada belum mampu mengikuti kompleksitas realitas di lapangan. Secara normatif, perlindungan memang telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 (Pemberantasan TPPO) dan UU No. 39 Tahun 2004. Regulasi tersebut mewajibkan negara melakukan pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Namun, realitasnya, mekanisme yang ada belum mampu mengikuti kompleksitas eksploitasi di lapangan.

 

Selain aspek hukum, Muazim dari Mitra Wacana menekankan pentingnya kedaulatan informasi. Minimnya pemahaman terhadap kontrak kerja dan hak ketenagakerjaan sejak tahap perekrutan membuat banyak calon pekerja berada dalam posisi rentan terhadap jerat sindikat ilegal.

 

Diskusi dalam Rembug Migran memperlihatkan bahwa persoalan pekerja migran tidak dapat dipersempit hanya pada aspek ekonomi atau tenaga kerja semata. Isu ini bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia, perlindungan sosial, dan akses terhadap keadilan. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping menemukan benang merah yang sama: negara perlu hadir secara lebih nyata, terstruktur, dan responsif, mulai dari pembaruan kebijakan, percepatan pendampingan hukum, hingga penguatan koordinasi antar instansi.

 

Sebagai penutup, Rembug Migran di Yogyakarta menjadi cermin kondisi pekerja migran Indonesia pada 2025. Sebuah potret ketimpangan antara kebijakan di atas kertas dan pengalaman nyata yang dialami oleh para pekerja migran di lapangan. Forum ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran dan purna migran masih membutuhkan penguatan serius dari berbagai sisi agar hak-hak mereka tidak lagi sekadar janji, melainkan benar-benar terjamin.


Posting Komentar untuk "Bukan Sekadar Angka: Menggugat Logika Ekspor Tenaga Kerja dan Menagih Keadilan bagi Pekerja Migran !"