Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PLTSa Tamalanrea Digugat dari Berbagai Arah: Ditolak Warga, Dikritik Akademisi, Hingga Didesak Hentikan Sementara Oleh DPRD.


Makassar, 25 Juni 2026 – Penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memasuki babak baru. Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara sembari mendorong keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kajian kelayakan proyek kepada publik.

 

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (25/6) di gedung sementara DPRD Sulsel. Forum ini mempertemukan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa, akademisi, pemerintah provinsi dan kota, serta pihak pelaksana proyek, PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).

 

RDP menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung. Warga dari Mula Baru, Tamalalang, dan Alamanda menegaskan bahwa penolakan mereka bukan lagi soal besaran kompensasi ataupun bentuk ganti rugi, melainkan tentang hak mempertahankan ruang hidup.

 

"Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di permukiman kami sudah berada pada titik terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasikan. Kami mutlak menolak," tegas Ali Akbar, perwakilan warga Mula Baru.

 

Menanggapi sikap tegas warga, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, menyatakan bahwa aspirasi tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.

 

"Kalau memang dari pihak warga sudah menyampaikan tidak ada lagi kompensasi dan tidak ada kompromi, berarti sudah harga mati bahwa masyarakat tidak menginginkan PLTSa dibangun di Tamalanrea. Untuk sementara kami meminta PT SUS menahan seluruh pengerjaan proyek ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya lokasi yang berada di kawasan permukiman," ujar Irma.

 

Menurutnya, DPRD Sulsel memang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir karena proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Namun, DPRD berkewajiban memfasilitasi aspirasi masyarakat dan mengawal agar suara warga sampai ke pemerintah pusat.

 

Proyek Strategis Nasional yang Memicu Penolakan

Rencana pembangunan PLTSa Tamalanrea merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pemerintah menargetkan pembangunan 33 unit PLTSa hingga 2029, dengan Makassar menjadi salah satu dari 12 kota prioritas.

 

Pemerintah pusat menunjuk PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) sebagai pelaksana proyek di Makassar.

 

Sejak awal, warga di sekitar lokasi pembangunan menegaskan bahwa mereka tidak menolak teknologi pengolahan sampah maupun upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah. Penolakan lebih ditujukan pada lokasi pembangunan yang berada di tengah kawasan permukiman padat.

 

Gelombang penolakan mulai menguat pada Mei 2026 setelah pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah yang meminta seluruh pihak tetap melanjutkan proyek PSEL di Tamalanrea. Pernyataan tersebut memicu aksi demonstrasi warga yang menilai pemerintah pusat mengambil keputusan tanpa melihat kondisi riil di lapangan.

 

"Kami tidak menolak proyeknya. Kami menolak lokasinya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan masyarakat," ujar Haji Akbar saat aksi penolakan yang digelar pada 10 Mei lalu.

 

Akademisi Soroti Dugaan Cacat Proses AMDAL

Dalam RDP tersebut, perhatian besar tertuju pada pemaparan Guru Besar Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud, yang juga pernah menjadi anggota tim penilai AMDAL tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Ia mengungkap adanya dugaan persoalan serius dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan proyek tersebut.

 

Menurut Prof. Anwar, tim penilai provinsi sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL. Namun, tanpa pembahasan lanjutan bersama tim penilai, persetujuan lingkungan justru telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

 

"Kami hanya membahas Kerangka Acuan AMDAL. Tiba-tiba persetujuan lingkungan sudah diterbitkan tanpa proses lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan lingkungan hidup," ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa proyek dengan dampak lingkungan besar tidak semestinya dipaksakan apabila masyarakat terdampak secara langsung menyatakan penolakan.

 

Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Selain menyoroti aspek administrasi, Prof. Anwar juga memaparkan sejumlah temuan ilmiah terkait risiko kesehatan dari penggunaan teknologi insinerator di dekat kawasan permukiman.

 

Menurutnya, berbagai standar internasional menempatkan fasilitas pembakaran sampah yang berjarak kurang dari satu kilometer dari kawasan permukiman sebagai kategori berisiko tinggi. Sementara itu, radius aman ideal berkisar sekitar lima kilometer.

 

Ia juga mengkritik dokumen AMDAL proyek yang tidak memasukkan pengukuran kadar dioksin—senyawa karsinogenik yang dihasilkan dari pembakaran sampah, terutama plastik.

 

"Klaim bahwa suhu 850 sampai 1.000 derajat Celsius dapat menghilangkan dioksin tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan pengalaman saya di industri semen dengan suhu pembakaran mencapai 1.500 derajat Celsius, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi," jelasnya.

 

Menurut Prof. Anwar, dokumen AMDAL juga belum mengkaji secara memadai dampak mobilisasi sekitar 1.300 ton sampah per hari yang diperkirakan akan diangkut ratusan truk menuju lokasi PLTSa.

 

Kondisi tersebut dikhawatirkan memperparah kemacetan di koridor Tamalanrea sekaligus meningkatkan polusi udara akibat emisi partikulat berbahaya seperti PM10 dan PM2,5.

 

Dari sisi ekonomi, ia menilai proyek ini juga memerlukan evaluasi karena biaya produksi listrik berbasis sampah jauh lebih tinggi dibandingkan pembangkit berbahan bakar batu bara. Sebagai alternatif, ia menyarankan pemerintah kembali mempertimbangkan pengelolaan sampah berbasis kawasan regional Mamminasata sebagaimana pernah dikaji sejak 2007.

 

DPRD Desak AMDAL Dibuka untuk Publik

Salah satu hasil penting RDP adalah permintaan DPRD Sulsel agar PT SUS segera membuka seluruh dokumen AMDAL serta studi kelayakan proyek kepada masyarakat.

 

Menurut Irma, keterbukaan informasi menjadi syarat penting agar warga memperoleh penjelasan utuh mengenai dasar penyusunan proyek, proses perizinan, hingga hasil kajian dampak lingkungan.

 

"Kami meminta seluruh dokumen yang menjadi pertanyaan masyarakat segera dilengkapi, termasuk dokumen AMDAL. Kalau sudah kami terima, tentu akan kami komunikasikan dan sampaikan kepada teman-teman GERAM karena itu merupakan dokumen penting," katanya.

 

Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut seharusnya telah tersedia mengingat proses penyusunannya berlangsung sejak 2025.

 

Komisi B DPRD juga mengkritik ketidakhadiran pimpinan PT SUS dalam rapat tersebut. Menurut DPRD, perusahaan hanya mengirimkan staf yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga berbagai pertanyaan masyarakat tidak memperoleh jawaban yang memadai.

 

"Kalau yang datang hanya staf, hasilnya akan seperti ini lagi. Kami berharap pada pertemuan berikutnya pihak yang hadir adalah pimpinan yang bisa mengambil kebijakan dan menjawab semua pertanyaan masyarakat," ujar Irma.

 

DPRD Akan Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Meski kewenangan proyek berada di tingkat kementerian, DPRD Sulsel menegaskan tidak akan berhenti pada penyelenggaraan RDP semata.

 

Komisi B berkomitmen menyampaikan seluruh hasil rapat beserta data penolakan masyarakat kepada pemerintah pusat. DPRD juga berencana membawa perwakilan warga dalam proses penyampaian aspirasi tersebut.

 

"Kami akan menyurat ke pemerintah pusat dan mengajak perwakilan masyarakat untuk bersama-sama mengawal persoalan ini. Karena kewenangan penuh berada di sana, kami ingin memastikan aspirasi warga benar-benar didengar dan tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat," tegas Irma.

 

Bagi warga Tamalanrea, persoalan ini bukan semata mengenai pembangunan fasilitas pengolahan sampah, melainkan menyangkut hak atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

 

Karena itu, mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah mempertimbangkan pemindahan lokasi proyek ke kawasan yang dinilai lebih layak dan tidak mengancam keselamatan maupun kualitas hidup masyarakat.


Posting Komentar untuk "PLTSa Tamalanrea Digugat dari Berbagai Arah: Ditolak Warga, Dikritik Akademisi, Hingga Didesak Hentikan Sementara Oleh DPRD."