PLTSa Tamalanrea Digugat dari Berbagai Arah: Ditolak Warga, Dikritik Akademisi, Hingga Didesak Hentikan Sementara Oleh DPRD.
Makassar,
25 Juni 2026 –
Penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea,
Kota Makassar, memasuki babak baru. Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
secara resmi meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara sembari
mendorong keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan
kajian kelayakan proyek kepada publik.
Keputusan
tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis
(25/6) di gedung sementara DPRD Sulsel. Forum ini mempertemukan warga yang
tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa, akademisi,
pemerintah provinsi dan kota, serta pihak pelaksana proyek, PT Sarana Utama
Sinergi (PT SUS).
RDP menjadi
ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung.
Warga dari Mula Baru, Tamalalang, dan Alamanda menegaskan bahwa penolakan
mereka bukan lagi soal besaran kompensasi ataupun bentuk ganti rugi, melainkan
tentang hak mempertahankan ruang hidup.
"Penolakan terhadap pembangunan
PLTSa berbasis teknologi insinerator di permukiman kami sudah berada pada titik
terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasikan. Kami mutlak menolak," tegas Ali Akbar, perwakilan warga Mula
Baru.
Menanggapi
sikap tegas warga, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati,
menyatakan bahwa aspirasi tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam
proses pengambilan keputusan.
"Kalau memang dari pihak warga
sudah menyampaikan tidak ada lagi kompensasi dan tidak ada kompromi, berarti
sudah harga mati bahwa masyarakat tidak menginginkan PLTSa dibangun di
Tamalanrea. Untuk sementara kami meminta PT SUS menahan seluruh pengerjaan
proyek ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya lokasi yang berada di
kawasan permukiman,"
ujar Irma.
Menurutnya,
DPRD Sulsel memang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir karena
proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Namun, DPRD
berkewajiban memfasilitasi aspirasi masyarakat dan mengawal agar suara warga
sampai ke pemerintah pusat.
Proyek
Strategis Nasional yang Memicu Penolakan
Rencana
pembangunan PLTSa Tamalanrea merupakan bagian dari implementasi Peraturan
Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fasilitas
pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pemerintah menargetkan pembangunan 33
unit PLTSa hingga 2029, dengan Makassar menjadi salah satu dari 12 kota
prioritas.
Pemerintah
pusat menunjuk PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) sebagai pelaksana proyek di
Makassar.
Sejak awal,
warga di sekitar lokasi pembangunan menegaskan bahwa mereka tidak menolak
teknologi pengolahan sampah maupun upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah.
Penolakan lebih ditujukan pada lokasi pembangunan yang berada di tengah kawasan
permukiman padat.
Gelombang
penolakan mulai menguat pada Mei 2026 setelah pernyataan Menteri Keuangan
Republik Indonesia dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program
Strategis Pemerintah yang meminta seluruh pihak tetap melanjutkan proyek PSEL
di Tamalanrea. Pernyataan tersebut memicu aksi demonstrasi warga yang menilai
pemerintah pusat mengambil keputusan tanpa melihat kondisi riil di lapangan.
"Kami tidak menolak proyeknya. Kami
menolak lokasinya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan
dampak yang akan dirasakan masyarakat," ujar Haji Akbar saat aksi penolakan yang digelar pada 10
Mei lalu.
Akademisi
Soroti Dugaan Cacat Proses AMDAL
Dalam RDP
tersebut, perhatian besar tertuju pada pemaparan Guru Besar Kesehatan
Lingkungan Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud, yang juga pernah menjadi
anggota tim penilai AMDAL tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia
mengungkap adanya dugaan persoalan serius dalam proses penerbitan persetujuan
lingkungan proyek tersebut.
Menurut
Prof. Anwar, tim penilai provinsi sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA)
AMDAL. Namun, tanpa pembahasan lanjutan bersama tim penilai, persetujuan lingkungan
justru telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Kami hanya membahas Kerangka Acuan
AMDAL. Tiba-tiba persetujuan lingkungan sudah diterbitkan tanpa proses lanjutan
yang melibatkan tim penilai provinsi. Ini menunjukkan adanya persoalan serius
dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan lingkungan
hidup," ujarnya.
Ia
menegaskan bahwa proyek dengan dampak lingkungan besar tidak semestinya
dipaksakan apabila masyarakat terdampak secara langsung menyatakan penolakan.
Ancaman
Kesehatan dan Lingkungan
Selain
menyoroti aspek administrasi, Prof. Anwar juga memaparkan sejumlah temuan
ilmiah terkait risiko kesehatan dari penggunaan teknologi insinerator di dekat
kawasan permukiman.
Menurutnya,
berbagai standar internasional menempatkan fasilitas pembakaran sampah yang
berjarak kurang dari satu kilometer dari kawasan permukiman sebagai kategori
berisiko tinggi. Sementara itu, radius aman ideal berkisar sekitar lima
kilometer.
Ia juga
mengkritik dokumen AMDAL proyek yang tidak memasukkan pengukuran kadar
dioksin—senyawa karsinogenik yang dihasilkan dari pembakaran sampah, terutama
plastik.
"Klaim bahwa suhu 850 sampai 1.000
derajat Celsius dapat menghilangkan dioksin tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan
pengalaman saya di industri semen dengan suhu pembakaran mencapai 1.500 derajat
Celsius, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi," jelasnya.
Menurut
Prof. Anwar, dokumen AMDAL juga belum mengkaji secara memadai dampak mobilisasi
sekitar 1.300 ton sampah per hari yang diperkirakan akan diangkut ratusan truk
menuju lokasi PLTSa.
Kondisi
tersebut dikhawatirkan memperparah kemacetan di koridor Tamalanrea sekaligus
meningkatkan polusi udara akibat emisi partikulat berbahaya seperti PM10 dan
PM2,5.
Dari sisi
ekonomi, ia menilai proyek ini juga memerlukan evaluasi karena biaya produksi
listrik berbasis sampah jauh lebih tinggi dibandingkan pembangkit berbahan
bakar batu bara. Sebagai alternatif, ia menyarankan pemerintah kembali
mempertimbangkan pengelolaan sampah berbasis kawasan regional Mamminasata
sebagaimana pernah dikaji sejak 2007.
DPRD Desak
AMDAL Dibuka untuk Publik
Salah satu
hasil penting RDP adalah permintaan DPRD Sulsel agar PT SUS segera membuka
seluruh dokumen AMDAL serta studi kelayakan proyek kepada masyarakat.
Menurut
Irma, keterbukaan informasi menjadi syarat penting agar warga memperoleh
penjelasan utuh mengenai dasar penyusunan proyek, proses perizinan, hingga
hasil kajian dampak lingkungan.
"Kami meminta seluruh dokumen yang
menjadi pertanyaan masyarakat segera dilengkapi, termasuk dokumen AMDAL. Kalau
sudah kami terima, tentu akan kami komunikasikan dan sampaikan kepada
teman-teman GERAM karena itu merupakan dokumen penting," katanya.
Ia
menjelaskan bahwa dokumen tersebut seharusnya telah tersedia mengingat proses
penyusunannya berlangsung sejak 2025.
Komisi B
DPRD juga mengkritik ketidakhadiran pimpinan PT SUS dalam rapat tersebut.
Menurut DPRD, perusahaan hanya mengirimkan staf yang tidak memiliki kewenangan
mengambil keputusan sehingga berbagai pertanyaan masyarakat tidak memperoleh
jawaban yang memadai.
"Kalau yang datang hanya staf,
hasilnya akan seperti ini lagi. Kami berharap pada pertemuan berikutnya pihak
yang hadir adalah pimpinan yang bisa mengambil kebijakan dan menjawab semua
pertanyaan masyarakat,"
ujar Irma.
DPRD Akan
Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Meski
kewenangan proyek berada di tingkat kementerian, DPRD Sulsel menegaskan tidak
akan berhenti pada penyelenggaraan RDP semata.
Komisi B
berkomitmen menyampaikan seluruh hasil rapat beserta data penolakan masyarakat
kepada pemerintah pusat. DPRD juga berencana membawa perwakilan warga dalam proses
penyampaian aspirasi tersebut.
"Kami akan menyurat ke pemerintah
pusat dan mengajak perwakilan masyarakat untuk bersama-sama mengawal persoalan
ini. Karena kewenangan penuh berada di sana, kami ingin memastikan aspirasi
warga benar-benar didengar dan tidak ada kebijakan yang merugikan
masyarakat," tegas
Irma.
Bagi warga
Tamalanrea, persoalan ini bukan semata mengenai pembangunan fasilitas
pengolahan sampah, melainkan menyangkut hak atas lingkungan hidup yang sehat,
aman, dan berkelanjutan.
Karena itu, mereka menegaskan
akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah mempertimbangkan pemindahan
lokasi proyek ke kawasan yang dinilai lebih layak dan tidak mengancam
keselamatan maupun kualitas hidup masyarakat.




Posting Komentar untuk "PLTSa Tamalanrea Digugat dari Berbagai Arah: Ditolak Warga, Dikritik Akademisi, Hingga Didesak Hentikan Sementara Oleh DPRD."